STATUS AIR MUTLAK YANG KEJATUHAN AIR MUSTAMAL
Ngaji Kitab Almaushua Fiqh Islam Bab 3 (Thaharah), Pasal 1 (Air), Penulis: 555_HBJA
Menurut ahmad bin hanbal, bahwa status air mutlak yang kejatuhan air musta'mal maka tetap dianggap sebagai air yang suci dan mensucikan. Karena pastilah tidak akan dapat terhindarkan, jika percikan wudhu atau percikan mandi akan jatuh ke dalam tempat air. Kemudian, ada salah satu riwayat yang menyebutkan tentang sahabat yang berwudhu dari satu wadah yang sama (riwayat bukhari nomor 199 dan muslim nomor 235).
Kemudian, dalam kitab al mughni bahwa ibnu qudamah menjelaskan tentang perkara ini menurut kalangan syafii. Pendapat kalangan syafii yang tercantum dalam al mughni yakni air mustamal apabila jatuh ke dalam air mutlak dalam jumlah yang relatif sedikit, maka tidak masalah. Namun, apabila ada air mustamal yang masuk dalam perhitungan yang digolongkan air banyak, maka hal ini tidak diperbolehkan.
Kemudian, tidak dibolehkan apabila cuka jatuh ke dalam air mutlak. Sebab cuka adalah zat cair yang memiliki pengaruh yang sangat cepat terhadap air mutlak, dan cuka bisa mengubah sifat sifat air walaupun cuka yang jatuh ke air itu relatif sedikit. Terkait perkara ini, saya menyimpulkan dari perkataan ibnu uqail.
Post a Comment