BREAKING NEWS

Watsapp

Friday, October 11, 2024

TERJEMAH KITAB NIHAYATUZZAEN PASAL MASALAH MASALAH YG TERSEBAR { PRENCO PRENCO / PISAH} PART 16 YANG MEMBATALKAN WUDLU 0⃣2⃣

 TERJEMAH KITAB NIHAYATUZZAEN

PASAL MASALAH MASALAH YG TERSEBAR { PRENCO PRENCO / PISAH}


PART 16

YANG MEMBATALKAN WUDLU 0⃣2⃣



مسار الصفحة الحالية:

فهرس الكتاب فصل في مسائل منثورة

  ------------------------------------

ثمَّ نزلُوا المظنة منزلَة المئنة ، ثمَّ جعلُوا نفس النّوم على هَذِه الْهَيْئَة ناقضا وَإِن تَيَقّن عدم خُرُوج شَيْء من دبره


Kemudian mereka menyamakan posisi yang memungkinkan dengan keadaan yang menunjukkan keluarnya sesuatu, dan mereka menjadikan tidur dalam posisi ini membatalkan wudu meskipun yakin tidak ada sesuatu yang keluar dari duburnya.



 كَمَا لَو أخبرهُ مَعْصُوم بِأَنَّهُ لم يخرج مِنْهُ شَيْء أَو كَانَ الْمحل مسدودا بِمَا لَا يُمكن مَعَه خُرُوج شَيْء

 

"Seperti halnya jika seseorang yang ma'shum (terjaga dari kesalahan) memberitahukannya bahwa tidak ada sesuatu yang keluar darinya, atau tempat tersebut tertutup sedemikian rupa sehingga tidak mungkin sesuatu keluar darinya.


وَعلم مِمَّا ذكر أَن الْقبل لَا يجب تَمْكِينه وَإِن احْتمل خُرُوج ريح مِنْهُ لِأَن ذَلِك نَادِر

 

Dan diketahui dari apa yang telah disebutkan bahwa (udara) yang keluar dari depan (kemaluan) TIDAK WAJIB dipedulikan ( yang memungkinkan kemaluan depan tetap menempel pada tempat duduknya ) meskipun memungkinkan adanya udara yang keluar dari sana, karena hal itu jarang terjadi.


 بل قَالُوا لَا يضر وَإِن كَانَ من عَادَته خُرُوج الرّيح من قبله


 Bahkan, mereka mengatakan bahwa TIDAK BERBAHAYA meskipun sudah menjadi kebiasaan seseorang keluarnya udara dari depan (kemaluan)-nya."


نعم إِن تَيَقّن خُرُوج شَيْء من قبله انْتقض وضوؤه


Tentu, jika seseorang YAQIN bahwa ada sesuatu yang keluar dari KEMALUAN depannya, maka wudhunya BATAL.


وَلَو نَام مُمكنا وزالت إِحْدَى ألييه أَو سقط ذراعه على الأَرْض فَلهُ أَربع حالاتn , فَإِن كَانَ ذَلِك قبل انتباهه يَقِينا انْتقض وضوؤه أَو بعده أَو مَعَه أَو شكّ فَلَا


Dan jika seseorang tidur dengan tetap menempelkan pantatnya (dalam posisi stabil), lalu salah satu pantatnya terangkat atau lengannya jatuh ke tanah, maka ada 

4⃣empat kondisi: 

1⃣jika hal itu terjadi sebelum ia terjaga dengan yakin, maka wudhunya batal; atau setelahnya; atau 

2⃣bersamaan dengannya IA TERJAGA ; atau

3⃣ jika ia ragu, maka tidak batal.


وَلَو شكّ هَل كَانَ مُتَمَكنًا أم لَا فَلَا نقض


4⃣Dan jika seseorang ragu apakah ia dalam posisi stabil saat tidur atau tidak, maka wudhunya tidak batal.


وَلَا ينْقض النعاس لِأَنَّهُ أخف من النّوم لِأَن سَبَب النّوم ريح تَأتي من قبل الدِّمَاغ فتغطي الْقلب


"Kantuk tidak membatalkan (sesuatu) karena kantuk lebih ringan daripada tidur. Sebab tidur adalah hasil dari angin (udara) yang datang dari otak, yang menutupi hati. 


 فَإِن لم تصل إِلَى الْقلب بل غطت الْعين فَقَط كَانَ نعاسا

 Jika angin tersebut tidak mencapai hati, tetapi hanya menutupi mata saja, maka itu disebut kantuk.


وَمن عَلَامَات النّوم الرُّؤْيَا وَمن عَلَامَات النعاس سَماع كَلَام الْحَاضِرين مَعَ عدم فهمه.



Di antara tanda-tanda tidur adalah mimpi, sedangkan di antara tanda-tanda kantuk adalah mendengar pembicaraan orang yang hadir tetapi tidak memahaminya. 


 فَلَو رأى رُؤْيا علم أَن ذَلِك نوم , وَلَو شكّ هَل نَام أَو نعس وَأَن الَّذِي خطر بِبَالِهِ رُؤْيا أَو حَدِيث نفس فَلَا نقض


Jika seseorang melihat mimpi, dia tahu itu adalah tidur. Namun, jika dia ragu apakah dia tidur atau hanya mengantuk, dan apa yang ada dalam pikirannya adalah mimpi atau bisikan diri, maka itu tidak membatalkan (sesuatu)."


(و) ثَالِثهَا (مس فرج آدَمِيّ) وَهُوَ قبله وَلَو مَحل الْجب

أَو ذكرا أشل وحلقة دبره من نَفسه أَو غَيره وَلَو مَعَ التوافق فِي الذُّكُورَة أَو الْأُنُوثَة.


"Dan yang

🔷 3⃣ ketiga (hal yang MEMBATALKAN WUDLU) adalah menyentuh KEMALUAN MANUSIA, baik kemaluannya SENDIRI, maupun ORANG LAIN, meskipun hanya KULIT TIPIS (seperti lapisan pelindung), atau KEMALUAN YANG CACAT, atau LUBANG DUBUR dari dirinya sendiri atau orang lain, bahkan jika ada KESAMAAN dalam jenis kelamin (antara SESAMA LAKI - LAKI atau antara SESAMA PEREMPUAN).



 وَالْمرَاد بفرج الْمَرْأَة الشفران من أَولهمَا إِلَى آخرهما وَمن ذَلِك مَا يظْهر عِنْد جلوسها على قدميها


Yang dimaksud dengan KEMALUAN WANITA adalah kedua bibir kemaluan (labia) dari awal hingga akhirnya, termasuk KEMALUAN WANITA bagian yang terlihat ketika dia duduk dengan kedua kakinya."


وَالظَّاهِر أَن من ذَلِك مَا يظْهر عِنْد الاسترخاء الْمَطْلُوب فِي الِاسْتِنْجَاء , 


👉"Dan yang TAMPAK dari KEMALUAN WANITA adalah mencakup bagian yang TERLIHAT saat rileks, yang diperlukan dalam proses istinja' (membersihkan diri setelah buang air besar atau kecil), 


وَمثل ذَلِك مَا يقطع فِي الْخِتَان مِنْهَا حَال اتِّصَاله وَلَو بارزا ,


serta bagian yang dipotong dalam khitan (sunat) saat masih menyatu, meskipun tampak menonjol. 


وَالْمرَاد بِحَلقَة الدبر ملتقى منفذه, فَمَا عدا ذَلِك كُله لَا نقض فِيهِ بالمس .


👉Yang dimaksud dengan LINGKARAN DUBUR adalah tempat bertemunya lubang keluarnya, jadi BAGIAN LAINYA tidak membatalkan wudhu dengan menyentuhnya.


فَلَا نقض بِمَسّ الْأُنْثَيَيْنِ وَلَا بِمَسّ الْعَانَة (بِبَطن كف) ,


📌Tidak membatalkan wudhu dengan menyentuh DUA TESTIS atau dengan menyentuh bulu kemaluan (DENGAN TELAPAK TANGAN),


وَهِي رَاحَة مَعَ أَصَابِع وَلَو من يَد شلاء من غير حَائِل سَوَاء كَانَ الْآدَمِيّ ذكرا أَو أُنْثَى بلغ حد الشَّهْوَة أم لَا عمدا أَو سَهوا طَوْعًا أَو كرها وَلَو بِلَا قصد وَلَا فعل.


TELAPAK TANGAN yaitu telapak dengan jari-jarinya, meskipun dari tangan yang cacat, tanpa penghalang, baik orang itu laki-laki atau perempuan, baik telah mencapai batas syahwat atau tidak, baik disengaja atau tidak, suka atau terpaksa, bahkan tanpa niat dan tanpa adanya tindakan.


 مُتَّصِلا كَانَ الْفرج أَو مُنْفَصِلا , وَكَانَ بِحَيْثُ يُطلق عَلَيْهِ اسْم الْفرج , وَلَو نبت على بَاطِن الْكَفّ شعر كثير , لَا يعد حَائِلا بل ينْقض الْمس بِهِ .

 

 Apakah KEMALUAN itu tersambung atau terpisah, jika masih disebut KEMALUAN, dan meskipun ada banyak rambut yang tumbuh di bagian DALAM TELAPAK TANGAN, itu tidak dianggap sebagai penghalang, tetap membatalkan WUDLU dengan menyentuhnya. 

 

 ثمَّ عِنْد مس الْقبل , إِن كَانَ كل من الماس والممسوس, وَاضحا , فَالْأَمْر وَاضح, وَكَذَا إِن كَانَ الماس مُشكلا والممسوس وَاضحا.


Kemudian ketika menyentuh KEMALUAN, jika kedua pihak, baik yang menyentuh maupun yang disentuh, JELAS ( JENIS KELAMINNYA), maka urusannya JELAS (BATAL ), dan demikian pula jika yang menyentuh tidak jelas ( KHUNSA) dan yang disentuh JELAS ."

وَأما عكس هَذِه وَهِي أَن يكون الماس وَاضحا والممسوس مُشكلا فَإِن مس الآلتين جَمِيعًا فَالْأَمْر ظَاهر.

Adapun kebalikan dari ini, yaitu jika yang menyentuh jelas (PRIA / WANITA) dan yang disentuh tidak jelas ( KHUNSA ), maka jika kedua alat KELAMIN DEPAN MILIK KHUNSA tersentuh semuanya, masalahnya sudah jelas ( BATAL ).

 وَإِن مس إِحْدَاهمَا فَإِن كَانَ مثل مَا لَهُ مَعَ فقد الْمَحْرَمِيَّة والصغر انْتقض الْوضُوء جزما , 

 Namun, jika hanya salah satu dari keduanya ( ALAT KELAMIN KHUNSA ) yang disentuh, maka jika yang disentuh adalah sesuatu yang serupa dengan yang menyentuh dari segi jenis kelamin (laki-laki atau perempuan), maka wudhu menjadi BATAL dengan PASTI, 

 👉 CONTOH : wanita menyentuh salah satu alat kelamin wanita khunsa.

Atau pria menyentuh alat kelamin prianya Khunsa.

 لِأَن الممسوس إِن كَانَ مثل الماس ذكورة أَو أنوثة فقد حصل مس.

karena yang disentuh, jika jenis kelaminnya sama dengan yang menyentuh (laki-laki atau perempuan), maka telah berhasil terjadi sentuhan. 

 وَإِن لم يكن مثله فقد لمس .

Jika jenis kelaminnya berbeda, maka itu dianggap menyentuh. 

وَإِن كَانَ غير مَا لَهُ أَو مثله مَعَ الْمَحْرَمِيَّة أَو الصغر فَلَا نقض ,

Tetapi, jika yang disentuh adalah sesuatu yang bukan serupa dengan yang menyentuh atau serupa dengan adanya hubungan mahram atau usia kecil, maka wudhu tidak batal,

لاحْتِمَال توافقهما فِي الذُّكُورَة أَو الْأُنُوثَة فِي الأولى ولوجود الْمَحْرَمِيَّة أَو الصغر فِي الثَّانِيَة.

 karena ada kemungkinan bahwa keduanya serupa dalam jenis kelamin dalam kasus pertama, dan karena adanya hubungan mahram atau usia kecil dalam kasus kedua.

وَإِن كَانَ كل من الماس والممسوس مُشكلا فَلَا بُد من مس الآلتين جَمِيعًا .

"Dan jika setiap dari yang menyentuh (al-mās) dan yang disentuh (al-mamsūs) adalah perkara yang membingungkan, maka tidak ada pilihan selain menyentuh kedua alat tersebut secara bersamaan. 

لِأَنَّهُمَا إِن كَانَا ذكرين فقد مس آلَة الذُّكُور أَو أنثيين فقد مس آلَة النِّسَاء أَو متخالفين فَهُوَ مس ولمس.

Karena jika keduanya adalah laki-laki, maka telah terjadi sentuhan alat laki-laki; atau jika keduanya adalah perempuan, maka telah terjadi sentuhan alat perempuan; atau jika keduanya berlainan jenis, maka ini adalah sentuhan dan kontak fisik.

 وَلَو تعدد الْقبل من الْوَاضِح فعلى التَّفْصِيل الْمُتَقَدّم فِي خُرُوج الْخَارِج

 Walaupun jika terdapat lebih dari satu kemaluan (qubul) menurut penjelasan yang jelas, maka berlaku perincian yang telah disebutkan dalam peristiwa keluarnya sesuatu (al-khārij)."

وَلَو نَبتَت لَهُ أصْبع زَائِدَة فَإِن كَانَت على سمت الْأَصْلِيَّة نقض بَاطِنهَا دون ظَاهرهَا ,

"Dan jika seseorang tumbuh jari tambahan, jika jari tersebut berada di posisi sejajar dengan jari yang asli, maka yang membatalkan bagian dalamnya bukan bagian luarnya.

وَإِن كَانَت بِبَطن الْكَفّ فَإِن سامتت فَكَذَلِك

Namun, jika jari tersebut berada di telapak tangan dan sejajar dengan yang asli, maka sama perlakuannya.


 وَإِن لم تسامت نقض بَاطِنهَا وظاهرها كسلعة فِي بطن الْكَفّ , 

 

 Jika tidak sejajar, maka yang membatalkan bagian dalam dan luarnya seperti halnya benjolan di telapak tangan.


وَإِن كَانَت بِظهْر الْكَفّ لَا ينْقض.


  Namun, jika berada di punggung tangan, maka tidak membatalkan.

  

والله اعلم بالصواب.

MOHON DIKOREKSI DILENGKAPI

SEMOGA BERMANFAAT


HAL 26

Share this:

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes