Para ulama berbeda pendapat akan diperboehkannya berkurban dengan hewan hamil dari hewan ternak. Mayoritas ulama berpendapat memperbolehkan berkurban dengannya. Mereka tidak menyebutkan hamil termasuk aib dalam berkurban yang menghalangi untuk diterimanya kurban. Namun madzhab Syafi’i melarang berkurban dengan hewan yang sedang hamil, karena hamil bisa mengurangi daging.
الموسوعة الفقهية الكويتية (16 / 281):
ولم يذكر جمهور الفقهاء الحمل عيبا في الأضحية ، خلافا للشافعية ، حيث صرحوا بعدم إجزائها في الأضحية ؛ لأن الحمل يفسد الجوف ويصير اللحم رديئا .
Artinya:
Artinya: "Mayoritas ulama’ fikih (jumhur) tidak menyebutkan bahwa hamil termasuk cacat dalam berkurban. Berbeda dengan Syafiyyah dimana mereka dengan jelas mengatakan tidak diterima hewan hamil untuk kurban. Karena hamil termasuk merusak yang di dalam sehingga dagingnya menjadi jelek."
حاشية البجيرمي على الخطيب " (4 / 335):
والحامل لا تجزئ, وهو المعتمد لأن الحمل ينقص لحمها
Artinya:
"Binatang hamil tidaklah mencukupi (untuk kurban) dan ini pendapat mu'tamad. Karena hamil itu bisa mengurangi daging.
*_Hukum sembelihan dua kali Seperti sering terjadi divideo , apakah halal atau tidak...?_*
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tanwirul Qulub berikut;
ويشترط في قطع ذلك ان يكون دفعة واحدة فلو قطع باكثر كما لو رفع السكين فاعادها فورا او القاها لكللها واخذ غيرها او سقطت منه فاخذها او قلبها وقطع ما بقي وكان فورا حل ولا يشترط وجود الحياة المستقرة في دفعة الفعل الثاني الا ان طال الفصل بين الفعلين فلا بد من وجود الحياة المستقرة اول الفعل الثاني
“Dan disyaratkan dalam pemotongan tersebut (saluran pencernaan dan pernafasan) dengan sekali potongan. Karena itu, bila dipotong dengan lebih dari sekali seperti bila ia mengangkat pisau *kemudian ia kembalikan secepatnya atau ia letakkan pisau tersebut karena tumpul dan ia ambil pisau lainnya atau pisaunya terjatuh kemudian segera ia ambil atau ia ganti dan ia memotong bagian yang tersisa serta yang demikian dilakukan secepatnya, maka halal daging hewan sembelihannya.* Dan tidak disyaratkan adanya hayatun mustaqirrah atau hewan itu tetap hidup jika dibiarkan kecuali antara jarak keduanya lama. Jika jaraknya terlalu lama, maka disyaratkan adanya hayatun mustaqirrah pada sembelihan kedua.”
: قال أصحابنا: ولو ترك من الحلقوم والمريء شيئا ومات الحيوان فهو ميتة, وكذا لو انتهى إلى حركة المذبوح فقطع بعد ذلك المتروك فهو ميتة
“Para Ulama dari Mazhab Syafi’I berkata: dan jika tertinggal sesuatu dari tenggorokan dan kerongkongan (tidak terputus sempurna) dan hewan tersebut mati, maka hukum dagingnya adalah bangkai (haram), dan begitu juga apabila proses sembelihan seperti ini (tidak memutus tenggorokan dan kerongkongan secara sempurna) namun hewan tersebut hampir mati kemudian diulangi menggorok tenggorokan dan kerongkongan yang tersisa setelah itu, maka hukum dagingnya adalah bangkai (haram).
(Al-Majmu’)
: ويشترط في قطع ذلك ان يكون دفعة واحدة فلو قطع باكثر كما لو رفع السكين فاعادها فورا او القاها لكللها واخذ غيرها او سقطت منه فاخذها او قلبها وقطع ما بقي وكان فورا حل ولا يشترط وجود الحياة المستقرة في دفعة الفعل الثاني الا ان طال الفصل بين الفعلين فلا بد من وجود الحياة المستقرة اول الفعل الثاني
Dan disyaratkan dalam pemotongan tersebut dengan sekali potongan maka bila dipotong dengan lebih banyak seperti bila ia mengangkat pisau kemudian ia kembalikan secepatnya atau ia letakkan pisau tersebut karena tumpul dan ia ambil pisau lainnya atau pisaunya terjatuh kemudian segera ia ambil atau ia ganti dan ia memotong bagian yang tersisa serta yang demikian dilakukan secepatnya maka halal daging hewan sembelihannya.
Dan tidak disyaratkan adanya keberadaan kehidupan dalam ulangan pemotongan yang kedua kecuali bila jarak antara dua pemotongan tersebut lama maka disyaratkan adanya keberadaan kehidupan saat memulai pemotongan yang kedua..
_[ Tanwiir al-Quluub Hal. 237 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab._
Ta'bir hasyiyah Bajuri 1/372 :
قوله يكون قطع ما ذكر أي من الحلقوم والمريء قوله دفعة واحدة لا دفعتين أي إذا لم توجد الحياة المستقرة عند الدفعة الثانية أما إذا
وجدت الحياة المستقرة عند الدفعة الثانية فيحل المذبوح حينئذ ومثل الدفعة الثانية غيرها كالثالثة
Semoga kajian ini bermamfaat buat para pembaca menanmbahkan wawasan keilmuan kita semuanya.
- Kalau yg dimaksud adalah diatas-namakan satu keluarga, tidak sah sebagai kurban, tapi sah sebagai daging sedekah. Kalau yg dimaksud adalah diatasnamakan satu orang, sedang pahala untuk sekeluarga, sah-sah saja. Sebab aturan sudah jelas. Satu kambing untuk satu orang, Sapi untuk 7 orang.
2. Menjual kulit kurban.
- Boleh, asal sudah diberikan pada yang menjual (yang berhak menerima kurban, bukan orang yg berkorban) Intinya dimiliki dulu, baru dijual. Sedangkan hasil penjualannya terserah dia (yg diberi hewan korban).
3. Bolehkah berkurban, sementara ia belum Aqiqoh?
- Boleh. Sebab keduanya ibadah sunah, satu sama lainnya tidak ada ketergantungan.
4. Jika orang memberi kabar atau ditanya tentang kambing miliknya untuk apa. Lalu ia menjawab "Untuk Kurban". Apakah sudah menjadi Nadzar?
- Pendapat paling kuat belum menjadi Nadzar. Kecuali memang ia sudah berniat Nadzar. Sebab Nadzar adalah berjanji sungguh-sungguh sampai kehati terhadap Allah SWT, bahwa ia akan berkorban. Bukan sekedar memberi kabar atau menjawab pertanyaan. Bahkan sebagian ulama men-syaratkan harus memakai lafadz Qosam (Sumpah).
5. Kesunahan menyembelih hewan kurban.
- Wudlu, menghadap kiblat (yg menyembelih dan hewan kurbanya), baca Bismillah, baca sholawat, baca takbir dan berdoa setelahnya:
Ponpes i'anatul mujtahidin blembeng, purwodadi, tegalrejo, magelang.
Assalamualaikum gus ijin bertanya
Deskripsi soal
Saya pernah melihat disuatu tempat qurban yang ditempat itu ada 30 hewan sapi.
Dan disuatu tempat itu kulit dan kepala sapi dijual kemudian uang hasil jualan itu dibelikan sapi lagi untuk qurban.
✳️Pertanyaan
1. Apakah boleh seseorang menjual kulit dan kepala sapi yang telah diqurbankan ?
Jawaban
Menjual kulit dan kepala sapi yang telah diqurbankan (baik qurban nadzar atau sunnah) dalam madzhab Syafiiyyah adalah Haram dan tidak sah (qoul masyhur).
*━•⊰Referensi⊱•━*
📚الباجوري ج ٢ ص ٣١١
(قوله ولايبيع) اى يحرم على المضحى بيع شيئ (من الاضحية ) اى من لحمها اوشعرها اوجلدها ويحرم ايضا جعله اجرة للجزار ولوكانت الاضحية تطوعا
📚المجموع ج ٢ ص ١٥٠
ولايجوز بيع شيئ من الهدي والأضحية نذرا كان او تطوعا
📚تلخيص احكام الاضحية (الشافعية) ص ١١
ولا يجوز بيعه ولا بيع شيء من اللحم والشحم مثله وكذا الصوف والجلد لخبر "من باع جلد اضحيته فلا اضحية له" ولا يجوز إعطاء الجزار اجرته منها ولو جلدها بل مؤنته على الذابح
📚المجموع ج ٨ ص ٣٩٧
واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك
📚فيض القدير ج ٦ ص ١٢١
من باع جلد أضحيته فلا أضحية له) أي لا يحصل له الثواب الموعود للمضحي على أضحيته
قوله : ( ولا يبيع ) أي ، ولا يصح البيع مع الحرمة ، فقول الشارح : ( أي : يحرم ) أي : ولا يصح أيضا وإن كان يوهم أن المراد : أنه يحرم مع الصحة ؛ كاليع وقت نداء الجمعة ، وليس كذلك ، لكن المبيع صورة يقع الموقع إذا كان المشتري من أهلها ؛ بأن كان فقيرا ، يقع صدقة له ويسترد الثمن من البائع .
مسئلة ق يجوز بيع جلد الأضحية مع كونه خلاف السنة الا اذا كانت منذورة فلم يجز
2. Dan kalo boleh dibelikan sapi lagi, sapi yang dari hasil penjualan tersebut pas waktu qurban dinamakan siapa?
Matur suwun gus
🌨️Jawaban 🌨️
Sesuai jawaban di atas Qoul masyhur : Haram dan tidak sah penjualannya sehingga panitia harus mengganti kulit dan kepala atau mendapatkannya kembali sedangkan sapi (yang di beli) masih milik penjual.
⚜️🌐 *━•⊰Referensi⊱•━*⚜️🌐
IDEM
Solusi nya tidak pake akad jual beli, dikasih kan ke orang, lalu orang tersebut shodaqoh uang 😁
Dan juga wajib di shodaqohkan anak yang di lahirkan dari hewan qorban wajib yang bukan nadzar atau qorban nadzar tapi bukan tanggungan,
Dan hukum anaknya seperti ibunya (wajib di sambelih, dan di bagi) baik ibunya ibunya sudah mati atau tidak, baik kehamilan hewan tadi dari sebelum ditentukan, atau sesudah nya.
*(Melestarikan Nilai-Nilai Berkurban Dalam Kehidupan)*
Ada sebuah dialog yang terjadi antara seorang pemuda yang baru pulang dari menunaikan ibadah haji dengan syeikh Junaid Al-Baghdadi:
"Ketika engkau sampai ditempat penyembelihan untuk melakukan kurban, apakah engkau telah mengorbankan semua obyek hewani?"
"Tidak" jawab si pemuda itu.
"Maka engkau," kata Junaid, "belum berkurban." (Dikutip dari kitab Kasyful Mahjub oleh Mulyadhi Kartanegara dalam buku Dinamika dan Perspektif Haji Indonesia, hal.4 - 5)
Dalam pandangan para sufi, kurban memberi makna lain yang sangat dalam bila dipandang dari sudut spiritual. Bagi mereka, berkurban yang sejati bukanlah mengorbankan hewan ternak yang bisa dengan mudah dilakukan oleh orang- orang yang mempunyai uang dan berniat. Tapi berkurban yang lebih tinggi maknanya ialah; "Mengorbankan segala nafsu hewani dan nafsu rendah yang ada dalam diri kita".
Inilah model pengorbanan yang lebih signifikan dan akan berdampak lebih besar pada kemaslahatan umat. (Dikutip dari buku Dinamika dan Perspektif Haji Indonesia, hal. 12 - 13)
*Sahabat-Sahabat*
*رحمكم الله*
Berkurban di samping sebagai ibadah yang memiliki keutamaan dan pahala yang besar, juga memiliki pesan moral yang sangat tinggi bagi orang yang beriman.
Berkurban bukan hanya sekedar dima'nai menyembelih hewan untuk dijadikan kurban saja, yang jauh lebih penting dari itu adalah adanya pesan untuk selalu ikhlas berkorban dan membantu mereka yang membutuhkan bantuan kapan saja dan di mana saja yang dilandasi dengan nilai-nilai ketaqwaan kepada Allah *تعالى*:
"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridoan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya." (QS. Al-Hajj : 37)
*"Semoga Momen Hari Raya 'Iedul Qurban Ini Menjadi Momen Bagi Kita Untuk Juga Mengorbankan Nafsu Hewani Dan Nafsu Rendah Yang Ada Dalam Diri Kita, Agar Kita Bisa Meningkatkan Kualitas Ikhlas Dan Ketaqwaan Kita Kepada Allah تعالى Dalam Setiap Langkah Kehidupan Semata Untuk Menggapai Ampunan Dan Keberkahan Serta Ridho-Nya."*
*امين يارب العالمين*🤲🤲🤲
*والله اعلم بالصواب*
- *اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى ال سيدنا محمد*
- *اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى ال سيدنا محمد*
- *اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى ال سيدنا محمد*
*Saya: A. Hasanuddin. HR. Beserta Keluarga Mengucapkan:*
*"Selamat Hari Raya 'Iedul Adha 1444 H."*
*Mohon Ma'af Lahir Dan Batin Atas Semua Khilaf Dan Kesalahan 🙏🙏🙏*
*"Semoga Limpahan Ampunan Dan Keberkahan Dari Allah Selalu Menyertai Kita Semua" امين يارب العالمين*
وهي لغة اسم للشعر على رأس المولود وشرعا ما سيذكره المصنف بقوله.
Aqiqoh menurut bahasa ialah nama bagi rambut di atas kepala bayi yg baru lahir. Sedangkan menurut syara' Aqiqoh ialah sesuatu yg akan diterangkan oleh Mushonif.
،،والعقيقة،، على المولود ،،مستحبة،،وفسر المصنف العقيقة بقوله ،،وهي الذبيحة عن المولود يوم سابعه،،اى يوم سابع ولادته.
Adapun Aqiqoh atas bayi yg baru lahir adalah di sunnahkan hukumnya. Selanjutnya Mushonif menjelaskan pengertian Aqiqoh melalui perkataanya, yaitu suatu penyembelihan untuk bayi yg baru lahir pada hari yg ke tujuh artinya hari ketujuh kelahiran si bayi itu.
Keterangan:
Pengertian"Aqiqoh" ialah suatu penyembelihan yang di sembelih berhubung dengan lahirnya seseorang, baik laki-laki atau pun perempuan sesuai dengan ketentuan² syara'.
Jika telah lahir seorang bayi, laki-laki maupun perempuan, maka siorang tua bayi tersebut di sunnahkan mengaqiqohi anaknya itu, baik dalam keadaan lapang maupun dalam kesempitan.
Sebagian Ulama' berpendapat, bahwa mengaqiqohi anak yg baru lahir itu hukumnya sunnah mukakad.
ويحسب يوم الولادة من السبع ولومات المولود قبل السابع ولاتفوت بالتأخير بعده فإن تأخرت للبلوغ سقط حكمها فى حق العاق عن المولود واماهو فمخير فى العق عن نفسه والترك.
Dan di hitunglah hari kelahiran itu dari hari ketujuh, meskipun bayi tersebut mati sebelum tujuh hari kelahiranya. Suatu Aqiqoh tidak hilang(berlalunya waktu) sebab terlambat sesudah tujuh hari, jika keterlambatan itu sampai (si bayi) menjafi baligh (dewasa) maka gugurlah hukum Aqiqoh dalam luang lingkup orang yg mengaqiqohi dari si anak tersebut. Sedangkan si anak di persilahkan memilih untuk mengaqiqohi dirinya atau tidak mengaqiqohi.
ويذبح عن الغلام شاتان ويذبح عن الجارية شاة،،
Dan hendaknya di sembelih untuk Aqiqoh anak laki-laki, yaitu dua ekor kambing dan untuk anak perempuan adalah se ekor (kambing).
Sebagian para Ulama' berkata, bahwa adapun anak banci maka cenderung untuk menyamakanya dengan anak laki-laki atau perempuan. Jika telah jelas kelaki-lakianya si anak banci itu, maka di perintah menyusuli. Dan menjadi bilangan Aqiqoh sebab dengan adanya bilangan anak.
،،ويطعم،، العاق من العقيقة ،،الفقراء والمساكين،، فيطبخها بحلو ويهدى منها للفقراء والمساكين.
Dan memberikanlah makan bagi orang yg mengaqiqohi dari Aqiqohnya kepada para fakir dan miskin, maka hendaknya orang yg mengaqiqohi itu memasakkan aqiqohnya dengan rasa manis serta mengantarkanya kepada para fakir miskin.
ولا يتخذها دعوة ولايكسر عظمها.
Bagi yang mengaqiqohi tidak boleh menggunakan(menjadikan) aqiqohnya dengan bentuk suatu undangan dan juga tidak boleh di pecah-pecah tulangnya.
واعلم ان سن العقيقة وسلامتها من عيب ينقص لحمها.
Ketahuilah, bahwasanya umur binatang yang di buat aqiqoh dan keselamatanya dari cacat yg dapat mengurangi dagingnya.
والأكل منها والتصدق ببعضها وامتناع بيعها وتعينها بالنذر حكمه على ما سبق فى الأضحية.
Ada pun memakan aqiqoh, menshodaqohkan dan terhalangnya menjual serta tertentunya aqiqoh sebab nadzar hukumnya adalah sama halnya dengan keterangan yang terdahulu disebutkan dalam bab Qurban.
ويسن ان يؤذن فى أذن المولود اليمنى حين يولد.
Dan disunnahkan ketika bayi itu di lahirkan, yaitu diadzani, pada telinga kanan bayi dan menkomati pada telinganya yang kiri.
وأن يحنك المولود بتمر فيمضغ ويدلك به حنكه داخل فمه لينزل منه شىء الى الجوف فإن لم يوجد تمر فرطب وإلا فشئ حلو.
Hendaknya juga sibayi itu di cetai(di masuki bagian langit-langit mulut, pen) dengan kurma, maka mengunyahlah dan menggosokkan pada langit-langit mulut si bayi bagian dalamnya, agar kunyahan kurma itu tadi terus turun menuju ke perut. Jika tidak di temukan kurma, maka boleh dengan kurma basah, jika tidak ada maka dengan sedikit saja dari sesuatu yg manis.
وأن يسمى يوم سابع ولادته ويجوز تسميته قبل السابع وبعده.
Hendaknya si maulud (anak yg di lahirkan) di beri nama pada hari ketujuh kelahiranya, dan boleh menamakanya itu sebelum berumur tujuh hari dan pula sesudahnya.
ولو مات المولود قبل السابع سن تسميته.
Jika san maulud itu meninggal (mati) sebelum berumur tujuh hari, maka tetap di sunnahkan memberi nama kepadanya.
*قوله ( ولا تجزئ المقطوعة كل الأذن ولا بعضها ) أي وإن كان يسيراً لذَهاب جزء مأكول، وقال أبو حنيفة ( إن كان المقطوع دون الثلث أجزأ ) قوله ( ولا المخلوقة بلا أُذُن ) أي أو بعضها فيما يظهر؛ لأنها فاقدة جزء مأكول، وقد وجدت بعضهم استظهر ذلك وإن استقرب المحشي الإجزاء، قال ( لعدم تأثيره في اللحم مع وجود الأذن الأخرى ) لكن فيه أنها فاقدة جزء مأكول. وبحث بعضهم : أن شلَل الأذن كفقدها، وهو ظاهر إن خرجت بالشلل عن كونها مأكولة. ولا يضر شق الأذن ولا خرقها إن لم يزل بهما شيء منها، وإلا ضر.*
[الباجوري، ٢/ ٦٢١]
_[Tidak sah hewan yang terpotong seluruh atau sebagian telinganya] yakni meskipun sedikit, sebab hilangnya bagian yang dimakan. Abu Hanifah berpendapat jika yang terpotong kurang dari 1/3 maka sah. [Dan tidak sah hewan yang tercipta tanpa telinga] yakni atau sebagian telinga menurut pendapat yang dhohir. Sebab ia kehilangan bagian yang dimakan. Sungguh saya mendapati sebagian ulama menguatkan pendapat ini meskipun, muhasyi (sekh Birmawi) menganggap dekat akan sahnya. Beliau berkata, "Sebab tidak ada pengaruh pada daging sedangkan ada telinga yang lain". Akan tetapi disana terdapat hilangnya bagian yang dimakan. Sebagian ulama membahas bahwa lumpuhnya telinga hukumnya seperti tidak adanya telinga. Pendapat ini dhohir jika sebab lumpuh itu menjadikannya keluar dari sesuatu yang dimakan. Pecah atau lubangnya telinga tidak membahayakan jika keduanya tidak menyebabkan hilangnya sesuatu dari telinga. Jika sebaliknya maka membahayakan._
Sunnah saat akan menyembelih diantaranya berdoa supaya diterima...✅
--<>--<>--<>--<>--
*قوله ( الدعاء بالقبول ) أى أن يدعو الله بأن يَقبل منه. قوله ( فيقول الذابح اللهم : أى يا الله، وقوله (منك) أى هذه الأضحية نعمة صادرة منك کما بينه الشارح بعدُ. وقوله (وإليك) أى وتقربت بها إليك كما بينه الشارح بعد أيضا. وقوله (فتقبل) أي فتقبلها منى يا كريم.*
[الباجوري، ٢/ ٦٢٥]
_Ucapan penyusun kitab [meminta penerimaan] yakni berdoa kepada Allah supaya menerima (Qurban) darinya. Ucapan penyusun [orang yang menyembelih berkata اللهم] yakni Wahai Allah. Ucapan penyusun [darimu] yakni Qurban ini nikmat yang berasal dari-Mu, sebagaimana penjelasan pensyarah setelahnya. Ucapan penyusun [dan kepada-Mu] yakni aku mendekatkan diri kepada-Mu dengan Qurban ini, sebagaimana penjelasan pensyarah setelahnya juga. Ucapan penyusun [Maka terimalah] yakni maka terimalah Qurban dariku wahai yang Maha Mulia._
Azay Nipira itu saya sebuah nama untuk dalam bermedia saja. Adalah terlahir dari seorang ibu yang cantik, baik, sholehah berdarah Sunda. Tentu saya adalah seorang manusia makhluk biasa yang senantiasa berdoa dan berusaha untuk terus berupaya dan untuk terus berdaya sekemampuan berbuat kebaikan untuk ibu, saudara saudari, seggenap keluarga, masyarakat, bangsa, negara sebagai perintah agama Islam yang saya yakini kebenarannya. Dengan tetap saling menghormati, menghargai, serta menjungjung tinggi siapapun orang untuk tetap saling mengenal satu sama yang lainnya. Ucapan terimakasih kepada siapapun yang telah memberikan ilmu ilmu kepada sayadan menjadi guruku, namun mohon ma'af saya tidak bisa membalasnya hanya saya selalu berdo'a untuk semua yang menjadi guruku dengan mendo'akan agar menjadi nilai tambah baginya sehingga mendapatkan balasan yang setimpal sepadan dari Allah SWT sebaik baiknya Dzat pemberi balasan kebaikan. Aamii..n. yaa..Rabbal Aalamiin....