BREAKING NEWS

Watsapp

Thursday, October 6, 2022

SUNNAH SUNNAH WUDHU DAN URUTAN SUNNAH DALAM BERWUDHU


SUNNAH² WUDHU

~~~~~~~~~~~

(وَسُنَنُهُ) أَيِ الْوُضُوْءِ (عَشْرَةُ أَشْيَاءَ) وَفِيْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ عَشْرُ حِصَالٍ

Kesunnahan-kesunnahan wudhu’ ada sepuluh perkara. Dalam sebagian redaksi matan diungkapkan dengan bahasa ”sepuluh khishal”.

(التَّسْمِيَّةُ) أَوَّلَهُ وَأَقَلُّهَا بِسْمِ اللهِ وَأَكْمَلُهَا بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Yaitu membaca basmalah di awal pelaksanaan wudhu’. Minimal bacaan basmalah adalah bismillah. Dan yang paling sempurna adalah bismillahirrahmanirrahim.

فَإِنْ تَرَكَ التَّسْمِيَّةً أَوَّلَهُ أَتَى بِهَا فِيْ أَثْنَائِهِ. فَإِنْ فَرَغَ مِنَ الْوُضُوْءِ لَمْ يَأْتِ بِهَا.

Jika tidak membaca basmalah di awal wudhu’, maka sunnah melakukannya di pertengahan pelaksanaan. Jika sudah selesai melaksanakan wudhu’-dan belum sempat membaca basmalah-, maka tidak sunnah untuk membacanya.

(وَغَسْلُ الْكَفَّيْنِ) إِلَى الْكَوْعَيْنِ قَبْلَ الْمَضْمَضَةِ

Dan membasuh kedua telapak tangan hingga kedua pergelangan tangan sebelum berkumur.

وَيَغْسِلُهُمَا ثَلَاثًا إِنْ تَرَدَّدَ فِيْ طَهْرِهِمَا (قَبْلَ إِدْخَالِهِمَا الْإِنَاءَ) الْمُشْتَمِلَ عَلَى مَاءٍ دُوْنَ الْقُلَّتَيْنِ.

Dan membasuh keduanya tiga kali jika masih ragu-ragu akan kesuciannya, sebelum memasukkannya ke dalam wadah yang menampung air kurang dari dua Qullah.

فَإِنْ لَمْ يَغْسِلْهُمَا كُرِهَ لَهُ غَمْسُهُمَا فِي الْإِنَاءِ

Sehingga, jika belum membasuh keduanya, maka bagi dia dimakruhkan memasukkannya ke dalam wadah air.

وَإِنْ تَيَقَّنَ طُهْرَهُمَا لَمْ يُكْرَهْ لَهُ غَمْسُهُمَا

Jika telah yakin akan kesucian keduanya, maka bagi dia tidak dimakruhkan untuk memasukkannya ke dalam wadah.

(وَالْمَضْمَضَةُ) بَعْدَ غَسْلِ الْكَفَّيْنِ.

Dan berkumur setelah membasuh kedua telapak tangan.

وَيَحْصُلُ أَصْلُ السُّنَّةِ فِيْهَا بِإِدْخَالِ الْمَاءِ فِي الْفَمِّ سَوَاءٌ أَدَارَهُ فِيْهِ وَمَجَّهُ أَمْ لَا. فَإِنْ أَرَادَ الْأَكْمَلَ مَجَّهُ

Kesunnahan berkumur sudah bisa hasil / didapat dengan memasukkan air ke dalam mulut, baik di putar-putar di dalamnya kemudian dimuntahkan ataupun tidak. Jika ingin mendapatkan yang paling sempurna, maka dengan cara memuntahkannya.

(وَالْاِسْتِنْشَاقُ) بَعْدَ الْمَضْمَضَةِ.

Dan istinsyaq(memasukkan air ke dalam hidung) setelah berkumur.

وَيَحْصُلُ أَصْلُ السُّنَّةِ فِيْهِ بِإِدْخَالِ الْمَاءِ فِي الْأَنْفِ,سَوَاءٌ جَذَبَهُ بِنَفَسِهِ إِلَى خَيَاشِيْمِهِ وَنَثَرَهُ أَمْ لَا, فَإِنْ أَرَادَ الْأَكْمَلَ نَثَرَهُ.

Kesunnahan istinsyaqsudah bisa didapat dengan memasukkan air ke dalam hidung, baik ditarik dengan nafasnya hingga ke janur hidung lalu menyemprotkannya ataupun tidak. Jika ingin mendapatkan yang paling sempurna, maka dia harus menyemprotkannya.

وَالْمُبَالَغَةُ مَطْلُوْبَةٌ فِي الْمَضْمَضَةِ وَالْاِشْتِنْشَاقِ.

Mubalaghah(mengeraskan) dianjurkan saat berkumur dan istinsyaq.

وَالْجَمْعُ بَيْنَ الْمَضْمَضَةِ وَالْاِسْتِنْشَاقِ بِثَلَاثِ غُرَفٍ يَتَمَضْمَضُ مِنْ كُلٍّ مِنْهَا ثُمَّ يَسْتَنْشِقُ أَفْضَلُ مِنَ الْفَصْلِ بَيْنَهُمَا.

Mengumpulkan berkumur dan istinsyaq dengan tiga cidukan air, yaitu berkumur dari setiap cidukan kemudian istinsyaq, adalah sesuatu yang lebih utama daripada memisah di antara keduanya.

(وَمَسْحُ جَمْيِعْ الرَّأْسِ) وَفِيْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ وَاسْتِيْعَابِ الرَّأْسِ بِالْمَسْحِ.

Dan mengusap seluruh bagian kepala. Dalam sebagian redaksi matan diungkapkan dengan bahasa “dan meratakan kepala dengan usapan”.

أَمَّا مَسْحُ بَعْضِ الرَّأْسِ فَوَاجِبٌ كَمَا سَبَقَ.

Sedangkan untuk mengusap sebagian kepala hukumnya adalah wajib sebagaimana keterangan di depan.

وَلَوْ لَمْ يُرِدْ نَزْعَ مَا عَلَى رَأْسِهِ مِنْ عِمَامَةٍ وَنَحْوِهَا كَمَّلَ بِالْمَسْحِ عَلَيْهَا.

Dan seandainya tidak ingin melepas sesuatu yang berada di kepalanya yaitu surban atau sesamanya, maka dia disunnahkan menyempurnakan usapan air itu ke seluruh surbannya.

(وَمَسْحُ) جَمِيْعِ (الْأُذُنَيْنِ ظَاهِرِهِمَا وَبَاطِنِهِمَا بِمَاءٍ جَدْيِدٍ) أَيْ غَيْرِ بَلَلِ الرَّأْسِ

Dan mengusap seluruh bagian kedua telinga, bagian luar dan dalamnya dengan menggunakan air yang baru, maksudnya bukan basah-basah sisa usapan kepala.

وَالسُّنَّةُ فِيْ كَيْفِيَّةِ مَسْحِهِمَا أَنْ يُدْخِلَ مُسَبِّحَتَيْهِ فِيْ صَمَاخَيْهِ وَيُدِيْرَهُمَا عَلَى الْمَعَاطِفِ وَيُمِرَّ إِبْهَامَيْهِ عَلَى ظُهُوْرِهِمَا ثُمَّ يُلْصِقَ كَفَّيْهِ وَهُمَا مَبْلُوْلَتَانِ بِالْأُذُنَيْنِ اسْتِظْهَارًا.

Dan yang sunnah di dalam cara mengusap keduanya adalah ia memasukkan kedua jari telunjuk ke lubang telinganya, memutar-mutar keduanya ke lipatan-lipatan telinga dan menjalankan kedua ibu jari di telinga bagian belakang, kemudian menempelkan kedua telapak tangannya yang dalam keadaan basah pada kedua telinganya guna memastikan meratanya usapan air ke telinga.

(وَتَخْلِيْلِ اللِّحْيَةِ الْكَثَّةِ) بِمُثَلَّثَةٍ مِنَ الرَّجُلِ.

Dan menyelah-nyelahi bulu jenggotnya orang laki-laki yang tebal. Lafadz ”al katstsati” dengan menggunakan huruf yang diberi titik tiga (huruf tsa’).

أَمَّا لِحْيَةُ الرَّجُلِ الْخَفِيْفَةُ وَلِحْيَةُ الْمَرْأَةِ وَالْخُنْثَى فَيَجِبُ تَخْلِيْلُهُمَا

Sedangkan jenggotnya laki-laki yang tipis, jenggotnya perempuan dan khuntsa, maka wajib untuk diselah-selahi

وَكَيْفِيَّتُهُ أَنْ يُدْخِلَ الرَّجُلُ أَصَابِعَهُ مِنْ أَسْفَلِ اللِّحْيَةِ.

Cara menyelah-nyelahi adalah seorang laki-laki memasukkan jari-jari tangannya dari arah bawah jenggot.

(وَتَخْلِيْلُ أَصَابِعِ الْيَدَّيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ) إِنْ وَصَلَ الْمَاءُ إِلَيْهَا مِنْ غَيْرِ تَخْلِيْلٍ.

Dan sunnah menyelah-nyelahi jari-jari kedua tangan dan kaki, jika air sudah bisa sampai pada bagian-bagian tersebut tanpa diselah-selahi.

فَإِنْ لَمْ يَصِلْ إِلَّا بِهِ كَالْأَصَابِعِ الْمُلْتَفَّةِ وَجَبَ تَخْلِيْلُهَا.

Jika air tidak bisa sampai pada bagian tersebut kecuali dengan cara diselah-selahi seperti jari-jari yang menempel satu sama lain, maka wajib untuk diselah-selahi.

وَإٍنْ لَمْ يَتَأَتَّ تَخْلِيْلُهَا لِالْتِحَامِهَا حَرُمَ فَتْقُهَا لِلتَّخْلِيْلِ.

Jika jari-jari yang menempel itu sulit untuk diselah-selahi karena terlalu melekat, maka haram di sobek karena tujuan untuk diselah-selahi.

وَكَيْفِيَّةُ تَخْلِيْلِ الْيَدَّيْنِ بِالتَّشْبِيِكِ وَالرِّجْلَيْنِ بِأَنْ يَبْدَأَ بِخِنْصِرِ يَدِّهِ الْيُسْرَى مِنْ أَسْفَلِ الرِّجْلِ مُبْتَدِئًا بِخِنْصِرِ الرِّجْلِ الْيُمْنَى خَاتِمًا بِخِنْصِرِ الْيُسْرَى.

Cara menyelah-nyelahi kedua tangan adalah dengan tasybik. Dan cara menyelah-nyelahi kedua kaki adalah dengan menggunakan jari kelingking tangan kanan dimasukkan dari arah bawah kaki, dimulai dari selah-selah jari kelingking kaki kanan dan diakhiri dengan jari kelingking kaki kiri.

(وَتَقْدِيْمُ الْيُمْنَى) مِنْ يَدَّيْهِ وَرِجْلَيْهِ (عَلَى الْيُسْرَى) مِنْهُمَا.

Dan sunnah mendahulukan bagian kanan dari kedua tangan dan kaki sebelum bagian kiri dari keduanya.

أَمَّا الْعُضْوَانِ اللَّذَانِ يَسْهُلُ غَسْلُهُمَا مَعًا كَالْخَدَّيْنِ فَلَا يُقَدَّمُ الْأَيْمَنُ مِنْهُمَا بَلْ يُطَهَّرَانِ دَفْعَةً وَاحْدَةً.

Sedangkan untuk dua anggota yang mudah dibasuh secara bersamaan seperti kedua pipi, maka tidak disunnahkan untuk mendahulukan bagian yang kanan dari keduanya, akan tetapi keduanya disucikan secara bersamaan.

وَذَكَرَ الْمُصَنِّفُ سُنِّيَّةَ تَثْلِيْثِ الْعُضْوِ الْمَغْسُوْلِ وَالْمَمْسُوْحِ فْيْ قَوْلِهِ (وَالطَّهَارَةُ ثَلَاثًا ثَلَاثًا) وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ وَالتِّكْرَارُ أَيْ لِلْمَغْسُوْلِ وَالْمَمْسُوْحِ.

Mushannif menyatakan kesunnahan mengulangi basuhan dan usapan anggota wudhu’ sebanyak tiga kali di dalam perkataan beliau, “dan sunnah melakukan bersuci tiga kali tiga kali.” Dalam sebagian teks diungkapkan dengan bahasa “mengulangi anggota yang dibasuh dan yang diusap.”

(وَالْمُوَالَّاةُ) وَيُعَبَّرُ عَنْهَا بِالتَّتَابُّعِ وَهِيَ أَنْ لَا يَحْصُلَ بَيْنَ الْعُضْوَيْنِ تَفْرِيْقٌ كَثِيْرٌ بَلْ يُطَهِّرُ الْعُضْوَ بَعْدَ الْعُضْوِ بِحَيْثُ لَا يَجِفُّ الْمَغْسُوْلُ قَبْلَهُ مَعَ اعْتِدَالِ الْهَوَاءِ وَالْمِزَاجِ وَالزَّمَانِ.

Dan muwalat (terus menerus). Muwalla Diungkapkan dengan bahasa “tatabbu’”(terus menerus). Muwalla Adalah antara dua anggota wudhu’ tidak terjadi perpisahan yang lama,bahkan setiap anggota langsung disucikan setelah mensucikan anggota sebelumnya, sekira anggota yang dibasuh sebelumnya belum kering dengan keadaan angin, cuaca dan zaman dalam keadaan normal.

وَإِذَا ثَلَّثَ فَالْاِعْتِبَارُ لِآخِرِ غَسْلَةٍ.

Ketika mengulangi basuhan hingga tiga kali, maka yang jadi patokan adalah basuhan yang terakhir.

وَإِنَّمَا تُنْدَبُ الْمُوَالَّاةُ فِيْ غَيْرِ وُضُوْءِ صَاحِبِ الضَّرُوْرَةِ. أَمَّا هُوَ فَالْمُوَالَّاُة وَاجِبَةٌ فِيْ حَقِّهِ.

Muwalat hanya disunnahkan di selain wudhunya shohibul dharurah (orang yang memiliki keadaan darurat). Pasangan untuk shahibur dharurah, makamuwallah hukumnya wajib bagi dia.

وَبَقِيَ لِلْوُضُوْءِ سُنَنٌ أُخْرَى مَذْكُوْرَةٌ فِي الْمُطَوَّلَاتِ.

Dan masih ada lagi kesunnahan-kesunnahan wudhu’ lainnya yang disebutkan di dalam kitab-kitab yang panjang keterangannya.

 

URUTAN SUNNAH DALAM BERWUDHU :

✓A. SEBELUM MEMBASUH WAJAH :

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

1. Memeriksa anggota wudhunya dari sesuatu yang bisa merubah warna, rasa atau bau air dan dari sesuatu yang bisa mencegah sampainya air ke kulit

2. Yakin bahwa airnya adalah air mutlak(suci mensucikan)

3. Menghadap kiblat (jika tak bisa maka niatkan ingin melakukannya)

4. Duduk (jika tak memungkinkan maka niatkan ingin melakukannya)

5. Tidak berbicara kecuali perlu selama berwudhu

6. Bersiwak

7. Melafadzkan niat sunah wudlu

8. Tak menggunakan air secara berlebihan (“setiap tetesan akan dipertanggung jawabkan”)

9. Niat di hati mengerjakan sunnah wudhu lalu membaca ta’awudz, basmalah dan syahadat sambil membasuh 2 telapak tangan

10. Berkumur dengan sungguh-sungguh (kecuali saat puasa) & menghirup air ke hidung (minimal sampainya air ke mulut atau hidung) bersamaan 3x sambil mengingat dosa-dosa lisannya

11. Membuang air kumuran ke kirinya

12. Mengeluarkan air dari hidung dengan tangan kiri 3x sambil mengingat dosa-dosa hidung

13. Melafadzkan niat fardhu wudhu

14. Mengambil air dengan ke 2 tangannya

✓B. KETIKA MEMBASUH WAJAH

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

15. Memulai dari wajah bagian atas sambil niat fardhu wudhu lalu mengingat dosa-dosa wajahnya & matanya

16. Memperhatikan 2 ujung matanya dengan jari telunjuk(jika ada beleknya maka wajib)

17. Mengusap 2 telinganya (masih dengan air yang sama,bukan air baru)

18. Kelebihan basuhan dari batasan wajah ((إطالة الغرة

19. Menyela-nyela jenggot yang tebal dengan air yang baru dari bagian bawah (dg air yang baru)

20. Membasuh wajah 3x

✓C. KETIKA MEMBASUH 2 TANGAN

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

21. Membasuh tangan dimulai dari 2 jari-jarinya

22. Menggerak-gerakkan cincinnya (jika air tidak bisa sampai ke kulit kecuali dengan digerakkan maka wajib menggerakkannya)

23. Mendahulukan yang kanan dan membasuhnya sampai ketiak(afdol) atau minimal melewati sikut ((اطالة التحجيل3x sambil mengingat dosa-dosa tangannya

24. Melakukan hal yang sama pada tangan kiri

25. Menyela-nyela jari-jarinya

✓D. KETIKA MENGUSAP KEPALA

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

26. Mengambil air dengan 2 tangannya

27. Meletakan 2 ibu jarinya pada 2 pelipis nya, menempelkan 2 ujung telunjuknya satu sama lain, lalu memutarnya ke belakang dan mengembalikan lagi ke depan jika rambutnya bisa kembali (jika tak bisa kembali karena rambutnya terlalu panjang/pendek maka tidak dikembalikan ke depan) lalu langsung mengusap telinga 3x(dg air yang sama) sambil mengingat dosa-dosa pikiran dan rambutnya.

✓E. SETELAH MENGUSAP KEPALA

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

28. Mengusap telinga 3x sambil mengingat dosa-dosa telinganya

29. Mengusap leher dengan tangan kanan

✓F. KETIKA MEMBASUH KAKI

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

30. Mendahulukan yang kanan

31. Mulai dari jari-jari dan menyela-nyelanya dari kelingking sampai ibu jari dengan jari kelingking tangan kiri dari bagian bawah

32. Membasuhnya sampai lutut (afdol)atau minimal sampai tengah betis (اطالة التحجيل) 3x sambil mengingat dosa-dosa kakinya

33. Melakukan hal yang sama pada kaki kiri hanyasaja menyela-nyelanya dari ibu jari sampai kelingking

✓G. SETELAH SELESAI DARI WUDHU

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

34. Meminum air sisa wudhu nya walaupun sedikit, karena ada hadits yang menyatakan hal ini merupakan obat segala penyakit

35. Berdoa setelah wudhu sambil menghadap kiblat, melihat ke atas(langit) dan mengangkat 2 tangannya sampai kira-kira terlihat 2 ketiaknya

36. Membaca surah al-Qadr 3x

37. Tidak mengelap air wudhu nya

38. Sholat sunnah wudhu atau sholat sunnah yang lain sebelum air wudhu yang ada di badannya kering.

 


Share this:

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes