BREAKING NEWS

Watsapp

Tuesday, July 13, 2021

Materi 10 Isim zaman & makaan serta Isim alat

 

9. Isim zaman & makaan/اِسْمُ الزَمَانِ و المَكَانِ

 Kata yg menunjukan tempat/waktu  terjadinya sebuah pekerjaan. Biasanya diawali huruf mim fathah/مَ

 Contoh:

- tempat pemukulan/مَضْرَبٌ

Jalan ini tempat pemukulan/

اَلطَّرِيْقُ مَضْرَبٌ

- waktu pemukulan/مَضْرَبٌ

hari ini waktu pemukulan/

  الْيَوْمَ مَضْرَبٌ


10. Isim alat/ اِسْمُ الْآلَةِ : alat yg digunakan untuk melakukan sebuah pekerjaan،biasanya diawali mim kasrah/مِ pada awalnya contoh:

-alat membuka،kunci/ٌمِفْتَاحٌ ، مِفْتَحٌ

-alat memukul,raket/مِضْرَبٌ

_________

Percakapan 10

مَاذَا تَفْعَلُ الْآنَ  ؟ هَلْ تُرِيْدُ اَنْ تَتْبَعُنِيْ؟

Apa yg engkau lakukan sekarang? Apakah engkau ingin mengikutiku

لَا اَعْمَلُ شَيئًا، اَيْنَ سَنَذْهَبُ

Aku tidak melakukan apapun, kemana kita akan pergi?

اِلَ الْمُسْتَشْفَى لِعِيَادَتِيْ صَاحِبِنَا مُوْسَى اَلْمَرِيْضِ

Ke rumah sakit untuk menjenguk sahabat kita musa yg sedang sakit

كَمْ يَوْمًا هُوَ فِيْ الْمُسْتَشْفَى؟ وَكَيْفَ صِحَّتُهُ الْآنَ ؟

Berapa hari dia di rumah sakit? Dan bagaimana kesehatannya sekarang?

اَرْبَعَةَ اَيَّامًا وَ الْحَمْدُ لِلهِ قَدْ تَحَسَّنَتْ قَلِيْلًا

4 hari, dan segala puji milik Allah iya sudah membaik sedikit

اِنْتَظِرْ لَحظَةً سَآخُذُ شًيْئًا لَهُ مِنْ الْبَيْتِ

Tunggulah sebentar aku akan mengambil sesuatu untuknya dari rumahku.

____________________________________________________________________________

Pola 5 & kelipatannya

Sastra Bahasa Arab adalah ilmu alat yg memiliki keunikan. Yaitu setiap materi akan selalu berhubungan satu dengan yg lainnya. materi materi awal akan berhubungan dan terikat dengan materi tengah dan juga akhir. Maka jika salah satu di antara materi awal, tengah, dan akhir terlupa/tidak dipahami, maka materi yang lainnya juga akan sulit dipahami. Dan tidak sedikit orang yg sudah bertahun tahun mempelajari bahasa arab, namun merasa sastra bahasa arab sangat sulit dan tidak sedikit juga yg gagal lalu menyerah mempelajarinya dikarenakan lupa dengan salah satunya sehingga tidak memahami keseluruhannya. Oleh karena itu sebagaimana yg dilakukan ulama ulama salaf terdahulu. kita akan bersama sama muroja'ah/mengulang pola 5 materi sebelumnya dan kelipatannya agar materi materi tersebut tersimpan di memory/ingatan jangka panjang kita. Sebagaimana hikmah para ulama salaf terdahulu

كان الماهرون مراجعين

"Para ahli/mahir terlahir dari org org yg selalu mengulang pelajarannya"

Muroja'ah/mengulang


Silahkan perhatikan kembali materi materi berikut untuk kembali mengulang 5 materi sebelumnya agar tersimpan di ingatan jangka panjang.



Wallahu a'lam bish shawab,

Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,     

 ═════•❁📚🌹📚❁•═════

❥●•••❀°•┈❀🌹🌹❀┈•°❀•••●❥

Semoga اَللّهُ senantiasa melimpahkan Rahmat Taufik serta hidayah-Nya kepada kita semua ,  tetap istiqomah  dalam kebaikan & meningkatkan amal ibadah


             آمِــــــــــيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِــــــــــيْنَ

                      🤲🤲🤲


Monday, July 12, 2021

Materi 9 Fill amer dan fiil nahyi

 

7. Fill amer/فِعْلُ الْاَمرِ : kata kerja perintah: contoh

Duduklah/ اِجْلِسْ

Tulislah/أُكْتٌبْ

Pukulah/اِضْرِبْ

Lihatlah/رَ

*Untuk kaidah dalam membuat fi'il amer akan kami jelaskan pada materi materi selanjutnya

8 fiil nahyi/ فِعْلُ الْنَهِيْ : kata kerja larangan yg dimaknai JANGAN, di tandai dengan adanya huruf لَا yg masuk pada fi'il mudhari/فِعْلُ الْمُضَارِعِ yang harokat akhirnya sukun/(-ْ--) Contoh

Jangan duduk/لَا تَجْلِسْ

Jangan tulis/لَا تَكْتُبْ

Jangan masuk/لَا تَدْخُلُ

Jangan putus asa/ لَا تَيْأَسْ

__________

Percakapan 9

اَلْكِتَابُ عَلَى الْمَكْتَبِ وَ الحَقِيْبَةُ عَلَى الْكُرْسِي

Buku di atas meja, dan tas di atas kursi

كِتَابُ مَنْ هَاذَا يَا أَخِيْ

Buku siapa ini wahai saudaraku

اَنَا لَا اَدْرِيْ كِتَابُ مَنْ هَاذَا اَظُنُّ كِتَابَ اَحْمَدَ

Saya tidak tahu buku siapa ini, saya berprasangka bukunya ahmad

لَا كِتَابُ اَحْمَدَ صَغِيْرٌ وَ هَاذَا الْكِتَابُ كَبِيْرٌ، اَظُنُّ كِتَابَ عَلي

Tidak, buku ahmad kecil, dan ini buku yg besar, saya berprasangka bukunya ali

مِنْ اَيْنَ تَعْرِفُ اَنَّهُ كِتَابُ عَلِيْ

Dari mana engkau tahu bahwa itu bukunya ali

آَنِفًا اَتَذَكَّرُ اَنَهُ بِالاَمْسِ سَأَلَنِيْ بِهَاذَا الْكِتَابِ

Baru Saja aku ingat bahwa kemarin dia bertanya kepadaku dengan buku ini.

__________

Pola 5 & kelipatannya.

Sastra Bahasa Arab adalah ilmu alat yg memiliki keunikan. Yaitu setiap materi akan selalu berhubungan satu dengan yg lainnya. materi materi awal akan berhubungan dan terikat dengan materi tengah dan juga akhir. Maka jika salah satu di antara materi awal, tengah, dan akhir terlupa/tidak dipahami, maka materi yang lainnya juga akan sulit dipahami. Dan tidak sedikit orang yg sudah bertahun tahun mempelajari bahasa arab, namun merasa sastra bahasa arab sangat sulit dan tidak sedikit juga yg gagal lalu menyerah mempelajarinya dikarenakan lupa dengan salah satunya sehingga tidak memahami keseluruhannya. Oleh karena itu sebagaimana yg dilakukan ulama ulama salaf terdahulu. kita akan bersama sama muroja'ah/mengulang pola 5 materi sebelumnya dan kelipatannya agar materi materi tersebut tersimpan di memory/ingatan jangka panjang kita. Sebagaimana hikmah para ulama salaf terdahulu.

كان الماهرون مراجعين

"Para ahli/mahir terlahir dari org org yg selalu mengulang pelajarannya"

Muroja'ah/mengulang.

Silahkan perhatikan kembali materi materi berikut untuk kembali mengulang 5 materi sebelumnya agar tersimpan di ingatan jangka panjang.

Wallahu a'lam bish shawab,

Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,     

 ═════•❁📚🌹📚❁•═════


❥●•••❀°•┈❀🌹🌹❀┈•°❀•••●❥

Semoga اَللّهُ senantiasa melimpahkan Rahmat Taufik serta hidayah-Nya kepada kita semua ,  tetap istiqomah  dalam kebaikan & meningkatkan amal ibadah


             آمِــــــــــيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِــــــــــيْنَ

                      🤲🤲🤲



PENDIDIKAN KARAKTER DISEKOLAH

 



Pendidikan Karakter di Sekolah, Seperti Apa Wujudnya?

Di dalam kurikulum yang berlaku sekarang ini – Kurikulum 2013 – disebutkan adanya pendidikan karakter. Sekelompok orang mengatakan dengan nada skeptis bahwa pendidikan karakter itu hanya sekedar tempelan. Seperti apa wujud nyata pendidikan karakter itu? Mari kita mencoba untuk membahasnya.

Kegagalan lembaga pendidikan.

Pertanyaan mendasarnya adalah: Perlukah pendidikan karakter? Untuk menjawabnya, mari kita lihat sejumlah keadaan di tanah air. Kita menyaksikan fenomena tawuran sering terjadi di antara para siswa di banyak kota di Indonesia. Aksi kekerasan dan kebrutalan semakin merajalela. Paparan pornografi dan penyalahgunaan narkoba semakin marak. Siswa berani memukul guru, bahkan sampai guru meninggal dunia sekalipun. Dan astagfirullah! Bocah SD jatuh ke dalam pelukan pelacur tua di Jawa Timur. Dan masih banyak lagi.

Hal-hal yang memprihatinkan ini menandakan gagalnya institusi pendidikan di Indonesia dalam memberikan pendidikan karakter bagi para siswa.

Sejatinya, keluarga merupakan peletak dasar utama pendidikan karakter, karena siswa lebih banyak meluangkan waktunya dalam keluarga ketimbang di sekolah. Dengan demikian, guru perlu bekerja sama dengan orang tua siswa, karena pendidikan di sekolah dan di rumah itu harus sinkron satu dengan yang lain.

Tak pelak, guru dan orang tua harus menjadi suri teladan yang baik bagi setiap siswa. Bayangkan, bila seorang guru berniat menanamkan karakter disiplin kepada siswa agar tidak datang terlambat, misalnya, tetapi guru itu sendiri sering datang terlambat.

Bila ini terjadi, jangan berharap siswa mau memperhatikan nasihat atau masukan dari guru yang bersangkutan, karena siswa telah kehilangan kepercayaan terhadap gurunya sendiri. Jadi kunci utamanya adalah kepercayaan siswa terhadap guru.

Apa sih sebenarnya pendidikan karakter itu? Pendidikan karakter adalah pendidikan yang diberikan untuk menyiapkan keterampilan siswa guna menghadapi kenyataan-kenyataan di dalam kehidupan nyata sehari-hari. Bagaimana membawa diri dalam pergaulan, bagaimana harus berbicara santun, bagaimana harus bertoleransi kepada orang lain, bagaimana menyikapi kenaikan harga bahan bakar, listrik, dan lain sebagainya.

Orang tua mana yang tak menginginkan anaknya menjadi pribadi yang berintelektualitas tinggi sekaligus memiliki perilaku yang baik dan menghormati orang lain? Prestasi akademis sering diutamakan. Akan tetapi, perlu kita ingat bahwa sukses dalam kehidupan itu tidak selalu bergantung pada kemampuan akademis seseorang.

Bermacam pendapat.

Ada pihak yang menyatakan bahwa pendidikan karakter itu adalah membuat siswa melakukan apa yang diperintahkan oleh guru. Hal semacam ini membawa kita kepada pembebanan suatu sanksi dan sistem ’hadiah dan hukuman’ yang hanya berdaya guna untuk sementara saja. Pemberian ’hadiah dan hukuman’ tidak memberikan dampak yang mencolok bagi perubahan karakter dalam jangka panjang.

Di samping itu, sistem ini hanya membuat siswa menjadi pengekor gurunya dan tidak terlatih untuk mengeksplorasi pengalaman hidup lebih jauh. Eksplorasi memungkinkan siswa mengalami sendiri berbagai tantangan dan kesulitan yang membentuk mereka menjadi pribadi yang tekun, tangguh, dan mandiri. Dan setiap siswa itu adalah pribadi yang unik. Karenanya, janganlah kita mencoba membuatnya menjadi copycat guru. Tugas guru – seperti yang dikatakan oleh Ki Hajar Dewantara – adalah tut wuri handayani (dari belakang ikut memberikan dorongan dan arahan). Guru perlu menekan atau mengurangi ego-nya dalam mempraktikkan pendidikan karakter. Guru dan siswa perlu sama-sama mengasah keterampilan dalam mengembangkan karakter yang baik.

Berdasarkan studi Dr. Marvin Berkowitz – seorang pakar pendidikan karakter dari University of Missouri, St. Lois – ternyata pendidikan karakter memiliki pengaruh besar terhadap peningkatan motivasi siswa untuk meraih prestasi. Pada kelas-kelas tertentu terdapat penurunan drastis perilaku negatif siswa yang menghambat keberhasilan akademis. Hal ini muncul, karena salah satu tujuan pendidikan karakter adalah untuk mengembangkan kepribadian yang berintegritas terhadap nilai dan aturan yang ada. Bila siswa berintegritas, maka ia akan memiliki keyakinan terhadap potensi diri untuk menghadapi hambatan dalam belajar.

Wujud nyata

Jika ditanya tentang apa dan bagaimana wujud pendidikan karakter itu, maka penulis selalu merujuk pada pendidikan karakter di sejumlah SD di Jepang.

Setiap jam makan siang, para siswa sudah berbaris rapi di ruang makan, lalu memberikan hormat kepada juru masak. Seusai makan, mereka membersihkan sendiri seluruh peralatan makan mereka, lalu mengepel lantai. Ya, mengepel lantai secara beregu. Sebuah contoh nyata bagaimana pendidikan karakter sudah ditanamkan sejak usia dini. Benar-benar melatih siswa untuk berdisiplin, mandiri, dan mengerti tanggung jawab.

Pendidikan karakter itu mencakup ranah pengetahuan (cognitive), perasaan (affective), sikap (attitude), dan tindakan (action). Harus mampu memberikan ’asupan’ bukan hanya bagi raga, tetapi sekaligus juga bagi jiwa berupa moralitas untuk menentukan sikap baik-buruk atau benar-salah. Pengembangan dan implementasi pendidikan karakter harus dilakukan dengan mengacu kepada grand design tersebut.

Itu sebabnya dalam pelajaran Agama, misalnya, jangan hanya ditekankan aspek berdoa dan ibadah saja, melainkan juga bagaimana menerapkan secara nyata ajaran agama dalam kehidupan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

Pesan dalam story telling, menurut hemat penulis, merupakan salah satu cara ampuh untuk menyampaikan pendidikan karakter kepada para siswa. Para siswa dapat secara bergantian membawakan story telling dalam acara di dalam kelas maupun acara-acara penting yang diselenggarakan oleh pihak sekolah, misalnya HUT sekolah dan peringatan hari raya tertentu. Di sini pesan pentingnya tidaklah secara masif diindoktrinasikan kepada para siswa, namun nilai-nilai moral yang baik dapat tertanam ke dalam hati dan pikiran mereka secara ’lembut’. Inilah yang disebut sebagai pendekatan soft-selling dalam komunikasi pemasaran. Lembut itu kuat.

Martin Luther King mengatakan bahwa kecerdasan plus karakter… itu adalah tujuan akhir pendidikan yang sebenarnya (Intelligence plus character… that is the goal of true education).

Jika tokoh besar kaliber dunia – yang memiliki rekam jejak karakter positif – telah mengatakan betapa pentingnya peran pendidikan karakter, masihkah kita ragu-ragu untuk menerapkannya?

Tantangan – terutama bagi para guru – memang berat. Akan tetapi, janganlah pendidikan karakter membuat kita keder dalam menerapkannya di tengah zaman yang penuh dengan gejolak negatif.

Pendidikan karakter merupakan kunci membangun peradaban bangsa yang memanusiakan manusia.




Wallahu a'lam bish shawab,

Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

═════•❁📚🌹📚❁•═════

❥●•••❀°•┈❀🌹🌹❀┈•°❀•••●❥

Semoga اَللّهُ senantiasa melimpahkan Rahmat Taufik serta hidayah-Nya kepada kita semua , tetap istiqomah dalam kebaikan & meningkatkan amal ibadah


آمِــــــــــيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِــــــــــيْنَ

🤲🤲🤲

KELEZATAN DALAM BERIBADAH

 كيف تحصل اللذة في العبادة ؟

Bagaimana bisa mendapat kelezatan dalam beribadah?


أما تحصيل اللذة في العبادات في أساسه.. إفراد القصد للرب، ثم تكلف حضور القلب مع الله تبارك وتعالى، ثم مجالسة الصالحين وقراءة أخبارهم، فلذلك تحصل اللذة في العبادة.

Adapun mendapatkan kelezatan dalam semua ibadah maka pondasinya... memurnikan tujuan hanya untuk Allah, lalu memaksa menghadirkan hati bersama Allah تبارك وتعالى, kemudian selalu duduk dg orang-orang sholeh serta membaca sejarah mereka,  karena itu mendapatkan kelezatan dalam beribadah.

وقد سئل بعض العارفين : ايجد لذة العبادة من يعصي الله ؟ فقال له : لا، ولا من يهم بالمعصية 

الذي يهم بالمعاصي .. ما يجد هذه الحلاوة على وجهها، ولكن من وطن نفسه على ترك المعاصي .. رزقه الله الأنفة منها، وجالت روحه في عالم الملكوت، بعد ذلك يكون الأمر قريباً. 

Sebagian arifin ditanya : apakah bisa mendapatkan kelezatan ibadah orang yg bermaksiat kepada Allah? Maka beliau menjawab : tidak, bahkan orang yang hanya ingin melakukan maksiat.

Orang yang ingin bermaksiat.. tidak mendapatkan kelezatan ini dengan sebenarnya, akan tetapi orang yang membiasakan dirinya meninggalkan maksiat... maka Allah akan menjauhkan dia dari kemaksiatan dan ruhnya berkeliling di alam kerajaan langit, setelah itu segala urusan akan menjadi mudah.


توجيه النبيه.

Kitab taujihun nabiih


Wallahu a'lam bish shawab,

Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,     

 ═════•❁📚🌹📚❁•═════

❥●•••❀°•┈❀🌹🌹❀┈•°❀•••●❥

Semoga اَللّهُ senantiasa melimpahkan Rahmat Taufik serta hidayah-Nya kepada kita semua ,  tetap istiqomah  dalam kebaikan & meningkatkan amal ibadah


             آمِــــــــــيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِــــــــــيْنَ


"HUKUM QADHA SHALAT UNTUK ORANG WAFAT"

Bismillah


Qadha shalat diwajibkan bagi siapapun yang meninggalkan shalat, baik sengaja maupun tidak. Untuk orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, diwajibkan mengqadha shalat secepat mungkin (faur). 

Bahkan ia diharuskan mengerjakan shalat qadha terlebih dahulu, sebelum mengerjakan shalat wajib lainnya atau shalat sunnah. Misalnya, ketika ada yang secara sengaja meninggalkan shalat dzuhur dan waktunya sudah habis, ia diwajibkan untuk mengqadhanya sebelum menunaikan shalat ashar. 

Beda halnya dengan orang yang lupa atau ketiduran, mereka dianjurkan  untuk menyegerakan (wa yubadiru bihi nadban), dan tidak diwajibkan sebagaimana halnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja. 

 Kewajiban qadha ini mengukuhkan bahwa bagaimanapun dan dalam kondisi apapun shalat wajib tidak boleh ditinggalkan, kecuali bagi perempuan haid.

Lalu bagaimana dengan orang yang sudah meninggal?

Apakah ahli  waris atau keluarganya dianjurkan untuk mengqadha shalat orang yang sudah wafat? 

Persoalan ini sudah dibahas dan diperdebatkan oleh para ulama sejak dulu. Dalam Fathul Mu’in, Zainuddin Al-Malibari mengatakan: 

من مات وعليه صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه، وفي قول: إنها تفعل عنه، أوصى بها أم لا، حكاه العبادي عن الشافعي لخبر فيه، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه 

“Orang yang sudah meninggal dan memiliki tanggungan shalat wajib tidak diwajibkan qadha dan tidak pula bayar fidyah. Menurut satu pendapat, dianjurkan qadha’, baik diwasiatkan maupun tidak, sebagaimana yang dikisahkan Al-‘Abadi dari As-Syafi’i karena ada hadis mengenai persoalan ini. Bahkan, As-Subki melakukan (qadha shalat) untuk sebagian sanak-familinya.”

Memang tidak terdapat hadits yang secara tegas menunjukkan kebolehan qadha shalat. Ulama yang membolehkan hal ini berdalil pada hadits kewajiban qadha puasa bagi ahli waris. ‘Aisyah pernah mendengar Rasulullah  bahwa: 

من مات وعليه صيام صام عنه وليه 

“Siapa yang meninggal dan memiliki tanggungan puasa, wajib bagi keluarganya untuk mengqadhanya,”

(HR Al-Bukhari).

Anjuran mengqadha puasa ini disematkan pada shalat, karena keduanya sama-sama ibadah badaniyah (ibadah fisik). 

Dalam Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi juga menguraikan perdebatan ulama terkait hal ini. 

Persoalannya, apakah ibadah yang dilakukan orang yang masih hidup, pahalanya sampai kepada orang yang meninggal atau tidak?

An-Nawawi  menjelaskan: 

 ذهب جماعات من العلماء إلى أنه يصل إلى الميت ثواب جميع العبادات من الصلاة والصوم والقراءة وغير ذلك وفي صحيح البخاري في باب من مات وعليه نذر أن ابن عمر أمر من ماتت أمها وعليها صلاة أن تصلي عنها 

“Sekelompok ulama berpendapat bahwa pahala seluruh ibadah (yang dihadiahkan kepada orang yang meninggal) sampai kepada mereka, baik ibadah shalat, puasa, dan membaca Al-Qur’an. Dalam shahih al-Bukhari, bab orang yang meninggal dan masih memiliki kewajiban nadzar, Ibnu Umar memerintahkan kepada orang yang meninggal ibunya dan memiliki tanggungan shalat untuk mengerjakan shalat untuk ibunya.” 

Demikianlah pendapat ulama terkait kebolehan mengqadha shalat untuk orang yang sudah wafat. Selain pendapat, sebagian ulama besar seperti As-Subki  juga melakukan untuk keluarganya yang telah wafat. Bagi siapa yang tidak setuju dengan pendapat diatas, alangkah baiknya untuk tidak menyalahkan orang yang mengqadha’ shalat untuk keluarganya yang telah wafat. 

Sebab persoalan ini masih diperdebatkan dan diperselisihkan oleh para ulama (khilafiyah). 

Wallahu a'lam bish shawab, Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. 


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,     

 ═════•❁📚🌹📚❁•═════

Salam Penulis


❥●•••❀°•┈❀🌹🌹❀┈•°❀•••●❥

Semoga اَللّهُ senantiasa melimpahkan Rahmat Taufik serta hidayah-Nya kepada kita semua ,  tetap istiqomah  dalam kebaikan & meningkatkan amal ibadah


             آمِــــــــــيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِــــــــــيْنَ

                      🤲🤲🤲


"BAGAIMANAKAH HUKUM KB (KELUARGA BERENCANA)

 Bismillahirrahmanirrohiim

Masalah hukum KB

Penjelasan 

Dalam melaksanakan hukum KB (keluarga berencana), baik dengan suntik, pil atau spiral" perinciaanya sebagai berikut :

Bila niatnya MENGATUR jarak kelahiran, maka boleh. Apalagi kalau tujuannya agar pendidikan anak-anaknya menjadi lebih terarah.

Bila niatnya MEMUTUSKAN/MENGHENTIKAN kelahiran, maka hukumnya haram, terkecuali ada udzur syar’i, misalnya kata dokter yang ahli lagi adil, ada masalah besar yang membahayakan jiwanya jika mengandung.

Keterangan dari Nash kitab “Syarqawi” II/ 332. 

ﻮﻋﺑﺎﺮﺘﻪ : ﻭﺃﻤﺎ ﺇﺴﺘﻌﻤﺎﻞ ﻤﺎ ﻴﻗﻄﻊ ﺍﻟﺤﺑﻞ ﻤﻦ ﺃﺼﻟﻩ ﻔﻬﻮ ﺤﺭﺍﻡ ﺑﺨﻼﻒ ﻤﺎﻻ ﻴﻗﻁﻌﻪ ﺑﻞ ﻴﺑﻂﺌﻪ ﻤﺪﺓ ﻓﻼ ﻴﺤﺭﻡ ﺑﻞ ﺇﻦ ﻜﺎﻦ ﻠﻌﺫﺮ ﻜﺘﺭﺑﻴﺔ ﻭﻟﺪ ﻟﻡ ﻴﻜﺮﻩ ﺃﻴﻀﺎ

 Catatan :

IUD adalah adalah alat yang berbentuk huruf T yang ditempatkan di dalam rahim yang menyebabkan terjadinya perubahan di dalam rahim tersebut yang mencegah sel telur dari kondisi siap untuk menghadapi pembuahan. Alat pencegah kehamilan tersebut dapat berada didalam uterus untuk kurun waktu beberapa tahun dan merupakan alat pengatur jarak kehamilan yang paling efektif.dan juga pemasangan alat kontrasepsi IUD.

Lalu jika diperbolehkan KB dari beberapa cara di atas diperbolehkan karena adanya alasan tertentu,Bagaimana hukumnya menggunakan kontrasepsi spiral (IUD) dalam KB mengingat caranya dengan melihat aurat?

Pada dasarnya menggunakan spiral (IUD) itu hukumnya boleh, sama dengan 'azl atau alat-alat kontrasepsi yang lain, tetapi karena cara memasangnya harus melihat aurat mugholadzoh maka hukumnya haram. Oleh karena itu diusahakan dengan cara yang dibenarkan oleh syara’ seperti dipasang oleh suaminya sendiri.

# DASAR PENGAMBILAN HUKUM#

1. Sullam al-Taufiq

وَمِنْ مَعَاصِى اْلعَيْنِ النَّظَرُ اِلىَ النِّسَاءِ اْلاَجْنَبِيَّاتِ وَكَذَا نَظَرُ هُنَّ اِلَيْهِمْ وَنَطَرُ اْلعَوْرَاتِ فَيَحْرُمُ نَظَرُ شَيْئٍ مِنْ بَدَنِ اْلمَرْأَةِ اْلاَجْنَبِيَّةِ غَيْرِ الْحَلِيْلَةِ وَيَحْرُمُ عَلَيْهَا كَشْفُ شَيْئٍ مِنْ بَدَنِهَا بِحَضْرَةِ مَنْ يَحْرُمُ نَظَرُهُ اِلَيْهَا وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ وَعَلَيْهاَ كَشْفُ شَيْءٍ مِمَّا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ بِحَضْرَةِ مُطَّلِعٍ عَلىَ اْلعَوْرَاتِ وَلَوْ مَعَ جِنْسٍ وَمَحْرَمِيَّةٍ غَيْرِ حَلِيْلَةٍ

“Termasuk diantara maksiat mata yaitu memandang kepada wanita lain dan demikian juga mereka memandang laki-laki lain dan melihat aurat. Maka haram melihat bagian dari tubuh wanita lain kecuali perempuan yang halal dan haram pula atas dia membuka bagian dari badannya dihadapan orang yang haram melihatnya. Haram atas laki-laki dan perempuan membuka bagian di antara pusar dan lutut dihadapan orang yang melihat aurat sekalipun bersama jenis dan ada hubungan mahram kecuali perempuan yang halal”.

2. Hasyiyah al-Qulyubi, Juz III, Hlm, 212.

(وَمَتَى حَرُمَ النَّظَرُ حَرُمَ الْمَسُّ) لِأَنَّهُ أَبْلَغُ فِي اللَّذَّةِ مِنْهُ

“Dan ketika melihat itu haram, maka menyentuh juga haram karena menyentuh itu lebih sempurna daripada melihat dalam kenikmatannya”.

3. Mughni al-Muhtaj, Juz IV, Hlm, 215

اعْلَمْ أَنَّ مَا تَقَدَّمَ مِنْ حُرْمَةِ النَّظَرِ وَالْمَسِّ هُوَ حَيْثُ لاَ حَاجَةَ إلَيْهِمَا وَأَمَّا عِنْدَ الْحَاجَةِ فَالنَّظَرُ وَالْمَسُّ (مُبَاحَانِ لِفَصْدٍ وَحِجَامَةٍ وَعِلاَجٍ) وَلَوْ فِيْ فَرْجٍ لِلْحَاجَةِ الْمُلْجِئَةِ إلَى ذَلِكَ؛ ِلأَنَّ فِي التَّحْرِيْمِحِيْنَئِذٍ حَرَجًا، فَلِلرَّجُلِ مُدَاوَاةُ الْمَرْأَةِ وَعَكْسُهُ، وَلْيَكُنْ ذَلِكَ بِحَضْرَة مَحْرَمٍ أَوْ زَوْجٍ أَوْ امْرَأَةٍ ثِقَةٍ إنْ جَوَّزْنَا خَلْوَةَ أَجْنَبِيٍّ بِامْرَأَتَيْنِ، وَهُوَ الرَّاجِحُ

“Ketahuilah sesungguhnya apa yang telah lalu bahwa keharaman melihat dan menyentuh ketika tidak hajat untuk melihat dan menyentuh. Adapun ketika ada hajat maka melihat dan menyentuh hukumnya boleh karena bertujuan cantuk dan mengobati walaupun pada farji, karena hajat yang mendesak untuk itu, karena jika diharamkan dalam kondisi seperti ini akan menimbulkan kesulitan. Jadi seorang laki-laki boleh mengobati orang perempuan dan sebaliknya dan hendaknya hal itu dilakukan dihadapan mahram atau suami atau perempuan yang dipercaya jika kita mengikuti ulama yang membolehkan khalwat satu orang laki-laki dengan dua orang perempuan dan ini pendapat yang rajih”.

Barokalloh

Salam dan Hormat

Penulis


HUKUM WANITA KELUAR RUMAH DALAM MASA IDDAH?

 Bismillah


Penjelasan :

Wanita yang sedang dalam masa iddah karena suaminya meninggal dunia tidak diperbolehkan keluar rumah, berdasarkan firman Allah;

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ

“Janganlah kalian keluarkan mereka (wanita – wanita dalam masa iddah) dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang” (Q.S. At-Thalaq : 1).

Dan sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam pada Furai’ah, seorang wanita yang ditinggal mati suaminya;

امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

"Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa 'iddah." (Sunan Abu Dawud,2300, Sunan Turmudzi, no.1204,Sunan Nasa’I, no.3530 dan Sunan Ibnu Majah, no.2031).

Kecuali apabila wanita tersebut mempunyai hajat, maka diperbolehkan baginya untuk keluar rumah. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu ;

طُلِّقَتْ خَالَتِي، فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَهَا، فَزَجَرَهَا رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ، فَأَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «بَلَى فَجُدِّي نَخْلَكِ، فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِي، أَوْ تَفْعَلِي مَعْرُوفًا

"Bibiku dicerai oleh suaminya, lalu dia ingin memetik buah kurma, namun dia dilarang oleh seorang laki-laki untuk keluar rumah." Setelah itu istriku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menanyakan hal itu, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab; "Ya, boleh! Petiklah buah kurmamu, semoga kamu dapat bersedekah atau berbuat kebajikan." (Shahih Muslim, no.1483).

Hajat yang memperbolehkan bagi seorang wanita yang sedang dalam masa iddah, seperti : untuk bekerja memenuhi kebutuhan hidupnya dan anak – anaknya, berbelanja, mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau harta bendanya, omongan – omongan tetangga yang sangat menyakitkan hati, lingkungan rumahnya banyak terdapat orang – orang jahat, dan sebagainya.

Diperbolehkannya wanita tersebut keluar rumah dengan catatan dengan tetap melaksanakan “ihdad” yang wajib bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, yaitu dengan tidak berhias diri dan memakai minyak wangi ketika keluar rumah.

Referensi :

1.Al-Hawi Al-Kabir, Juz : 11 Hal : 245

2. Al-Fiqhul Manhaji, Juz : 4 Hal : 163

3. Kifayatul Akhyar, Juz : 1 Hal : 433

4. Fathul Qorib, Hal : 255 - 256

Ibarot :

Al-Hawi Al-Kabir, Juz : 11 Hal : 245


قال الشافعي رحمه الله: " قال الله تعالى في المطلقات {لا تخرجوهن من بيوتهن ولا يخرجن إلا أن يأتين بفاحشة مبينة} وقال - صلى الله عليه وسلم - لفريعة بنت مالك حين أخبرته أن زوجها قتل وأنه لم يتركها في مسكن يملكه " امكثي في بيتك حتى يبلغ الكتاب أجله

Al-Fiqhul Manhaji, Juz : 4 Hal : 163

أما دليل جواز الخروج للحاجة: فما رواه مسلم (الطلاق، باب: جواز خروج المعتدة البائن .. لحاجتها، رقم: 1483) عن جابر - رضي الله عنه - قال: طلقت خالتي، فأرادت أن تجد نخلها، فزجرها رجل أن تخرج، فأتت النبي - رضي الله عنه - فقال: " بلى اخرجي، فجدي نخلك، فإنك عسى أن تصدقي، أو تفعلي معروفا

Kifayatul Akhyar, Juz : 1 Hal : 433

يجب على المعتدة ملازمة مسكن العدة فلا يجوز لها أن تخرج منه ولا إخراجها إلا لعذر نص عليه القرآن العظيم قال الله تعالى {لا تخرجوهن من بيوتهن ولا يخرجن} فلو اتفق الزوجان على أن تنتقل إلى منزل آخر بلا عذر لم يجز وكان للحاكم المنع من ذلك لأن العدة حق الله تعالى وقد وجبت في ذلك المنزل فكما لا يجوز إبطال أصل العدة كذلك لا يجوز إبطال صفاتها وقوله إلا لحاجة يعني يجوز الخروج والحاجة أنواع منها إذا خافت على نفسها أو مالها من هدم أو حريق أو غرق سواء في ذلك عدة الوفاة والطلاق وكذا لو لم تكن الدار حصينة وخافت اللصوص أو كانت بين فسقة تخاف على نفسها أو كانت تتأذى بالجيران والأحماء تأذيا شديدا ولو كانت تبذو وتستطيل بلسانها عليهم جاز إخراجها وتتحرى القرب من مسكن العدة ومنها إذا احتاجت إلى شراء طعام أو قطن أو بيع غزل ونحوه فينظر إن كانت رجعية فهي زوجة فعليه القيام بكفايتها بلا خلوة ولا تخرج إلا بإذن

Fathul Qorib, Hal : 255 - 256

ويجب على المتوفى عنها) زوجها (الإحداد؛ وهو) لغة مأخوذ من الحد، وهو المنع، وشرعًا (الامتناع من الزينة) بترك لبس مصبوغ يقصد به الزينة كثوب أصفر أو أحمر. ويباح غير المصبوغ من قطن وصوف وقطن إبريسم، ومصبوغ لا يقصد لزينة، (و) الامتناع من (الطيب) أي من استعماله في بدن أو ثوب أو طعام أو كُحْل غير محرم، أما المحرم كالاكتحال بالإثمد الذي لاَ طيب فيه فحرام إلا لحاجة كرم، فرخص فيه للمحدة، ومع ذلك فتستعمل ليلا وتمسحه نهارا إلا إن دعت ضرورة لاستعماله نهارا

Salam dan Hormat

Penulis


 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes