BREAKING NEWS

Watsapp

Thursday, August 8, 2024

TERJEMAH KITAB NIHAYATUZZAEN BAB SHOLAT (PART 5)

TERJEMAH KITAB NIHAYATUZZAEN

BAB SHOLAT 

PART 5



وَمِنْهَا فَاقِد الطهُورَيْنِ إِذا صلى لحُرْمَة الْوَقْت , ثمَّ وجد خَارج الْوَقْت تُرَابا لَا يسْقط بِهِ الْفَرْض , 


✅"Di antara BEBERAPA MASALAH ( yang tidak di haruskan segera qodlo sholat) adalah 

🔷orang yang tidak memiliki dua alat bersuci ( AIR DAN DEBU ) yang telah shalat karena menghormati waktu (لحرمة الوقت), kemudian menemukan DEBU di luar waktu sholatnya, maka hal itu tidak menggugurkan kewajibannya SHOLAT ( wajib QODLO ).


 كَأَن كَانَ بِمحل يغلب فِيهِ وجود المَاء فَلَا يقْضِي بِهِ إِذْ لَا فَائِدَة فِيهِ. 


 Misalnya, jika ia ( فاقد الطهورين ) berada di tempat yang biasanya tersedia air, maka ia tidak harus SEGERA MENGQODLO SHOLAT dengan MENEMUKAN AIR karena tidak ada faidahnya"

 

 👉WAJIB MENDAHULUKAN SHOLAT ADA AN, dari pada sholat QODLO karena menemukan alat sesuci { air }diluar waktu sholat.👈


وَمِنْهَا مَا إِذا وجد غريقا يجب إنقاذه فَيحرم اشْتِغَاله بِالْقضَاءِ ,ۢ ويبادر بفائت اسْتِحْبَابا مسارعة لبراءة ذمَّته إِن فَاتَ بِعُذْر ,


✅"Di antara BEBERAPA MASALAH ( yang tidak di haruskan segera qodlo sholat) adalah :

🔷 jika ia menemukan seseorang yang tenggelam dan maka wajib menyelamatkan orang tenggelam terlebih dulu, maka HARAM baginya untuk sibuk dengan SEGERA MENGQODLO SHOLAT. { 𝑞𝑜𝑑𝑙𝑜𝑛𝑦𝑎 𝑠𝑒𝑡𝑒𝑙𝑎ℎ 𝑚𝑒𝑛𝑜𝑙𝑜𝑛𝑔 𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑛𝑔𝑔𝑒𝑙𝑎𝑚 }


ويبادر بفائت اسْتِحْبَابا مسارعة لبراءة ذمَّته إِن فَاتَ بِعُذْر ,


Ia harus segera menunaikan shalat yang terlewat sebagai ANJURAN /SUNNAH untuk membebaskan kewajibannya jika shalat tersebut terlewat karena UDZUR.


TERMASUK UDZUR SHOLAT ADALAH TIDUR 


فَإِن وجوب قَضَائِهِ على التَّرَاخِي والعذر كنوم لم يَتَعَدَّ بِهِ, بِأَن كَانَ قبل دُخُول الْوَقْت أَو فِيهِ ووثق بيقظته قبل خُرُوجه بِحَيْثُ يدْرك الصَّلَاة فِيهِ,


 Maka sesungguhnya kewajiban qadha shalatnya boleh di UNDUR ( tidak harus segera ), dan karena UDZUR seperti TIDUR yang TIDAK SEMBRONO / yang tidak dibuat buat 

 seperti :

 🔷TIDUR sebelum masuknya waktu sholat.

 🔷 atau tidur didalam waktu sholat dan ia yakin akan bangun sebelum waktu shalat berakhir sehingga ia dapat menunaikan shalat dalam waktu tersebut,"


  فَإِن كَانَ مُتَعَدِّيا بِهِ : كَأَن نَام بعد دُخُوله وَلم يَثِق بيقظته فِيهِ وَجب الْقَضَاء فَوْرًا ,

  

"Maka jika TIDURNYA TIDUR SEMBRONO seperti :

🔷 Tidur setelah masuk waktu shalat dan tidak yakin akan bangun tepat waktu, maka wajib untuk mengqadha shalat tersebut DENGAN SEGERA.

----------------

👉Jika seseorang tidur dengan melampaui batasan yang dibenarkan (muta'addi), misalnya setelah memasuki waktu shalat dan dia tidur tanpa memastikan bahwa dia akan bangun tepat waktu untuk melaksanakan shalat, maka dalam hal ini, dia wajib mengqadha (mengganti) shalat yang terlewat segera setelah dia bangun.👈

----------------


 وَحَيْثُ لم يكن مُتَعَدِّيا بِالنَّوْمِ واستيقظ من نَومه وَقد بَقِي من وَقت الْفَرِيضَة مَا لَا يسع إِلَّا الْوضُوء أَو بعضه فَحكمه حكم مَا فَاتَهُ بِعُذْر فَلَا يجب قَضَاؤُهَا فَوْرًا.

  

Namun jika ia TIDAK SEMBRONO DENGAN TIDUR , dan terbangun dari tidurnya ,dan tersisa waktu untuk shalat yang tidak cukup untuk melakukan seluruh wudhu atau sebagian wudhu, maka hukum shalatnya seperti hukum yang tertinggal karena UDZUR. Dalam hal ini, tidak wajib untuk mengqadha shalat tersebut segera."


TERMASUK UDZUR SHOLAT


وَمن الْأَعْذَار نِسْيَان لم ينشأ عَن تَقْصِير, فَإِن كَانَ عَن تَقْصِير كاشتغال بلعب فَلَيْسَ عذرا.  


"Di antara UDZUR adalah 

🔷LUPA yang tidak disebabkan oleh kelalaian. Namun, jika LUPA tersebut disebabkan oleh kelalaian seperti terlalu sibuk bermain, maka itu BUKANLAH UDZUR.


واشتغال بِمَا يلْزمه تَقْدِيمه على الصَّلَاة كدفع صائل , وتقضي الْجُمُعَة ظهرا


TERMASUK UDZUR adalah 

🔷 jika seseorang sibuk dengan sesuatu yang seharusnya didahulukan sebelum shalat, seperti menghadapi ancaman orang berbuat jahat atau ,

 melakukan shalat Jumat yang harus diganti /DIQODLO dengan shalat Dzuhur,


والله اعلم بالصواب


MOHON DIKOREKSI DILENGKAPI

SEMOGA BERMANFAAT

Share this:

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes