BREAKING NEWS

Watsapp

Monday, December 30, 2024

Beberapa pendapat terkait dengan 2 kulah

Beberapa pendapat terkait dengan 2 kulah
2 Qullah Menurut Qoul Ashah adalah kira-kira air mencapai 500k di negeri bakda titik 1 kati Baghdad menurut imam nawawi yaitu 128 lebih 4/7 dirham.
*Menurut kitab Fiqhul islami adalah 270 liter
*menurut imam nawawi adalah 174,580 liter atau air dalam satu wadah penuh yang berkumpul kubus dengan ukuran panjang lebar dalam 55,9 cm ³ (55,9x55,9x55,9)
*sedangkan menurut imam rafia adalah 126,245 liter atau air dalam satu wadah penuh yang berbentuk kubus dengan ukuran panjang lebar dan dalam 56,1 cm3 (56,1x56,1x56,1)
* Sedangkan mayoritas ulama berpendapat dua kulah itu sama dengan 216 liter atau setara dengan (60x60x60)
demikian yang bisa saya tulis semoga bermanfaat dan berkah bagi kita semua dan apabila ada kesalahan mohon diperbaiki dikoreksi dan ditegur. Sekian dari saya wallahul muwafiq wal Hadi ila sabili Rosyad assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Muhammad Al-Haitami 
Kadar air dua Qullah menurut beberapa versi Ulama :
1.Imam Nawawi = -+ 55,9 CM = 174,58 Liter
2.Imam Rofi'i = -+ 56,1 CM = 176,245 Liter
3.Ulama Iraq = -+ 63,4 CM = 255,325 Liter
4.Mayoritas Ulama = -+ 60 CM = 216 Liter
Air kurang dua Qullah yang kemasukan najis tersebut menjadi najis , baik mengalami perubahan atau tidak, dan tidak bisa lagi dipakai untuk :
1.ROF'I ALHADTS = Menghilangkan hadats (besar atau kecil) seperti untuk mandi wajib wajib dan wudhu
2.IZAALATIN NAJIS = Mengangkat barang yang terkena najis.
Air tersebut dapat digunakan lagi setelah ditambah dengan air suci lagi hingga menjadi lebih dari dua Qullah dan tidak ada perubahan padanya
Semoga bermanfaat untuk kita semua 
اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes