Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh 😊🙏
Bismillahirrahmanirrahim
💐💐💐
TAFSIR AYAT:
PERINTAH BERHAJI
QS ALI IMRAN AYAT 97
💐💐💐
Pada dasarnya, Haji merupakan rukun islam yang ke lima dan hukumnya sangat wajib untuk di laksanakan bagi semua umat muslim, setidaknya di lakukan sekali dalam seumur hidup. Menunaikan ibadah haji wajib untuk orang muslim yang sudah dewasa, baik dengan secara fisik dan finansial, sehingga dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar. Sebab dalam menjalankan ibadah haji sangat membutuhkan fisik yang kuat karena harus berjalan ke berbagai tempat dan juga sangat membutuhkan bekal yang banyak.
Adapun beberapa hikmah atau manfaat ibadah haji yang perlu di ketahui, yaitu ;
1. Meningkatkan rasa syukur kepada Allah
2. Menunaikan kewajiban bagi seorang muslim yang mampu
3. Jamaah haji akan mengalami perubahan yang membuatnya jauh lebih baik
4. Hati menjadi tenang dan semakin mendekatkan diri kepada Allah
5. Ibadah haji juga dapa menghapus dosa-dosa kita yang pernah kita lakukan.
Jadi, seseorang yang sudah memenuhi syarat untuk menjalankan ibadah haji wajib melaksanakan ibadah tersebut. Akan tetapi bagi orang yang mampu dan orang tersebut mengingkari atau menghindari ibadah haji, maka ia termasuk sebagai orang yang berdosa.
Allah berfirman:
فِيهِ آياتٌ بَيِّناتٌ مَقامُ إِبْراهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كانَ آمِناً وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعالَمِينَ (97)
Di mekah terdapat tanda-tanda yang nyata di antaranya maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia.
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Alhafidz Ibnu Katsir menjelaskan :
( فيه آيات بينات ) أي : دلالات ظاهرة أنه من بناء إبراهيم ، وأن الله تعالى عظمه وشرفه .ثم قال تعالى : ( مقام إبراهيم ) يعني : الذي لما ارتفع البناء استعان به على رفع القواعد منه والجدران ، حيث كان يقف عليه ويناوله ولده إسماعيل ، وقد كان ملتصقا بجدار البيت ، حتى أخره عمر بن الخطاب ، رضي الله عنه ، في إمارته إلى ناحية الشرق بحيث يتمكن الطواف ، ولا يشوشون على المصلين عنده بعد الطواف.
---
وقوله : ( ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ) هذه آية وجوب الحج عند الجمهور . وقيل : بل هي قوله : ( وأتموا الحج والعمرة لله ) [ البقرة : 196 ] والأول أظهر .وقد وردت الأحاديث المتعددة بأنه أحد أركان الإسلام ودعائمه وقواعده ، وأجمع المسلمون على ذلك إجماعا ضروريا ، وإنما يجب على المكلف في العمر مرة واحدة بالنص والإجماع .قال الإمام أحمد : حدثنا يزيد بن هارون ، أخبرنا الربيع بن مسلم القرشي ، عن محمد بن زياد ، عن أبي هريرة قال : خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : " أيها الناس ، قد فرض عليكم الحج فحجوا " . فقال رجل : أكل عام يا رسول الله ؟ فسكت ، حتى قالها ثلاثا . فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " لو قلت : نعم ، لوجبت ، ولما استطعتم " . ثم قال : " ذروني ما تركتكم ، فإنما هلك من كان قبلكم بكثرة سؤالهم واختلافهم على أنبيائهم ، وإذا أمرتكم بشيء فأتوا منه ما استطعتم ، وإذا نهيتكم عن شيء فدعوه.
Firman Allah:
فِيهِ آياتٌ بَيِّناتٌ
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata.
(ali Imran: 97)
Yaitu tanda-tanda yang jelas menunjukkan bahwa bangunan tersebut dibangun oleh Nabi Ibrahim, dan Allah memuliakan serta menghormatinya.
Kemudian Allah berfirman:
مَقامُ إِبْراهِيمَ
Maqam Ibrahim.
(ali Imran: 97)
Yaitu sarana yang dipakai oleh Nabi Ibrahim ketika bangunan Ka'bah mulai meninggi untuk meninggikan fondasi dan temboknya. Sarana ini dipakai untuk tangga tempat berdiri, sedangkan anaknya (yaitu Nabi Ismail) menyuplai bebatuan.
Pada mulanya maqam Ibrahim ini menempel pada dinding Ka'bah, kemudian pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibnul Khattab maqam tersebut dipindahkan ke sebelah timur Ka'bah hingga memudahkan bagi orang-orang yang bertawaf dan tidak berdesak-desakan dengan orang-orang yang shalat di dekatnya sesudah melakukan tawaf.
---
Firman Allah:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah. yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
(Ali Imran: 97)
Ayat ini mewajibkan ibadah haji, menurut pendapat jumhur ulama. Sedangkan menurut yang lainnya, ayat yang mewajibkan ibadah haji ialah firman-Nya:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.
(Al-Baqarah: 196)
Akan tetapi, pendapat yang pertama lebih kuat.
Banyak hadis yang beraneka ragam menyatakan bahwa ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam dan merupakan pilar serta fondasinya. Kaum muslim telah sepakat akan hal tersebut dengan kesepakatan yang tidak dapat diganggu gugat lagi. Sesungguhnya melakukan ibadah haji itu hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup berdasarkan keterangan dari nas dan ijma'.
Abu Hurairah berkata:
خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: " أيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُمْ الْحَجُّ فَحُجُّوا". فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَسَكَتَ، حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَوْ قُلْتُ: نَعَمْ، لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ ". ثُمَّ قَالَ: "ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، وإذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وإذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوهُ".
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkhotbah kepada kami (para sahabat) yang isinya mengatakan: "Hai manusia, telah difardukan atas kalian melakukan ibadah haji. Karena itu, berhajilah kalian."
Ketika ada seorang lelaki bertanya, "Apakah untuk setiap tahun, wahai Rasulullah?"
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diam hingga lelaki itu mengulangi pertanyaannya tiga kali.
Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Seandainya aku katakan, 'Ya,' niscaya diwajibkan (setiap tahunnya), tetapi niscaya kalian tidak akan mampu."
Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Terimalah dariku apa yang aku tinggalkan buat kalian, karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian (umat-umat terdahulu) karena mereka banyak bertanya dan menentang nabi-nabi mereka. Apabila aku perintahkan kepada kalian sesuatu hal, maka kerjakanlah sebagian darinya semampu kalian; dan apabila aku larang kalian terhadap sesuatu, maka tinggalkanlah ia oleh kalian."
(HR Ahmad)
(Tafsir Ibnu Katsir ll / 79-83)