BREAKING NEWS

Watsapp

Friday, July 9, 2021

"SHALATLAH KAMU DI RUMAH RUMAHMU"

Jum'at, 09 Juli 2021 M/ 28 Dz. Qo'dah 1442 H.

Oleh : A. Hasanuddin HR.

Sholatlah Kamu Di Rumah-Rumahmu" 

(Sebuah Pandangan Terhadap SE Menag RI. No. 17 Tahun 2021).

 Dalam sebuah hadits dijelaskan: "Dari Abdullah Ibnu Abbas  (رضي الله تعالى عنهما) bahwasanya ia berkata kepada orang yang mengumandangkan adzan bagi nya pada hari (Jum'at) yang turun hujan: "Apabila kamu telah mengucapkan: اشهد ان لا اله الا الله، اشهد ان محمدا رسول الله. Maka janganlah kamu mengucapkan :  حي على الصلاة. Ucapkanlah olehmu:  صلوا في بيوتكم (Sholatlah kamu di rumah-rumahmu). Berkata Abdullah Ibnu 'Abbas: "Maka seakan-akan manusia mengingkari yang demikian itu". Maka Abdullah Ibnu Abbas berkata: "Apakah kalian merasa heran dengan hal ini? Sungguh telah melakukan hal ini orang yang lebih baik dari ku (maksudnya: Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), Sesungguhnya sholat Jum'at itu satu kewajiban yang pasti. Tetapi aku tidak suka untuk menyusahkan kalian, sehingga kalian akan berjalan di tanah basah dan licin (yang bisa membuat kaki tergelincir)." (HR. Muslim. Shahih Muslim. Juz. I. hal. 311. No. 699) Berkata An-Nawawie dalam menjelaskan hadits ini; "Pada hadits ini terdapat dalil  atas gugurnya (kewajiban) shalat Jum'at (dan diganti dengan sholat Zuhur) dengan sebab adanya 'udzur hujan dan seumpamanya..." (Syarhun Nawawi 'ala Muslim. Juz. V. hal. 208. Maktabah Syamilah). Sayyid Al-Bakry, membagi 'udzur yang membolehkan (المرخصة) untuk meninggalkan shalat berjama'ah (termasuk sholat Jum'at) kepada dua bagian. Ada yang bersifat umum untuk semua orang dan yang bersifat khusus untuk pribadi-pribadi. Udzur yang bersifat umum seperti; turunnya hujan, adanya angin kencang, cuaca yang sangat panas dan cuaca yang sangat dingin. (I'anatut Tholibin. Juz. II. hal. 48). Ditengah diberlakukannya PPKM Darurat oleh pemerintah sebagai upaya untuk mengatasi penyebaran virus Covid19 di tengah masyarakat yang telah banyak menelan korban jiwa, Menteri Agama RI telah mengeluarkan SE (Surat Edaran) No. 17 tahun 2021. Di mana salah satu butir dalam SE tersebut berbunyi:
1. *Peniadaan Peribadatan di Tempat IbadahPada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, wihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan , Ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing. Maksud dan Tujuan dari SE tersebut adalah untuk melindungi masyarakat dari penyebaran covid19. Karena dikhawatirkan di tempat-tempat ibadah tersebut akan terjadi kerumunan yang menjadi penyebab timbulnya penyebaran covid-19 yang membahayakan keselamatan jiwa. Kalau kita pandang dari sudut agama tentang maksud dan tujuan terbitnya SE Mendagri No. 17 tahun 2021 ini, yang semata-mata untuk melindungi keselamatan masyarakat dari penyebaran  covid19, maka seharusnya SE ini tidak perlu menjadi hal yang diperdebatkan dan dipermasalahkan. Karena menjaga keselamatan jiwa (حفظ النفس) adalah merupakan salah satu dari tujuan (Maqashid) Syari'ah yang menjadi kebutuhan bagi kehidupan manusia.(Rowa'iul Bayan, Tafsir Ayatul Ahkam.Juz.II. hal. 52). Sahabat-Sahabat     رحمكم الله   Berkata Abul Walid Al-Baji dalam syarah Al-Muwatha: "Tha'un adalah penyakit yang tersebar dan mengenai banyak orang pada beberapa wilayah/daerah dengan satu macam penyakit yang sama, berbeda dengan penyakit yang biasa mengenai manusia". (Badzlul Ma'un. hal. 95-96). Kalau kita mengikuti pendapat diatas, maka wabah covid19 yang saat ini sedang kita hadapi adalah termasuk kedalam kategori tho'un. Telah berkata syaikh Tajuddin: "Telah berbeda pendapat para 'ulama kita apabila terjadi tho'un (wabah) dalam sebuah negara, apakah itu sesuatu yang bisa menjadi sebab timbulnya sesuatu yang mengkhawatirkan (المخوف) bagi keselamatan jiwa atau tidak? Dalam hal ini ada dua pendapat. Keduanya berjalan pada apabila telah tersebar kematian (dengan sebab wabah tersebut) pada sebuah negara. Yang lebih shahih dari dua pendapat tersebut menurut pengarang kitab Tahdzib adalah bahwasanya wabah/tho'un tersebut adalah termasuk sesuatu yang mengkhawatirkan (terhadap keselamatan jiwa)." (Badzlul Ma'un. hal. 335). Dihikayatkan ucapan imam Syafi'i رحمه الله: "Tha'un adalah sesuatu yang mengkhawatirkan (terhadap keselamatan jiwa) sehingga tho'un itu hilang." (Badzlul Ma'un. hal. 335). Berkata imam Suyuthi: "Termasuk dari cabangan kaidah (sekiranya saling bertentangan antara kemaslahatan dan kerusakan  maka didahulukan menghindari kerusakan) adalah disyari'atkannya meninggalkan shalat berjama'ah dan sholat Jum'at dengan sebab sakit dan adanya sesuatu yang bisa menimbulkan kekhawatiran (الخوف) (terhadap keselamatan jiwa)..."(Al-Mawahibus Saniyyah, Hamisy Al-Asybah. hal. 120). "Mari Kita Sempurnakan Ikhtiar Guna Mencegah Penyebaran Covid19 Di Tengah Masyarakat Untuk Melindungi Keselamatan Jiwa, Disertai Selalu Bertawakal Serta Berdoa Memohon Perlindungan Kepada Allah تعالى. Semoga Kita Semua Dan Keluarga Kita Semua Selalu Dianugerahi Kesehatan Dan Keselamatan Serta Perlindungan Oleh Allah تعالى Dari Pandemi Covid-19 Ini. Dan Semoga Pandemi Ini Segera Bisa Diatasi Dan Segera Diangkat Dan Dihilangkan Oleh Allah سبحانه و تعالى ."
Sumber lebih jelas silahkan disimak dari Gus Yusup dengan link : https://fb.watch/6DGm5tBpN4/  امين يارب العالمين 🤲🤲🤲 
والله أعلم بالصواب 


Share this:

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes