1 KAMBING UNTUK 1 ORANG ATAU 1KAMBING UNTUK 1 KELUARGA
Posted by
MWC.NUGAR.ANZAAY
on
May 16, 2025
in
|
╔═════ 📜📃 ═════╗
*1 KAMBING UNTUK 1 ORANG ATAU 1KAMBING UNTUK 1 KELUARGA ?*
╚═════ 📚📓 ═════╝
```👳♀ Oleh Gus Ahmad Rifai ```
_Sebuah jawaban ilmiah untuk yang masih terombang-ambing_
1️⃣ Kuota per Hewan Kurban
Sesungguhnya 1 kambing hanya boleh diniatkan untuk 1 orang bukan 1 keluarga. Sedangkan 1 sapi/onta/kerbau hanya boleh diniatkan untuk maksimal 7 orang, bukan 7 keluarga. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama' ahli fiqih.
اتفق الفقهاء على أن الشاة والمعز لا تجوز أضحيتهما إلا عن واحد، وتجزئ البدنة أو البقرة عن سبعة أشخاص، لحديث جابر: «نحرنا مع رسول الله صلّى الله عليه وسلم بالحديبية: البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة
Para Fuqoha' telah bersepakat bahwa 1 kambing atau domba tidak boleh diniatkan kurban terkecuali hanya untuk satu orang. Sedangkan onta dan sapi sah diniatkan kurban untuk maksimal 7 orang. Hal ini berdasarkan Hadits Riwayat Jabir, "Kami pernah melaksanakan kurban bersama Nabi ﷺ di Hudaibiyah dengan onta untuk 7 orang dan sapi untuk 7 orang." (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud). [Al Muhaddzab juz 1 hal. 238]
Hal serupa juga bisa kita temukan sebagai berikut :
ـ{وتجزئ البدنة عن سبعة}ـ اشتركوا في التضحية {و} تجزئ {البقرة عن سبعة} كذلك {و} تجزئ {الشاة عن} شخص {واحد}ـ
Onta hanya cukup untuk maksimal 7 orang yang mereka bersekutu dalam berniat kurban, sapi juga hanya cukup untuk maksimal 7 orang dan begitu juga kambing hanya cukup untuk 1 orang. (Hasyiah al Baijuri juz 2 hal. 297)
Syariat Islam yang terangkum dalam Kitab-Kitab Fiqih memberikan kepada kita ketentuan-ketentuan dalam hal keabsahan sebuah ibadah. Tentu tidak bisa kita "lawan" hanya sekedar kita "tidak cocok".
2️⃣ Konsekuensi tetap meniatkan 1 kambing untuk 1 keluarga atau 1 sapi untuk 7 keluarga.
Bayangkan jika ada seorang suami yang memiliki 4 istri. Masing-masing istri ia memiliki 10 anak. Kemudian ia mengantarkan 1 kambing kepada panitia untuk dijadikan sebagai hewan kurban sunnah dan diniatkan untuk 1 keluarga !
Yakin akan kita katakan sah terhadap 1 kambing yang diniatkan kurban untuk 1 keluarga yang berisikan 45 orang ? (40 anak + 4 istri + 1 suami)
🔅Konsekuensinya :
a. Kurbannya tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan syariat
b. Jika hal tersebut tetap dilaksanakan, maka kambingnya bernilai hewan sedekah, bukan bernilai hewan kurban. Dan ia tetap mendapatkan pahala sedekah.
c. Bagi panitia, hewan yang semacam ini boleh untuk dikelola tanpa memakai aturan kurban.
3️⃣ Jika diniatkan untuk 1 orang, lalu apakah anggota keluarga yang lain mendapatkan pahala ?
Hukum berkurban bagi individu yang belum berkeluarga adalah sunnah muakkadah. Artinya jika ia memiliki kelebihan, maka sangat dianjurkan untuk menunaikan kurban.
Pada sisi lain, hukum berkurban bagi 1 keluarga adalah Sunnah
Kifayah. Maksudnya jika ada salah satu anggota keluarga
yang berkurban, maka anggota keluarga yang lain sudah tidak dituntut terhadap kesunnahan melaksanakan kurban.
Adapun terkait pahala, maka anggota keluarga yang lain tetap mendapatkan pahala jika ada salahsatu anggota keluarganya yang berkurban.
Hal ini berdasarkan pada Sabda Nabi Muhammad ﷺ :
عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ
"Hendaklah setiap keluarga untuk menyembelih kurban setiap tahunnya." (HR. Abu Daud)
(وَالْبَعِيرُ وَالْبَقَرَةُ) أَيْ كُلٌّ مِنْهُمَا يُجْزِئُ (عَنْ سَبْعَةٍ وَالشَّاةُ) تُجْزِئُ (عَنْ وَاحِدٍ) ،وَمَنْ كَانَ لَهُ أَهْلُ بَيْتٍ حَصَلَتْ السُّنَّةُ لِجَمِيعِهِمْ، وَكَذَا يُقَالُ فِي كُلِّ وَاحِدٍ مِنْ السَّبْعَةِ فَالتَّضْحِيَةُ سُنَّةُ كِفَايَةٍ، لِكُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ أَيْ وَسُنَّةُ عَيْنٍ لِمَنْ لَيْسَ لَهُ أَهْلُ بَيْتٍ
Onta dan sapi masing-masing cukup dijadikan kurban untuk 7 orang. Sedangkan kambing hanya cukup untuk satu orang. Apabila terdapat 1 anggota keluarga yang berkurban, maka kesemuanya mendapatkan kesunnahan. Demikian juga masing-masing anggota keluarga dari 7 orang. Karena kurban itu sunnah kifayah bagi yang berkeluarga. Dan sunnah ‘ain bagi yang tidak berkeluarga.
🔅 Jadi pilihannya :
a. Laksanakan sesuai syariat, dengan berkurban 1 kambing diniatkan untuk 1 orang dan 1 sapi diniatkan untuk maksimal 7 orang, maka kurbannya sah dan kesemua anggota keluarga mendapatkan pahalanya.
b. Tetap 'ngotot' untuk meniatkan kurban 1 kambing 1 keluarga atau 1 sapi 7 keluarga, menyebabkan kurbannya tidak sah.
Pilihan dikembalikan kepada pembaca.
4️⃣ Dalil Nash
Para Ulama' yang telah menyimpulkan hukum syariat tersebut berpegang kepada hadits-hadits berikut ini :
a. Hadits Riwayat Ibnu Abbas
عَنْ اِبْنِ عَبَّاس رضي البه عنه كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً
Dari Ibnu Abbas rodhiallâhu 'anhu, "Dahulu kami penah safar bersama Rasulullah ﷺ lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat untuk seekor sapi sebanyak tujuh orang." (HR. Tirmidzi no. 905 dan Ibnu Majah no. 3131)
b. Hadits Riwayat Jabir bin Abdullah
عَنْ جَابِر بِن عَبْد اللهِ انَّهُ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِالْحُدَيْبِيَّة الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَة عَنْ سَبْعَةٍ
Dari Jabir bin Abdullah rodhiallâhu 'anhu beliau berkata : "Sesungguhnya kami berkurban bersama Rasulullah ﷺ di Hudaibiyyah berupa onta untuk 7 orang dan sapi untuk 7 orang." (HR. Muslim no. 1318, Ahmad no. 14.924)
5️⃣ Nabi Muhammad ﷺ juga meniatkan 1 kambing untuk 1 keluarga kok !
Bagaimana jika ada yang berpendapat bahwa 1 kambing
bisa untuk 1 keluarga dengan alasan bahwa Nabi
Muhammad SAW meniatkan kurban untuk keluarga ?
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِن مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ
Ya Allâh, terimalah dari Muhammad dan Keluarga Muhammad.
Dalam kegiatan menjadikan hadits sebagai dasar hukum, pastikan kita membaca hadits secara lengkap dan membaca pula syarah (penjelasan) dari hadits tersebut. Hadits yang dimaksud adalah sebagai berikut :
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها أَنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ أَمَرَ بكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ في سَوَادٍ، وَيَبْرُكُ في سَوَادٍ، وَيَنْظُرُ في سَوَادٍ، فَأُتِيَ به لِيُضَحِّيَ به، فَقالَ لَهَا: يا عَائِشَةُ، هَلُمِّي المُدْيَةَ، ثُمَّ قالَ: اشْحَذِيهَا بحَجَرٍ، فَفَعَلَتْ: ثُمَّ أَخَذَهَا، وَأَخَذَ الكَبْشَ فأضْجَعَهُ، ثُمَّ ذَبَحَهُ، ثُمَّ قالَ: باسْمِ اللهِ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِن مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ، ثُمَّ ضَحَّى بهِ.
Dari 'Aisyah radhiyallâhu 'anhâ bahwa Rasulullah ﷺ meminta agar dibawakan domba bertanduk yang di kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut di serahkan kepada beliau untuk dikurbankan, lalu beliau bersabda kepada 'Aisyah: "Wahai 'Aisyah, ambilkan pisau." Kemudian beliau bersabda: "Asahlah pisau ini dengan batu." Lantas 'Aisyah melakukan apa yang di perintahkan beliau, setelah di asah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya." Kemudian beliau mengucapkan: "Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad." Kemudian beliau berkurban dengannya."
(HR. Muslim no. 3637)
🔅Jika hadits ini dijadikan sebagai dasar sahnya berkurban dengan mengatasnamakan kambing untuk 1 keluarga, maka :
a. Bagaimana dengan dalil nash sebagaimana yang kami paparkan pada poin no. 3 bahwa Rasulullah memerintahkan sahabat untum bersekutu dalam onta/sapi maksimal 7 orang dan kambing maksimal 1 orang ?
b. Jika kita perhatikan lagi teks hadits yang dimaksud, maka 1 kambing tidak hanya sah untuk 1 keluarga, tetapi juga sah untuk bermiliar manusia, kenapa ? Karena Nabi ﷺ mengatakan :
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِن مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga
Muhammad dan Umat Muhammad.
🔅Disinilah pentingnya memahami hadits secara utuh melalui penjelasan para Ulama' :
Sesungguhnya NIAT kurban kambing tetap untuk 1 orang,
sedangkan pahalanya dapat dihadiahkan kepada siapapun
dari kaum muslimin wal muslimat, lebih kita kenal dengan
nama fidyah pahala atau ihdauts tsawab.
a. Penjelasan Imam An Nawawi dalam Syarh Shohih Muslim (Penjelasan terhadap Hadits Shohih Muslim)
قوله صلى الله عليه وسلم (اللهم تقبل من محمد وآل محمد ومن أمة محمد) رواه مسلم: واستدل بهذا من جوز تضحية الرجل عنه وعن أهل بيته واشتراكهم معه في الثواب.
"Sabda Rasulullah ﷺ yang berbunyi 'Ya Allah terimalah kurban dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan dari ummat Muhammad sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim' mengandung dalil bolehnya seseorang berqurban atas dirinya dan keluarganya dan yang dimaksud adalah mereka bersekutu dalam pahala kurbannya. (Syarh Shohih Muslim juz 13 hal. 122)
b. Penjelasan Imam An Nawawi dalam Kitab al Majmu'
(فرع) تَجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ وَلَا تَجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارَ فِي حَقِّ جَمِيْعِهِمْ وَتَكُوْنُ التَّضْحِيَةُ فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ. وَعَلَى هَذَا حُمِلَ مَا رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ ضَحَّى بِكَبْشٍ وَقَالَ: ((اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ))
Kambing mencukupi untuk 1 orang dan tidak mencukupi untuk lebih dari 1 orang. Namun, jika ada 1 orang menyembelih kambing untuk 1 keluarga, maka ia telah melakukan syiar untuk keluarganya dan kurban menjadi sunah kifayah bagi mereka. Inilah yang dimaksud dari Nabi ﷺ ketika beliau menyembelih domba kemudian beliau bersabda, "Ya Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad." (al Majmu’, juz 8 hal. 397)
Didalam penjelasan ini, dijelaskan bahwa NIAT KURBAN KAMBING hanya boleh untuk 1 orang, kemudian ia boleh menyertakan keluarganya dan siapapun dari umat muslim dalam niat menghadiahkan pahala.
c. Penjelasan Imam Al Mawardi dalam Al Hawi Al Kabir
أن يكون مراده أن يجعل ثوابه منهم كثوابه مني.
Maksud dari Hadits Rasulullah diatas adalah bahwa Beliau meniatkan pahalanya untuk keluarga dan umat muslim sebagaimana beliau meniatkan pahala untuk dirinya sendiri. (Al Hâwi al Kabîr lil Mâwardi juz 15 hal. 97)
d. Penjelasan Imam Ibnu Hajar
تُجْزِئُ ( الشَّاةُ ) الضَّائِنَةُ وَالْمَاعِزَةُ ( عَنْ وَاحِدٍ ) فَقَطْ اتِّفَاقًا لَا عَنْ أَكْثَرَ بَلْ لَوْ ذَبَحَا عَنْهُمَا شَاتَيْنِ مُشَاعَتَيْنِ بَيْنَهُمَا لَمْ يَجُزْ ؛ لِأَنَّ كُلًّا لَمْ يَذْبَحْ شَاةً كَامِلَةً وَخَبَرُ اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّةِ مُحَمَّدٍ مَحْمُولٌ عَلَى التَّشْرِيكِ فِي الثَّوَابِ وَهُوَ جَائِزٌ
(Seekor kambing) baik kambing gibas maupun kambing kacang memadai untuk kurban (satu orang) saja berdasarkan kesepakatan ulama, tidak untuk lebih satu orang. Namun kalau misalnya ada dua orang menyembelih dua kambing yang bersekutu sebagai kurban bagi keduanya, itu tidak sah karena masing-masing tidak menyembelihnya dengan sempurna. Hadis, 'Tuhanku, inilah kurban untuk Muhammad dan umat Muhammad SAW,' mesti dipahami sebagai persekutuan dalam pahala. Ini boleh saja. (Tuhfah al Muhtâj fî Syarh al Minhâj juz 4 hal. 354-355)
Wallâhu a'lam bisshowâb.
BuyaSoni Media 📽️
FB, Youtube : Buya Soni
IG : @buyasoni @daarulhidayah
Telegram : Buya Soni Official
Website : www.daarulhidayah.com
========= ❁❁❁❁ =========
📚 WA Grup Buya Soni
☏ 0853-2335-5549
📰 Diizinkan untuk di sebarluaskan
Post a Comment