Pengelolaan Daging Kurban
Posted by
MWC.NUGAR.ANZAAY
on
June 03, 2024
in
|
005. Pengelolaan Daging Kurban
DALAM kajian kitab risalah ahli Sunnah wal jamaah
Ketika hewan kurban telah disembelih dengan benar, maka semestinyalah daging kurban tersebut dikelola dengan aturan yang telah ditentukan oleh agama.
Berikut ini pembagian hewan kurban dan cara pengelolaannya :
1) Daging kurban wajib
Pengelolaannya adalah wajib hukumnya semua daging kurban tersebut disedekahkan tanpa terkeculi dan orang yang berkurban wajib itu tidak boleh memakannya sedikitpun. Jikalau ia memakan daging kurban tersebut, maka ia wajib menggantinya dengan seukuran yang ia makan.
2) Daging kurban sunah
Pengelolaannya adalah wajib hukumnya mensedekahkan sebagian dari daging kurban tersebut, sekalipun sedikit yang hanya cukup untuk satu orang miskin saja dan haram bagi orang yang berkurban sunah memakan semua daging kurban tersebut.
Sunah hukumnya bagi yang berkurban sunah tiga perkara :
1) Memakan sepertiga dari daging kurban tersebut. Akan tetapi paling afhdholnya yang dimakan tidak lebih tiga suap.
2) Mensedahkan sepertiga dari hewan kurban tersebut kepada orang miskin (orang yang boleh menerima zakat atas nama miskin). Akan tetapi yang paling afdhol dua pertiga dari hewan kurban tersebut.
3) Menghadiahkan sepertiga hewan kurban teersebut kepada orang yang mampu (orang yang tidak boleh menerima zakat atas nama miskin). Yang paling afdhol sisa dari yang dimakan dan disedahkan dari hewan kurban tersebut.
Catatan :
* Daging kurban yang wajib atau sunah mesti dibagikan masih keadaan mentah, tidak boleh diberikan keadaan didendeng atau sudah dimasak, agar si penerima daging kurban bisa mengelola daging tersebut seperti memasak atau menjualnya dan sebagainya.
* Bagi orang yang berkurban wajib atau sunah tidak boleh menjual hewan qurban yang telah disembelih itu, sekalipun bulu, kulit, tanduk dll.
* Yang diberikan kepada orang miskin tersebut adalah mesti berupa daging kurban, tidak cukup diberikan berupa kulit, bulu, hati, tanduk dll.
* Penerima daging kurban cukup hanya satu saja dari orang miskin dan daging kurban tersebut cukup untuk dia.
* Bagi orang yang berkurban sunah lebih afdhol baginya tidak memakan daging kurban tersebut lebih dari tiga suap dan sisa daging tersebut disedahkan kepada orang miskin dan dihadiahkan kepada orang yang mampu.
* Lebih afdhol bagi orang yang berkurban sunah memakan bagian hati hewan kurban tersebut, dengan niat untuk mengikuti Nabi Muhammad Saw. dalam hadis dijelaskan :
«أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ يَأْكُلُ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَّتِهِ».
"Bahwa Nabi Muhammada Saw. memakan dari hati hewan kurban." (HR. al-Baihaqi)
* Hikmah kenapa orang yang berkurban sunah dianjurkan memakan hatinya hewan kurban adalah berharap agar masuk surga, sebab penghuni surga memakan hatinya ikan untuk tetap selamany tinggal di surga.
* Bagi orang yang berkurban sunah tidak boleh memberikan sesuatu dari hewan kurban tersebut kepada si penyembelih sebagai upah baginya. Jika ingin diberi upah, maka jangan dari bagian hewan kurban tersebut.
* Daging hewan kurban sunah boleh diberikan kepada kafir dzimmi (kafir yang dilindungi islam dan tidak memerangi orang islam). Sedangkan kurban wajib tidak boleh diberikan kepada mereka.
* Bagi yang berkurban sunah boleh menyimpan dari bagian yang ia makan dari daging kurban tersebut.
Sekianlah keterangan dari pengelolaan daging kurban yang kami kutib dari kitab-kitab mu'tabaroh dalam Mazhab Syafi'i.
Semoga Bermanfaat...
Referensi :
📚 al-Majmuu' Syarh al-Muhadzdzab Juz 8 Hal. 425.
📚 Roudhoh ath-Thoolibiin Juz 3 Hal. 221-224.
📚 Mughnii al-Muhtaaj Juz 6 Hal. 134-135.
📚 I'aanah ath-Thoolibiin Juz 2 Hal. 379.
Berikut Ibaroh-Ibarohnya Langsung :
📚 [النووي ,روضة الطالبين وعمدة المفتين ,3/221]
وَأَمَّا الْمُلْتَزِمُ بِالنَّذْرِ مِنَ الضَّحَايَا وَالْهَدَايَا، فَإِنْ عَيَّنَ بِالنَّذْرِ عَمَّا فِي ذِمَّتِهِ مِنْ دَمٍ حَلَقَ وَتَطَيَّبَ أَوْ غَيْرَهُمَا شَاةً، لَمْ يَجُزْ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا، كَمَا لَوْ ذَبَحَ شَاةً بِهَذِهِ النِّيَّةِ بِغَيْرِ نَذْرٍ
📚 [الخطيب الشربيني ,مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج ,6/134]
وَالْأُضْحِيَّةُ الْوَاجِبَةُ لَايَجُوزُ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا، فَإِنْ أَكَلَ مِنْهَا شَيْئًا غَرِمَ بَدله.
📚 [النووي ,روضة الطالبين وعمدة المفتين ,3/223]
الْأَفْضَلُ وَالْأَحْسَنُ فِي هَدْيِ التَّطَوُّعِ وَأُضْحِيَّتِهِ، التَّصَدُّaقُ بِالْجَمِيعِ إِلَّا لُقْمَةً، أَوْ لُقَمًا يُتَبَرَّكُ بِأَكْلِهَا، فَإِنْهَا مَسْنُونَةٌ. وَحَكَى فِي «الْحَاوِي» عَنْ أَبِي الطِّيبِ بْنِ سَلَمَةَ: أَنَّهُ لَا يَجُوزُ التَّصَدُّقُ بِالْجَمِيعِ، بَلْ يَجِبُ أَكْلُ شَيْءٍ. وَفِي الْقَدْرِ الَّذِي يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَنْقُصَ التَّصَدُّقُ عَنْهُ قَوْلَانِ: الْقَدِيمُ: يَأْكُلُ النِّصْفَ، وَيَتَصَدَّقُ بِالنِّصْفِ، وَاخْتَلَفُوا فِي التَّعْيِينِ عَنِ الْجَدِيدِ. فَنَقَلَ جَمَاعَةٌ عَنْهُ: أَنَّهُ يَأْكُلُ الثُلُثَ، وَيَتَصَدَّقُ بِالثُلُثَيْنِ. وَنَقَلَ آخَرُونَ عَنْهُ: أَنَّهُ يَأْكُلُ الثُلُثَ، وَيَهْدِي إِلَى الْأَغْنِيَاءِ الثُلُثَ، وَيَتَصَدَّقُ بِالثُلُثِ. وَكَذَا حَكَاهُ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ، ثُمَّ قَالَ: وَلَوْ تَصَدَّقَ بِالثُلُثَيْنِ كَانَ أَحَبَّ.
..
Post a Comment