Monday, August 19, 2024
Tuesday, August 15, 2023
HUKUM MEMINJAM UANG SECARA ONLINE DALAM KOMISI FATWA MUI
Dalam ibarat fikih disebutkan,
"Meski transaksi pinjamam online (pinjol) hukumnya boleh, akan tetapi orang atau lembaga yang mempraktikan pinjaman online hendaknya tidak menggunakan praktik ribawi (riba: rentenir). Riba dalam berpiutang adalah sebuah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam. Larangan (keharaman) praktik riba disebut secara eksplisit (shorih) dalam Al-Quran,
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah [2]: 275).
Larangan dan kecaman praktik riba disebut dalam banyak hadis Rasulullah, antara lain,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim).
Secara lebih rinci agar kita tidak terjebak praktik riba, Habib Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin Umar al-Masyhur menjelaskan dalam kitabnya,
إِذِ الْقَرْضُ الْفَاسِدُ الْمُحَرَّمُ هُوَ الْقَرْضُ الْمَشْرُوْطُ فِيْهِ النَّفْعُ لِلْمُقْرِضِ هَذَا إِنْ وَقَعَ فِيْ صُلْبِ الْعَقْدِ فَإِتْ تَوَاطَآ عَلَيْهِ قَبْلَهُ وَلَمْ يَذْكُرْ فِيْ صُلْبِهِ أَوْ لَمْ يَكُنْ عَقْدٌ جَازَ مَعَ الْكَرَاهَةِ كَسَائِرِ حِيَلِ الرِّبَا الْوَاقِعَةِ لِغَيْرِ غَرَضٍ شَرْعِيٍّ
“Praktek hutang yang rusak dan haram adalah menghutangi dengan adanya syarat memberi manfaat kepada orang yang menghutangi. Hal ini jika syarat tersebut disebutkan dalam akad. Adapun ketika syarat tersebut terjadi ketika sebelum akad dan tidak disebutkan di dalam akad, atau tidak adanya akad, maka hukumnya boleh dengan hukum makruh. Seperti halnya berbagai cara untuk merekayasa riba pada selain tujuan yang dibenarkan syariat.” (Bughyah al-Mustarsyidin, hlm 135)"
" hukum asal dari utang adalah kembalinya harta sejumlah harta pokok (ra’su al-mal) yang diutang, tanpa tambahan. Jika ada syarat tambahan oleh pemberi utang, maka tidak diragukan lagi bahwa tambahan tersebut merupakan riba.
Hutang yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan itu lewat aplikasi Paylater tersebut bukan termasuk riba yang diharamkan sebab tambahan tersebut hanya bisa diperoleh lewat penggunaan aplikasi. Karena harus memakai aplikasi, maka tambahan itu termasuk bagian dari akad ijarah (sewa jasa aplikasi). Hal ini, berangkat dari qiyas terhadap kaidah berikut:
ولو أقرضه تسعين دينارا بمائة عددا والوزن واحد وكانت لا تنفق في مكان إلا بالوزن جاز وإن كانت تنفق برؤوسها فلا وذلك زيادة لأن التسعين من المائة تقوم مقام التسعين التي أقرضه إياها ويستفضل عشرة
“Seseorang memberi utang orang lain sebesar 90 dinar, namun dihitung 100, karena (harus melalui jasa) timbangan yang satu, sementara tidak ada jalan lain melainkan harus lewat penimbangan itu, maka hukum utangan (terima 90 dihitung 100) itu adalah boleh. Adapun bila 100 itu hanya sekedar digenapkan pada pokok utang (tanpa perantara jasa timbangan) maka tidak boleh sebab hal itu termasuk tambahan (yang haram). Karena bagaimanapun juga, nilai 90 ke 100 adalah menempati maqam 90, sementara 10 lainnya adalah tambahan yang dipinta.”
Aplikasi kedudukannya diqiyaskan dengan timbangan yang mau tidak mau harus dilalui, dan keberadaannya dihitung sebagai jasa (ijarah). Sebagaimana yang berlaku pada timbangan di atas, kedudukannya adalah sebagai jasa (ijarah) yang disewa dengan besaran upah yang ma’lum (diketahui secara jelas) sebesar 10, dan ini sesuai dengan peran aplikasi Grab yang mematok tarif 2000 rupiah per bulan. Lain halnya, bila pinjaman itu tidak dilalui lewat aplikasi, maka angka 2000 per bulan dapat dikategorikan sebagai ziyadah yang diharamkan "
Monday, July 17, 2023
[17/7 23.04] Kajian Kitab: *PERTANYAAN :*
📝Bolehkah kita menjadi murid walaupun tidak pernah bertemu dengan guru itu?
*بِسْمِ اللهِ الرَّحمٰنِ الرَّحِيْم*
Beliau mengatakan murid ada 2 macam:
Orang yang belajar secara terus dengan guru tentang suatu ilmu (secara langsung)
Kuncinya itu ada pada cinta (kaitan hati yang tersambung) dan mengikuti tuntunan beliau.
Friday, July 14, 2023
APAKAH ORANG YANG PAKAI GIGI PALSU HARUS DICABUT SAAT MENINGGAL, BAGAIMANAKAH?
Assalamualaikumhttps://youtu.be/r297_bLhN50
Mau nanya yai
Apakah orang yg memakai gigi mas ketika meninggal harus di cabut?
Mhn dgn ibarotnya🙏
Jawabannya sebagai berikut dibawah ini
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh.
Bila ahli waris mayat tersebut Ridha tidak dicopotnya gigi palsu yang dibuat dari emas tersebut, maka boleh dikuburkan mayat tersebut tanpa harus mencabutnya terlebih dahulu. Dan tidak dianggap menyia-nyiakan harta karena mempunyai tujuan yang dibolehkan oleh syar'i, yaitu memuliakan mayit. Bahkan menurut pendapat yang kuat tidak boleh mencabutnya, bila sudah bersedaging, yaitu bila dicabut maka akan sampai pada tataran mahzur tayamum. Dan gigi tersebut bukan lagi hak ahli waris dan ghuramak (creditor).
Namun bila gigi palsu tersebut dicabut tidak sampai pada tataran penyebab yang membolehkan tayamum, maka gigi tersebut adalah hak ahli waris dan hak ghuramak. Oleh karena itu bila mereka menuntut untuk mencabutnya, maka wajib dicabut gigi tersebut walaupun menghilangkan kehormatan mayat, karena hak mereka lebih diutamakan dari pada kehormatan mayat, ini dapat dibuktikan dengan masalah mayat menelan harta orang lain, dimana dalam hal itu wajib dibelah perut mayat tersebut.
- Abdul Hamid Syarwani, Hasyiah syarwani 'ala tuhfatul muhtaj, Dar Al-Fikr, 1997, jilid 3 hal.303 :
SUAMI MIMIK AIR SUSU ISTRINYA
TENTANG SUAMI MIMIK AIR SUSU ISTRINYA
1. Bagaimana hukumnya suami mimik ASI?
2. Apabila terjadi thalaq apakah masih ada hubungan atas susuanya?
1. Boleh dan halal, karena air susu manusia itu suci
2. Tidak ada hubungan nasab susuan (mahram rodlo’/يحرم بالرضاع), karena lebih dari umur 2 tahun
Syarat-syarat menyusu yang menjadikan mahram rodlo’ (nasab susuan) ada 5 :
1. Usia anak yang menyusu tidak lebih dari 2 tahun Hijriyah.
2. Air susu berasal dari perempuan yang sudah berumur 9 tahun Hijriyah.
3. Keluarnya susu pada waktu masih hidup.
4. Susu yang diminum sampai ke perut besar atau otak si anak.
5. Masuknya air susu di waktu si anak dalam keadaan hidup dan tidak kurang dari lima kali susuan.
Referensi jawaban soal no. 1 :
متن الغاية والتقريب لأبى شجاع - (ص ٢٤)
فتح القريب المجيب لابن قاسم الغزي - (ص ١٢٤)
فتح المعين بهامش إعانة الطالبين - (ج ٣ / ص ٣٢٩)
روضة الطالبين وعمدة المفتين - (ج ٣ / ص ٢٧٥)
روضة الطالبين وعمدة المفتين - (ج ٣ / ص ٢٦٧)
الفقه على المذاهب الأربعة - (ج ٤/ ص ٢٢٤)
نهاية المطلب في ذراية المذهب - (ج ١٥/ ص ٣٥٣)
المجموع شرح المهذب - (ج ٢ / ص٥٦٩)
Thursday, July 13, 2023
Friday, June 2, 2023
ISTILAH URUTAN UMUR MANUSIA
URUTAN UMUR MANUSIA
(Dalam bahasa Arab)
1- Ketika baru dilahirkan ia disebut al Waliid (الوليد)
2- Sebelum mencapai 7 hari ia disebut as Shodiigh (الصديغ)
3- Selama ia menyusu kepada ibunya, ia disebut ar Rodhi' (الرضيع).
4- Ketika ia sudah disapih, ia disebut al Fathiim (الفطيم).
5- Ketika ia sudah belajar merangkak, ia disebut ad Daarij (الدارج).
6- Jika gigi susunya sudah mulai tanggal, ia disebut al Matsghuur (المثغور).
7- Jika gigi dewasa sudah menggantikan gigi susunya, ia disebut al mutsagghir (المثغّر).
8- Mulai ia disapih sampai berumur 7 tahun, ia juga bisa disebut al Ghulaam (الغلام).
9- Jika ia sudah mulai besar, tapi belum baligh -antara 7-10 tahun-, ia disebut al Yaafi' (اليافع).
10- Jika ia mencapai umur 10 tahunan atau lebih, ia disebut an Naasyi' (الناشىء).
11- Dari semenjak lahir sampai berumur 12 tahunan, ia disebut juga at Thiflu (الطفل).
12- Jika ia mencapai usia baligh, antara 12-18 tahun, ia disebut al Muroohiq (المراهق).
13- Jika kumisnya sudah mulai tumbuh sampai menjelang usia 20 tahun, ia disebut al fataa (الفتى).
14- Usia antara 20 - 40 tahun, ia disebut as Syaabb (الشاب).
15- Ketika berusia antara 40 - 60 tahun, ia disebut al Kahl (الكهل).
16- Jika mulai menua, dan mulai melemah, ia disebut al Himm (الهِمّ).
17- Jika sudah renta, dan lemah, ia disebut alA Ajuuz (العجوز).
REFERENSI :
Marji At Thullab fi al Insya'
Cp fz
Tuesday, May 9, 2023
BERGEMBIRALAH WAHAI PENUNTUT ILMU
BERGEMBIRALAH WAHAI PENUNTUT ILMU
(Dan jika keadaan niatmu dan tujuanmu, antara dirimu dan Allah ta'ala dari menuntut ilmu itu [agar memperoleh] hidayah).
Dan kamu berniat dalam meraih ilmu itu [untuk] menghilangkan kebodohan dari dirimu dan dari seluruh orang-orang bodoh,
Dan [untuk] menghidupkan agama dan melestarikan agama Islam dengan ilmu tersebut,
Dan [untuk meraih] negeri akhirat dan keridhoan Allah ta'ala,
Dan kamu berniat dengan hal-hal itu sebagai rasa syukur atas nikmat akal dan nikmat sehat badan,
(Bukan semata-mata hanya meriwayatkan) yakni memindahkan dan mengutip dari ulama,
(Maka bergembiralah kamu, karena sesungguhnya para malaikat membentangkan untukmu) yakni [ridho] dengan apa yang engkau tuntut, (akan sayap-sayapnya) yakni meletakan sayap-sayapnya agar menjadi tempat berpijak bagimu (apabila kamu berjalan),
Dan dikatakan [oleh satu pendapat] "Sesungguhnya para malaikat akan menaungi penuntut ilmu, dengan sayap-sayapnya".
Dan ikan-ikan dilautan akan memohonkan ampunan untukmu apabila engkau berjalan) yakni [ketika] engkau pergi kepada orang 'alim.
- والله أعلمُ بالـصـواب -
Ref :
كتاب مراقى العبودية (السيخ نواوي البنتاني) على متن بداية الهداية (الامام الغزالي)
Monday, May 8, 2023
KISAH PERJUANGAN CINTA ZULAIHA SAMPAI MENEMUKAN CINTANYA YANG PALING AGUNG
*KISAH PERJUANGAN CINTA ZULAIHA SAMPAI MENEMUKAN CINTANYA YANG PALING AGUNG*
{ﺭﻭﻱ} ﺃﻥ ﺯﻟﻴﺨﺎ ﻟﻤﺎ ﺁﻣﻨﺖ ﻭﺗﺰﻭﺝ ﺑﻬﺎ ﻳﻮﺳﻒ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻼﻡ اﻧﻔﺮﺩﺕ ﻋﻨﻪ ﻭﺗﺨﻠﺖ ﻟﻠﻌﺒﺎﺩﺓ ﻭاﻧﻘﻄﻌﺖ ﺇﻟﻰ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻜﺎﻥ ﻳﺪﻋﻮﻫﺎ ﺇﻟﻰ ﻓﺮاﺷﻪ ﻧﻬﺎﺭا ﻓﺘﺪاﻓﻌﻪ ﺇﻟﻰ اﻟﻠﻴﻞ ﻓﺈﺫا ﺩﻋﺎﻫﺎ ﻟﻴﻼ ﺳﻮﻓﺖ ﺑﻪ ﺇﻟﻰ اﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻗﺎﻟﺖ : ﻳﺎ ﻳﻮﺳﻒ ﺇﻧﻤﺎ ﻛﻨﺖ ﺃﺣﺒﻚ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﺃﻋﺮﻓﻪ ﻓﺄﻣﺎ ﺇﺫ ﻋﺮﻓﺘﻪ ﻓﻤﺎ ﺃﺑﻘﺖ ﻣﺤﺒﺘﻪ ﻣﺤﺒﺔ ﻟﺴﻮاﻩ ﻭﻣﺎ ﺃﺭﻳﺪ ﺑﻪ ﺑﺪﻻ ﺣﺘﻰ ﻗﺎﻝ ﻟﻬﺎ ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﺟﻞ ﺫﻛﺮﻩ ﺃﻣﺮﻧﻲ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﺃﺧﺒﺮﻧﻲ ﺃﻧﻪ ﻣﺨﺮﺝ ﻣﻨﻚ ﻭﻟﺪﻳﻦ ﻭﺟﺎﻋﻠﻬﻤﺎ ﻧﺒﻴﻴﻦ.
{Diriwayatkan} Bahwasanya ketika zulaiha telah beriman dan nabi yusuf pun menikahinya, dia (zulaiha) menjadi seorang ahli ibadah yang cintanya hanya kepada allah dan suatu ketika nabi yusuf memintanya untuk berhubungan maka ia tunda sampai siang dan bila mana nabi yusuf memintanya kembali dia tunda lagi hingga malam, lalu zulaiha berkata : dulu aku sangat mencintaimu sebelum aku mengenal allah tapi setelah aku mengenalnya sungguh cintaku sangat besar padanya.
Lalu nabi yusuf pun menjawab : Wahai zulaiha sesungguhnya allah mewahyukan padaku dan mentakdirkan bahwa akan keluar dari rahimmu 2 anak yang keduanya akan menjadi nabi.
Dari keterangan diatas cintanya zulaiha kepada allah melebihi cintanya kepada yang lain.
Referensi kitab ihya ulumuddin juz 4 hal 327
Saturday, May 6, 2023
KISAH NABI MUSA SAKIT GIGI
*Kisah Saat Nabi Musa Mengeluh Sakit Gigi Kepada Allah*
وحكي أن سيدنا موسى عليه السلام شكا ألم سنه إلى الله تعالى فقال له خذ الحشيشة الفلانية وضعها على سنك فسكن الوجع فى الحال ثم بعد مدة عاوده ذلك الوجع فأخذ تلك الحشيشة ووضعها على سنه فزاد الوجع أضعاف ماكان فاستغاث إلى الله تعالى فقال إلهى ألست أمرتنى بهذا ودللتنى عليه فقال تعالى أناالشافى وأناالمعافى وأناالضار وأناالنافع قصدتنى فى المرة الأولى فأزلت مرضك والأن قصدت الحشيشة وماقصدتنى.
{Dikisahkan} Sesungguhnya nabi musa AS terkena sakit gigi, dan mengadukan kepada Allah tentang sakitnya itu. Allah SWT berfirman : Ambillah rumput Falani, dan letakkan pada gigimu yang sakit. Setelah dipasang, seketika sakitnya langsung hilang.
Beberapa waktu kemudian sakit giginya kambuh lagi, maka tanpa lebih dulu mengadu kepada allah SWT, Nabi musa AS langsung mengambil rumput seperti petunjuk Allah tempo hari, lalu diletakkan rumput itu pada giginya yang sakit. Namun yang terjadi sakitnya malah tambah parah, lebih parah dari yang pertama. Lalu beliau mengadu kepada Allah SWT, Ya tuhanku, bukankah engkau pernah menyuruhku dengan pelantara ini, dan menunjukkan itu kepadaku.
Allah SWT berfirman : Aku yang menyembuhkan, dan aku yang menyihatkan, Aku yang memberi bahaya, dan aku pula yang memberi manfaat. Dulu waktu sakit pertama kau menuju kepadaku, lalu Aku hilangkan sakitmu. Sekarang kamu hanya menuju pada rumput bukan kepadaku.
Referensi kitab fathul majid hal 37
Sunday, April 30, 2023
BELAJAR ILMU FILSAFAT
BELAJAR ILMU FILSAFAT, KHUSUS UNTUK ILMU FILSAFAT KHILAF ADA YANG MENGATAKAN FARDHU KIFAYAH
وَأَمَّا تَعَلُّمُ عِلْمِ الْفَلْسَفَةِ وَالشَّعْبَذَةِ وَالتَّنْجِيمِ وَالرَّمْلِ وَعُلُومِ الطَّبَائِعِيِّينَ وَالسِّحْرِ فَحَرَامٌ، وَالشِّعْرُ مُبَاحٌ إنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ سُخْفٌ أَوْ حَثٌّ عَلَى شَرٍّ وَإِنْ حَثَّ عَلَى التَّغَزُّلِ وَالْبَطَالَةِ كُرِهَ.
[الخطيب الشربيني ,مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج ,6/9]
[Belajar ilmu filsafat, ilmu sulap, ilmu perbintangan (ramalan), ilmu hayalan (mitos), ilmu perwatakan, ilmu sihir itu HARAM.
Friday, April 21, 2023
ADA 2 JENIS TAKBIR (MURSAL DAN MUQOYAD)
: والتكبير على قسمين: مرسل، وهو ما لا يكون عقِبَ صلاة؛ ومقيد، وهو ما يكون عقبها.
[محمد بن قاسم الغزي، فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار، صفحة ١٠٢]
Takbir mursal adalah takbir yang tidak mengiringi sholat/setelah sholat, bebas, mau dimanapun kapan pun.
Takbir muqoyyad adalah takbir yang mengiringi sholat/setelah sholat.
Rincian lebih jelasnya
Takbir Mursal adalah takbir yang waktunya tidak mengacu pada waktu shalat, atau tidak harus dibaca oleh seseorang setiap usai menjalankan ibadah shalat, baik fardu maupun sunnah. Namun takbir Mursal ini sunnah dilakukan setiap waktu, di mana pun dan dalam keadaan apa pun. Baik lelaki maupun perempuan sama-sama dianjurkan melantunkan takbir, baik saat di rumah, bepergian, di jalan, masjid, pasar, dan seterusnya.
Walau sunnah dilakukan setiap waktu, takbir mursal lebih baik dikumandangkan mulai dari terbenamnya matahari malam 'id hingga imam melakukan takbiratul ihram shalat 'id, meliputi 'idul fitri maupun 'idul adha.
Takbir Mukayyad
Takbir Muqayyad merupakan takbir yang pelaksanaannya memiliki waktu khusus, yaitu mengiringi shalat, dibaca setelah melaksanakan shalat, baik fardhu maupun sunnah. Takbir Mukayyad dikumandangkan setiap ba’da shalat di bulan Dzulhijjah pada tanggal 9-13, 9-10 disebut hari arafah dan hari raya idul adha, 11-13 disebut dengan hari tasyrik.
Semoga bermanfaat
Wednesday, April 19, 2023
SIAPA YG BERHAK MENENTUKAN AWAL HARI RAYA (termasuk PUASA) ???
*SIAPA YG BERHAK MENENTUKAN AWAL HARI RAYA (termasuk PUASA) ???*
Sahl bin Abdullah Al Tustariy yg di tulis dalam kitab Tafsir Al Qurthubiy Juz 5 Hal 249 :
أطيعوا السلطان في سبعة ضرب الدراهم والدنانير والمكايل والأوزان والأحكام والحج والجمعة والعدين والجهاد
Taatilah Pemimpin/Pemerintah pada Tujuh perkara : Pencetakan uang (dirham/dinar), Takaran, Timbangan, Hukum, Haji, Jum'at, hari Raya dan Jihad.
Itsbat adalah hak-nya Pemerintah, bukan golongan manapun juga (baik NU, Muhammadiyyah, Persis, Al Irsyad atau yang golongan lain), karenanya keputusan pemerintah yang berhak untuk diikuti.
Selama pemerintah memutuskan masih menggunakan cara-cara yang sesuai dengan islam (baik dengan hisab atau rukyah) maka Wajib Mengikuti Pemerintah. Di dalam kitab Al Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu disebutkan :
إذا رجح الحاكم رأيا ضعيفا صار هو الحكم الأقوى
Ketika hakim (pemerintah) mengunggulkan sebuah qaul dhoif maka qaul tsb justru malah naik status menjadi pendapat yg aqwa (paling kuat).
حكم الحاكم يرفع الحلاف
Keputusan pemerintah itu menghapus semua perbedaan pendapat.
Wallahu a'lam....
Tuesday, April 18, 2023
SUARA WANITA DALAM MADZAHIBUL ARBAAH
Dalam kitab madzahibul arbaah
اختلف العلماء في صوت المرأة فقال بعضهم إنه ليس بعورة لأن نساء النبي كن يروين الأخبار للرجال وقال بعضهم إن صوتها عورة وهي منهية عن رفعه بالكلام بحيث يسمع ذلك الأجانب إذا كان صوتها أقرب إلى الفتنة من صوت خلخالها وقد قال الله تعالى: وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ فقد نهى الله تعالى عن استماع صوت خلخالها لأنه يدل على زينتها فحرمة رفع صوتها أولى من ذلك ولذلك كره الفقهاء أذان المرأة لأنه يحتاج فيه إلى رفع الصوت والمرأة منهية عن ذلك وعلى هذا فيحرم رفع صوت المرأة بالغناء إذا سمعها الأجانب سواء أكان الغناء على آلة لهو أو كان بغيرها وتزيد الحرمة إذا كان الغناء مشتملا على أوصاف مهيجة للشهوة كذكر الحب والغرام وأوصاف النساء والدعوة إلى الفجور وغير ذلك
SEMOGA bermanfaat
Tuesday, April 11, 2023
Saturday, April 8, 2023
BUAH KHULDI
Assalamu alaikum wr wb..
*Buah Khuldi*
Buah Khuldi adalah penamaan buah untuk nama pohon yang Allah ‘Azza Wajalla larang Nabi Adam dan istri beliau untuk mendekatinya. Sebagaimana firman Allah ‘Azza Wajalla,
وَقُلْنَا يٰٓاٰدَمُ اسْكُنْ اَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلَا مِنْهَا رَغَدًا حَيْثُ شِئْتُمَاۖ وَلَا تَقْرَبَا هٰذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُوْنَا مِنَ الظّٰلِمِيْنَ
“Kami berfirman, “Wahai Adam, tinggallah engkau dan istrimu di dalam surga, makanlah dengan nikmat (berbagai makanan) yang ada di sana sesukamu, dan janganlah kamu dekati pohon ini, sehingga kamu termasuk orang-orang zalim!” (QS. Al-Baqarah: 35)
Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,
نوع من أنواع شجر الجنة; الله أعلم بها، وإنما نهاهما عنها امتحانا وابتلاء
“Pohon ini merupakan salah satu pohon surga. Allah yang lebih tahu tentang hal tersebut. Akan tetapi, yang jelas Allah larang keduanya mendekati pohon tersebut sebagai bentuk ujian (patuh ataukah tidak).” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 49)
Akan tetapi, setan berupaya sedemikian kuat untuk menjerumuskan Nabi Adam dan Hawa ‘alaihimassalam agar tidak mematuhi perintah Rabbnya. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa setan berpura-pura menangis dengan tangisan yang menyayat sehingga mengundang iba keduanya. Setan mengaku bersedih jika keduanya nanti tidak akan menjumpai nikmat seperti ini, sampai ia berkata,
يا آدم هَل أدلك على شجرة الخلد ومُلك لا يبلى؟ وقال:”ما نهاكما ربكما عن هذه الشجرة إلا أن تكونا مَلَكين أو تكونا من الخالدين، وقاسمهما إني لكما لمن الناصحين”
“Wahai Adam, maukah kutunjukkan manfaat pohon Khuld yang nantinya kamu akan menjadi malaikat di sini yang tidak akan lenyap? Rabbmu melarangmu memakannya agar engkau tidak menjadi malaikat dan kekal di sini. (Bahkan setan sampai bersumpah) dan mengatakan bahwa, aku ini benar-benar memberi saran yang baik untukmu.”
Rayuan setan ini pun masuk ke dalam hati Adam dan Hawa dan keduanya menuruti bisikan tersebut. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,
فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطٰنُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وٗرِيَ عَنْهُمَا مِنْ سَوْءٰتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهٰىكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هٰذِهِ الشَّجَرَةِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَا مَلَكَيْنِ اَوْ تَكُوْنَا مِنَ الْخٰلِدِيْنَ
“Maka, setan membisikkan (pikiran jahat) kepada keduanya yang berakibat tampak pada keduanya sesuatu yang tertutup dari aurat keduanya. Ia (setan) berkata, ‘Tuhanmu tidak melarang kamu berdua untuk mendekati pohon ini, kecuali (karena Dia tidak senang) kamu berdua menjadi malaikat atau kamu berdua termasuk orang-orang yang kekal (dalam surga).’” (QS. Al-A’raf: 20)
Allah pun memberikan teguran dengan menampakkan aurat lahir mereka karena telah melanggar apa-apa yang Allah perintahkan. Hal ini menunjukkan, bahwa kemaksiatan dalam hati sekalipun akan berdampak pada lahiriah manusia. Syekh As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan ayat ini dengan mengatakan,
ظهرت عورة كل منهما بعد ما كانت مستورة، فصار للعري الباطن من التقوى في هذه الحال أثر في اللباس الظاهر، حتى انخلع فظهرت عوراتهما، ولما ظهرت عوراتهما خَجِلا وجَعَلا يخصفان على عوراتهما من أوراق شجر الجنة، ليستترا بذلك
“Nampaklah aurat keduanya satu sama lain, setelah sebelumnya tertutup. Keterbukaan batin (karena melanggar ketentuan Allah) memberikan efek kepada keterbukaan lahiriah (terbukanya aurat). Sampai benar-benar tidak ada yang menutupi aurat mereka dan nampaklah aurat keduanya. Mereka pun berupaya menutupinya karena malu dengan dedaunan surga.”
Jika Nabi Adam ‘alaihissalam langsung Allah tegur, bagaimana dengan kita yang bahkan kedekatan kita dengan Allah Ta’ala tidak sebagaimana kedekatan Nabi Adam ‘alaihissalam?! Semoga Allah jaga kita dari perbuatan ingkar kepada Allah Ta’ala.
Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.
Wassalam
Semoga bermanfaat
Friday, April 7, 2023
TIGA MODAL UNTUK MENJADIKAN AL-QUR'AN SEBAGAI PETUNJUK DALAM KEHIDUPAN
*(Edisi Khusus Memperingati Nuzulul Qur'an)*
Jum'at, 07 April 2023 M/ 16 Romadhon 1444 H.
Oleh :A. Hasanuddin. HR.
*"Tiga Modal Untuk Menjadikan Al-Qur'an Sebagai Petunjuk Dalam Kehidupan"*
Salah satu dari ke istimewaan bulan Romadhon adalah; *"Diturunkannya Al-Qur'an di dalamnya".*
"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil)." (QS. Al-Baqoroh : 185).
Al-Qur'an pertama kali diturunkan (secara global dari Lauhil Mahfudz ke Baitul 'Izzah di langit dunia) pada malam tanggal 17 Romadhon, ketika Rosulullah
*صلى الله عليه وسلم*
sedang berada di guha Hiro. Kemudian Al-Qur'an diturunkan secara bertahap dalam kurun waktu selama 22 tahun, 2 bulan dan 22 hari. (Tarikh At-Tasyri' Al-Islamy. Hal. 6-7)
Salah satu fungsi diturunkannya Al-Qur'an adalah sebagai; "Petunjuk (bagi manusia) dari kesesatan." (Tafsir Jalain)
Menurut Imam Ibnu Katsir, Al-Qur'an bisa menjadi petunjuk bagi hati setiap hamba *memiliki tiga modal,* dalam dirinya, yaitu:
1.- Beriman terhadap Al-Qur'an sebagai wahyu Allah yang diturunkan.
2.- Meyakini kebenaran isi kandungan Al-Qur'an.
3.- Mengikuti petunjuk Al-Qur'an. (Tafsir Ibnu Katsir, Juz. I. hal. 202)
Inilah *tiga modal* yang dibutuhkan untuk menjadikan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dalam kehidupan agar terhindar dari kesesatan.
*Sahabat-Sahabat*
*رحمكم الله*
Al-Hafidz As-Suyuti dalam kitab Al-Itqon fi 'Ulumil Qur'an (Juz.II, hal. 514) mengutip sebuah hadits yang menjelaskan tentang keutamaan Al-Qur'an:
"Al-Qur'an adalah yang bisa memberikan Syafa'at dan diterima syafa'atnya, yang agung yang mengandung kebenaran, siapa orang yang menjadikan Al-Qur'an didepannya (sebagai petunjuk) maka Al-Qur'an akan membimbingnya ke surga. Dan siapa orang yang menjadikan Al-Qur'an dibelakangnya (tidak memperdulikannya) maka Al-Qur'an akan menggiringnya ke neraka." (HR. Abu 'Ubaidah dari Anas)
*"Ya Allah, Sayangilah Kami Dengan Sebab Al-Qur'an Dan Jadikanlah Al-Qur'an Sebagai Pemimpin, Cahaya, Petunjuk Dan Rahmat Bagi Kami, Ya Allah, Ingatkanlah Kami Akan Ayat-Ayat Al-Qur'an Yang Kami Lupa, Ajarilah Kami Tentang Isi Al-Qur'an Yang Kami Tidak Ketahui, Dan Berilah Kami Ni'mat Bisa Membacanya Di Waktu Malam Dan Siang Hari. Jadikanlah Al-Qur'an Sebagai Pembela Bagi Kami, Wahai Tuhan Semesta Alam ."*
*امين يارب العالمين.*🤲🤲🤲
*والله اعلم بالصواب*
*- اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى ال سيدنا محمد*
*- اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى ال سيدنا محمد*
*- اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى ال سيدنا محمد*
Semoga Bermanfa'at.
🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏
*Monggo Diseruput☕Kopi Dhuhanya*
😄😄😄🙏🙏🙏
Tapi kalau ☕kopi asli nunggu waktu buka yah dinikmatinya... 😄😄😄🙏🙏🙏
Friday, March 24, 2023
ANJURAN SAAT MAKAN MULAI DAN MENGAKHIRI DENGAN GARAM
Anjuran memulai dan mengakhiri dengan garam
وقال صلى الله عليه وسلم خير الطعام ما كثرت عليه الأيدي القسم الثاني في آداب حَالَةُ الْأَكْلِ
وَهُوَ أَنْ يَبْدَأَ بِ بِسْمِ اللَّهِ فِي أَوَّلِهِ وَبِ الْحَمْدُ لِلَّهِ فِي أخره
ولو قال مع كل لقمة بسم الله فهو حسن حتى لا يشغله الشره عن ذكر الله تعالى ويقول مع اللقمة الأولى بسم الله ومع الثانية بسم الله الرحمن ومع الثالثة بسم الله الرحمن الرحيم ويجهر به ليذكر غيره
ويأكل باليمنى *ويبدأ بالملح ويختم به* وَيُصَغِّرَ اللُّقْمَةَ وَيُجَوِّدَ مَضْغَهَا وَمَا لَمْ يَبْتَلِعْهَا لم يَمُدُّ الْيَدَ إِلَى الْأُخْرَى فَإِنَّ ذَلِكَ عَجَلَةٌ فِي الْأَكْلِ وَأَنْ لَا يَذُمَّ مَأْكُولًا كَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَعِيبُ مَأْكُولًا كَانَ إِذَا أَعْجَبَهُ أَكْلُهُ وَإِلَّا تَرَكَهُ
[أبو حامد الغزالي، إحياء علوم الدين، ٥/٢]
Saturday, March 18, 2023
KAJIAN TENTANG MEROKOK DARI BERBAGAI SUDUT PANDANG
APAKAH HUKUMNYA MEROKOK SAMBIL BAB (Buang Air Besar)....???
Hukum BAB (buang Air besar ) sambil MEROKOK (jawa Ngudhut/ngeses) :
قال المحب الطبري : وينبغي أن لا يأكل ولا يشرب
Sabda kanjeng Al-Muhib Ath-Thobari "Dan sebaiknyaTIIDAK MAKAN dan MINUM ketika buang hajat"
(ini bisa diartikan sebagai sesuatu yang MAKRUH ).
BERSIN , SENDAWA, MENGUAP, dan KENTUT /(BUANG ANGIN) ,
termasuk aktivitas yang hampir setiap hari terjadi pada diri kita ,
Salah satu adab (jawa toto keromo) , KENTUT /BUANG ANGIN adalah :
1. Tidak melakukannya ketika bersama orang lain,
2. Tidak mempermainkan suaranya, (Jawa Ngedhen sak kuate )
3. Tidak menertawkannya sambil jingkrak jingkrak.
4. Dilarang menertawakan Kentut.
Di antara ETIKA dalam ISLSM yang diajarkan KANJENG NABI MUHAMMAD SAW adalah, :
~ Tidak menghina (mencelah) ,keadaan orang lain, yang dirinya sendiri juga melakukannya.
~Kentut adalah bagian dari rangkaian metabolisme tubuh manusia.
Sehingga semua orang yang normal mengalaminya.
Kemudian beliau menasehati sikap sahabat yang tertawa ketika mendengar ada yang kentut.
لَمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَفْعَلُ؟
“Mengapa kalian mentertawakan kentut yang kalian juga biasa mengalaminya.”
(HR. Bukhari 4942 dan Muslim 2855).
Menertawakan Kentut adlah Kebiasaan Jahiliyah (Orang yg bodoh alias dhungu.)!!!
وكانوا في الجاهلية إذا وقع ذلك من أحد منهم في مجلس يضحكون فنهاهم عن ذلك
Kajian selanjutnya sektor sejarah
ROKOK KLOBOT DAN HARGA DIRI ANAK BANGSA_*
_Pada bulan Desember 1949, dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) yang digelar di Den Haag, Belanda._
_Rokok klobot campuran dari tembakau, cengkeh, dan lada._
_"Apa Tuan tidak punya rasa hormat?" ujar Delegasi Belanda._
_Pria tua berjanggut itu hanya tersenyum seraya mengembuskan asap rokok yang membentuk huruf O._
Pria tua itu menjawab: _"Apa maksud Tuan dengan rasa hormat?"_
_"Asap dan aromanya itu (rokok) sangat menyengat, mengganggu kami semua," jawab orang Belanda._
_"Ya, tapi ini 'kan tempat terhormat? Tidak ada tempat merokok di sini", jawab orang Belanda._
_Ia adalah *H. Agus Salim, Bapak Pendiri bangsa Indonesia*._
_Semua orang itu sama. Punya rasa takut, baik itu kepada Tuhan, sesama manusia maupun bencana alam._
[Tentang Rokok ada keterangan yg saya kutip, barangkali bisa membantu :
الفقه الإسلام وادلته ج : 6 ص 166
- menurut qoul dlo'if haram,karena di dalam nya terdapat bahaya yang besar,
- makruh menurut qoul mu'tamad.
HASIL MUSYAWARAH JAM'IYYAH RIYADLOTUTTHOLABAH PONPES ALFALAH PLOSO MOJO KEDIRI Tentang Hukum Merokok
156. SOAL : Bagaimana hukumnya merokok ?
JAWAB : Dalam menetapkan hukum merokok ada tiga kelompok ulama :
1. ulama yang mengatakan haram secara mutlak.
2. ulama yang mengatakan halal secara mutlak.
e. Mubah, artinya dalam situasi makruh, sunah, danwajib bisa dinamakan mubah.
Sab'atu Kutubin Mufidah 135-137 :
ﺇﻧﺘﻬﻰ ﺭﺳﺎﻟﺔ ﻓﻰ ﻗﻤﻊ ﺍﻟﺸﻬﻮﺍﺕ ﻋﻦ ﺗﻨﺎﻭﻝ ﺍﻟﺘﻨﺒﺎﻙ ﻣﻦ ﺳﺒﻌﺔﻛﺘﺐ ﻣﻔﻴﺪﺓ ﺹ 135-137 :