"SHALATLAH KAMU DI RUMAH RUMAHMU"
Posted by
MWC.NUGAR.ANZAAY
on
July 09, 2021
in
KEAGAMAAN
|
Jum'at, 09 Juli 2021 M/ 28 Dz. Qo'dah 1442 H.
Oleh : A. Hasanuddin HR.
Sholatlah Kamu Di Rumah-Rumahmu"
(Sebuah Pandangan Terhadap SE Menag RI. No. 17 Tahun
2021).
Dalam sebuah hadits
dijelaskan: "Dari Abdullah
Ibnu Abbas (رضي الله تعالى عنهما) bahwasanya ia berkata kepada orang yang
mengumandangkan adzan bagi nya pada hari (Jum'at) yang turun hujan:
"Apabila kamu telah mengucapkan: اشهد ان
لا اله الا الله، اشهد ان محمدا رسول الله. Maka janganlah kamu
mengucapkan : حي على الصلاة. Ucapkanlah olehmu:
صلوا في بيوتكم (Sholatlah kamu di rumah-rumahmu). Berkata Abdullah Ibnu
'Abbas: "Maka seakan-akan manusia mengingkari yang demikian itu".
Maka Abdullah Ibnu Abbas berkata: "Apakah kalian merasa heran dengan hal
ini? Sungguh telah melakukan hal ini orang yang lebih baik dari ku (maksudnya:
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), Sesungguhnya sholat
Jum'at itu satu kewajiban yang pasti. Tetapi aku tidak suka untuk menyusahkan
kalian, sehingga kalian akan berjalan di tanah basah dan licin (yang bisa
membuat kaki tergelincir)." (HR. Muslim. Shahih Muslim. Juz. I. hal. 311.
No. 699) Berkata An-Nawawie
dalam menjelaskan hadits ini; "Pada hadits ini
terdapat dalil atas gugurnya (kewajiban) shalat Jum'at (dan diganti
dengan sholat Zuhur) dengan sebab adanya 'udzur hujan dan seumpamanya..."
(Syarhun Nawawi 'ala Muslim. Juz. V. hal. 208. Maktabah Syamilah). Sayyid Al-Bakry,
membagi 'udzur yang membolehkan (المرخصة) untuk meninggalkan shalat berjama'ah
(termasuk sholat Jum'at) kepada dua bagian. Ada yang bersifat umum untuk semua
orang dan yang bersifat khusus untuk pribadi-pribadi. Udzur yang bersifat
umum seperti; turunnya hujan, adanya angin kencang, cuaca yang sangat panas dan
cuaca yang sangat dingin. (I'anatut Tholibin. Juz. II. hal. 48). Ditengah
diberlakukannya PPKM Darurat oleh pemerintah sebagai upaya untuk mengatasi
penyebaran virus Covid19 di tengah masyarakat yang telah banyak menelan korban
jiwa, Menteri Agama RI telah mengeluarkan SE (Surat Edaran) No. 17 tahun 2021.
Di mana salah satu butir dalam SE tersebut berbunyi:
1. *Peniadaan
Peribadatan di Tempat Ibadah. Pada saat pemberlakuan
PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura,
wihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat
ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan , Ditiadakan
sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing. Maksud dan Tujuan dari
SE tersebut adalah untuk melindungi masyarakat dari penyebaran covid19. Karena
dikhawatirkan di tempat-tempat ibadah tersebut akan terjadi kerumunan yang
menjadi penyebab timbulnya penyebaran covid-19 yang membahayakan keselamatan
jiwa. Kalau kita pandang
dari sudut agama tentang maksud dan tujuan terbitnya SE Mendagri No. 17 tahun
2021 ini, yang semata-mata untuk melindungi keselamatan masyarakat dari
penyebaran covid19, maka seharusnya SE ini tidak perlu menjadi hal yang
diperdebatkan dan dipermasalahkan. Karena menjaga keselamatan jiwa (حفظ النفس)
adalah merupakan salah satu dari tujuan (Maqashid) Syari'ah yang menjadi
kebutuhan bagi kehidupan manusia.(Rowa'iul Bayan, Tafsir Ayatul Ahkam.Juz.II. hal. 52). Sahabat-Sahabat رحمكم الله Berkata Abul Walid
Al-Baji dalam syarah Al-Muwatha: "Tha'un adalah penyakit yang tersebar dan
mengenai banyak orang pada beberapa wilayah/daerah dengan satu macam penyakit
yang sama, berbeda dengan penyakit yang biasa mengenai manusia". (Badzlul
Ma'un. hal. 95-96). Kalau kita mengikuti
pendapat diatas, maka wabah covid19 yang saat ini sedang kita hadapi adalah
termasuk kedalam kategori tho'un. Telah berkata syaikh
Tajuddin: "Telah berbeda pendapat para 'ulama kita apabila terjadi tho'un
(wabah) dalam sebuah negara, apakah itu sesuatu yang bisa menjadi sebab
timbulnya sesuatu yang mengkhawatirkan (المخوف) bagi keselamatan jiwa atau
tidak? Dalam hal ini ada dua pendapat. Keduanya berjalan pada apabila telah
tersebar kematian (dengan sebab wabah tersebut) pada sebuah negara. Yang lebih
shahih dari dua pendapat tersebut menurut pengarang kitab Tahdzib adalah
bahwasanya wabah/tho'un tersebut adalah termasuk sesuatu yang mengkhawatirkan
(terhadap keselamatan jiwa)." (Badzlul Ma'un. hal. 335). Dihikayatkan ucapan
imam Syafi'i رحمه الله: "Tha'un adalah sesuatu yang mengkhawatirkan
(terhadap keselamatan jiwa) sehingga tho'un itu hilang." (Badzlul Ma'un.
hal. 335). Berkata imam Suyuthi:
"Termasuk dari cabangan kaidah (sekiranya saling bertentangan antara
kemaslahatan dan kerusakan maka didahulukan menghindari kerusakan) adalah
disyari'atkannya meninggalkan shalat berjama'ah dan sholat Jum'at dengan sebab
sakit dan adanya sesuatu yang bisa menimbulkan kekhawatiran (الخوف) (terhadap
keselamatan jiwa)..."(Al-Mawahibus Saniyyah, Hamisy Al-Asybah. hal. 120). "Mari Kita
Sempurnakan Ikhtiar Guna Mencegah Penyebaran Covid19 Di Tengah Masyarakat Untuk
Melindungi Keselamatan Jiwa, Disertai Selalu Bertawakal Serta Berdoa Memohon
Perlindungan Kepada Allah تعالى. Semoga Kita Semua Dan Keluarga Kita Semua
Selalu Dianugerahi Kesehatan Dan Keselamatan Serta Perlindungan Oleh Allah
تعالى Dari Pandemi Covid-19 Ini. Dan Semoga Pandemi Ini Segera Bisa Diatasi Dan
Segera Diangkat Dan Dihilangkan Oleh Allah سبحانه و تعالى ."
Sumber lebih
jelas silahkan disimak dari Gus Yusup dengan link :
https://fb.watch/6DGm5tBpN4/ امين يارب
العالمين 🤲🤲🤲
والله أعلم بالصواب
Post a Comment