BREAKING NEWS

Watsapp

Wednesday, February 16, 2022

SYARI'AH SECARA BAHASA DAN ISTILAH

 

Syari’ah Secara Bahasa

Secara bahasa, syari’ah berasal dari bahasa Arab yang berarti peraturan, undang-undang atau hukum. Untuk makna syari’ah ini sering juga diungkapkan dengan istilah al-Qanun. Sehingga ada orang yang menganggap bahwa syari’ah sama dengan fiqih, yaitu ilmu atau ajaran berupa masalah-masalah hukum yang sifatnya amaliah dan legal formal. Padahal sebetulnya berbeda, sya’riah lebih luas dari fiqih, artinya fiqih hanya merupakan bagian dari syari’ah. Syari’ah itu meliputi tauhid, fiqih dan akhlak atau tasawuf yang dalam pengamalannya harus terintegrasi, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Disamping terpengaruh oleh artinya secara bahasa, kekeliruan orang memahami syari’ah dengan pengertian fiqih mungkin dipengaruhi pula oleh pengguanaan kata syari’ahuntuk masalah-masalah seputar hukum amaliah, misalnya fakultas syari’ah, ekonomi syari’ah, dan bank syari’ah.

Syari’ah secara istilah:
Syari’ah secara istilah, dipahami oleh para ulama sama dengan aturan agama Islam atau segala ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mana’ Khalil al-Qaththan misalnya, mendefinisikan syari’ah sebagai segala ketentuan Allah bagi hambanya yang meliputi masalah akidah, ibadah, akhlak, muamalat, dan tata kehidupan lainnya dengan berbagai cabangnya guna merealisasikan kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat.[1]Syari’ah sebagai peraturan agama ini dinyatakan dalam Al-Qur’an sebagai berukut:
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيْعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِيْنَ لاَ يَعْلَمُوْنَ. (الجاثية: 18)
Kemudian kami jadikan kamu (Muhammad) mengikuti syari’ah (peraturan dari agama itu)maka ikutilah syari’ah itu dan janganlah engkau ikuti keinginan orang-orang yang tidak mengetahui.” (Q.S. Al-Jâtsiyah: 18)
[1] Mana’ Khalil Qattan, Târikh Tasyrî’ al-Islâmi, (Riyad: Maktabah al-Ma’arif 1996), hlm. 13.

Share this:

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes