BREAKING NEWS

Watsapp

Monday, March 4, 2024

PERBEDAAN QURBAN DAN AQIQAH

 Pengertian Kurban

Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas IX SMP, secara bahasa kurban berasal dari kata qarraba yang berarti dekat. Secara syariat kurban artinya ibadah dalam bentuk melaksanakan penyembelihan hewan tertentu atas dasar perintah Allah SWT dan petunjuk Rasulullah SAW dengan harapan dapat mendekatkan diri kepada-Nya.

Sementara dalam istilah ilmu fikih, hewan kurban biasa disebut dengan nama al-udhiyah yang bentuk jamaknya al-adahi. Udhiyah artinya menyembelih hewan pada waktu matahari naik di pagi hari (pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik).

Ibadah kurban diperintahkan Allah SWT dalam firmannya, surah al Kautsar/108:1-3 yang artinya:

"Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurban lah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)" (Q.S. alKautsar/108:1-3)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa manusia telah diberikan nikmat yang banyak, seperti tersedianya sumber air, tanaman dengan segala macam buah dan umbinya yang bermanfaat, hewan-hewan yang dapat diambil tenaga ataupun dagingnya, serta masih banyak nikmat-nikmat lainnya lagi. Sebagai bukti rasa syukur atas semua itu, manusia diperintahkan untuk mendirikan sholat baik fardu maupun sunnah dengan ikhlas karena Allah SWT, serta diperintahkan untuk menyembelih hewan kurban dengan hanya menyebut nama Allah SWT semata.


Pengertian Aqiqah
Aqiqah secara bahasa artinya memutus, melubangi, membelah atau memotong. Secara syariat makna aqiqah adalah menyembelih kambing/domba sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas lahirnya anak, baik laki-laki atau perempuan.

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk mengadakan aqiqah, karena sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah SWT sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah SWT dengan lahirnya sang anak.

Aqiqah paling utama dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Pada hari itu pula seorang bayi dicukur rambutnya dan diberi nama yang baik.

Melansir NU Online, hukum melaksanakan ibadah aqiqah adalah sunah muakkadah. Sebagaimana dalam hadits Nabi:

عَنْ سَمُرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُسَمَّى، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

Artinya: Dari Samurah, ia berkata, Nabi bersabda: Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqahnya; aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya (HR Sunan al-Tirmidzi 4/101, dalam kitab Al-Adlaha bab Al-aqiqah).

Perbedaan Kurban dan Aqiqah
Walau sama-sama melakukan penyembelihan hewan, namun ada beberapa hal yang membedakan antara kurban dan aqiqah. Berikut beberapa perbedaannya yang dijelaskan dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas IX SMP:

1. Jenis Hewan yang Disembelih
Pada ibadah kurban jenis hewan yang diperbolehkan untuk disembelih adalah hewan ternak berupa unta, sapi, kerbau, kambing atau biri-biri. Sedangkan pada ibadah aqiqah, mayoritas ulama menyatakan bahwa hewan yang digunakan untuk aqiqah adalah kambing/domba.

2. Ketentuan Hewan
Perbedaan selanjutnya adalah ketentuan hewan yang disembelih. Untuk ibadah kurban hewan unta, sapi, dan kerbau boleh ibadah kurban bagi tujuh orang. Sedangkan kambing dan domba hanya untuk ibadah kurban satu orang. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW:

"Kami pernah menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah Saw. pada tahun Hudaibiah dengan seekor unta kepada tujuh orang dan lembu juga kepada tujuh orang. (H.R. al-Bukhari dan Muslim diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah)."

Sementara ketentuan hewan pada aqiqah yakni mayoritas ulama berpendapat bahwa untuk anak laki-laki sebanyak 2 ekor kambing/domba dan untuk anak perempuan sebanyak 1 ekor kambing/domba.

3. Waktu Pelaksanaan
Perbedaan lainnya adalah waktu pelaksanaannya. Waktu pelaksanaan ibadah kurban adalah setelah sholat Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari tasyrik (11,12, dan 13 bulan Dzulhijjah).

Penyembelihan boleh dilakukan pada siang hari atau sore hari pada hari-hari tersebut hingga sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah. Tidak ada perbedaan waktu siang atau pun malam.

Dan tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan. Tujuannya adalah untuk memberitahukan kepada kaum Muslimin bahwa kurban sudah boleh dilakukan dan untuk mengajari kaum Muslimin tata cara kurban yang benar.

Sedangkan penyembelihan hewan aqiqah sebaiknya dilaksanakan pada hari ke tujuh setelah kelahiran bayi. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa jika pada hari ketujuh tersebut belum mampu melaksanakan aqiqah untuk anaknya, Sayyidah Aisyah r.a. dan Imam Ahmad berpendapat bahwa aqiqah bisa dilaksanakan pada hari keempat belas, atau pun hari kedua puluh satu.

Jika pada hari-hari itu juga belum mampu, boleh dilakukan kapan saja saat yang bersangkutan sudah mampu. Kewajiban aqiqah menjadi gugur apabila bayi meninggal sebelum usia tujuh hari.

4. Pembagian daging kurban
Daging kurban dibagikan kepada fakir dan miskin dalam keadaan masih mentah, belum dimasak. Apabila orang yang berkurban (sahibul qurban) menghendaki, ia boleh mengambil daging kurban itu maksimal sepertiganya.

Untuk aqiqah, sebaiknya daging yang diberikan dalam kondisi yang sudah dimasak. Orang tua yang melaksanakan aqiqah untuk anaknya boleh memakan daging aqiqah tersebut, menghadiahkan sebagian dagingnya kepada orang terdekat, dan menyedekahkan sebagian lagi kepada kaum Muslimin.

Boleh juga mengundang kerabat dan tetangga untuk menyantapnya, serta boleh juga disedekahkan semuanya.

5. Tujuan penyembelihan
Penyembelihan hewan qurban tujuannya untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Orang yang berkurban (sahibul qurban) disunnahkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri, tetapi boleh diwakilkan kepada orang lain.

Sementara penyembelihan hewan saat aqiqah sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah SWT atas lahirnya sang anak.

Itulah informasi mengenai pengertian kurban serta perbedaannya dengan aqiqah. Semoga bermanfaat ya detikers!

Baca artikel detiksulsel, "Pengertian Kurban dan Aqiqah dalam Islam, Apa Bedanya?" selengkapnya https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6762938/pengertian-kurban-dan-aqiqah-dalam-islam-apa-bedanya.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Share this:

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes