《443》MELIHARA KAMBING DIBAYAR ANAKNYA
Bagaimana hukum menyuruh seseorang memelihara kambing, dengan upah ½ atau ⅓ dari anak kambing tersebut?
Jawaban
Hukumnya tidak sah. Sebab sistem upah seperti yang dipertanyakan tidak jelas/berpotensi merugikan pihak yang memelihara.
Dan dari akad yang tidak sah tersebut, orang yang memelihara berhak mendapatkan ujroh mitsl (upah standar dari pekerjaan tersebut).
Karena praktek demikian sudah menjamur sekali dimasyarakat dari dulu hingga sekarang. Maka untuk solusinya adalah taklid (mengikuti) kepada salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad bin Hambal yang memperbolehkan peaktek tersebut.
Referensi
[نووي الجاوي ,نهاية الزين ,ص ٢٦٣]
وَلَا تصح المراعاة وَهِي أَن يسْتَأْجر شخص رَاعيا لغنمه سنة كَامِلَة وَيجْعَل لَهُ الْأُجْرَة ثلث نتاجها وَهَذِه الْإِجَارَة فَاسِدَة لِأَن النِّتَاج مَجْهُول وَثَبت لفاسدة من أُجْرَة الْمثل مَا ثَبت لمسمى فِي صَحِيحَة فَيسْتَحق الْأَجِير أُجْرَة الْمثل للمدة الَّتِي رعى تِلْكَ الْغنم فِيهَا لِأَنَّهُ لم يبْذل منفعَته مجَّانا
Artinya
"(Tidak sah) _al-murāʿāh_ yaitu seseorang menyewa seorang penggembala untuk gembalakan kambingnya selama setahun penuh, dan ia memberi upah berupa sepertiga dari hasil anak kambing (yang lahir).
Sewa menyewa seperti ini batal (tidak sah), karena hasil anak kambing itu tidak jelas (tidak pasti).
Tetapi, untuk sewa yang batal ini, gembala berhak mendapat _ujrah al-mitsl_ (upah yang biasa berlaku) untuk masa ia menggembalakan kambing tersebut, karena ia tidak menggratiskan tenaganya."
(Seikh Nawawi al-Jawi, Nihayatuzzain 263)
[البجيرمي، حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب، ٢٣١/٣]
فَرْعٌ: لَوْ قَالَ شَخْصٌ لِآخَرَ: سَمِّنْ هَذِهِ الشَّاةَ وَلَك نِصْفُهَا أَوْ هَاتَيْنِ عَلَى أَنَّ لَك إحْدَاهُمَا، لَمْ يَصِحَّ ذَلِكَ وَاسْتَحَقَّ أُجْرَةَ الْمِثْلِ لِلنِّصْفِ الَّذِي سَمَّنَهُ لِلْمَالِكِ. وَهَذِهِ الْحَالَةُ مِمَّا عَمَّتْ بِهِ الْبَلْوَى فِي الْفَرَارِيجِ بِدَفْعِ كَاشِفِ الْبَرِيَّةِ أَوْ مُلْتَزِمِ الْبَلَدِ لِبَعْضِ أَهْلِ الْبُيُوتِ الْمِائَةَ أَوْ الْأَكْثَرَ أَوْ أَقَلَّ، وَيَقُولُ لَهُمْ: رَبُّوهَا وَلَكُمْ نِصْفُهَا؛ فَيَجِبُ عَلَى وَلِيِّ الْأَمْرِ وَمَنْ لَهُ قُدْرَةٌ عَلَى مَنْعِ ذَلِكَ أَنْ يَمْنَعَ مَنْ يَفْعَلُ هَكَذَا؛ لِأَنَّ فِيهِ ضَرَرًا عَظِيمًا عَلَى النَّاسِ اهـ خَطِيبٌ عَلَى الْمِنْهَاجِ. اهـ. .
Artinya:
Cabang: Jika seseorang berkata kepada orang lain, "Gemukanlah kambing ini dan kamu akan mendapat setengahnya" atau "Dua ini, dengan kamu mendapat salah satunya," maka itu tidak sah dan orang tersebut berhak mendapatkan upah yang sesuai untuk setengah bagian yang digembalakannya untuk pemiliknya.
Keadaan ini termasuk yang banyak terjadi di pasar-pasar dengan cara orang yang mengumpulkan hewan kurban atau pengelola kota memberikan uang kepada beberapa orang rumah tangga seratus atau lebih atau kurang, dan berkata, "Peliharalah ini dan kamu akan mendapat setengahnya." Maka wajib bagi penguasa dan siapa saja yang mampu mencegah hal ini untuk melarang orang yang melakukan hal tersebut, karena ini sangat merugikan masyarakat.
(Hasyiyah al-Bajirimi 'alal Khotib 3/231)
ابن القدامة الشرح الكبير ٦/١٩
فَصْلٌ: لَوِ اسْتَأْجَرَ رَاعِيًا لِغَنَمٍ بِثُلُثِ دَرِّهَا وَنَسْلِهَا وَصُوْفِهَا وَشَعْرِهَا أَوْ نِصْفِهِ أَوْ جَمِيْعِهِ لَمْ يَجُزْ نَصَّ عَلَيْهِ اَحْمَدُ فِي رِوَايَةِ جَعْفَرْ بْنِ مُحَمَّد النَّسَائِى لِأَنَّ الأُجْرَ غَيْرُ مَعْلُوْمٍ وَلاَيَصْلُحُ عِوَضًا فِي البَيْعِ ... وَذَكَرَ صَاحِبُ المُحَرَّرِ رِوَايَةً اُخْرَى اَنَّهُ يَجُوْزُ بِنَاءً عَلَى مَا اِذَا دَفَعَ دَابَتَهُ أَوْ عَبْدَهُ بِجُزْءٍ مِنْ كَسْبِهِ اهـ
Artinya:
"Apabila seseorang menyewa seorang penggembala untuk menggembalakan kambing dengan imbalan sepertiga dari susunya, anak-anaknya, bulunya, atau rambutnya baik setengahnya maupun seluruhnya maka hukumnya tidak boleh. Hal ini ditegaskan oleh Imam Ahmad dalam riwayat Ja'far bin Muhammad an-Nasa'i, karena upahnya tidak jelas, dan sesuatu yang tidak jelas tidak dapat dijadikan sebagai pengganti (iwadh) dalam akad jual beli Mualif kitab al-Muḥarrar menyebutkan riwayat lain yang menyatakan bahwa hal itu boleh, berdasarkan pada praktik ketika seseorang menyerahkan hewan tunggangannya atau budaknya kepada orang lain dengan (upah) sebagian dari kerja hewan atau budak tersebut."
(Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, As-Syarhul Kabir ala Matnil Muqni', [Beirut, Darul Kitab Al-Arabi: 1403 H], juz VI, halaman 19).
