BREAKING NEWS

Watsapp

Showing posts with label TERJEMAH KITAB NIHAYATUZZAEN. Show all posts
Showing posts with label TERJEMAH KITAB NIHAYATUZZAEN. Show all posts

Sunday, July 28, 2024

TERJEMAH KITAB NIHAYATUZZAEN BAB SHOLAT PART 5


 TERJEMAH KITAB NIHAYATUZZAEN

  BAB SHOLAT 

 PART  5

وَلَوْ كَان البَاقِی مِن الْوَقْت مَا يسع الْوضُوء وَدون رَكْعَة قدم الْحَاضِرَة على الْفَائِتَة لِئَلَّا تصير صَاحِبَة الْوَقْت فَائِتَة أَيْضا.  


"Dan jika waktu yang tersisa hanya cukup untuk wudlu dan  kurang dari satu rakaat sholat, maka shalat yang sedang berlangsung (hadirah / ada an) didahulukan daripada shalat yang terlewat (fa'itah / qodlo ) agar shalat yang sedang berlangsung (   hadlir ) tidak menjadi terlewat ( qodlo ) juga.


وَلَو تذكر فَائِتَة بعد شُرُوعه فِي حَاضِرَة أتمهَا ضَاقَ الْوَقْت أَو اتَّسع.


 Dan jika seseorang mengingat shalat yang terlewat setelah memulai shalat yang sedang berlangsung ( ada an ), maka ia harus menyelesaikannya sholat yang hadlir , baik waktu sempit maupun luas."


 وَسَوَاء كَانَت الْفَائِتَة يجب قَضَاؤُهَا فَوْرًا أَو لَا . وَلَو شرع فِي فَائِتَة مُعْتَقدًا سَعَة الْوَقْت فَبَان ضيقه وَجب قطعهَا.  وَالْأَفْضَل قَلبهَا نفلا مُطلقًا حَيْثُ فعل مِنْهَا رَكْعَة فَأكْثر لَا أقل.

 

"Dan apakah salat yang terlewat itu harus segera diqadha atau tidak. Jika seseorang memulai shalat yang terlewat ( qodlo ) dengan keyakinan bahwa masih ada cukup waktu, namun ternyata waktunya sempit, maka ia harus memutusnya. Dan yang lebih baik / utama adalah mengubahnya menjadi shalat sunnah mutlak📌 jika ia telah melakukan satu rakaat atau lebih, tidak kurang."

📌sholat sunnah mutlak satu rokaat terus salam


(وَيُؤمر) صبي ذكر وَأُنْثَى (مُمَيّز) بِأَن يصير أَهلا لِأَن يَأْكُل وَحده وَيشْرب ويستنجي كَذَلِك (بهَا) أَي الصَّلَاة وَلَو قَضَاء : 

"Seorang anak laki-laki dan perempuan yang telah mencapai usia tamyiz (dapat membedakan) diperintahkan untuk menjadi mampu makan sendiri, minum, dan membersihkan diri setelah buang air besar, serta diperintahkan (untuk melaksanakan) shalat, meskipun shalat tersebut adalah shalat qadha."


 أَي يجب على كل من أَبَوَيْهِ وَإِن علا ثمَّ الْوَصِيّ أَو الْقيم ,  وَكَذَا نَحْو الْمُلْتَقط وَمَالك الرَّقِيق والوديع وَالْمُسْتَعِير أَن يَأْمر الطِّفْل بِالصَّلَاةِ (لسبع) من السنين  أَي بعد استكمالها. فَلَا يجب الْأَمر قبل اجْتِمَاع السَّبع والتمييز.

 

"Wajib atas Setiap orang tua dari anak tersebut, walaupun itu kakek atau nenek, kemudian wali atau pengasuh, demikian juga orang yang menemukan anak terlantar, pemilik budak, dan pemegang amanah wajib memerintahkan anak untuk melaksanakan shalat pada usia tujuh tahun, yaitu setelah genap tujuh tahun. Maka, tidak wajib memerintah sebelum genap tujuh tahun dan mencapai usia tamyiz (dapat membedakan)."


 وَلَا يقْتَصر الْوَلِيّ على مُجَرّد الْأَمر , بل مَعَ التهديد على ترك الصَّلَاة كَأَن يتوعده بِمَا يخوفه إِذا تَركهَا. 

 

  "Dan tidak cukup bagi wali hanya dengan memerintahkan saja, tetapi juga harus disertai dengan ancaman jika anak meninggalkan shalat, seperti mengancam dengan sesuatu yang menakutkan anak  jika shalat ditinggalkan.

 

(وَيضْرب) أَي الْمُمَيز وجوبا على من ذكر (عَلَيْهَا) أَي على تَركهَا ضربا غير مبرح (لعشر) لِأَنَّهُ مَظَنَّة الْبلُوغ فَيجوز ضربه فِي أثْنَاء الْعَاشِرَة.

 

 Dan anak yang sudah tamyiz wajib dipukul oleh orang yang disebutkan di atas jika meninggalkan shalat dengan pukulan yang tidak menyakitkan pada usia sepuluh tahun, karena pada usia tersebut anak sudah mungkin mencapai baligh. Oleh karena itu, boleh memukulnya pada usia sepuluh tahun."


وَالْأَصْل فِي ذَلِك قَوْله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم مروا أَوْلَادكُم بِالصَّلَاةِ وهم أَبنَاء سبع وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وهم أَبنَاء عشر وَفرقُوا بَينهم فِي الْمضَاجِع (كَصَوْم أطاقه) بِأَن لم تحصل لَهُ بِهِ مشقة لَا تحْتَمل عَادَة وَإِن لم تبح التَّيَمُّم.


"Dasar dari hal ini adalah sabda Rasulullah ﷺ: 'Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika tidak melaksanakan shalat) ketika mereka berusia sepuluh tahun, serta pisahkan tempat tidur mereka.' Demikian juga dengan puasa, jika mereka mampu melaksanakannya tanpa mengalami kesulitan yang tidak biasa, meskipun tidak sampai diperbolehkan untuk bertayammum."


وَيجب على من مر نَهْيه عَن الْمُحرمَات وتعليمه الْوَاجِبَات وَسَائِر الشَّرَائِع كالسواك وَحُضُور الْجَمَاعَات.

"Dan wajib bagi siapa saja yang disebutkan sebelumnya untuk melarang anak dari perbuatan haram, mengajarkan kewajiban, dan syariat lainnya seperti bersiwak dan menghadiri jamaah.


 ثمَّ إِن بلغ رشيدا انْتَفَى ذَلِك عَن الْأَوْلِيَاء أَو سَفِيها فولاية الْأَب مستمرة فَيكون كَالصَّبِيِّ.


 Kemudian, jika anak tersebut mencapai usia dewasa dan bijaksana, kewajiban ini tidak lagi berlaku bagi para wali. Namun, jika anak tersebut masih bodoh, maka kewalian ayah tetap berlanjut sehingga anak tersebut dianggap seperti anak kecil.


 وَأُجْرَة تَعْلِيمه الْوَاجِبَات فِي مَاله,  فَإِن لم يكن فعلى الْأَب , ثمَّ الْأُم , وَيخرج من مَاله أُجْرَة تَعْلِيم الْقُرْآن والآداب .

 

Biaya pengajaran kewajiban dibebankan pada hartanya, jika tidak ada maka dibebankan pada ayahnya, kemudian ibunya. Dan dari hartanya juga dikeluarkan biaya pengajaran Al-Qur'an dan adab."

 

كزكاته وَنَفَقَة ممونه وَبدل متلفه فَمَعْنَى وُجُوبهَا فِي مَاله ثُبُوتهَا فِي ذمَّة الصَّبِي.


"Seperti zakatnya, nafkah untuk orang yang ia tanggung, dan ganti rugi dari kerusakannya, maka makna kewajiban tersebut pada hartanya adalah tetap berada dalam tanggungan anak tersebut.


(وَأول وَاجِب) من الْمَقَاصِد على كل مُكَلّف من ذكر وَأُنْثَى معرفَة كل عقيدة بِالدَّلِيلِ الإجمالي وَيقوم مقَام ذَلِك مَعْرفَته بالكشف.


Kewajiban pertama dari tujuan-tujuan syariat yang harus diketahui oleh setiap mukallaf, baik laki-laki maupun perempuan, adalah mengenal setiap akidah dengan dalil ijmali, dan hal ini bisa digantikan dengan pengenalan melalui penyaksian langsung (kasyf).


والمعرفة جزم بالعقائد مُطَابق للْوَاقِع ناشىء عَن دَلِيل فَخرج بهَا الظَّن وَالشَّكّ وَالوهم فِي العقائد فَإِن صَاحبهَا كَافِر.


Pengetahuan tentang akidah adalah keyakinan yang sesuai dengan realitas yang didasarkan pada dalil, sehingga mengeluarkan prasangka, keraguan, dan ilusi dalam akidah, karena siapa yang memiliki (prasangka, keraguan, dan ilusi dalam akidah) adalah kafir."


وَأول وَاجِب من الْوَسَائِل النّظر.  وَهُوَ أَن يتَأَمَّل بفكره فِي المصنوعات فيستدل بهَا على وجود الصَّانِع وَصِفَاته , فَينْظر فِي أَحْوَال ذَاته وَمَا اشْتَمَلت عَلَيْهِ :  من سمع وبصر وَكَلَام وَطول وعمق ورضا وَغَضب وَبَيَاض وَحُمرَة وَسَوَاد وَعلم وَجَهل وَلَذَّة وألم وَغير ذَلِك مِمَّا لَا يُحْصى. 


 "Kewajiban pertama dari sarana adalah berpikir kritis. Yaitu dengan merenungkan ciptaan-ciptaan dan mengambil pelajaran dari mereka tentang keberadaan Sang Pencipta dan sifat-sifat-Nya. Dengan begitu, seseorang merenungkan keadaan dirinya sendiri dan segala sesuatu yang ada padanya, seperti pendengaran, penglihatan, pembicaraan, tinggi, kedalaman, rasa puas, marah, putih, merah, hitam, pengetahuan, kebodohan, kenikmatan, sakit, dan lain sebagainya yang tak terhitung.

 

 وَكلهَا متغيرة من عدم إِلَى وجود وَبِالْعَكْسِ فَتكون حَادِثَة وَهِي قَائِمَة بِالذَّاتِ لَازِمَة لَهَا وملازم الْحَادِث حَادث . وَذَلِكَ دَلِيل الافتقار إِلَى صانع حَكِيم وَاجِب الْوُجُود عَام الْعلم تَامّ الْقُدْرَة والإرادة فَاعل بِالِاخْتِيَارِ يفعل مَا يَشَاء .


Semua ini mengalami perubahan dari tidak ada menjadi ada dan sebaliknya, maka semuanya adalah makhluk yang diciptakan dan bergantung pada esensi dirinya, dan segala sesuatu yang bergantung pada makhluk yang diciptakan juga merupakan makhluk yang diciptakan. Hal ini menunjukkan kebutuhan terhadap Sang Pencipta yang Maha Bijaksana, Wajibul Wujud, Maha Mengetahui segala sesuatu, sempurna kekuasaan dan kehendak-Nya, dan bertindak berdasarkan pilihan-Nya, melakukan apa yang Dia kehendaki."


ثمَّ يتَأَمَّل فِي الْعَالم الْعلوِي :  وَهُوَ مَا ارْتَفع من الفلكيات من سموات وكواكب وَغَيرهَا فَإِنَّهُ يجد بعض ذَلِك سَاكِنا وَبَعضه متحركا وَبَعضه نورانيا وَبَعضه ظلمانيا وَذَلِكَ دَلِيل حدوثها وافتقارها إِلَى صانع حَكِيم .ثمَّ يتَأَمَّل فِي الْعَالم السفلي.


 "Kemudian merenungkan alam atas, yaitu segala sesuatu yang tinggi dari benda-benda langit seperti langit dan bintang-bintang serta lainnya. Maka ia akan mendapati sebagian dari mereka diam, sebagian bergerak, sebagian bercahaya, dan sebagian gelap. Hal ini adalah bukti bahwa mereka adalah makhluk yang diciptakan dan memerlukan Sang Pencipta yang Maha Bijaksana. 

 

ثمَّ يتَأَمَّل فِي الْعَالم السفلي وَهُوَ مَا نزل من الفلكيات كالهواء والسحاب وَالْأَرْض وَمَا فِيهَا من الْمَعَادِن والبحار والنبات وَغير ذَلِك 


Setelah itu, ia merenungkan alam bawah,yaitu segala sesuatu yang rendah dari benda-benda langit seperti udara, awan, bumi, serta apa yang ada di dalamnya seperti mineral, lautan, tumbuhan, dan lainnya."


والله اعلم بالصواب

MOHON DIKOREKSI DILENGKAPI

SEMOGA BERMANFAAT

TERJEMAH KITAB NIHAYATUZZAEN BAB SHOLAT PART 3

 TERJEMAH KITAB NIHAYATUZZAEN

BAB SHOLAT 

PART 3


(طَاهِر) من الْحيض وَالنّفاس فَلَا تجب على حَائِض ونفساء لعدم صِحَّتهَا مِنْهُمَا فَمن توفرت فِيهِ هَذِه الشُّرُوط وَجَبت عَلَيْهِ الصَّلَاة إِجْمَاعًا.


SHOLAT LIMA WAKTU DIWAJIBKAN

Atas Muslim, Mukallaf, 


yang SUCI dari haid dan nifas, maka shalat tidak wajib bagi perempuan yang sedang haid dan nifas karena tidak sah bagi mereka. Maka, siapa saja yang memenuhi syarat-syarat ini, wajib baginya melaksanakan shalat secara ijma' (kesepakatan ulama)."


HUKUMAN BAGI ORANG YG MENINGGALKAN SHOLAT


( وَيقتل ) أَي من ذكر بِضَرْب عُنُقه بِالسَّيْفِ لَا بِغَيْر ذَلِك,  ( إِن أخرجهَا ) أَي الصَّلَاة وَلَو صَلَاة وَاحِدَة فَقَط.

"Dan ( DIA DIBUNUH ) yaitu siapa saja yang meninggalkan shalat dengan memenggal lehernya dengan pedang, bukan dengan cara lain, ( jika dia meninggalkan SHOLAT ) yaitu shalat, meskipun hanya satu shalat saja."


 (عَن وَقت جمع) لَهَا إِن كَانَ , فَلَا يقتل بترك الظّهْر كالعصر حَتَّى تغرب الشَّمْس,  وَلَا بترك الْمغرب كالعشاء حَتَّى يطلع الْفجْر ,

 

 oleh meninggalkannya sholat  (dari waktu jamak  ( menggabungkan shalat ) untuknya, jika ada ( Waktu jamaknya )📝, maka seseorang tidak dibunuh karena meninggalkan shalat Zhuhur seperti halnya shalat Ashar hingga matahari terbenam. Dan tidak dibunuh karena meninggalkan shalat Maghrib seperti halnya shalat Isya' hingga fajar terbit,

 ---------------+

 📝 أي فلا يقتل بالظهر حتى تغرب الشمس، ولا بالمغرب حتى يطلع الفجر، هذا إن كان لها وقت جمع وإلا فيقتل بخروج وقتها، كالصبح فإنه يقتل فيها بطلوع الشمس، وفي العصر بغروبها، وفي العشاء بطلوع الفجر، فيطالب بأدائها إن ضاق الوقت ويتوعد بالقتل إن أخرجها عن وقتها بأن نقول له عند ضيق الوقت: صل فإن صليت تركناك وإن أخرجتها عن الوقت قتلناك.

 

Jadi, dia tidak dibunuh sebab meninggalkan sholat dhuhur pada waktu Zuhur sampai matahari terbenam, dan tidak dibinuh  sebab meninggalkan sholat maghrib pada waktu Maghrib sampai fajar terbit. Ini berlaku jika dia memiliki waktu untuk  menggabungkannya ( وقت جمع ). Jika tidak ada waktu jamak disholat tersebut , maka dia dibunuh saat waktu tersebut habis, seperti waktu Subuh, maka dia dibunuh ketika matahari terbit, dan pada waktu Ashar ketika matahari terbenam, dan pada waktu Isya ketika fajar terbit. Dia diminta untuk menunaikan shalat jika waktu sudah sempit dan diancam akan dibunuh jika meninggalkannya setelah waktunya habis dengan mengatakan kepadanya saat waktu hampir habis: 'Shalatlah, jika kamu shalat kami akan membiarkanmu, dan jika kamu meninggalkannya setelah waktunya habis, kami akan membunuhmu.'"

 

IANATUTHOLIBIN JUZ  1  HAL 22

NURUL ILMI

-----------------

 لِأَن وَقت الْجمع وَقت الصَّلَاة فِي الْعذر , فَكَانَ شُبْهَة فِي الْقَتْل وَيقتل بترك الصُّبْح بعد طُلُوع الشَّمْس .


 karena waktu jama' adalah waktu shalat dalam keadaan uzur, maka adanya waktu jamak sholat,  Menjadikan syubhat   (keraguan) dalam hal membunuh. Namun, seseorang dibunuh jika meninggalkan shalat Subuh setelah matahari terbit."


SHOLAT DHUHUR TIDAK BISA SEBAGAI GANTI SHOLAT JUMAT


أما الْجُمُعَة فَيقْتل بهَا إِذا ضَاقَ الْوَقْت عَن أقل مُمكن من الْخطْبَة وَالصَّلَاة,  وَإِن قَالَ أصليها ظهرا لِأَن الظّهْر لَيْسَ بَدَلا عَنْهَا .


Adapun seorang yang meninggalkan shalat Jumat, maka dibolehkan dibunuh  sebab shalat tersebut,  apabila waktu sudah sangat sempit sehingga hanya memungkinkan untuk menyelesaikan khutbah dan shalat dengan waktu sholat jumat,. Walaupun seseorang mengatakan, 'Saya akan melaksanakan shalat Zuhur karena Zuhur bukanlah pengganti dari shalat Jumat.'"


(كسلا) أَو تهاونا مَعَ اعْتِقَاده وُجُوبهَا , (إِن لم يتب) أَي إِن لم يفعل الصَّلَاة بعد مُطَالبَة الإِمَام أَو نَائِبه بأدائها وتوعده بِالْقَتْلِ , 


olehnya Meninggalkan sholat

"(karena malas) atau meremehkan meskipun ia percaya akan kewajibannya, ( jika ia tidak bertaubat ) yaitu jika ia tidak melaksanakan shalat setelah diminta ole IMAM atau WAKILNYA untuk melaksanakannya dan diancam dengan hukuman mati,"


فَلَا يُفِيد طلب غَيره وتوعده ثُبُوت الْقَتْل لِأَنَّهُ لَيْسَ من منصبه , 


"Maka tidak berguna permintaan orang lain ( SELAIN IMAM ) dan ancamannya untuk menetapkan hukuman mati karena itu bukanlah wewenangnya ( ORANG LAIN ). 


فَيُطَالب ندبا الإِمَام أَو نَائِبه فِي الْحَال بأدائها إِذا ضَاقَ وَقتهَا عَن فعلهَا ,  بِأَن بَقِي من الْوَقْت زمن يسع مِقْدَار الْفَرِيضَة وَالطَّهَارَة ويتوعده بِالْقَتْلِ . 


Maka disarankan agar IMAM atau WAKILNYA segera memintanya untuk melaksanakan shalat jika waktunya sudah sangat sempit, yaitu jika waktu yang tersisa hanya cukup untuk melaksanakan kewajiban/sholat dan bersuci, serta mengancamnya dengan hukuman mati."


إِن أخرجهَا عَن الْوَقْت فَيَقُول لَهُ صل فَإِن صليت تركناك وَإِن أخرجتها عَن الْوَقْت قتلناك.


"Jika ia mengeluarkan / meninggalkan sholat  dari waktunya , maka ia berkata kepadanya: 'Shalatlah, jika engkau shalat, kami akan membiarkanmu. Jika engkau mengeluarkan / meninggalkan sholat dari waktunya, kami akan membunuhmu.'"


وَعلم من ذَلِك أَن الْوَقْت وقتان ,  وَقت أَمر وَوقت قتل . فَلَا يقتل عِنْد ضيق الْوَقْت بِحَيْثُ يتَحَقَّق فَوتهَا.

Dan dari situ diketahui bahwa waktu ada dua macam: waktu untuk melaksanakan perintah dan waktu untuk membunuh. Maka tidak dibunuh ketika waktu sempit sehingga dipastikan dia akan melewatkan / meninggalkan sholatnya."

---------------

👉📝Terjemahan ini mengandung makna bahwa ada dua jenis waktu: satu untuk melaksanakan perintah ( seperti shalat ) dan satu lagi sebagai waktu peringatan yang lebih serius. Seseorang tidak akan dibunuh jika waktunya sudah sangat sempit sehingga dipastikan dia tidak bisa melaksanakan perintah tersebut.📝👈

----------------


ثمَّ الْقَتْل بعد خُرُوج الْوَقْت لَيْسَ لمُطلق كَونهَا قَضَاء إِذْ لَا قتل بِهِ وَإِنَّمَا هُوَ للترك بِلَا عذر مَعَ الطّلب مِنْهُ فِي الْوَقْت وامتناعه من الْفِعْل بعده وَإِن لم يُصَرح بقوله لَا أفعل كَمَا فِي فتح الْجواد.


"Kemudian, pembunuhan setelah keluar waktu bukan hanya karena pelaksanaan yang terlambat, karena tidak ada pembunuhan karenanya. Tetapi itu karena meninggalkannya tanpa alasan setelah diminta untuk melakukannya pada waktunya dan menolak untuk melaksanakannya setelah itu, meskipun tidak secara eksplisit mengatakan 'Saya tidak akan melakukannya', sebagaimana disebutkan dalam kitab Fath al-Jawad."

--------------

👉📝Terjemahan ini menjelaskan bahwa hukuman berat (seperti pembunuhan) bukan hanya karena melakukan sesuatu terlambat, tetapi karena penolakan untuk melakukannya tanpa alasan yang sah setelah diminta pada waktunya.📝👈

-------------------


MOHON DIKOREKSI DILENGKAPI

SEMOGA BERMANFAAT

Monday, July 22, 2024

BAB SHOLAT PART 4

 TERJEMAH KITAB NIHAYATUZZAEN



BAB SHOLAT 

PART 4

    

(ويبادر بفائت) من فرض صَلَاة أَو غَيرهَا مَتى تذكره وجوبا إِن فَاتَ بِغَيْر عذر تعجيلا لبراءة الذِّمَّة،

("Dan ia segera mengganti/Mengqodlo kewajiban sholat yang terlewat), baik Kewajiban shalat atau yang lainnya, segera setelah ia mengingatnya, dengan kewajiban menggantinya jika terlewat tanpa ALASAN / UDZUR, untuk segera melepaskan tanggungannya."


 فَلَا يجوز لغير الْمَعْذُور أَن يصرف زَمنا فِي غير قَضَائِهِ كالتطوع وَفرض الْكِفَايَة وَفرض عين موسع إِلَّا فِيمَا يضْطَر إِلَيْهِ ، 

 

 "Maka tidak diperbolehkan bagi orang yang tidak mempunyai UDZUR ( 𝑡𝑒𝑟ℎ𝑎𝑑𝑎𝑝 𝑠ℎ𝑜𝑙𝑎𝑡 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑔𝑔𝑎𝑙𝑘𝑎𝑛 ) untuk menghabiskan waktu dalam hal lain selain untuk menqadha ( 𝑘𝑒𝑤𝑎𝑗𝑖𝑏𝑎𝑛 ), seperti melakukan ibadah sunnah, fardhu kifayah, dan fardhu ain yang waktunya luas, kecuali dalam hal-hal yang mendesak."

 

TERMASUK UDZUR SHOLAT


كالنوم وَتَحْصِيل مُؤنَة من تلْزمهُ مُؤْنَته ، وكالصور المستثناة من وُجُوبهَا الْفَوْرِيَّة ، وَهِي مسَائِل :


"Seperti TIDUR dan mencari nafkah bagi orang yang wajib menafkahinya, serta seperti keadaan-keadaan yang dikecualikan dari kewajiban segera, yaitu BEBERAPA PERMASALAHAN"


  مِنْهَا مَا إِذا خَافَ فَوت أَدَاء حَاضِرَة بِأَن علم أَنه لَو اشْتغل بِقَضَاء الْفَائِتَة لم يدْرك من وَقت الْحَاضِرَة مَا يسع رَكْعَة ,

  

✅ "Di antara BEBERAPA MASALAH adalah ketika ia khawatir kehilangan waktu shalat yang sedang berlangsung, yaitu mengetahui bahwa jika ia sibuk menqadha shalat yang terlewat, maka ia tidak akan mendapatkan waktu yang cukup untuk menunaikan satu rakaat dari shalat yang sedang berlangsung,"


 فَيبْدَأ بالحاضرة وجوبا .ۢ وَخرج بفوت أَدَاء الْحَاضِرَة فَوت جماعتها , فَإِذا خَافَ فَوتهَا بَدَأَ بِالْقضَاءِ .

 

 "Maka ia wajib memulai dengan shalat yang sedang berlangsung. Pengecualian dari kehilangan waktu shalat yang sedang berlangsung adalah kehilangan shalat berjemaah. Maka Jika ia khawatir kehilangan shalat berjemaah, maka ia harus memulai dengan shalat QODLO."


وَظَاهر هَذَا أَنه يبْدَأ بالفائتة وَلَو بِعُذْر, وَأَنه لَا فرق بَين أَن يَرْجُو جمَاعَة غير هَذِه أَو لَا.


"Dan yang tampak dari hal ini adalah bahwa ia harus memulai dengan shalat yang terlewat meskipun dengan UDZUR dan tidak ada perbedaan antara apakah ia berharap mendapatkan jamaah yang lain atau tidak."


وَمِنْهَا مَا إِذا لم يُوجد إِلَّا ثوب وَاحِد فِي رفْقَة عُرَاة, أَو ازدحموا على بِئْر , أَو مَكَان للصَّلَاة فَلَا يقْضِي حَتَّى تَنْتَهِي النّوبَة إِلَيْهِ.


✅"Di antara BEBERAPA MASALAH adalah ketika hanya ada satu pakaian dalam rombongan yang semuanya tidak berpakaian, atau mereka berdesakan di sumur atau tempat shalat, maka ia tidak menqadha sampai tiba gilirannya."


وَمِنْهَا فَاقِد الطهُورَيْنِ إِذا صلى لحُرْمَة الْوَقْت , ثمَّ وجد خَارج الْوَقْت تُرَابا لَا يسْقط بِهِ الْفَرْض , 


✅"Di antara BEBERAPA MASALAH adalah orang yang tidak memiliki dua alat bersuci ( AIR DAN DEBU ) yang shalat karena menghormati waktu (لحرمة الوقت), kemudian menemukan DEBU setelah waktu shalat habis, maka hal itu tidak menggugurkan kewajibannya.


 كَأَن كَانَ بِمحل يغلب فِيهِ وجود المَاء فَلَا يقْضِي بِهِ إِذْ لَا فَائِدَة فِيهِ. 


 Misalnya, jika ia berada di tempat yang biasanya tersedia air, maka ia tidak menqadha dengan debu karena tidak ada manfaatnya."


وَمِنْهَا مَا إِذا وجد غريقا يجب إنقاذه فَيحرم اشْتِغَاله بِالْقضَاءِ ,ۢ ويبادر بفائت اسْتِحْبَابا مسارعة لبراءة ذمَّته إِن فَاتَ بِعُذْر ,


✅"Di antara BEBERAPA MASALAH adalah jika ia menemukan seseorang yang tenggelam dan harus diselamatkan, maka haram baginya untuk sibuk dengan menqadha shalat. Ia harus segera menunaikan shalat yang terlewat sebagai ANJURAN /SUNNAH untuk membersihkan kewajibannya jika shalat tersebut terlewat karena UDZUR.



TERMASUK UDZUR SHOLAT ADALAH TIDUR 


فَإِن وجوب قَضَائِهِ على التَّرَاخِي والعذر كنوم لم يَتَعَدَّ بِهِ بِأَن كَانَ قبل دُخُول الْوَقْت أَو فِيهِ ووثق بيقظته قبل خُرُوجه بِحَيْثُ يدْرك الصَّلَاة فِيهِ,


 Jika kewajiban qadha shalat atas dasar menunggu / MENUNDA-NUNDA sholat, dan karena UDZUR seperti TIDUR yang tidak melampaui waktu shalat, atau jika ia yakin akan bangun sebelum waktu shalat berakhir sehingga ia dapat menunaikan shalat dalam waktu tersebut,"


  فَإِن كَانَ مُتَعَدِّيا بِهِ : كَأَن نَام بعد دُخُوله وَلم يَثِق بيقظته فِيهِ وَجب الْقَضَاء فَوْرًا ,

  

"Jika seseorang TERTIDUR setelah masuk waktu shalat dan tidak yakin akan bangun tepat waktu, maka wajib untuk mengqadha shalat tersebut segera setelah terbangun. 

----------------

👉Jika seseorang tidur dengan melampaui batasan yang dibenarkan (muta'addi), misalnya setelah memasuki waktu shalat dan dia tidur tanpa memastikan bahwa dia akan bangun tepat waktu untuk melaksanakan shalat, maka dalam hal ini, dia wajib mengqadha (mengganti) shalat yang terlewat segera setelah dia bangun.👈

----------------


 وَحَيْثُ لم يكن مُتَعَدِّيا بِالنَّوْمِ واستيقظ من نَومه وَقد بَقِي من وَقت الْفَرِيضَة مَا لَا يسع إِلَّا الْوضُوء أَو بعضه فَحكمه حكم مَا فَاتَهُ بِعُذْر فَلَا يجب قَضَاؤُهَا فَوْرًا.

  

Namun, jika ia tidak TERTIDUR secara berlebihan dan terbangun dengan masih tersisa waktu untuk shalat yang tidak cukup untuk melakukan seluruh wudhu atau sebagian wudhu, maka hukum shalatnya seperti hukum yang tertinggal karena UDZUR. Dalam hal ini, tidak wajib untuk mengqadha shalat tersebut segera."


TERMASUK UDZUR SHOLAT


وَمن الْأَعْذَار نِسْيَان لم ينشأ عَن تَقْصِير فَإِن كَانَ عَن تَقْصِير كاشتغال بلعب فَلَيْسَ عذرا واشتغال بِمَا يلْزمه تَقْدِيمه على الصَّلَاة كدفع صائل وتقضي الْجُمُعَة ظهرا


"Di antara UDZUR adalah LUPA yang tidak disebabkan oleh kelalaian. Namun, jika lupa tersebut disebabkan oleh kelalaian seperti terlalu sibuk bermain, maka itu bukanlah udzur. Begitu pula, jika seseorang sibuk dengan sesuatu yang seharusnya didahulukan sebelum shalat, seperti menghadapi ancaman orang berbuat jahat atau melakukan shalat Jumat yang harus diganti /DIQODLO dengan shalat Dzuhur, maka ini juga bukan UDZUR."


DISUNNAHKAN MENGQODLO SHOLAT SUNNAH


وَينْدب قَضَاء النَّوَافِل المؤقتة دون النَّفْل الْمُطلق وَذي السَّبَب وَلَو كَانَ عَلَيْهِ فوائت لَا يعلم عَددهَا قضى مَا تحقق تَركه , 


Dan dianjurkan / SUNNAHKAN untuk mengqadha shalat-shalat SUNNAH MUAQATTAH ( 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑒𝑛𝑡𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑤𝑎𝑘𝑡𝑢𝑛𝑦𝑎), selain shalat sunnah mutlak dan yang memiliki sebab, meskipun seseorang memiliki hutang shalat sunnah yang banyak dan tidak tahu jumlahnya.Ia harus mengqadha apa yang yakin ditinggalkannya, 


فَلَا يقْضِي الْمَشْكُوك فِيهِ على مَا قَالَه الْقفال.


 Maka tidak mengqodloni sholat yang diragukan jumlahnya sebagaimana perkataan Imam Qaffal.

 

 وَالْمُعْتَمد مَا قَالَه القَاضِي حُسَيْن أَنه يقْضِي مَا زَاد على مَا تحقق فعله فَيَقْضِي مَا ذكر 

 

Namun, pendapat yang MU,TAMAD /diandalkan adalah yang dikatakan oleh al-Qadhi Husain bahwa ia harus mengqadha lebih dari apa yang yakin telah dilakukannya, sehingga ia mengqadha apa yang diingatnya.


(وَيسن ترتيبه) أَي الْفَائِت فِي الْقَضَاء على تَرْتِيب أَوْقَات الْفَوَائِت وأيامها خُرُوجًا من خلاف من أوجبه .


(DI SUNNAHKAN mengqadha shalat yang tertinggal), yaitu mengqadha shalat yang tertinggal dengan mengikuti URUTAN WAKTU dan hari shalat yang ditinggalkan, untuk keluar dari perbedaan pendapat mereka yang MEWAJIBKANNYA. 


 فَيبْدَأ بالفائت أَولا وَلَو بِعُذْر وَيُؤَخر عَنهُ الْفَائِت ثَانِيًا وَلَو بِلَا عذر. فَلَو فَاتَهُ ظهر هَذَا الْيَوْم مثلا بِعُذْر وعصره بِلَا عذر قدم فِي الْقَضَاء الظّهْر مُرَاعَاة للتَّرْتِيب.

 

Maka, ia memulai dengan shalat yang tertinggal terlebih dahulu, meskipun dengan alasan / UDZUR, dan mengakhirkan shalat yang tertinggal kemudian meskipun tanpa alasan/ UDZUR. 

Sebagai contoh, jika seseorang tertinggal shalat Zuhur pada hari ini dengan alasan/UDZUR, dan tertinggal shalat Ashar tanpa alasan/UDZUR, maka dalam mengqadha, ia harus mendahulukan shalat Zuhur sebagai bentuk pemeliharaan urutan.


وَفهم من هَذَا الْمِثَال أَنه لَو فَاتَهُ عصر الأمس وَظهر الْيَوْم قدم فِي الْقَضَاء عصر الأمس على ظهر الْيَوْم مُرَاعَاة للتَّرْتِيب 

"Dan dapat dipahami dari contoh ini bahwa jika seseorang tertinggal shalat Ashar kemarin dan shalat Zuhur ( 𝑎𝑑𝑎𝑎𝑛 ) hari ini, maka dia harus mendahulukan shalat Ashar kemarin dalam qadla sebelum melaksanakan shalat Zuhur ( 𝑎𝑑𝑎𝑎𝑛 ) hari ini untuk menjaga urutan .


(و) يسن (تَقْدِيمه) أَي الْفَائِت (على حَاضِرَة) على تَفْصِيل فِي ذَلِك.


(Dan) dianjurkan/SUNNAHKAN (untuk mendahulukannya), yaitu shalat yang terlewat (daripada shalat yang sedang berlangsung / ada') berdasarkan rincian dalam hal itu."


حَاصله أَنه إِن كَانَ يعلم أَنه بعد فَرَاغه من الْفَائِتَة يدْرك الْحَاضِرَة كلهَا فِي الْوَقْت بَدَأَ بالفائتة وجوبا إِن فَاتَتْهُ بِلَا عذر وندبا إِن فَاتَتْهُ بِعُذْر. 


"Hasilnya adalah bahwa jika dia tahu setelah menyelesaikan shalat yang terlewat, dia dapat melaksanakan seluruh shalat yang sedang berlangsung pada waktunya, maka dia harus memulai dengan shalat yang terlewat secara wajib jika terlewat tanpa alasan/UDZUR, dan secara sunah jika terlewat dengan alasan/UDZUR. 


 وَإِن كَانَ يعلم أَنه بعد فَرَاغه مِنْهَا لَا يدْرك من الْحَاضِرَة إِلَّا رَكْعَة فِي الْوَقْت بَدَأَ بالفائتة ندبا مُطلقًا


Dan jika dia tahu setelah menyelesaikan shalat yang terlewat, dia hanya akan mendapatkan satu rakaat dari shalat yang sedang berlangsung/ ada an pada waktunya, maka dia harus memulai dengan shalat yang terlewat secara sunah dalam segala kondisi."



MOHON DIKOREKSI DILENGKAPI

SEMOGA BERMANFAAT

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes