BREAKING NEWS

Watsapp

Sunday, June 23, 2024

TRADISI KHUTBAH PEGANG TONGKAT

 TRADISI KHUTBAH PEGANG TONGKAT


Masjid² kalangan Nahdatul Ulama, ketika khutbah jumat, khatib memegang tongkat ketika berdiri di atas mimbar. Ini adalah salah satu ciri khas masjid Nahdatul Ulama, tentunya akan membedakan dengan masjid² kalangan lain. 


Tradisi pegang tongkat saat khutbah Jum'at atau hari raya, bagi yg tidak sependapat selalu mempersoalkannya, mencemooh bahkan tidak mau sholat Jumat di masjid yg ada tongkatnya. Alasan mereka, katanya hal tersebut tidak ada dalil yg membenarkan. 


Bagi kalangan kita, perbedaan pendapat sudah biasa jika terkait dengan persoalan khilafiyah hukum dan tanawwu' dalam ibadah. Jikalau mau terbuka untuk tidak antipati duluan, dengan membuka literatur para ulama fiqih, insya Allah akan membuka pola pikirnya, minimal tidak menyalahkan atau menuduh sesat. Ternyata, memegang tongkat ketika khatib berdiri di atas mimbar Jumat, adalah memiliki dalil² yg kuat dan terpercaya. Termasuk pendapat dari kalangan ulama 4 madzhab.


Mayoritas ulama’ Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah menganjurkan berkhutbah dgn memegang tongkat, berdasarkan hadits diatas. Berbeda dgn ulama madzhab Hanafi, yg berpendapat hal itu makruh, karena berbeda dengan sunnah. Sebagaimana keterangan Imam Burhanuddin Abu Al-Ma’ali Mahmud bin Ahmad bin Abdul Aziz ibn Mazah al-Bukhari Al-Hanafi atau Imam Ibnu Mazah rahimahullah (wafat 616 H / 1219 M di Uzbekistan) dalam Kitab Al-Muhith Al-Burhani Fi Al-Fiqhi An-Nu’mani sbg berikut :


وكذلك إذا خطب متكئاً على عصا أو على قوس جاز، إلا أنه يكره، لأنه خلاف السنّة


“Demikian itu harus (dibolehkan), apabila (khatib) berkhutbah memegang pada tongkat atau pada panah, melainkan ia makruh karena berbeda dengan sunnah”. (2/75. Beirut : Dar Al-Kutub Al-‘Imiyyah, 1424 H).


Ulama Wahabi, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Kitab Ad-Durusul Fiqhiyyah, menyatakan bukan sunnah.


Sejak dahulu, masalah ini adalah ruang khilafiyyah yg mu'tabar. Setiap pihak mempunyai alasan dan sisi pandang masing². Maka, siapa yang ingin memegang tongkat atau panah atau seumpamanya, maka dia boleh melakukannya. Ini sunnah oleh sebagian besar ulama. Dan siapa yg berpendapat bukan sunnah, maka dia tidak perlu melakukannya. Tiada kesalahan dalam hal ini. Mari saling menghormati atas ragam pendapat para ulama. Janganlah bernafsu untuk ingin menang sendiri merasa paling benar. Jika anda ulama, pasti faham perbedaan dan cara menyikapinya, sebagaimana teladan para ulama Salafus sholih.


Secara historis, bahwa tongkat atau tombak pada masa Rasulullah sebagai sunah yang dianjurkan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, hingga rasul selalu memegang tongkat yg biasanya ukurannya pendek atau terkadang panjang. Sebagian berpendapat bahwa tongkat (tombak) adalah sebagai senjata untuk melindungi diri, karena ketika sedang khutbah dan diserang musuh akan mudah dapat melakukan pembelaan diri, karena senjata telah ada ditangan, hal ini juga logis ketika ada anjuran juga menggunakan pedang.


Bahkan jumhurul ulama' (mayoritas ulama) fikih mengatakan, bahwa sunnah hukumnya khatib memegang tongkat dengan tangan kirinya, pada saat membaca khutbah. Sebagaimaba dijelaskan oleh Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah (wafat 820 M di Fustat Mesir) di dalam kitab Al-Umm, sebagai berikut : 


 قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى) بَلَغَنَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَطَبَ اِعْتَمَدَ عَلَى عَصَى. وَقَدْ قِيْلَ خَطَبَ مُعْتَمِدًا عَلَى عُنْزَةٍ وَعَلَى قَوْسٍ وَكُلُّ ذَالِكَ اِعْتِمَادًا. أَخْبَرَنَا الرَّبِيْعُ قَالَ أَخْبَرَنَا الشَّافِعِيُّ قَالَ أَخْبَرَناَ إِبْرَاهِيْمُ عَنْ لَيْثٍ عَنْ عَطَاءٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَطَبَ يَعْتَمِدُ عَلَى عُنْزَتِهِ اِعْتِمَادًا.


Imam Asy-Syafi'i rahimahullah ta'ala berkata : Telah sampai kepada kami (berita) bahwa ketika Rasulullah shalallahu alaihi wasallam berkhuthbah, beliau berpegang pada tongkat. Ada yg mengatakan, beliau berkhutbah dgn memegang tongkat pendek dan anak panah. Semua benda² itu dijadikan tempat bertumpu (pegangan). Ar-Rabi' mengabarkan dari Imam Syafi'i dari Ibrahim, dari Laits dari 'Atha', bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam jika berkhutbah memegang tongkat pendeknya, untuk dijadikan pegangan". (Kitab Al-Umm, juz I, halaman : 272).


عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قُلْتُ لِعَطَاءٍ: أَكَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْمُ إِذَا خَطَبَ عَلىَ عَصًا ؟ قَالَ: نَعَمْ كَانَ يَعْتَمِدُ عَلَيْهَا اِعْتِمَادًا.


“Dari Abdul Malik ibn Abdul Aziz ibn Juraij atau Imam Ibnu Juraij rahimahullah (wafat 767 M Jannatul Ma'la Mekkah) : “Aku berkata kepada ‘Atha’ Bin Abi Rabah Al-Makki rahimahullah (wafat 733 M di Jannatul Ma'la Mekkah) : “Apakah Nabi shallallahu alaihi wa sallam apabila berkhutbah selalu berdiri pada tongkat ?” Ia menjawab : “Ya. beliau selalu berpegangan pada tongkat". (HR. Imam Abdur Razzaq Ash-Shan'ani rahimahullah wafat 827 M di Shana'a Yaman dan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam Kitab Al-Umm juz 1 halaman 177).


 عَنْ شُعَيْبِ بْنِ زُرَيْقٍ الطَائِفِيِّ قَالَ شَهِدْناَ فِيْهَا الجُمْعَةَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى عَصَا أَوْقَوْسٍ


Dari Syu'aib bin Zuraidj Ath-Tha'ifi Radhiyallahu Anhu, ia berkata : 'Kami menghadiri shalat Jumat pada suatu tempat, bersama Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Maka, beliau berdiri berpegangan pada sebuah tongkat atau busur". (HR. Imam Abu Dawud rahimahullah wafat 889 M di Basrah Irak).


Hadits di atas, di komentari oleh Imam As Shan’ani rahimahullah (wafat 1768 M di Shana'a Yaman) dalam Kitab Subulus Salam Syarah Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, bahwa hadits itu menjelaskan tentang sunnahnya khatib Jumat memegang pedang atau semacamnya, pada waktu menyampaikan khutbahnya. (Kitab Subulus Salam, juz II, halaman : 59).


Imam Abu Abdullah Muhammad bin Sa'ad bin Mani' Al-Bashri Al-Hasyimi atau Imam Ibnu Sa’ad rahimahullah (wafat 16 Februari 845 M, Baghdad, Irak) menerangkan dalam Kitab Ath-Tahabaqat Al-Kabir, bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memegang tongkat dalam khutbah²nya, menyebutkan hadits berikut :


عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ وَبِيَدِهِ مِخْصَرَةٌ.


“Dari Abdullah bin Zubair bin Awwam radhiyallahu anhu (wafat 692 M, Jannatul Ma'la Mekkah), bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam selalu menyampaikan khutbah, sedangkan di tangan beliau memegang tongkat". (HR. Imam Abu Muhammad Al-Husain bin Mas'ud bin Muhammad Al-Farra Al-Baghawi Asy-Syafi'i atau Imam Al-Baghawi rahimahullah wafat 1122 M di Iran, dalam Kitab Syarhus Sunnah :1070, Imam Muhammad Tammam Ar-Razi rahimahullah wafat 414 H / 1023 M, dalam Kitab Al-Fawaid : 650).


Hujjatul Islam Al-Imam Al-Ghazali Ath-Thusi Asy-Syafi'i Al-Asy'ari rahimahullah (wafat 1111 M di Thus Iran) mengatakan :


فَإِذَا فَرَغَ المُؤَذِّّنُ قَامَ مُقْبِلاً عَلَى النَّاسِ بِوَجْهِهِ لاَ يَلْتَفِتُ يَمِيْنًا وَلاَشِمَالاً وَيُشْغِلُ يَدَيْهِ بِقَائِمِ السَّيْفِ أَوْ العُنْزَةِ وَالمِنْبَرِ كَيْ لاَ يَعْبَثَ بِهِمَا أَوْ يَضَعَ إِحْدَاهُمَا عَلَى الآخَرِ


"Apabila muadzin telah selesai (adzan), maka khatib berdiri menghadap jama'ah, dengan wajahnya. Tidak boleh menoleh ke kanan dan ke kiri. Dan kedua tangannya memegang pedang yg ditegakkan atau tongkat pendek serta (tangan yg satunya memegang) mimbar. Supaya dia tidak mempermainkan kedua tangannya. (Kalau tidak begitu) atau dia menyatukan tangan yg satu dengan yg lain. (Kitab Ihya' 'Ulumiddin, juz I, halaman : 180).


Imam Al-Khatib As Syarbini Asy-Syafi'i Al-Asy'ari Al-Mishri rahimahullah (wafat 977 H / 1570 M di Kairo Mesir) dalam Kitab Mughnil Muhtaj, menambahkan keterangan diantara hikmah berkhutbah dengan memegang tongkat, adalah isyarat bahwa Islam adalah agama yg tegak dan diperjuangkan dengan banyak pengorbanan. Sehingga, umat Islam harus senantiasa kuat dan waspada, dari berbagai ancaman luar, serta senantiasa mempersiapkan jasmani dan rohani yg kuat guna membela Islam.


Hikmah tersebut hampir sama dijelaskan juga oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi'i Al-Makki rahimahullah (wafat 1566 M di Jannatul Ma'la Mekkah) di dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Bi Syarhil Minhaj.


Jelas diterangkan diatas bahwa ada hikmah dianjurkannya memegang tongkat ketika khutbah yaitu untuk mengikat hati (agar lebih khusyuk dan konsentrasi) dan tidak mempermainkan tangannya. Serta mengikuti jejak Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Intinya, seorang khatib disunnahkan memegang tongkat saat berkhutbah. 


Wallahu a’lam bish shawab. Semoga bermanfaat !!

Share this:

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes