BREAKING NEWS

Watsapp

Monday, July 22, 2024

BAB SHOLAT PART 4

 TERJEMAH KITAB NIHAYATUZZAEN



BAB SHOLAT 

PART 4

    

(ويبادر بفائت) من فرض صَلَاة أَو غَيرهَا مَتى تذكره وجوبا إِن فَاتَ بِغَيْر عذر تعجيلا لبراءة الذِّمَّة،

("Dan ia segera mengganti/Mengqodlo kewajiban sholat yang terlewat), baik Kewajiban shalat atau yang lainnya, segera setelah ia mengingatnya, dengan kewajiban menggantinya jika terlewat tanpa ALASAN / UDZUR, untuk segera melepaskan tanggungannya."


 فَلَا يجوز لغير الْمَعْذُور أَن يصرف زَمنا فِي غير قَضَائِهِ كالتطوع وَفرض الْكِفَايَة وَفرض عين موسع إِلَّا فِيمَا يضْطَر إِلَيْهِ ، 

 

 "Maka tidak diperbolehkan bagi orang yang tidak mempunyai UDZUR ( 𝑡𝑒𝑟ℎ𝑎𝑑𝑎𝑝 𝑠ℎ𝑜𝑙𝑎𝑡 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑔𝑔𝑎𝑙𝑘𝑎𝑛 ) untuk menghabiskan waktu dalam hal lain selain untuk menqadha ( 𝑘𝑒𝑤𝑎𝑗𝑖𝑏𝑎𝑛 ), seperti melakukan ibadah sunnah, fardhu kifayah, dan fardhu ain yang waktunya luas, kecuali dalam hal-hal yang mendesak."

 

TERMASUK UDZUR SHOLAT


كالنوم وَتَحْصِيل مُؤنَة من تلْزمهُ مُؤْنَته ، وكالصور المستثناة من وُجُوبهَا الْفَوْرِيَّة ، وَهِي مسَائِل :


"Seperti TIDUR dan mencari nafkah bagi orang yang wajib menafkahinya, serta seperti keadaan-keadaan yang dikecualikan dari kewajiban segera, yaitu BEBERAPA PERMASALAHAN"


  مِنْهَا مَا إِذا خَافَ فَوت أَدَاء حَاضِرَة بِأَن علم أَنه لَو اشْتغل بِقَضَاء الْفَائِتَة لم يدْرك من وَقت الْحَاضِرَة مَا يسع رَكْعَة ,

  

✅ "Di antara BEBERAPA MASALAH adalah ketika ia khawatir kehilangan waktu shalat yang sedang berlangsung, yaitu mengetahui bahwa jika ia sibuk menqadha shalat yang terlewat, maka ia tidak akan mendapatkan waktu yang cukup untuk menunaikan satu rakaat dari shalat yang sedang berlangsung,"


 فَيبْدَأ بالحاضرة وجوبا .ۢ وَخرج بفوت أَدَاء الْحَاضِرَة فَوت جماعتها , فَإِذا خَافَ فَوتهَا بَدَأَ بِالْقضَاءِ .

 

 "Maka ia wajib memulai dengan shalat yang sedang berlangsung. Pengecualian dari kehilangan waktu shalat yang sedang berlangsung adalah kehilangan shalat berjemaah. Maka Jika ia khawatir kehilangan shalat berjemaah, maka ia harus memulai dengan shalat QODLO."


وَظَاهر هَذَا أَنه يبْدَأ بالفائتة وَلَو بِعُذْر, وَأَنه لَا فرق بَين أَن يَرْجُو جمَاعَة غير هَذِه أَو لَا.


"Dan yang tampak dari hal ini adalah bahwa ia harus memulai dengan shalat yang terlewat meskipun dengan UDZUR dan tidak ada perbedaan antara apakah ia berharap mendapatkan jamaah yang lain atau tidak."


وَمِنْهَا مَا إِذا لم يُوجد إِلَّا ثوب وَاحِد فِي رفْقَة عُرَاة, أَو ازدحموا على بِئْر , أَو مَكَان للصَّلَاة فَلَا يقْضِي حَتَّى تَنْتَهِي النّوبَة إِلَيْهِ.


✅"Di antara BEBERAPA MASALAH adalah ketika hanya ada satu pakaian dalam rombongan yang semuanya tidak berpakaian, atau mereka berdesakan di sumur atau tempat shalat, maka ia tidak menqadha sampai tiba gilirannya."


وَمِنْهَا فَاقِد الطهُورَيْنِ إِذا صلى لحُرْمَة الْوَقْت , ثمَّ وجد خَارج الْوَقْت تُرَابا لَا يسْقط بِهِ الْفَرْض , 


✅"Di antara BEBERAPA MASALAH adalah orang yang tidak memiliki dua alat bersuci ( AIR DAN DEBU ) yang shalat karena menghormati waktu (لحرمة الوقت), kemudian menemukan DEBU setelah waktu shalat habis, maka hal itu tidak menggugurkan kewajibannya.


 كَأَن كَانَ بِمحل يغلب فِيهِ وجود المَاء فَلَا يقْضِي بِهِ إِذْ لَا فَائِدَة فِيهِ. 


 Misalnya, jika ia berada di tempat yang biasanya tersedia air, maka ia tidak menqadha dengan debu karena tidak ada manfaatnya."


وَمِنْهَا مَا إِذا وجد غريقا يجب إنقاذه فَيحرم اشْتِغَاله بِالْقضَاءِ ,ۢ ويبادر بفائت اسْتِحْبَابا مسارعة لبراءة ذمَّته إِن فَاتَ بِعُذْر ,


✅"Di antara BEBERAPA MASALAH adalah jika ia menemukan seseorang yang tenggelam dan harus diselamatkan, maka haram baginya untuk sibuk dengan menqadha shalat. Ia harus segera menunaikan shalat yang terlewat sebagai ANJURAN /SUNNAH untuk membersihkan kewajibannya jika shalat tersebut terlewat karena UDZUR.



TERMASUK UDZUR SHOLAT ADALAH TIDUR 


فَإِن وجوب قَضَائِهِ على التَّرَاخِي والعذر كنوم لم يَتَعَدَّ بِهِ بِأَن كَانَ قبل دُخُول الْوَقْت أَو فِيهِ ووثق بيقظته قبل خُرُوجه بِحَيْثُ يدْرك الصَّلَاة فِيهِ,


 Jika kewajiban qadha shalat atas dasar menunggu / MENUNDA-NUNDA sholat, dan karena UDZUR seperti TIDUR yang tidak melampaui waktu shalat, atau jika ia yakin akan bangun sebelum waktu shalat berakhir sehingga ia dapat menunaikan shalat dalam waktu tersebut,"


  فَإِن كَانَ مُتَعَدِّيا بِهِ : كَأَن نَام بعد دُخُوله وَلم يَثِق بيقظته فِيهِ وَجب الْقَضَاء فَوْرًا ,

  

"Jika seseorang TERTIDUR setelah masuk waktu shalat dan tidak yakin akan bangun tepat waktu, maka wajib untuk mengqadha shalat tersebut segera setelah terbangun. 

----------------

👉Jika seseorang tidur dengan melampaui batasan yang dibenarkan (muta'addi), misalnya setelah memasuki waktu shalat dan dia tidur tanpa memastikan bahwa dia akan bangun tepat waktu untuk melaksanakan shalat, maka dalam hal ini, dia wajib mengqadha (mengganti) shalat yang terlewat segera setelah dia bangun.👈

----------------


 وَحَيْثُ لم يكن مُتَعَدِّيا بِالنَّوْمِ واستيقظ من نَومه وَقد بَقِي من وَقت الْفَرِيضَة مَا لَا يسع إِلَّا الْوضُوء أَو بعضه فَحكمه حكم مَا فَاتَهُ بِعُذْر فَلَا يجب قَضَاؤُهَا فَوْرًا.

  

Namun, jika ia tidak TERTIDUR secara berlebihan dan terbangun dengan masih tersisa waktu untuk shalat yang tidak cukup untuk melakukan seluruh wudhu atau sebagian wudhu, maka hukum shalatnya seperti hukum yang tertinggal karena UDZUR. Dalam hal ini, tidak wajib untuk mengqadha shalat tersebut segera."


TERMASUK UDZUR SHOLAT


وَمن الْأَعْذَار نِسْيَان لم ينشأ عَن تَقْصِير فَإِن كَانَ عَن تَقْصِير كاشتغال بلعب فَلَيْسَ عذرا واشتغال بِمَا يلْزمه تَقْدِيمه على الصَّلَاة كدفع صائل وتقضي الْجُمُعَة ظهرا


"Di antara UDZUR adalah LUPA yang tidak disebabkan oleh kelalaian. Namun, jika lupa tersebut disebabkan oleh kelalaian seperti terlalu sibuk bermain, maka itu bukanlah udzur. Begitu pula, jika seseorang sibuk dengan sesuatu yang seharusnya didahulukan sebelum shalat, seperti menghadapi ancaman orang berbuat jahat atau melakukan shalat Jumat yang harus diganti /DIQODLO dengan shalat Dzuhur, maka ini juga bukan UDZUR."


DISUNNAHKAN MENGQODLO SHOLAT SUNNAH


وَينْدب قَضَاء النَّوَافِل المؤقتة دون النَّفْل الْمُطلق وَذي السَّبَب وَلَو كَانَ عَلَيْهِ فوائت لَا يعلم عَددهَا قضى مَا تحقق تَركه , 


Dan dianjurkan / SUNNAHKAN untuk mengqadha shalat-shalat SUNNAH MUAQATTAH ( 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑒𝑛𝑡𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑤𝑎𝑘𝑡𝑢𝑛𝑦𝑎), selain shalat sunnah mutlak dan yang memiliki sebab, meskipun seseorang memiliki hutang shalat sunnah yang banyak dan tidak tahu jumlahnya.Ia harus mengqadha apa yang yakin ditinggalkannya, 


فَلَا يقْضِي الْمَشْكُوك فِيهِ على مَا قَالَه الْقفال.


 Maka tidak mengqodloni sholat yang diragukan jumlahnya sebagaimana perkataan Imam Qaffal.

 

 وَالْمُعْتَمد مَا قَالَه القَاضِي حُسَيْن أَنه يقْضِي مَا زَاد على مَا تحقق فعله فَيَقْضِي مَا ذكر 

 

Namun, pendapat yang MU,TAMAD /diandalkan adalah yang dikatakan oleh al-Qadhi Husain bahwa ia harus mengqadha lebih dari apa yang yakin telah dilakukannya, sehingga ia mengqadha apa yang diingatnya.


(وَيسن ترتيبه) أَي الْفَائِت فِي الْقَضَاء على تَرْتِيب أَوْقَات الْفَوَائِت وأيامها خُرُوجًا من خلاف من أوجبه .


(DI SUNNAHKAN mengqadha shalat yang tertinggal), yaitu mengqadha shalat yang tertinggal dengan mengikuti URUTAN WAKTU dan hari shalat yang ditinggalkan, untuk keluar dari perbedaan pendapat mereka yang MEWAJIBKANNYA. 


 فَيبْدَأ بالفائت أَولا وَلَو بِعُذْر وَيُؤَخر عَنهُ الْفَائِت ثَانِيًا وَلَو بِلَا عذر. فَلَو فَاتَهُ ظهر هَذَا الْيَوْم مثلا بِعُذْر وعصره بِلَا عذر قدم فِي الْقَضَاء الظّهْر مُرَاعَاة للتَّرْتِيب.

 

Maka, ia memulai dengan shalat yang tertinggal terlebih dahulu, meskipun dengan alasan / UDZUR, dan mengakhirkan shalat yang tertinggal kemudian meskipun tanpa alasan/ UDZUR. 

Sebagai contoh, jika seseorang tertinggal shalat Zuhur pada hari ini dengan alasan/UDZUR, dan tertinggal shalat Ashar tanpa alasan/UDZUR, maka dalam mengqadha, ia harus mendahulukan shalat Zuhur sebagai bentuk pemeliharaan urutan.


وَفهم من هَذَا الْمِثَال أَنه لَو فَاتَهُ عصر الأمس وَظهر الْيَوْم قدم فِي الْقَضَاء عصر الأمس على ظهر الْيَوْم مُرَاعَاة للتَّرْتِيب 

"Dan dapat dipahami dari contoh ini bahwa jika seseorang tertinggal shalat Ashar kemarin dan shalat Zuhur ( 𝑎𝑑𝑎𝑎𝑛 ) hari ini, maka dia harus mendahulukan shalat Ashar kemarin dalam qadla sebelum melaksanakan shalat Zuhur ( 𝑎𝑑𝑎𝑎𝑛 ) hari ini untuk menjaga urutan .


(و) يسن (تَقْدِيمه) أَي الْفَائِت (على حَاضِرَة) على تَفْصِيل فِي ذَلِك.


(Dan) dianjurkan/SUNNAHKAN (untuk mendahulukannya), yaitu shalat yang terlewat (daripada shalat yang sedang berlangsung / ada') berdasarkan rincian dalam hal itu."


حَاصله أَنه إِن كَانَ يعلم أَنه بعد فَرَاغه من الْفَائِتَة يدْرك الْحَاضِرَة كلهَا فِي الْوَقْت بَدَأَ بالفائتة وجوبا إِن فَاتَتْهُ بِلَا عذر وندبا إِن فَاتَتْهُ بِعُذْر. 


"Hasilnya adalah bahwa jika dia tahu setelah menyelesaikan shalat yang terlewat, dia dapat melaksanakan seluruh shalat yang sedang berlangsung pada waktunya, maka dia harus memulai dengan shalat yang terlewat secara wajib jika terlewat tanpa alasan/UDZUR, dan secara sunah jika terlewat dengan alasan/UDZUR. 


 وَإِن كَانَ يعلم أَنه بعد فَرَاغه مِنْهَا لَا يدْرك من الْحَاضِرَة إِلَّا رَكْعَة فِي الْوَقْت بَدَأَ بالفائتة ندبا مُطلقًا


Dan jika dia tahu setelah menyelesaikan shalat yang terlewat, dia hanya akan mendapatkan satu rakaat dari shalat yang sedang berlangsung/ ada an pada waktunya, maka dia harus memulai dengan shalat yang terlewat secara sunah dalam segala kondisi."



MOHON DIKOREKSI DILENGKAPI

SEMOGA BERMANFAAT

Share this:

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes