BREAKING NEWS

Watsapp

Friday, July 12, 2024

HUKUM MENIKAHI ANAK TIRI

 Ed*KESIMPULAN DHF*


Testing masuk program unggulan KEAGAMAAN benda SIRAMPOG 

*HUKUM MENIKAHI ANAK TIRI*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


✅ *PERTANYAAN*


Assalaamu'alaikum, mau tanya, hukum menikah dengn ank tirinya mnrut fiqih.


Contoh, ada laki nikahin janda yg punya ank perempuan, habis tu cerai trs nikah lagi dengan anknya mntan istrinya.


✅ *JAWABAN*


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته


seorang laki-laki menikahi anak perempuan tirinya, para ulama sepakat ada dua hukum yang berbeda yang ditentukan oleh alasan dasarnya (illat). Bila laki-laki yang hendak menikahi anak perempuan tirinya pernah berhubungan badan dengan ibu dari anak tiri itu maka tidak halal baginya menikahi anak tiri tersebut. Bahkan ia tidak hanya tidak halal menikahi anak perempuan tiri itu namun juga haram baginya menikahi anak-anak perempuan dari anak-anaknya sang istri (cucu perempuan tiri). 


Sebaliknya bila ketika menikah dengan ibunya anak tiri itu ia belum pernah mencampurinya maka halal baginya menikahi anak tirinya, tentunya dengan catatan ia sudah tidak lagi menjadi suami dari sang ibu, baik karena cerai ataupun karena mati. Ketentuan hukum yang seperti ini oleh para ulama didasarkan pada firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 23: 

وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ 


Artinya: “(dan diharamkan bagi kalian menikahi) anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang ada dalam pemeliharaanmu dari istrimu yang telah kalian campuri. Namun bila kalian belum mencampuri istri-istri itu maka tak mengapa bagi kalian (menikahi anak-anak tiri itu).”

______

Dalam menjelaskan ayat QS An-Nisa 4:23 di atas, Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi, hlm. 2/189, menyatakan:


ويحرم عليه أيضا بنات المنكوحة وبنات أولادها ، وإن سفلن من الرضاع والنسب بعد الدخول بالمنكوحة ، حتى لو فارق المنكوحة قبل الدخول بها أو ماتت جاز له أن ينكح بنتها ، [ ولا يجوز له أن ينكح أمها ] لأن الله تعالى أطلق تحريم الأمهات وقال في تحريم الربائب .


Artinya: Haram (bagi laki-laki) menikahi putri dari wanita yang dinikahi, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik putri radha'ah (sesusuan) atau kandung setelah terjadi dukhul (hubungan intim) dengan wanita yang dinikah. Kalau pria ini cerai dengan si wanita sebelum dicampuri atau wafat maka boleh menikahi putrinya.

Al-Qurtubi dalam Tafsir Al-Qurtubi, hlm. 5/93, menjelaskan maksud ayat ini:

والربيبة : بنت امرأة الرجل من غيره ؛ سميت بذلك لأنه يربيها في حجره فهي مربوبة ، فعيلة بمعنى مفعولة . واتفق الفقهاء على أن الربيبة تحرم على زوج أمها إذا دخل بالأم ، وإن لم تكن الربيبة في حجره .


*وأجمع العلماء على أن الرجل إذا تزوج المرأة ثم طلقها أو ماتت قبل أن يدخل بها حل له نكاح ابنتها*


Artinya: Kata "Rabibah" adalah anak perempuan dengan pria lain dari wanita yang nikahi. Disebut rabibah (didikan) karena si pria mendidiknya di rumahnya. Ulama fiqih sepakat haram hukumnya bagi pria menikahi anak tirinya apabila sudah hubungan intim dengan ibunya. Walaupun si anak tiri ini tidak tinggal bersama ibu dan ayah tirinya.


*Ulama sepakat bahwa seorang laki-laki apabila menikahi wanita lalu menceraikannya atau wanita itu wafat sebelum dicampuri maka halal bagi pria menikahi putrinya.*


*والله أعلم بالصواب*


📚 *REFERENSI*


📓 *المغني إبن قدامة، -ج:٩، -ص:٥١٦*


وقال ابن قدامة (إذا دخل بالأم حرمت عليه سواء كانت في حجره، أو لم تكن في قول عامة الفقهاء) المغني، لأن قوله تعالى (وربائبكم) ليس بشرط للتحريم، وإنما ذكر لبيان الحال الغالب.

 

أما إذا لم يكن قد دخل بإمها وطلقها قبل الدخول فيجوز أن يتزوج بابنتها لقول الله تعالى (فإن لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم) وكذلك إذا ماتت الأم قبل الدخول كانت ابنتها عليه حلالا.


📓 *ابن المنذر، الإجماع لابن المنذر ت فؤاد ط المسلم، ٨٠/١*


وأجمعوا على أن الرجل إذا تزوج المرأة/ ثم طلقها أو ماتت بدون أن يدخل بها، حل له تزوج ابنتها،


📓 *الشافعي ,الأم للشافعي ,5/160*


قَالَ {وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ} [النساء: 23] وَلَمْ يَشْتَرِطْ فِيهِنَّ كَمَا شَرَطَ فِي الرَّبَائِبِ وَهُوَ قَوْلُ الْأَكْثَرِ مِمَّنْ لَقِيت مِنْ الْمُفْتِينَ وَكَذَلِكَ جَدَّاتُهَا وَإِنْ بَعُدْنَ لِأَنَّهُنَّ أُمَّهَاتُ امْرَأَتِهِ *وَإِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ فَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا حَتَّى مَاتَتْ أَوْ طَلَّقَهَا

Share this:

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes