BREAKING NEWS

Watsapp

Tuesday, July 26, 2022

Lebih dekat dengan Allah Swt yang sangat indah Nama-Nya

 

Nama Siswa  :

Kelas             :

MODUL Kode Modul : MODUL PAI/7/1/3.3,




MODUL PEMBELAJARAN

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


DAN BUDI PEKERTI

Tema            :  Lebih dekat dengan Allah Swt  yang sangat indah Nama-Nya

Kelas            :  VII ( Tujuh )

Waktu          :  3 JTM

 

 LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH SWT YANG SANGAT INDAH NAMA-NYA

AMATILAH …

Perhatikan gambar di bawah ini dan ungkapkan apa pendapatmu!

(Sumber : http://www.taringa.net)

A.            Iman kepada Allah SWT

Kata Iman menurut bahasa berarti percaya, sedangkan menurut istilah iman adalah: meyakini dengan hati, mengucapkan dengan lisan dan mengamalkan dengan perbuatan. Dengan demikian iman kepada Allah adalah membenarkan dengan hati bahwa Allah benar-benar ada dengan segala sifat keagungan dan kesempurnaan Nya, kemudian pengakuan ini diikrarkan dengan lisan dan dibuktikan dengan amal perbuatan secara nyata.

Dalil Aqli dan dalil Naqli untuk memahami keberadaan Allah SWT.

      Dalil adalah argumentasi untuk lebih menguatkan dan menambah keyakinan dan pemahaman kita akan keberadaan Allah SWT. Dalil bisa berasal dari logika manusia (bersifat  logis atau masuk akal), ada juga yang berasal dari Al-Qur’an dan Hadits Nabi sebagai pedoman hidup seorang muslim. Dalil untuk memahami sifat-sifat Allah dibedakan menjadi  2 yaitu :

a.       Dalil Aqli adalah dalil yang berdasarkan akal manusia untuk menerima secara logis tentang eksistensi (keberadaan) Allah.

Contoh:

Betulkah bahwa Allah bersifat Wahdaniyah (Maha Esa/satu)? Dalilnya adalah kita bisa memperhatikan sebuah mobil yang sopirnya hanya satu, bagaimana jika sopir dalam sebuah mobil tersebut ada 2. Coba bayangkan! Begitu juga jika yang mengatur dan menguasai alam ini ada Tuhan selain Allah SWT. Mungkinkah yang mengatur 2,3, atau 4 Tuhan?

b.      Dalil Naqli adalah dalil yang  berdasarkan kebenaran Al-Qur’an dan Hadits Nabi untuk menerima secara yakin akan keberadaan Allah SWT.

Contoh:

Bahwa Allah bersifat Esa lihat Q.s. Al-Ikhlas ayat 1-3.

 

B.            Asma’ al-Husna

Asmaul Husna adalah nama-nama Allah yang Maha Agung  lagi Maha Mulya, jumlahnya ada 99, firman Allah SWT dalam QS. Al A’rof  180

وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَاۖ وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِۚ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ  (١٨٠) 

             Artinya: Hanya milik Allah asmaa-ul husna, Maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang Telah mereka kerjakan.

 

QS. Al Hasyr. 22-24

هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَۖ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِۖ هُوَ الرَّحْمَٰنُ الرَّحِيمُ  (٢٢) هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُۚ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ  (٢٣) هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُۖ لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰۚ يُسَبِّحُ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِۖ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ  (٢٤) 

22.  Dialah Allah yang tiada Tuhan selain Dia, yang mengetahui yang ghaib dan yang  nyata, Dia-lah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

23.  Dialah Allah yang tiada Tuhan selain Dia, raja, yang Maha suci, yang Maha Sejahtera, yang Mengaruniakan Keamanan, yang Maha Memelihara, yang Maha Perkasa, yang Maha Kuasa, yang memiliki segala Keagungan, Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.

24.  Dialah Allah yang Menciptakan, yang Mengadakan, yang membentuk Rupa, yang mempunyai asmaaul Husna. bertasbih kepadanya apa yang di langit dan bumi. dan dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

 

4   Asmaul Husna

Dari 99 Asmaul Husna yang ada,pada semester ini kita akan mempelejari 4 saja dari nama-nama Allah yang baik dan indah tersebut. 4 Asmaul Husna itu antara lain:

1.      Al ’Alim, artinya Maha Mengetahui

Allah swt berfirman :

إِنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ غَيْبَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۚ وَٱللَّهُ بَصِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ

Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ghaib di langit dan bumi. dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Hujurat Ayat 18)

Untuk itu kita sebagai insan yang beriman harus senantiasa waskita akan segala sesuatu yang kita lakukan dalam kehidupan ini.  Karena Allah swt senantiasa mengetahui segala sesuatu yang kita lakukan baik secara zhahir maupun bathin.


2.      Al Khabir artinya Maha Meneliti

Allah swt berfirman :

أَمْ حَسِبْتُمْ أَن تُتْرَكُوا۟ وَلَمَّا يَعْلَمِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ جَٰهَدُوا۟ مِنكُمْ وَلَمْ يَتَّخِذُوا۟ مِن دُونِ ٱللَّهِ وَلَا رَسُولِهِۦ وَلَا ٱلْمُؤْمِنِينَ وَلِيجَةً ۚ وَٱللَّهُ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ

Artinya : Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan, sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyataan) orang-orang yang berjihad di antara kamu dan tidak mengambil menjadi teman yang setia selain Allah, RasulNya dan orang-orang yang beriman. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. At-Taubah Ayat 16)  

Karena Allah swt Maha Meneliti, maka kita sebagai insan yang beriman senantiasa harus menjaga akhlak mulia di manapun kita berada.  Allah swt akan meneliti segala sesuatu yang kita lakukan, segala kebaikan ataupun kejahatan baik yang kecil ataupun besar akan diperhitungkan di mahkamah Allah kelak.

 

3.     Al Sami’ artinya Maha Mendengar

       Allah swt berfirman :

لَآ إِكْرَاهَ فِى ٱلدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ ٱلرُّشْدُ مِنَ ٱلْغَىِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِٱلطَّٰغُوتِ وَيُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسْتَمْسَكَ بِٱلْعُرْوَةِ ٱلْوُثْقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَا ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya : Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut  dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada buhul tali yang amat Kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. Al-Baqarah Ayat 256)

Allah Maha Mendengar atas segala sesuatu yang dilakukan oleh makhluk-Nya.  Sebagai insan beriman, maka kita harus berhati-hati dan menjaga pembicaraan kita agar kelak tidak akna menyesali atas apa yang sudah kita ucapkan.


4.    Al Bashir artinya Maha Melihat

Allah swt berfirman :

إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ غَيْبَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Artinya : Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ghaib di langit dan bumi. dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al-Hujurat Ayat 18)

Allah swt Maha Melihat dengan keagunganNya.  Segala yang dilakukan oleh makhlukNya, walaupun dilakukan di tempat yang gelap di malam gelap gulita, pasti diketahui oleh Allah swt.  Oleh karena itu, insane yang menyatakan diri beriman kepada Allah swt haruslah senantiasa waspada agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan dosa.  Karena hal itu pasti dikethui oleh Allah swt.

 

C.             UJI KOMPETENSI

I.       Pilihlah Salah satu jawaban yang paling tepat !

1.       Iman menurut bahasa artinya....

          a. hamba                                                           c. Percaya

          b. taat                                                                d. Patuh

2.       Seorang laki-laki beriman disebut....

           a. muslim                                                         c. Mukmin

           b. mukminat                                                    d. Muslimat

3.       Beriman kepada Allah adalah rukun iman ke....

          a. satu                                                                c. Tiga

          b. dua                                                                d. Empat

3.       Allah memiliki nama-nama yang baik disebut ............................

          a. Ar Rahman                                                   c. As Maul Husna

          b. Al Karim                                                        d. sifat wajib

 4.      Jumlah al-Asma’ al-Husna adalah sebanyak ................................

          a. 89                                                                  c.98                

          b. 99                                                                  d. 79

5.       Asma Allah yang artinya Maha Meneliti adalah …

          a.  Al Alim                                                          c. Al Khabir   

          b.  Al Bashir                                                      d. al- Sami’

II.        Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang tepat!

1.       Asmaul Husna artinya adalah.....

2.       Asmaul Husna akan berjumlah 100 apabila ditambah dengan nama Allah itu sendiri, nama Allah sering disebut......

3.       Allah SWT bersifat Al-Ghaffar,  artinya....

4.       Allah SWT akan selalu memberikan petunjuk kepada siapa saja yang Ia kehendaki, karena Allah memiliki sifat.......

5.       Dalam Q.S. Al-Baqarah 255 diterangkan bahwa Allah SWT memiliki sifat....

6.       Asmaul Husna yang artinya Maha Memberi Hidayah adalah.....

7.       Manfaat membaca Asmaul Husna adalah.....

8.       وَهُو العزيز الحكيمPotongan ayat di atas menandakan bahwa Allah mempunyai Asmaul Husna........

الله لااله الاهو الحي القيوم      9.

        Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah mempunyai Asmaul Husna......

10. Allah dengan kemurahan-Nya memberikan nikmat kepada  siapa saja yang mau berusaha,karena Allah memiliki Asmaul Husna.....

III.   Setelah kalian mempelajari Iman kepada Allah beserta Asmaul Husna, amatilah perilaku menuntut ilmu dan berikan tanggapanmu!

Perilaku yang diamati

Tanggapan

Para hakim selalu meneliti kasus yang dihadapi sebelum menjatuhkan vonis

Teliti itu sangat penting untuk mencegah kesalahan di kemudian hari.

Carilah Contoh lain seperti diatas, kemudian amati contoh itu dan hasil pengamatan ditulis disampingnya

 Hasil pengamatan tulisnya disini

 Carilah Contoh lain seperti diatas, kemudian amati contoh itu dan hasil pengamatan ditulis disampingnya

 

 Carilah Contoh lain seperti diatas, kemudian amati contoh itu dan hasil pengamatan ditulis disampingnya

 

 Carilah Contoh lain seperti diatas, kemudian amati contoh itu dan hasil pengamatan ditulis disampingnya

 

 Carilah Contoh lain seperti diatas, kemudian amati contoh itu dan hasil pengamatan ditulis disampingnya

 

   

Paraf

Orang Tua

 

Nilai

Guru

 
                                                                                   

 

 


🛑 TANDA BALIGH

🛑 Tanda Baligh

(فصل ) علامات البلوغ ثلاث : تمام خمس عشرة سنة في الذكر والأنثى ، والاحتلام في الذكر والأنثى لتسع سنين ، و الحيض في الأنثى لتسع سنين .

✍️Tanda-tanda Baligh

'Alaamaatul Buluughi Tsalaatsun : Tamaamu Khomsa 'Asyaro Sanatan Fidzdzakari Wal Untsaa , Wal Ihtilaamu Fidzdzakari Wal Untsaa Litis'i Siniina , Wal Haidhu Fil Untsaa Litis'i Siniina .

Tanda-tanda Baligh yaitu 3 : Sempurna umurnya 15 tahun pada laki-laki dan perempuan , dan mimpi pada laki-laki dan perempuan bagi umur 9 tahun , dan dapat haid pada perempuan bagi umur 9 tahun

✍️Adapun tanda-tanda baligh (mencapai usia remaja) seseorang ada tiga, yaitu:

1. Berumur seorang laki-laki atau perempuan lima belas tahun.

2. Bermimpi (junub) atau keluarnya air sperma terhadap laki-laki dan perempuan ketika melewati sembilan tahun dengan hitungan tanggal Qomariyyah (Hijriyah).

3. Keluar darah haidh sesudah berumur sembilan tahun dengan hitungan tanggal Qomariyyah (Hijriyah).

🛑Syarat Istinja

(فصل) شروط إجزاء الحَجَرْ ثمانية: أن يكون بثلاثة أحجار ، وأن ينقي المحل ، وأن لا يجف النجس ، ولا ينتقل ، ولا يطرأ عليه آخر ، ولا يجاوز صفحته وحشفته ، ولا يصيبه ماء ، وأن تكون الأحجار طاهرة.

✍️Syarat Istinja

Syuruuthul Istinjai Bilhajari Tsamaniyatun : An Yakuuna Bitsalatsati Ahjaarin , Wa An Yunqiya Al-Mahalla , Wa An Laa Yajiffa An-Najisu , Walaa Yantaqila , Walaa Yathroa 'Alaihi Aakhoru , Walaa Yujaawiza Shofhatahu Wahasyafatahu , Walaa Yushiibahu Maaun , Wa An Laa Takuuna Al-Ahjaaru Thohirotun .

Syarat-syarat Istinja dengan batu yaitu 8 : Bahwa adalah orang yg beristinja itu dengan 3 batu , dan bahwa ia membersihkan tempat keluarnya najis , dan bahwa tidak kering najisnya itu , dan tidak berpindah najisnya itu , dan tidak datang atasnya oleh najis yg lain , dan jangan melampaui najisnya itu akan shofhahnya dan hasyafahnya , dan jangan mengenai najis itu akan ia oleh air , dan bahwa adalah batunya itu suci .

✍️Syarat boleh 'sahnya' bersuci dari kencing atau buang air besar menggunakan batu untuk beristinja ada delapan, yaitu:

1. Menggunakan tiga batu.

2. Masing-masing dari ketiga batuan tersebut sudah bisa mensucikan/membersihkan tempat keluar najis dengan batu tersebut (dubur atau pun qubul).

3. Najis belum kering. Kalau sudah kering maka harus menggunakan air.

4. Najis tersebut belum berpindah dari tempat keluarnya. kalau sudah pindah harus menggunakan air.

5. Tempat istinja tersebut tidak terkena benda yang lain sekalipun tidak najis, jadi tidak boleh bercampur dengan lainnya, kalau sudah bercampur dengan yang lain maka harus menggunakan air.

6. Najis tersebut tidak berpindah tempat istinja (lubang kemaluan belakang dan kepala kemaluan depan). Tidak melampaui "hasyafah" (bila buang air kecil) dan tidak melampaui "shofhah" (bila buang air besar). Kalau sudah melampaui dua batas itu maka harus menggunakan air.

7. Najis tersebut tidak terkena air . kalau terkena air maka harus diteruskan menggunakan air

8. Batu tersebut harus suci.

✍️Perhatian

Yang dimaksud dengan batu disini bukanlah batu yang dalam pengertian umum kita, akan tetapi segala sesuatu yang dapat mencabut/membersihkan kotoran dengan bersih, seperti kayu, kain, tisu atau lainnya.ada beberapa syarat yang tambahan dalam kitab fiqih besar lainnya, yaitu :Batu yang digunakan tidak boleh yang musta'mal. (sudah bekas digunakan)Batu yang digunakan tidaklah sesuatu yang dihormati.Istinja' harus dengan sesuatu benda padat yang dapat mencabut kotoran dari tempatnya.

Wallahu a'lam


➡️SOLUSI KEJATUHAN NAJIS DI SAAT SHALAT

 



➡️SOLUSI KEJATUHAN  NAJIS DI SAAT SHALAT

Shalat nya tidak Langsung di Hukumi Batal ,dengan syarat :

✍️Mem🛑buang nya dengan seketika :

♦️Jika najisnya masih basah maka melepas baju dengan menyentuh bagian yang suci dan tanpa menyentuh najisnya.

♦️Jika najis nya kering maka menggerakkan baju agar najisnya terjatuh,

📚إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين الجزء الأول ص: ٢٦٢ طبعة دار العصابة

(تنبيه) ومن المبطل أيضا حدث ولو بلا قصد، واتصال نجس لا يعفى عنه إلا إن دفعه حالا (قوله إن دفعه حالا) أي إلا إن دفع المصلي النجس عنه حالا فإنه لا بطلان، وصورة دفعه حالا أن يلقي الثوب فيما إذا كان النجس رطبا، وأن ينفضه فيما إذا كان يابسا، ولا يجوز له أن ينحيها بيده أو كمه أو يعود على أصح الوجهين، فإن فعل بطلت صلاته، وفي ابن قاسم صورة إلقاء الثوب في الرطب أن يدفع الثوب من مگان ظاهر منه إلى أن يسقط، ولا يرفعه بيده ولا يقبضه بيده ويجره. وصورة نفضه في اليابس أن يميل محل النجاسة حتى تسقط، اهـ

Wallahu a'lam


RUKUN ISLAM DAN RUKUN IMAN FI SANFINAH AN NAJAH'

 


🛑۞ Rukun Islam ۞

(فصل) أركان الإسلام خمسة : شهادة أن لاإله إلاالله وأن محمد رسول الله وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة , وصوم رمضان ، وحج البيت من استطاع إليه سبيلا .

➡️Rukun Islam

Arkaanul Islaami Khomsatun : Syahadatu An Laa Ilaaha Illallaah Wa Anna Muhammadan Rosuulullaahi , Wa Iqoomushsholaati , Wa Iitaauzzakaati , Wa Shoumu Romadhoona , Wa Hijjul Baiti Man Istatha'a Ilaihi Sabiilan .

Rukun-rukun Islam yaitu 5 : Bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah , dan Mendirikan Sholat , dan Memberikan Zakat , dan Puasa Bulan Ramadhan , dan Pergi Haji bagi yg mampu kepadanya berjalan .

(Fasal Satu)

✍️Rukun Islam ada lima perkara, yaitu:

1. Bersaksi bahwa tiada ada tuhan yang haq kecuali Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW adalah utusanNya.

2. Mendirikan sholat (lima waktu).

3. Menunaikan zakat.

4. Puasa Ramadhan.

5. Ibadah haji ke baitullah bagi yang telah mampu melaksanakannya.

🛑۞ Rukun Iman ۞

(فصل ) أركان الإيمان ستة: أن تؤمن بالله ، وملائكته، وكتبه ، وباليوم الآخر ، وبالقدر خيره وشره من الله تعالى .

➡️Rukun Iman

Arkaanul Iimaani Sittatun : An Tu'mina Billahi , Wa Malaikatihi , Wa Kutubihi , Wa Rusulihi , Wal Yaumil Akhiri , Wabil Qadari Khairihi Wa Syarrihi Minallahi Ta'aalaa .

Rukun-rukun Iman yaitu 6 : Bahwa engkau beriman dengan Allah , dan para Malaikatnya , dan kitab-kitabnya , dan para Rasulnya , dan hari akhir , dan takdir baiknya dan takdir buruknya dari Allah Ta'ala .

✍️Rukun iman ada enam, yaitu:

1. Beriman kepada Allah SWT.

2. Beriman kepada sekalian Malaikat

3. Beriman dengan segala kitab-kitab suci.

4. Beriman dengan sekalian Rosul-rosul.

5. Beriman dengan hari kiamat.

6. Beriman dengan ketentuan baik dan buruknya dari Allah SWT.

🛑۞ Arti Syahadat ۞

(فصل ) ومعنى لاإله إلاالله : لامعبود بحق في الوجود إلا الله .

➡️Syahadat

Makna Laa Ilaaha Illallah Laa Ma'buda Bihaqqin Fil Wujudi Illallah .

Dan makna kalimat Laa Ilaha Illallahu yaitu tidak ada yang disembah dengan sebenar-benarnya pada keadaan kecuali Allah .

✍️Yang dimaksud dengan ucapan "Laa ilaha illah", adalah menyatakan dan meyakini bahwa tiada yang wajib disembah dengan haq (Sebenar-benarnya) di alam semesta ini kecuali hanya Allah SWT semata.


Monday, July 25, 2022

MACAM MACAM HUKUM DALAM ISLAM

 


۞ Pendahuluan Kitab ۞PART 1️⃣

➡️Safinah An-Najah

✨Karangan Syaikh Salim bin Abdullah bin Sa’ad bin Sumair al-Hadhromi✨

Madzhab Syafi'i

Pembuka

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين ، وبه نستعين على أمور الدنيا والدين ،وصلى الله وسلم على سيدنا محمد خاتم النبيين ،وآله وصحبه أجمعين ، ولاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم ،

Bismillaahirrohmaanirrohiim . Alhamdulillaahi Rabbil 'Aalamiin . Wabihii Nasta'iinu 'Alaa Umuuriddunya Waddiin . Washallallaahu 'Alaa Sayyidinaa Muhammadin Khootamannabiyyiina Wa Aalihii Washohbihii Ajma'iina . Walaa Haula Walaa Quwwata Illaa Billaahil Aliyyil 'Azhiim .

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang . Segala puji bagi Allah Tuhan seluruh alam . Dan dengannya kami mohon pertolongan atas segala urusan dunia dan agama . Dan Allah bersholawat atas junjungan kita Muhammad penutup para Nabi dan atas keluarganya dan sahabatnya semua . Dan tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi Maha Agung .

➡️Macam-macam Hukum Islam

Alhamdulillah segala puji bagi Allah swt yang telah memberikan berbagai nikmat yang tidak kita dapatkan selain dari sisi-Nya. Shalawat serta salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad saw dan kepada seluruh Nabi Allah serta para Rasul-Nya.

Syari’at Islam mempunyai 2 sumber hukum dalam menetapkan undang-undangnya, yaitu: Al-Qur’an dan Hadits, walaupun sebagian ‘ulama’ memasukkan ijma’ dan qiyas sebagai sumber hukum syari’at Islam. Segala ketetapan di dalam agama Islam yang bersifat perintah, anjuran, larangan, pemberian pilihan atau yang sejenisnya dinamakan sebagai hukum-hukum syara’ atau hukum-hukum syariat atau hukum-hukum agama.

Hukum syara’ adalah seruan Syari’ (pembuat hukum) yang berkaitan dengan aktivitas hamba (manusia) berupa tuntutan, penetapan dan pemberian pilihan. Dikatakan Syari’ tanpa menyebutkan Allah swt sebagai pembuat hukum karena agar sunnah Nabi Muhammad saw termasuk didalamnya. Dikatakan pula “aktivitas hamba”, tidak menggunakan mukallaf (orang yang dibebani hukum), agar hukum itu mencakup anak kecil dan orang gila.

Secara garis besar ada 5 macam hukum syara’ yang mesti diketahui oleh kita:

1. Wajib

2. Sunnah

3. Haram

4. Makruh

5. Mubah

🛑1. Wajib:

para ‘ulama’ memberikan banyak pengertian mengenainya, antara lain:

“Suatu ketentuan agama yang harus dikerjakan kalau tidak berdosa“. Atau “Suatu ketentuan jika ditinggalkan mendapat azab“

Contoh: makan atau minum dengan menggunakan tangan kanan adalah wajib hukumnya, jika seorang Muslim memakai tangan kiri untuk makan atau minum, maka berdosalah dia.

Contoh lain, Shalat subuh hukumnya wajib, yakni suatu ketentuan dari agama yang harus dikerjakan, jika tidak berdosalah ia.

Alasan yang dipakai untuk menetapkan pengertian diatas adalah atas dasar firman Allah swt:

(فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (النور:63

“….Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (An-Nur: 63)

Dari ayat diatas telah jelas bahwa setiap orang yang melanggar perintah agama maka akan ditimpa musibah atau azab, dan orang yang ditimpa azab itu tidak lain melainkan mereka yang menyalahi aturan yang telah ditetapkan.

Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian :

a. Wajib ‘ain :

Wajib ‘ain Yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang mukallaf, seperti shalat lima waktu, puasa dan sebagainya.

b. Wajib kifâyah :

Wajib kifâyah yaitu suatu kewajiban yang sudah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian orang mukallaf, dan seluruhnya akan berdosa jika tidak seorangpun dari mereka yang mengerjakan, seperti menyolati mayit dan menguburkannya.

🛑2. Sunnah:

“Suatu perbuatan jika dikerjakan akan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa“. Atau bisa anda katakan : “Suatu perbuatan yang diminta oleh syari’ tetapi tidak wajib, dan meninggalkannya tidak berdosa“

Contoh: Nabi saw bersabda:

-صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا. -رواه البخاري و مسلم

Artinya: “Shaumlah sehari dan berbukalah sehari“. Hadits riwayat Imam Bukhari dan imam Muslim ,

Dalam hadits ini ada perintah -صُمْ- “shaumlah”, jika perintah ini dianggap wajib, maka menyalahi sabda Nabi saw yang berkenaan dengan orang Arab gunung, bahwa kewajiban shaum itu hanya ada di bulan Ramadhan.

..مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الصِّيَامِ؟ فَقَالَ شَهْرَ رَمَضَانَ إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا….

“….apa yang Allah wajibkan kepadaku dari shaum? Beliau bersabda: (shaum) bulan ramadhan, kecuali engkau mau bertahta wu’ (melakukan yang sunnah)….” Hadits riwayat Imam Bukhari.

Dari riwayat ini jelas bahwa shaum itu yang wajib hanyalah shaum di bulan ramadhan sedangkan lainnya bukan. Jika lafadz perintah dalam hadits yang pertama “shaumlah” itu bukan wajib, maka ada 2 kemungkinan hukum yang bisa diambil:

1. Sunnah

2. Mubah

Shaum adalah suatu amalan yang berkaitan dengan ibadah, maka jika ada perintah yang berhubungan dengan ibadah tetapi tidak wajib, maka hukumnya sunnah. Kalau dikerjakan mendapat pahala jika meninggalkannya tidak berdosa.

Alasan untuk menetapkan hal itu mendapat pahala adalah atas dasar firman Allah swt:

-لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ. -يونس: 26

“Bagi orang-orang yang melakukan kebaikan (akan mendapat) kebaikan dan (disediakan) tambahan (atas kebaikan yang telah diperbuatnya)” –S.Yunus: 26-

Allah swt memberi kabar, bahwasanya siapa saja yang berbuat baik di dunia dengan keimanan (kepada-Nya) maka (balasan) kebaikan di akhirat untuknya, sebagaimana firman Allah:

-هَلْ جَزَاءُ الإِحْسَانِ إِلاّ الإِحْسَانُ. –الرحمن:60

Artinya: “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)” S. Ar-Rahman: 60.

Kita bisa memahami bahwa orang yang melakukan suatu kebaikan selain mendapatkan balasan atas apa yang telah dia lakukan, terdapat pula tambahan yang disediakan, dan tambahan ini bisa kita sebut sebagai “ganjaran”.

Sunnah dibagi menjadi dua :

a. Sunnat muakkad

Sunnah muakkad yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan baik karena merupakan penyempurna ibadah fardhu, atau karena sunnah tersebut seringkali dilakukan oleh Nabi, seperti shalat rawâtib, shalat dua hari raya fitri dan adha dan sebagainya.

b. Sunnah ghairu muakkad

Sunnah ghairu muakkad yaitu sunnat yang tidak sesuai dengan kriteria di atas, seperti shalat qobliyah maghrib.

🛑3. Haram:

“Suatu ketentuan larangan dari agama yang tidak boleh dikerjakan. Kalau orang melanggarnya, berdosalah orang itu“.

Contoh: Nabi saw bersabda:

-لاَتَاْتُوا الكُهَّانَ. –رواه الطبراني

“Janganlah kamu datangi tukang-tukang ramal/dukun“. Hadits riwayat Imam Thabrani.

Mendatangi tukang-tukang ramal/dukun dengan tujuan menanyakan sesuatu hal gaib lalu dipercayainya itu tidak boleh. Kalau orang melakukan hal itu, berdosalah ia.

Alasan untuk pengertian haram ini, diantaranya sama dengan alasan yang dipakai untuk menetapkan pengertian wajib, yaitu Al-Qur’an QS.An-Nur: 63.

🛑4. Makruh:

Arti makruh secara bahasa adalah dibenci.

“Suatu ketentuan larangan yang lebih baik tidak dikerjakan daripada dilakukan“. Atau “meninggalkannya lebih baik daripada melakukannya“. Kalau dilanggar pelakunya tidak berdosa, dan jika ditinggalkan dia mendapat pahala.

Sebagai contoh: Makan binatang buas. Dalam hadits-hadits memang ada larangannya, dan kita memberi hukum (tentang makan binatang buas) itu makruh.

Begini penjelasannya: binatang yang diharamkan untuk dimakan hanya ada satu saja, lihat Al-Qur’an Al-Baqarah: 173 yang berbunyi:

-إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ… –البقرة: 173

“Tidak lain melainkan yang Allah haramkan adalah bangkai ,darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah….”

Kata إِنَّمَا dalam bahasa Arab disebut sebagai “huruf hasyr” yaitu huruf yang dipakai untuk membahas sesuatu. Kata ini diterjemahkan dengan arti: hanya, tidak lain melainkan. Salah satu hadits Nabi saw yang menggunakan huruf “innama” ini adalah:

إِنَّمَا أُمِرْتُ بِالْوُضُوْءِ إِذَا قُمْتُ إِلَى الصَّلاَةِ

“Tidak lain melainkan aku diperintah berwudhu’ apabila aku akan mengerjakan shalat“. Hadits riwayat Imam Tirmidzi.

Dengan ini berarti bahwa wudhu hanya diwajibkan ketika akan mengerjakan shalat. Lafazh إِنَّمَا pada ayat ini ia berfungsi membatasi bahwa makanan yang diharamkan itu hanya empat yaitu: bangkai, darah, babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka kalau larangan makan binatang buas itu kita hukumkan haram juga, berarti sabda Nabi saw yang melarang makan binatang buas itu, menentang Allah, ini tidak mungkin. Berarti binatang buas itu tidak haram, kalau tidak haram maka hukum itu berhadapan dengan 2 kemungkinan yaitu: mubah atau makruh. Jika dihukumkan mubah tidak tepat, karena Nabi saw melarang bukan memerintah. Jadi larangan dari Nabi itu kita ringankan dan larangan yang ringan itu tidak lain melainkan makruh. Maka kesimpulannya: binatang buas itu makruh.

contoh lainnya : menunda kewajiban tanpa sebab, melakukan sesuatu yang masih diragukan (syubhat), dll.

🛑5. Mubah:

Arti mubah itu adalah dibolehkan atau sering kali juga disebut halal.

“Satu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi orang yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya” atau “Segala sesuatu yang diizinkan oleh Allah untuk mengerjakannya atau meninggalkannya tanpa dikenakan siksa bagi pelakunya“

Contoh: dalam Al-Qur’an ada perintah makan, yaitu:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” Al-A’raf: 31

Akan tetapi perintah ini dianggap mubah. Jika kita mewajibkan perintah makan maka anggapan ini tidak tepat, karena urusan makan atau minum ini adalah hal yang pasti dilakukan oleh seluruh manusia baik masih balita atau jompo. Sesuatu yang tidak bisa dielak dan menjadi kemestian bagi manusia tidak perlu memberi hukum wajib, maka perintah Allah dalam ayat diatas bukanlah wajib, jika bukan wajib maka ada 2 kemungkinan hukum yang dapat kita ambil, yaitu: sunnah atau mubah. Urusan makan atau minum ini adalah bersifat keduniaan dan tidak dijanjikan ganjarannya jika melakukannya, maka jika suatu amal yang tidak mendapat ganjaran maka hal itu termasuk dalam hukum mubah.

secara ringkasnya dijelaskan dalam kitab Kitab Ri’ayah al-himmah jilid 1 bab fikih

Tanbihun – Melanjutkan pembahasan tentang Definisi Hukum Syara’, Akal dan Adat , diteruskan dengan penjelasan definisi Ahkamul khamsah atau hukum-hukum Islam yang lima ;

Wajib, yaitu :  Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan mendapatkan siksa. Seperti shalat fardhu, puasa ramadhan, mengeluarkan zakat, haji dan lainnya. Wajib ini menunjukkan perintah yang tetap.

Sunnah, yakni : Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa. Seperti shalat tahiyatul masjid, shalat dhuha, puasa senin-kamis dan lainnya. Sunnah ini menunjukkan perintah yang tidak tetap.Haram, yaitu ; Suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat siksa. Seperti minum arak, berbuat zina, mencuri, dan lain sebagainya. Haram ini menunjukkan larangan yang tetap.Makruh, yaitu ; Suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapat siksa. Seperti mendahulukan yang kiri atas kanan saat membasuh anggota badan dalam wudhu. makruh ini menunjukkan larangan yang tidak tetap.Mubah, yaitu ; Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan sama saja tidak mendapat pahala atau siksa. Seperti makan, minum. Mubah ini tidak menunjukkan perintah yang tetap atau yang tidak tetap. dan tidak menunjukkan larangan tetap atau larangan tidak tetap.

WaLLAHU a’lam bisshowab

Nantikan lanjutan nya ✍️✍️✍️

 


WaLLAHU a’lam bisshowab

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes