[29/4 05.48] +62 813-9369-6866:
Izin bertanya kyai/ nyai. Seorang menyusui tidak puasa 1 hari karena anaknya sakit takut jika anaknya lemah, kemudian dlm 1 tahun belum bisa membayar hutang nya ini tadi maka bgaimana kah cara membyr hutang ditahun berikutnya... Atas jawabnya dihaturkan trima kasih.. 🙏🏻
Jawabannya sebagai berikut dibawah ini
[29/4 06.00] +62 858-6056-5207:
إمكانه حتى يأتي رمضان آخر) لخبر من أدرك رمضان فأفطر لمرض ثم صح ولم يقضه حتى أدركه رمضان آخر صام الذي أدركه ثم يقضي ما عليه ثم يطعم عن كل يوم مسكينا رواه الدارقطني والبيهقي فخرج بالإمكان من استمر به السفر أو المرض حتى أتى رمضان آخر أو أخر لنسيان أو جهل بحرمة التأخير. وإن كان مخالطا للعلماء لخفاء ذلك لا بالفدية فلا يعذر لجهله بها نظير من علم حرمة التنحنح وجهل البطلان به. واعلم أن الفدية تتكر بتكرر السنين وتستقر في ذمة من لزمته.
Artinya, “(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,’ (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).
------
Sumber teks: NU Online
[wajib membayar fidyah dan mengqodho puasa ramadhan bagi ibu hamil/menyusui yang tidak puasa sebab khawatir akan anaknya.
- wajib bagi seseorang yang mengakhiri untuk mengqodho puasa ramadhan hingga akhirnya memasuki bulan Ramadhan selanjutnya (tanpa udzur) dengan membayar fidyah satu mud.
Jadi untuk kasus busui yang tidak berpuasa karena khawatir akan anaknya, dan mengakhiri untuk mengqodho sehingga memasuki bulan ramadhan selanjutnya maka wajib qodho dan fidyah karena khawatir anaknya dan fidyah karena mengakhiri untuk mengqodho sehingga memasuki bulan Ramadhan selanjutnya, dengan kata lain 1x puasa, dan 2 mud..
[29/4 06.01] +62 822-4726-6215:
- wajib membayar fidyah dan mengqodho puasa ramadhan bagi ibu hamil/menyusui yang tidak puasa sebab khawatir akan anaknya.
- wajib bagi seseorang yang mengakhiri untuk mengqodho puasa ramadhan hingga akhirnya memasuki bulan Ramadhan selanjutnya (tanpa udzur) dengan membayar fidyah satu mud.
Jadi untuk kasus busui yang tidak berpuasa karena khawatir akan anaknya, dan mengakhiri untuk mengqodho sehingga memasuki bulan ramadhan selanjutnya maka wajib qodho dan fidyah karena khawatir anaknya dan fidyah karena mengakhiri untuk mengqodho sehingga memasuki bulan Ramadhan selanjutnya, dengan kata lain 1x puasa, dan 2 mud..
والأصح تكرره) أي المد. (بتكرر السنين) والثاني لا يتكرر أي يكفي المد عن كل السنين.
“Menurut pendapat al-ashah, satu mud menjadi berlipat ganda dengan berlipatnya beberapa tahun. Menurut pendapat kedua, tidak menjadi berlipat ganda, maksudnya cukup membayar satu mud dari beberapa tahun yang terlewat”. (Syekh Jalaluddin al-Mahalli, Kanz al-Raghibin, juz 2, hal. 87).
Contoh 5 tahun, maka;
Menurut pendapat yang lebih shohih ialah:
Tahun pertama : 1 mud
Ke dua : 2 mud
Ke tiga : 4 mud
Ke empat : 8 mud
Ke lima : 16 mud
Pendapat kedua (muqobil ashoh):
Tahun pertama : 1 mud
Ke dua : 2 mud
Ke tiga : 3 mud
Ke empat : 4 mud
Ke lima : 5 mud