BAROKAH NGAJI KIYAI SHOLIHIN
TERJEMAAH FATHUL MUIN
BAB SHOLAT
Part 3.
وَيُباَدِرُ بِهِ نَدْبًا اِنْ فَاتَ بِعُذْرٍ ـ كَنَوْمٍ لَم َيتَعَدَّ بِهِ
وَنِسْياَ ًن كَذَلِك.
Sunah bersegera mengqodlo' sholat yg ditinggalkan ketika sholat tersebut di tinggalkan sebab udzur ، seperti tidur 📝dan lupa📑 yg benar - benar bukan main main / sengaja tidur.
--------------
📝بخلاف ما إذا تعدى، بأن نام في الوقت وظن عدم الاستيقاظ، أو شك فيه، فلا يكون عذرا.
Terkecuali jika tidurnya melampaui batas / dibuat- buat, dengan tidur pada waktu itu dan menyangka tidak akan bangun, atau ragu-ragu dalam hal itu (bisa bangun spa tidak ), maka itu TIDAK menjadi alasan/ UDZUR."
📑 وقوله: ونسيان كذلك أي لم يتعد به، وأما إن تعدى به بأن نشأ عن منهي عنه - كلعب شطرنج مثلا - فلا يكون عذرا.
"Dan perkataannya MUSHONIF: 'Dan LUPA juga demikian ( BISA MENJADI UDZUR ),' yaitu LUPA yang tidak melampaui batas dengannya. Adapun jika LUPA yang melampaui batas / dibuat - buat dengannya, seperti yang timbul dari sesuatu yang dilarang - seperti bermain catur misalnya - maka LUPA itu tidak menjadi alasan / UDZUR"
IANATUTHOLIBIN JUZ 1 HAL 23
NURUL ILMI.
------------------
(وَيُسَنُّ تَرْتيِْبُهُ) اي الفَاءِتِ فَيَقْضِي الصُّبْحَ قَبْلَ الُّظهْرِ وَهٰكَذَا.
Jika seseorang tertinggal sholat karena suatu UDZUR, maka dalam kewajiban qlodlonya ia (DISUNNAHKAN melakukan sholat sholat yg tertinggal secara berurutan waktunya📒), maka sholat shubuh dikerjakan sebelum dhuhur dan begitu seterusnya.
----------------
📒واعتمد م ر سنية ترتيب الفوائت مطلقا، فاتت كلها بعذر أو بغيره، أو بعضها بعذر وبعضها بغير عذر.
"Dan Imam Syamsuddin Ar-Romli (w. 1004 H). Ar-Romli berpendapat bahwa sunnah untuk mengerjakan shalat yang terlewat secara berurutan secara mutlak, baik semuanya terlewat karena alasan/ UDZUR atau tidak, atau sebagian karena alasan/UDZUR dan sebagian tanpa alasan/UDZUR."
IANATUTHOLIBIN JUZ 1 HAL 23
NURUL ILMI.
----------------
(وَتَقْدِْيمُهُ عَلَي حَاضِرَةٍ لَا يُخَافُ فَوْتُهَا )
ِِاِنْ فَاتَ بِعُذْرٍ ،َوِانْ خَشِيَ فَوْتَ جَمَاعَتِهَا َعلٰۍ الُمعْتَمَدِ .
Disunahkan mendahulukan sholat qodlo📖' atas sholat yg hadir ( ada' ) yg tidak kawatir habisnya waktu sholat yg hadir ( ada' ) jika tertinggalnya karena udzur. Menurut pendapat yg mu'tamad , Bahwa kesunnahan mendahulukan qodlo dari sholat ada' itu tetap berlaku, walaupun khawatir akan ketinggalan berjamaah.
-----------------
📖أي ويسن تقديمه، أي الفائت، لحديث الخندق: أنه - صلى الله عليه وسلم - صلى يوم العصر بعد ما غربت الشمس ثم صلى بعدها المغرب.
"Disunnahkan untuk mendahulukan shalat yang terlewat ( qodlo ), seperti dalam hadis tentang perang Khandaq: bahwa Nabi Muhammad -shallallahu 'alaihi wa sallam- melaksanakan shalat Ashar setelah matahari terbenam, kemudian beliau melaksanakan shalat Maghrib."
IANATUTHOLIBIN JUZ 1 HAL 23
NURUL ILMI.
------------------
وَاذَا فَاتَ بلِاَ عُذْرٍ فََيَجِيْبَ تَقْدِيمُهُ عَلَيْهَا
Jika sholat tersebut ditinggalkan dgn tanpa udzur maka wajib baginya untuk mendahulukan sholat qodlo' atas sholat yg hadir ( ada')
اَمَا اِذَا خاَفَ فَوْتَ الْحَاضِرَة، ِ ِباَنْ يَقَعَ بَعْضُهَا ـ وَاِنْ قَلَّ ـ خاَ رِجَ الْوَقْتِ َفيَلْزَمُهُ اَلبَدْءُ ِبهَا .
