*SIAPA YG BERHAK MENENTUKAN AWAL HARI RAYA (termasuk PUASA) ???*
Sahl bin Abdullah Al Tustariy yg di tulis dalam kitab Tafsir Al Qurthubiy Juz 5 Hal 249 :
أطيعوا السلطان في سبعة ضرب الدراهم والدنانير والمكايل والأوزان والأحكام والحج والجمعة والعدين والجهاد
Taatilah Pemimpin/Pemerintah pada Tujuh perkara : Pencetakan uang (dirham/dinar), Takaran, Timbangan, Hukum, Haji, Jum'at, hari Raya dan Jihad.
Itsbat adalah hak-nya Pemerintah, bukan golongan manapun juga (baik NU, Muhammadiyyah, Persis, Al Irsyad atau yang golongan lain), karenanya keputusan pemerintah yang berhak untuk diikuti.
Selama pemerintah memutuskan masih menggunakan cara-cara yang sesuai dengan islam (baik dengan hisab atau rukyah) maka Wajib Mengikuti Pemerintah. Di dalam kitab Al Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu disebutkan :
إذا رجح الحاكم رأيا ضعيفا صار هو الحكم الأقوى
Ketika hakim (pemerintah) mengunggulkan sebuah qaul dhoif maka qaul tsb justru malah naik status menjadi pendapat yg aqwa (paling kuat).
حكم الحاكم يرفع الحلاف
Keputusan pemerintah itu menghapus semua perbedaan pendapat.
Wallahu a'lam....
Post a Comment