Posted by
MWC.NUGAR.ANZAAY
on
September 02, 2023
in
FIQIH IBADAH
|
BAGAIMANA BILA AIR BELUM SAMPAI KEDALAM KUKU PADAHAL WUDHUK TELAH SELESAI
Seandainya seseorang berwudhuk dan wudhuk nya pun telah selesai ia lakukan, kemudian ia menemukan bahwa kulit dibawah kukunya belum terkena ai wudhuk, lalu ia memotong kuku tersebut dengan maksud agar kuku tersebut tidak menjadi sebab tidak sah wudhuk nya, kemudian ia tidak mengulang kembali bagian yang belum terkena air tersebut, maka wudhuk nya tidak sah.
Lalu solusinya bagaimana....?
Solusinya adalah :
Bila ia telah selesai berwudhuk, dan terjadi hal seperti diatas, maka setelah kukunya dipotong ia harus mengulang kembali wudhuk nya, pengulangan dimulai dari membasuh dua siku kemudian membasuh Kepala dan terakhir membasuh dua kaki.
Hal ini dilakukan untuk memelihara ketertiban dalam berwudhuk.
Namun akan berbeda halnya dengan mandi wajib...
Kalau mandi wajib, bila seseorang selesai mandi wajib, kemudian melihat bahwa dibawah kukunya belum terbasahi air, kemudian ia memotong kuku tersebut... Maka ia hanya harus membasuh bagian yang belum terkena air tersebut. Karna dalam masalah mandi wajib, tidak ada keharusan untuk tertip dalam membasuh anggota wajib
📚 Referensi :
📚 kitab ianah At-thalibin , j : 1, h : 40, cet : al haramain
ولو توضأ ثم تبين أن الماء لم يصب ظفره فقلمه لم يجزه بل عليه أن يغسل محل القلم ثم يعيد مسح رأسه وغسل رجليه مراعاة للترتيب. ولو كان ذلك في الغسل كفاه غسل محل القلم لأنه لا ترتيب فيه
والله اعلم بالصواب
Post a Comment