Sedangkan apabila ia takut kehilangan waktu untuk sholat hadir (ada')📗 sehingga terlaksana sebagian sholat ada' 📚-walaupun hanya sedikit- diluar waktunya maka wajib baginya mengawali sholat yg hadir/ada',
---------------
📗قال في النهاية: وتعبيره بالفوات يقتضي استحباب الترتيب أيضا إذا أمكنه إدراك ركعة من الحاضرة لأنها لم تفت.
"Mushonif berkata pada kitab An Nihayah: dan ungkapannya "dengan 'sholat - sholat yang terlewat' juga menyiratkan disunnahkannya (disukainya) untuk melakukan shalat dengan urutan (tertentu) jika dia bisa mendapatkan satu rakaat dari shalat yang sedang berlangsung karena shalat itu belum terlewat."
📚صورة فوت الحاضرة بوقوع بعضها وإن قل خارج الوقت.
وهو ما جرى عليه ابن حجر، وخلاف ما جرى عليه الرملي كما يعلم من عبارته السابقة.
"Adapun gambaran keterlewatannya shalat yang sedang berlangsung dengan keluarnya sebagian dari waktunya, walaupun sedikit,
adalah hal yang dianut oleh Ibn Hajar dan berbeda dengan pandangan Ar Ramli, sebagaimana diketahui dari pernyataannya sebelumnya.
والحاصل: إذا علم لو قدم الفائتة يخرج بعض الحاضرة عن الوقت لزمه تقديم الحاضرة عند ابن حجر، لحرمة إخراج بعضها عن الوقت، واستحب له تقديم الفائتة عند م ر، للخروج من خلاف من أوجب الترتيب.
👉Kesimpulannya: Jika diketahui bahwa jika mendahulukan shalat yang terlewat akan menyebabkan sebagian dari shalat yang sedang berlangsung ( ada ) keluar dari waktunya, maka wajib mendahulukan shalat yang sedang berlangsung ( ada ) menurut Ibn Hajar, karena haram mengeluarkan sebagian darinya dari waktu. Sementara menurut Ramli, dianjurkan mendahulukan shalat yang terlewat untuk keluar dari perbedaan pendapat tentang wajibnya urutan."👈
IANATUTHOLIBIN JUZ 1 HAL 23
NURUL ILMI.
-----------------
وَيجِبُ َتْقِديْمُ مَافاَتَ بِغَيْرِ عُذْرٍ عَلۍَ ماَ فاَتَ ِبعُذْر.ٍ
وَاِنْ فَقِدَ التَّرْتِيْبُ✅
Wajib mendahulukan qodlo sholat yang tertinggal tanpa ada udzur atas qodlo sholat yg tertinggal sebab suatu udzur . Walaupun menyebabkab tidak tertib waktunya.
. لِاَنَّهُ سُنَّةٌ والِبدَارُ وَاجِبٌ.
Karena tertib 📗 itu sunnah, sedang bersegera itu wajib📌
-----------------
✅يفيد فيمن فاته الظهر والعصر بعذر، والمغرب والعشاء بغير عذر، وجوب تقديم الأخيرين عليهما.
Ini menunjukkan bahwa bagi seseorang yang telah melewatkan shalat Zuhur dan Ashar KARENA UDZUR, serta shalat Maghrib dan Isya TANPA UDZUR, wajib mendahulukan dua shalat yang terakhir tersebut (Maghrib dan Isya) atas dua shalat yang pertama (Zuhur dan Ashar)."
📗وهو مخالف لما مشی عليه الرملي من استحباب تقديم الاول فالاول مطلقا
Berbeda dgn Imam Romli yg tetap menghukumi sunah untuk menertibkan secara mutlak.
📌القائل باستحباب مطلقا يقول الترتيب المطلوب لاينافي البدار لانه مشتغل بالعبادة وغير مقصر.
Ulama yg tetap mnghukumi sunah tartib beralasan bahwa tartib merupakan hal yg dianjurkan yg tdk
Meniadakan hukum Bersegera sebab dirinya tersibukkan dgn ibadah dan tdk ceroboh.
IANATUTHOLIBIN JUZ 1 HAL 24
NURUL ILMI.
-------------
َويُنْدَبُ تاَءْ خِيْرُ الَّروَاِتبِ عَنِ الَفوَاِئتِ بِعُذرٍ َويَجِبُ تاَءْخِيْرُهَا عَنِ الَفوَاِئتِ بِغَيِْر ُعذْرٍ
Sunnah membelakangkan sholat Rowatib sesudah qodlo' sholat yg tertinggal sebab udzur, dan wajib membelakangkan sholat Rowatib sesudah qodlo kl sholat yg tertinggal itu tanpa udzur.
MOHON DIKOREKSI DILENGKAPI
SEMOGA BERMANFAAT