Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh. Mohon maaf mau tanya, bagaimana pula dalil mantuq dan mafhumnya ? [Khaeratu Hamdilah].
Wa'alaikumussalam. Perbedaan lafadh niat antara wudhu dan shalat, kenapa sighatnya berbeda-beda. Titik beratnya adalah "Niat itu wajib, talaffudh bin niat hanya Sunnah". Niat harus muqtarinah bil fi'li, talaffudh tidak harus muqoronah (karena tujuannya untuk mendikte atau mengingatkan pada hati)
Jadi talaffudh niat wudhu dengan redaksi نويت itu sudah tepat, karena muqorinan bi awwal ghusli.
Sedangkan talaffudh niat sholat dengan redaksi أصلي juga sudah tepat, karena jika muqtarin bi awwal fi'li jelas tidak mungkin talaffudh niat bersamaan dengan takbiratul ikhram, maka talaffudh dianjurkan qubaila awwal fi'li tujuannya untuk mengingkatkan hati.
Perlu diketahui bahwa Fi'il Madhi itu punya 4 Zaman :
1. Zaman Madhi (zaman lampau/simple past tense ) seperti umumnya fiil madhi. Contoh : Nashoro, dhoroba, fa'ala.
2. Zaman Hal (zaman saat ini/present tense) seperti contoh : Bi'tu, Nawaitu, Qobiltu, tholaqtu, isytaroitu dll
3. Mustaqbal litholab (zaman akan datang dalam rangka berharap/future tense), contoh : ghofarohullah laka, hafidzohulloh, rohimahulloh, barokallahu laka wajama'a bainakuma fi khoir.
4. Berzaman istiqbal dan madhi, yaitu ketika jatuh setelah hamzah taswiah, misal sawaa-un alayya aqumta aw qo'adta...
Jadi untuk talafudz niat shalat bisa baca Nawaitu an usholliya bisa, langsung usholli bisa.
Jawabannya juga bisa mengkombinasikan dua fan ilmu yaitu fiqh dan balaghah :
1. Lafadz نويت berfaidah huduts dan bermakna madli atau tahqiq dan tidak berfaidah istimror sehingga qot'un niat setelah niatnya sah itu tidak mencegah sahnya wudlu' misal kalian berwudlu' sampai basuhan tangan namun kalian hendak membatalkannya maka hal itu tidak dapat membatalkan niat wudlu' kalian, sehingga kalian bisa melanjutkan wudlu' kalian dg niat melanjutkan wudlu' kalian tanpa haris mengulang niat dari awal,
Contoh lain : kalian berwudlu' lalu pada basuhan tangan murtad, maka murtad itu tidak bisa membatalkan wudlu' dan untuk melanjutkan wudlu'nya cukup masuk islam lagi dan tinggal melanjutkan wudlu'nya.
2. Lafadz أصلي bermakna huduts dan berfaedah istimror sehingga butuh keberlangsungan niat dari takbir hingga salam, jika di pertengahan sholat berniat menghentikan sholatnya maka secara tomatis sholatnya batal dan apabila ingin melanjutkannya maka harus mengulang niatnya lagi dari awal takbir.
Bagaimana dengan niat puasa yang juga memakai fi'il nawaitu, padahal kan juga tidak boleh putus?
Justru hal itu sama dengan niat wudlu'. Yakni kalau hanya niat membatalkan puasa takkan jadi batalnya puasa selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkannya. Semisal sudah niat puasa di waktu malam lalu di siang harinya ad niatmenghentikan puasanya maka, puasanya tetap bisa dilanjutkan dan sah-sah saja. Cuma berbeda dengan wudlu'dalam hal murtad, karena murtad adalah hal yg membatalkan puasa sedangkan murtad tidak membatalkan wudlu' hanya saja murtad menghalangi sahnya wudlu', yakni apabila di pertengahan wudlu'murtad maka bisa sah wudlu'nya diteruskan apabila masuk islam dulu lalu bisa dilanjutkan wudlu'nya.
Sebab keabsahan niat dalam ibadah syaratnya ialah islam. Semua sahnya ibadah mahdloh itu harus dengan niat, dan syarat sahnya niat harus islam, semisal ada orang kafir niat berpuasa, atau sholat, atau, wudlu' maka hukumnya niatnya tidak sah sebelum masuk islam. Pengecualian: sah niatnya wanita kafir kitabiyah mandi sebab suci dari haid dalam rangka diperbolehnya ia dijimak sama sang suami yang islam.
Jawaban lainnya, niat wudhu memakai fi'il madhi karena niat wudhu adalah niatnya itu sendiri. Sedangkan fungsi kebiasaan melafadzkan niat (Talaffudz binniyah) untuk "memperdengarkan" kepada hati atau "membantu" hati dalam berniat karena dalam kitab Al Umm, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa niat sholat adalah amalan hati, niat shalat dilakukan bersamaan dengan takbiratul Ihram dan merupakan bagian dari shalat (rukun shalat).
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
“Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya adalah takbiratul ihram, dan yang menghalalkannya adalah salam.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi)
Jadi dengan sabda Rasulullah yang ARTINYA "yang menghalalkannya adalah salam" MAKNANYA batas yang menghalalkan untuk melakukan kesibukan di luar shalat adalah salam maka setelah salam boleh melakukan aktifitas apapun termasuk berdzikir atau berdoa apapun selama redaksi doa tidak bertentangan dengan Al Qur'an dan Hadits.
Begitupula dengan sabda Rasulullah yang ARTINYA "mengharamkannya adalah takbiratul ihram" MAKNANYA batas yang mengharamkan untuk melakukan kesibukan di luar shalat adalah takbiratul ihram maka aktifitas atau ucapan apapun SEBELUM takbiratul ihram TIDAKLAH TERLARANG.
Para fuqaha (ahli fiqih) berpendapat bahwa kebiasaan melafadzkan niat (Talaffudz binniyah) bermanfaat membantu hati dalam berniat, seperti untuk menghilangkan gangguan hati (was-was).
Al-Imam Muhammad bin Abi al-‘Abbas Ar-Ramli/Imam Ramli terkenal dengan sebutan “Syafi’i Kecil” dalam kitab Nihayatul Muhtaj juz I : 437 :
وَيُنْدَبُ النُّطْقُ بِالمَنْوِيْ قُبَيْلَ التَّكْبِيْرِ لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ القَلْبَ وَلِأَنَّهُ أَبْعَدُ عَنِ الوِسْوَاسِ وَلِلْخُرُوْجِ مِنْ خِلاَفِ مَنْ أَوْجَبَهُ
“Disunnahkan (mandub) melafadzkan niat sebelum takbiratul Ihram agar lisan dapt membantu hati (kekhusuan hati), agar terhindar dari gangguan hati (was-was) dan sekaligus mengindari perselisihan dengan ulama yang mewajibkannya”.