NILAI SUNNAH TEORI USUL FIQIH
Posted by
MWC.NUGAR.ANZAAY
on
May 23, 2024
in
|
Kajian Sunnah pandangan Ushul fiqh
Pembahasan tentang sunnah secara teori ushul fiqh, tentang apakah sunnah itu mengandung unsur ma'mur bih (yang dituntut untuk melakukannya) sehingga meninggalkannya dianggap ma'siat dan berdosa, atau tidak mengandung unsur ma'mur bih (yang di tuntut) sehingga meninggalkannya tidak dianggap ma'siat dan tidak berdosa, sebagai berikut :
حاشية النفحات على شرح الورقات للشيخ أحمد ابن عبد اللطيف الخطيب الإندونيسي في علم أصول الفقه - ص : ٥٠.
المندوب ليس مأمور به لعدم تحتم أمره ، وبه قال أبو بكر الرازي ، والكرخي ، والحصاص ، وشمس الأئمة الشرخسي ، وصدر الإسلام أبو اليسر ، والمحققون من أصحاب الشافعي مستدلين بأنه لو كان مأمورا به لكان تركه معصية . إنتهى مع حذف يسير .
بأن السواك مندوب والحال ليس بمأمور به لقوله صلى الله عليه وسلم : لو لا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك .
وأيضا المندوب لا مشقة فيه ، وفي المأمور به مشقة ، وذهب القاضي أبو بكر وجماعة على أن المندوب مأمور به لوجهين : الأول أن المندوب طاعة إجماعا ، والطاعة فعل المأمور به . الثاني إتفاق أهل اللغة على أن الأمر ينقسم إلى أمر إيجاب وأمر ندب ، ومورد القسمة مشترك .
Artinya :
"Yang disunnahkan itu bukanlah ma'mur bih (hal yang dituntut), karena tak ada keharusan dalam perintahnya, demikian pendapatnya imam abu bakar Ar-razi, dan imam Al-karkhi, dan imam has-shash, dan syamsul a-immah As-syarkhosi, dan shodrul islam abul yasar, dan para ulama-ulama ahli haq dari ashab imam syafi'i, mereka berdalil bahwasannya, "apabila sunnah itu ma'mur bih (sesuatu yang dituntut) pasti meninggalkannya itu ma'siat". Selesai serta membuang sedikit.
"Siwak itu disunnahkan sedangkan kondisinya siwak itu bukanlah ma'mur bih (sesuatu yang dituntut), karena rosulullah shallahu 'alaihi wasallam bersabda, "apabila aku tidak memberatkan umatku, pasti aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak (dalam arti, namun karena memerintahkan siwak itu memberatkan umatku, aku tidak memerintahkan mereka untuk bersiwak)".
"Dan begitu juga yang disunnahkan itu tidak ada keberatan didalamnya untuk dilakukan (yakni ringan, karena tidaklah harus dilakukan, sehingga meninggalkannya pun tidaklah masalah, hanya saja jika dilakukan mendapatkan pahala), Sedangkan didalam ma'mur bih (yang dituntut untuk dilakukan), terdapat keberatan didalamnya (yakni berat, harus untuk dilakukan, sehingga meninggalkannya itu dianggap berma'siat dan berdosa, seperti suatu hal yang diwajibkan untuk dilakukan), dan imam qadli abu bakar, dan para jama'ah ulama menghukumi bahwa yang disunnahkan itu adalah ma'mur bih (yang dituntut untuk dilakukan), karena dua alasan:
Pertama : "sepakat, sesungguhnya yang disunnahkan itu adalah ketaatan, sedangkan keta'atan itu adalah perbuatan ma'mur bih (yakni, perbuatan yang dituntut untuk dilakukan)".
Kedua : "sepakat ahli bahasa bahwa, sesungguhnya perintah itu terbagi menjadi perintah wajib dan sunnah, dan dengan adanya pembagian itulah (yakni, pembagian bahwa perintah itu ada perintah wajib dan perintah sunnah), mengindikasi adanya persamaan bahwa keduanya (yakni, perintah wajib dan perintah sunnah), merupakan ma'mur bih (yang dituntut untuk dilakukan), karena yang disebut perintah itu merupakan ma'mur bih, baik itu perintahnya adalah perintah wajib atau perintah sunnah keduanya adalah ma'mur bih (yang dituntut untuk dilakukan) menurut ahli lughah, sehingga meninggalkannya perintah wajib dan perintah sunnah dianggap ma'siat dan berdosa".
السيد محضار ابن أحمد الحبشي
Post a Comment