BREAKING NEWS

Watsapp

Friday, August 5, 2022

🛑 FARDHU WUDHU

 🛑Safinah An Najah

(PART 4️⃣)


➡️FARDHU WUDHU


فَصْلٌ


فِي فَرَائِضِ الْوُضُوءِ


فُرُوضُ الْوُضُوءِ سِتَّةٌ :


الْأَوَّلُ : النِّيَّةُ


الثَّانِي : غَسْلُ الْوَجْهِ .


الثَّالِثُ : غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ


الرَّابِعُ : مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ


الْخَامِسُ : غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ .


السَّادِسُ : التَّرْتِيبُ


✍️۞ Fardhu Wudhu ۞


Fardhu Wudhu

Furuudh Al-Wudhuui Sittatun : Al-Awwalu Anniyyatu , Ats-Tsaani Ghoslu Al-Wajhi , Ats-Tsaalitsu Ghoslu Al-Yadaini Ma'a Al-Mirfaqoini , Ar-Roobi'u Mashu Syaiin Min Ar-Ro'si , Al-Khoomisu Ghoslu Ar-Rijlaini Ilaa Al-Ka'baini , As-Saadisu At-Tartiibu .


✍️Fardhu-fardhu Wudhu yaitu 6 :

1. Niat

2.membasuh wajah  3.membasuh 2 tangan beserta 2 sikut ,  4.menyapu sebagian dari kepala

5.membasuh 2 kaki sampai 2 mata kaki ,  yang

6.tertib


♦️PENJELASAN


🛑Rukun wudhu ada enam, yaitu:


🔳1. Niat


Disetiap ibadah, kita diharuskan memulai dengan niat, begitu pula wudhu, wudhu’ juga harus dimulai dengan niat.


📚Sebagaimana sabda Nabi yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam,


« لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ »

“Tidak diterima sholat orang yang berhadats sampai ia berwudhu”.[ HR. Bukhori no. 135, Muslim no. 225 ]


✍️Sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat" (HR Bukhari dan Muslim)


✍️Al-Mawardi mendifinisikan niat dengan qasdu syai’in muqtarinan bifi’lihi. Yaitu menyengaja sesuatu berbarengan dengan pelaksanaannya.


✍️ Oleh karena itu ber-niat dalam wudhu harus dibarengkan dengan pelaksanaannya yaitu ketika membasuh muka. 


✍️Karena membasuh muka merupakan hal pertama yang dilakukan dalam berwudhu. Seperti halnya niat sholat yang harus berbarengan dengan pengucapan takbiratul ihram (Allahu Akbar).


✍️Demikian juga dalam juga Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kepada kita dalam Al-Qur'an :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ


✍️“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al Maidah [5] : 6).


✍️Dan sebagaimana lazim niat wudhu’ orang-orang islam diseluruh dunia, inilah bacaan niat ketika hendak memulai wudhu’ :


نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر لله تعالى


🔳2. Membasuh Wajah


Fardhu yang kedua adalah membasuh wajah, adapun wajah mempunyai batasan, yaitu dari pangkal kening hingga ujung dagu, dan diantara 2 anak telinga. Maka batasan itu harus terkena air saat kita membasuh wajah kita.

Membasuh muka seluruhnya dari batas rambut sampai ke dagu dan dari batas telinga kanan sampai ke telinga kiri.


📚Allah berfirman: ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,” al-Maidah,6


✍️Jika seseorang memiliki jenggot yang tebal maka cukup membasuh luarnya saja,  


📚sesuai dengan hadist Rasulullah saw :

bahwa beliau berwudhu maka beliau mengambil seciduk air lalu membasuh mukanya (HR Bukhari). 

✍️Satu cidukan air tidak cukup untuk membasuh dagu karena tebalnya jenggot beliau yang mulia.


🔳3. Membasuh tangan hingga siku.


Fardhu  yang  ketiga adalah membasuh kedua tangan kita dimulai dari ujung jari sampai ujung siku, atau sebaliknya tidak masalah,  yang  terpenting adalah tidak ada sesuatu apapun  yang  menghalangi air masuk ke kulit.


🔳4. mengusap sebagian kepala.


Fardhu  yang  ke empat adalah mengusapkan air kekepala, diperbolehkan hanya mengusap Rambut, asalkan rambut yang diusap tidak melebihi dari bagian kepala, seperti ujung rambut panjang pada wanita.


📚Allah berfirman: “dan sapulah kepalamu”. Al-Madinah, 6


📚Sesuai dengan hadist Rasulallah saw: 

”bahwa Rasulallah saw berwudhu;lalu mengusap jambul dan atas serbannya” (HR.Muslim)


🔳5. membasuh kaki hingga mata kaki.


Anggota selanjutnya adalah kaki, diwajibkan mengalirkan air dari ujung jari kaki sampai mata kaki atau

sebaliknya.


📚Allah berfirman: “dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. al-Maidah,:6


🔳6. tertib


Dan  yang  terakhir adalah melakukan 5 fardhu-fardhu diatas dgn tertib, tertib disini adalah melakukan fardhu dgn fadhu  yang  lain secara berurutan.


✍️Tertib artinya teratur seperti membasuh muka dahulu baru tangan, tidak boleh sebaliknya sesuai dengan yang diajarkan Allah dalam ayat tersebut di atas dan hadist Rasulallah saw bahwa beliau tidak berwudhu’ kecuali dengan tertib


‼️Maka, jika telah melakukan fardhu-fardhu  yang  disebutkan diatas, maka sah lah wudhu kita, dan kita boleh melakukan sholat, memegang Al-Quran, atau ibadah-ibadah lain yang diharuskan atau disunnahkan berwudhu sebelumnya.


.

🛑 sunnah-sunnah wudhu adalah :


♦️1. Memakai siwak atau mengosok gigi sebeulm berwudhu.


📚Rasulallah saw mengajarkan umatnya dengan sabdanya: “Seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali akan shalat.” (HR Bukhari Muslim).


✍️Sunah ini dilakukan kapan waktu ingin berwudhu kecuali di bulan puasa hukumnya makruh menggunakan siwak setelah waktu dhuhur.


📚Rasulallah saw bersabda: “Bau mulut orang yang berpuasa bagi Allah lebih wangi dari pada wangi misik” (HR Bukhari Muslim)


♦️2. Membaca bismillah, dimulai dari pertama mencuci kedua telapak tangan.


📚Sesuai dengan sabda Rasulallah saw: “berwudhulah kamu dengan bismillah – dengan nama Allah.” (HR al-Baihaqi dengan isnad jayyid)


♦️3. Mencuci kedua telapak tangan.


📚Ustman dan Ali ra menyipatkan wudhu Rasulallah saw bahwa beliau mencuci tangan tiga kali (HR Bukhari Muslim)


♦️4. Berkumur tiga kali


♦️5. Memasukan air ke hidung dan mengeluarkanya.

Sesuai dengan sabda 


📚Rasulallah saw “Tidaklah seorang diantara kalian mendekati air wudhunya, lalu dia berkumur, memasukkan air kedalam hidung dan membuangnya, kecuali keluar dosa-dosanya dari rongga hidungnya bersama sama air” (HR Muslim)


♦️6- Mengusap seluruh kepala dari depan ke belakang


📚Sesuai dengan wudhu Rasulallah saw yang disifatkan oleh Abdullah bin Zeid ra “maka beliau mengusap kepalanya dengan kedua tanganya dari depan ke belakang dan dari belakan ke depan” (HR Bukhari Muslim)


♦️7. Mengusap kedua telinga luar dan dalamnya dengan air baru.


📚Sesuai dengan wudhu Rasulallah saw: ”sesungguhnya beliau mengusap kepalanya dan kedua telinganya luar dan dalam lalu memasukan kedua jari telunjuknya kedalam lubang lubang telinganya (HR Abu Dawud dan an-Nasai’ – hadist hasan)


♦️8. Membasuh jenggot yang tebal atau memasukan air wudhu ke dalam selah-selah jenggot dengan jari jari tangan.


📚Hal ini sesuai dengan yang dilakukan Rasulallah saw ketika berwudhu, ”beliau membasuh jenggotnya (dengan jari jari tangan)” (HR at-Tirmidzi)


♦️9. Mecuci selah-selah tangan dan kaki.


📚Pernah Rasulallah saw bersabda kepada al-Qaith bin Shabrah: “Sempurnahkanlah wudhu’ dan cucilah selah-selah jari-jari” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi dengan isnad shahih)


♦️10. Mendahulukan yang kanan sebelum yang kiri.


📚Ada sebuah hadist yang diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata: ”Sesungguhnya Rasulallah saw menyukai yang kanan dalam segala urusanya, dalam berwudhu, dalam berjalan dan dalam memakai sandalnya” (HR Bukhari Muslim)


♦️11. Membasuh dan mengusap semua anggota wudhu tiga kali-tiga kali


📚Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Ustman bin Affan ra, ia berkata: ”sesungguhnya Rasulallah saw berwudhu tiga kali-tiga kali.” (HR Muslim)


♦️12. Melebihi pengusapan kepala, begitu pula kedua tangan sampai ke atas siku dan kaki sampai di atas mata kaki.


📚Rasulallah saw berwasiat kepada umatnya dengan sabdanya: ”Akan datang umatku mereka memiliki cahaya putih di muka, cahaya putih di tangan dan cahaya putih di kaki pada hari kiamat karena penyempurnaan wudhu. Maka barang siapa di antara kalian yang mampu, hendaklah ia memanjangkan cahaya putih tersebut” (HR Bukhari Muslim)


♦️13. Membaca do’a setelah selesai wudhu. 


Do’anya:


أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ  أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ


✍️”Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci. Maha Suci Engkau ya Allah, aku memuji kepadaMu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau, aku minta ampun dan bertobat kepadaMu”


📚Rasulallah saw bersabda “barang siapa berwudhu lalu berkata:


أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

 

✍️”Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya”, dibukakan baginya delapan pintu pintu surga dan masuk ke dalam pintu yang ia sukai (HR Muslim).


📚Begitu pula dalam hadist yang lain “Barang siapa bewudhu’ dan setelah selesai dari wudhunya ia berkata:


أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ


✍️”saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci”,dibukakan baginya pintu pintu surga dan masuk ke dalam pintu yang ia sukai (HR at-Tirmidzi, al-Bazzar dan at-Thabrani)


📚Dalam hadist lainnya Rasulallah saw bersabda: “Barangsiapa berwudu lalu berdo’a:


سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ  أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

✍️Maha suci Engkau Ya Allah, segala pujian untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku senantiasa memohon ampun dan bertaubat pada-Mu”,

maka akan dicatat baginya di kertas dan dicetak sehingga tidak akan rusak hingga hari kiamat.” (HR an-Nasai’, al-Hakim dalam al-Mustadrak)


📚Dari Humran ra bahwa Utsman ra meminta dibawakan seember air, kemudian beliau mencuci kedua tapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur-kumur, kemudian memasukkan air ke hidung, kemudian mengeluarkannya. Lalu beliau membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh tangannya yang kanan hingga siku tiga kali, kemudian tangan yang kiri demikian juga, kemudian mengusap kepalanya, kemudian mencuci kaki kanannya hingga mata kaki tiga kali, kemudian kaki kiri sedemikian juga, kemudian beliau berkata, "Aku telah melihat Rasulullah SAW berwudhu sebagaimana wudhu'-ku ini. (HR Muttafaq 'alaihi)

Hadits ini menjelaskan tata urutan wudhu' Utsman bin Affan yang kemudian dikatakan bahwa begitulah Rasulullah SAW bila berwudhu'. Namun hadits ini tidak merinci mana yang merupakan rukun, wajib dan sunnnah wudhu'.


✍️Batas membasuh tangan saat wudhu adalah hingga siku, dengan lafadz "ila" yang bermakna bahwa siku ikut juga dibasuh. Ini berbeda dengan batas aurat laki-laki yang antara pusat dan lutut, sehingga lutut dan pusatnya sendiri bukan termasuk aurat.

Hadits ini juga menjelaskan bahwa sunnah membasuh tangan dan kaki tiga kali, dengan cara tangan atau kaki kanan dibasuh tiga kali lebih dulu, baru kemudian tangan atau kaki kiri dibasuh tiga kali setelahnya.

Kalau kita buka kitab-kitab fiqih, kita akan dapati para ulama telah membuat batasan dan klasifikasi hukum wudhu', mana yang hukumnya wajib dan mana yang hukumnya sunnah.


🛑1. Wudhu' Yang Hukumnya Fardhu/ Wajib


✍️Hukum wudhu menjadi fardhu atau wajib manakala seseorang akan melakukan hal-hal berikut ini:


🔖a. Melakukan Shalat

Baik shalat wajib maupun shalat sunnah. 


Termasuk juga di dalamnya sujud tilawah. Dalilnya adalah ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini:


📚Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki... (QS. Al-Maidah: 6)


📚Juga hadits Rasulullah SAW berikut ini:

Dari Abi Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidak ada shalat kecuali dengan wudhu'. Dan tidak ada wudhu' bagi yang tidak menyebut nama Allah.(HR Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)


📚Shalat kalian tidak akan diterima tanpa kesucian (berwudhu) (HR Bukhari dan Muslim)


🔖b. Untuk Menyentuh Mushaf Al-Quran Al-Kariem


Meskipun tulisan ayat Al-Quran Al-Kariem itu hanya ditulis di atas kertas biasa atau di dinding atau ditulis di pada uang kertas. 


Ini merupakan pendapat jumhur ulama yang didasarkan kepada ayat Al-Quran Al-Kariem.

Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci. (QS. Al-Waqiah: 79)


📚Serta hadits Rasulullah SAW berikut ini:

Tidaklah menyentuh Al-Quran Al-Kariem kecuali orang yang suci.(HR Ad-Daruquhtny: hadits dhaif namun Ibnu Hajar mengatakan: Laa basa bihi)


🔖c. Saat Ibadah Tawaf di Seputar Kabah


Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum berwudhu untuk tawaf di kabah adalah fardhu. Kecuali Al-Hanafiyah. 


📚Hal itu didasari oleh hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tawaf di Kabah itu adalah shalat, kecuali Allah telah membolehkannya untuk berbicara saat tawaf. Siapa yang mau bicara saat tawaf, maka bicaralah yang baik-baik.(HR Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Tirmizy)


🛑2. Wudhu' Yang Hukumnya Sunnah


Sedangkan yang bersifat sunnah adalah bila akan mengerjakan hal-hal berikut ini:


🔖a. Mengulangi wudhu untuk tiap shalat

Hal itu didasarkan atas hadits Rasulullah SAW yang menyunnahkan setiap akan shalat untuk memperbaharui wudhu meskipun belum batal wudhunya. 


📚Dalilnya adalah hadits berikut ini:

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Seandainya tidak memberatkan ummatku, pastilah aku akan perintahkan untuk berwudhu pada tiap mau shalat. Dan wudhu itu dengan bersiwak. (HR Ahmad dengan isnad yang shahih)


✍️Selain itu disunnah bagi tiap muslim untuk selalu tampil dalam keadaan berwudhu pada setiap kondisinya, bila memungkinkan. Ini bukan keharusan melainkah sunnah yang baik untuk diamalkan.


📚Dari Tsauban bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidaklah menjaga wudhu kecuali orang yang beriman. (HR Ibnu Majah, Al-Hakim, Ahmad dan Al-Baihaqi)


🔖c. Ketika Akan Tidur

Disunnahkan untuk berwuhu ketika akan tidur, sehingga seorang muslim tidur dalam keadaan suci. 


📚Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:

Dari Al-Barra bin Azib bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu naik ranjang untuk tidur, maka berwudhulah sebagaimana kamu berwudhu untuk shalat. Dan tidurlah dengan posisi di atas sisi kananmu.. (HR Bukhari dan Tirmizy).


🔖d. Sebelum Mandi Janabah

Sebelum mandi janabat disunnahkan untuk berwudhu terlebih dahulu. 


✍️Demikian juga disunnahkan berwudhu bila seorang yang dalam keaaan junub mau makan, minum, tidur atau mengulangi berjimak lagi. 


📚Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW:

Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila dalam keadaan junub dan ingin makan atau tidur, beliau berwudhu terlebih dahulu. (HR Ahmad dan Muslim)


📚Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila ingin tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu terlebih dahulu seperti wudhu untuk shalat. (HR Jamaah)


✍️Dan dasar tentang sunnahnya berwuhdu bagi suami isteri yang ingin mengulangi hubungan seksual adalah hadits berikut ini:


📚Dari Abi Said al-Khudhri bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu berhubungan seksual dengan isterimu dan ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah berwuhdu terlebih dahulu.(HR Jamaah kecuali Bukhari)


🔖e. Ketika Marah

Untuk meredakan marah, ada dalil perintah dari Rasulullah SAW untuk meredakannya dengan membasuh muka dan berwudhu.

Bila kamu marah, hendaklah kamu berwudhu. (HR Ahmad dalam musnadnya)


🔖f. Ketika Membaca Al-Quran,

Hukum berwudhu ketika membaca Al-Quran Al-Kariem adalah sunnah, bukan wajib. Berbeda dengan menyentuh mushaf menurut jumhur. Demikian juga hukumnya sunnah bila akan membaca hadits Rasulullah SAW serta membaca kitab-kitab syariah.


📚Diriwayatkan bahwa Imam Malik ketika mengimlakan pelajaran hadits kepada murid-muridnya, beliau selalu berwudhu` terlebih dahulu sebagai takzim kepada hadits Rasulullah SAW.


🔖g. Ketika Melantunkan Azan, Iqamat,

Disunnahkan untuk berwudhu' pada saat seorang muadzdzin melantunkan adzan dan iqamat untuk memanggil orang melakukan shalat.


🔖h. Ziarah Ke Makam Nabi SAW

Dr. Wahbah Az-Zuhaili, seorang ulama kontemporer dari Syiria menyatakan dalam kitabnya bahwa kita disunnahkan untuk berwudhu' manakala kita datang berziarah ke makam nabi Muhammad SAW di dalam masjid nabawi.


🔖i. Menyentuh Kitab-kitab Syar`iyah

Beliau juga mengatakan bahwa berwudhu' disunnahkan manakala memegang atau membaca kitab-kitab syariah. Seperti kitab tafsir, hadits, aqidah, fiqih dan lainnya. Namun bila di dalamnya lebih dominan ayat Al-Quran Al-Kariem, maka hukumnya menjadi wajib. 


📚lihat Al-Fiqhul Islami wa adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 hal 362).


Wallahu a'lam bishshawab

🛑 TANDA BALIGH

 ➡️Safinah An Najah (PART 3️⃣)

🛑 Tanda Baligh 

(فصل ) علامات البلوغ ثلاث : تمام خمس عشرة سنه في الذكروالأنثى ، والاحتلام في الذكر والأنثى لتسع سنين ، و الحيض في الأنثى لتسع سنين .

✍️Tanda-tanda Baligh

'Alaamaatul Buluughi Tsalaatsun : Tamaamu Khomsa 'Asyaro Sanatan Fidzdzakari Wal Untsaa , Wal Ihtilaamu Fidzdzakari Wal Untsaa Litis'i Siniina , Wal Haidhu Fil Untsaa Litis'i Siniina .

Tanda-tanda Baligh yaitu 3 : Sempurna umurnya 15 tahun pada laki-laki dan perempuan , dan mimpi pada laki-laki dan perempuan bagi umur 9 tahun , dan dapat haid pada perempuan bagi umur 9 tahun

✍️Adapun tanda-tanda baligh (mencapai usia remaja) seseorang ada tiga, yaitu:

1. Berumur seorang laki-laki atau perempuan lima belas tahun.

2. Bermimpi (junub) atau keluarnya air sperma terhadap laki-laki dan perempuan ketika melewati sembilan tahun dengan hitungan tanggal Qomariyyah (Hijriyah).

3. Keluar darah haidh sesudah berumur sembilan tahun dengan hitungan tanggal Qomariyyah (Hijriyah).

🛑Syarat Istinja 

(فصل) شروط إجزاء الحَجَرْ ثمانية: أن يكون بثلاثة أحجار ، وأن ينقي المحل ، وأن لا يجف النجس ، ولا ينتقل ، ولا يطرأ عليه آخر ، ولا يجاوز صفحته وحشفته ، ولا يصيبه ماء ، وأن تكون الأحجار طاهرة.

✍️Syarat Istinja

Syuruuthul Istinjaai Bilhajari Tsamaaniyatun : An Yakuuna Bitsalaatsati Ahjaarin , Wa An Yunqiya Al-Mahalla , Wa An Laa Yajiffa An-Najisu , Walaa Yantaqila , Walaa Yathroa 'Alaihi Aakhoru , Walaa Yujaawiza Shofhatahu Wahasyafatahu , Walaa Yushiibahu Maaun , Wa An Laa Takuuna Al-Ahjaaru Thoohirotan . 

Syarat-syarat Istinja dengan batu yaitu 8 : Bahwa adalah orang yg berisitinja itu dengan 3 batu , dan bahwa ia membersihkan tempat keluarnya najis , dan bahwa tidak kering najisnya itu , dan tidak berpindah najisnya itu , dan tidak datang atasnya oleh najis yg lain , dan jangan melampaui najisnya itu akan shofhahnya dan hasyafahnya , dan jangan mengenai najis itu akan ia oleh air , dan bahwa adalah batunya itu suci .

✍️Syarat boleh 'sahnya' bersuci dari kencing atau buang air besar menggunakan batu untuk beristinja ada delapan, yaitu:

1. Menggunakan tiga batu.

2. Masing-masing dari ketiga batun tersebut sudah bisa mensucikan/membersihkan tempat keluar najis dengan batu tersebut (dubur atau pun qubul).

3. Najis belum kering. Kalau sudah kering maka harus menggunakan air.

4. Najis tersebut belum berpindah dari tempat keluarnya. kalau sudah pindah harus menggunakan air.

5. Tempat istinja tersebut tidak terkena benda yang lain sekalipun tidak najis, jadi tidak boleh bercampur dengan lainnya, kalau sudah bercampur dengan yang lain maka harus menggunakan air.

6. Najis tersebut tidak berpindah tempat istinja (lubang kemaluan belakang dan kepala kemaluan depan). Tidak melampaui "hasyafah" (bila buang air kecil) dan tidak melampaui "shofhah" (bila buang air besar). Kalau sudah melampui dua batas itu maka harus menggunakan air.

7. Najis tersebut tidak terkena air . kalau terkena air maka harus diteruskan menggunakan air

8. Batu tersebut harus suci.

✍️Perhatian

Yang dimaksud dengan batu disini bukanlah batu yang dalam pengertian umum kita, akan tetapi segala sesuatu yang dapat mencabut/membersihkan kotoran dengan bersih, sperti kayu, kain, tissue atau lainnya.ada beberapa syarat yang tambahan dalam kitab fiqih besar lainnya, yaitu :Batu yang digunakan tidak boleh yang musta'mal. (sudah bekas digunakan)Batu yang digunakan tidaklah sesuatu yang dihormati.Istinja' harus dengan sesuatu benda padat yang dapat mencabut kotoran dari tempatnya.


Waallahu a'lam

Thursday, August 4, 2022

 🛑Safinah An Najah (PART 5️⃣)


➡️NIAT


(فصل ) النية : قصد الشيء مقترنا بفعله ، ومحلها القلب والتلفظ بها سنة ، ووقتها عند غسل أول جزء من الوجه ، والترتيب أن لا يقدم عضو على عضو .


✍️Niat Dalam Wudhu


Wanniyyatu Qoshdu Asy-Syaii Muqtarinan Bifi'lihi . Wa Mahalluhaa Al-Qolbu . Wattalaffuzhu Bihaa Sunnatun . Wa Waqtuhaa 'Inda Ghosli Awwali Juz'in Minal wajhi . Wattartiibu An Laa Tuqoddima 'Udhwan 'Alaa 'Udhwin . 


Dan niat yaitu memaksudkan sesuatau berbarengan dengan perbuatannya . Dan tempat niat adalah hati . Dan melafazkan dengannya adalah sunah . Dan waktunya ketika membasuh awal bagian daripada wajah . Dan tertib yaitu bahwa tidak didahului satu anggota atasa anggota yang lain . 


✍️Niat wudhu' adalah ketetapan di dalam hati seseorang untuk melakukan serangkaian ritual yang bernama wudhu' sesuai dengan apa yang ajarkan oleh Rasulullah SAW dengan maksud ibadah. Sehingga niat ini membedakan antara seorang yang sedang memperagakan wudhu' dengan orang yang sedang melakukan wudhu'.


✍️Kalau sekedar memperagakan, tidak ada niat untuk melakukannya sebagai ritual ibadah. Sebaliknya, ketika seorang berwudhu', dia harus memastikan di dalam hatinya bahwa yang sedang dilakukannya ini adalah ritual ibadah berdasar petunjuk nabi SAW untuk tujuan tertentu.


Wallahu a'lam

 🛑Safinah An Najah (PART 6️⃣)


➡️AIR


(فصل ) الماء قليل وكثير : القليل مادون القلتين ، والكثير قلتان فأكثر.


✍️Air Untuk Bersuci,


Walmaau Qoliilun Wa Katsiirun . Al-Qoliilu Maa Duunal Qullataini . Walkatsiiru Qullataani Fa Aktsaru 


✍️Dan air itu yaitu sedikit dan banyak . Yang sedikit adalah air yg kurang dari 2 kullah . Dan yang banyak yaitu 2 kullah atau lebih . 


القليل يتنجس بوقوع النجاسة فيه وإن لم يتغير .


Al-Qoliilu Yatanajjasu Biwuquu'innajaasati Fiihi Wain Lam Yataghoyyar . 


✍️Dan air yg sedikit menjadi najis ia dengan kejatuhan najis padanya walaupun tidak berubah rasa , warna , dan baunya .


والماء الكثير لا يتنجس إلا إذا تغير طعمه أو لونه أو ريحه.


Walkatsiiru Laa Yatanajjasu Illaa Idzaa Taghoyyaro Tho'muhu , Aw Lawnuhu , Aw Riihuhu . 


✍️Dan air yg banyak tidaklah ia menjadi najis kecuali jika berubah rasa , atau warnanya , atau baunya .

 

‼️2 Kullah bila diukur dengan liter yaitu 216 liter kurang lebih , 


‼️bila diukur wadahnya yaitu 60 cm X 60 cm x 60 cm .


‼️ Air yang kurang dari 2 kullah menjadi musta'mal bila terciprat air bekas bersuci yaitu bila terciprat air basuhan yang pertama karena basuhan yang pertamalah yang wajib. 


Adapun bila air itu kurang dari 2 kullah maka lebih baik diambil dengan gayung, jangan dimasukkan dengan tangan (dikobok) . Demikianlah jawaban kami , semoga Anda dapat memahaminya . Wallahu Yahdi Ila Sawaissabil 


🛑 PENJELASAN


Macam-macam air dan pembagiannya.


🔳1. Air yang suci dan mensucikan.


Air ini ialah air yang boleh diminum dan dipakai untuk menyucikan(membersihkan) benda yang lain. Yaitu air yang yang masih murni yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap belum berubah keadaannya, seperti; air hujan air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air. 


📚Allah berfirman dalam QS Al-Anfal ayat 11:


 “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu."


Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya’suci menyucikan’. Walaupun perubahan itu terjadi salah satu dari semua sifatnya yang tiga(warna,rasa dan baunya) adalah sebagai berikut:


🔖1. Berubah karena tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.


🔖2. Berubah karena lama tersimpan, seperti air kolam.


🔖3. Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah karena ikan atau kiambang.


🔖4. Berubah karena tanah yang suci, begitu juga berubah yang sukar memeliharanya misalnya berubah karena daun-daunan yang jatuh dari poho-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air yang lainnya.


 

🔳2. Air suci tetapi tidak menyucikan


Zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Yang termasuk dalam kategori ini ada tiga macam air :


🔖1. air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan sesuatu benda yang suci, selain dari perubahan yang tersebut di atas seperti air teh, air kopi, dan sebagainya.


🔖2. Air sedikit kurang dari dua kulah (tempatnya persegi panjang yang mana panjangnya, lebarnya,dalamnya 1 1/4 hasta.kalau tempatnya bundar maka garis tengahnya 1 hasta, dalam 2 ¼ hasta, dan keliling 3 1/7hasta.) sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum najis. Sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.


🔖3. Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu(air nira), air kelapa dan sebagainya.


🔳3. Air yang bernajis


Air yang termasuk bagian ini ada dua macam :


🔖1. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit atau banyak , sebab hukumnya seperti najis.


🔖2.. Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit- berarti urang dari dua kulah –tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak berarti dua kulah atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan. 


📚Rasulullah bersabda Saw : Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali apbila berubah rasa, wana atau baunya.”(Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi). 


📚Dalam hadist lain Rasul Saw: ‘


Apabila air cukup dua kulah, tidaklah dinajisi oleh sesuatu apapun.(Riwayat oleh lima ahli hadist)


🔳4. Air yang makruh


Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan. Tetapi tidak makruh untuk pakaian; kecuali air yang terjemur di tanah, seperi air sawah, air kolam, dan tempat tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat. 


📚Sabda Rasulullah Saw. Dari Aisyah .Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari. Maka Rasulullah Saw. Berkata kepadanya , ‘Jangan engkau berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu akan menimbulkan sopak.(penyakit kulit)”(Riwayat Baihaqi).


Wallahu alam

 🛑Safinah An Najah (PART 7️⃣)

 


➡️MANDI WAJIB


(فصل ) موجبات الغسل ستة: إيلاج الحشفة في الفرج ، وخروج المنى والحيض والنفاس والولادة والموت .

 


✍️Tetang Mandi Wajib


Muujibaatul Ghusli Sittatun : Iilaajul Hasyafati Fil Farji , Wakhuruujul Maniyyi , Wal Haidhu , Wannifaasu , Wal Wilaadatu , Wal Mautu . 


Segala yang mewajibkan mandi yaitu 6 : Memasukkan Hasyafah pada Farji , dan keluar mani , dan haidh , dan nifas , dan wiladah , dan mati .


 


 🛑 PENJELASAN


✍️Perkara yang Mewajibkan Mandi ada Enam


🔲1. Memasukkan Hasyafah/penis (alat kelamin laki-laki) ke dalam farji/vagina (alat kelamin perempuan). Hal ini yang diwajibkan mandi adalah kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan yang melakukannya.


✍️Dan istilah ini disebutkan dengan maksud persetubuhan (jima). Dan para ulama membuat batasan : dengan lenyapnya kemaluan (masuknya) ke dalam faraj wanita atau faraj apapun baik faraj hewan. Termasuk juga bila dimasukkan ke dalam dubur, baik dubur wanita ataupun dubur laki-laki, baik orang dewasa atau anak kecil. Baik dalam keadaan hidup ataupun dalam keadaan mati. Semuanya mewajibkan mandi, di luar larangan perilaku itu.


✍️Hal yang sama berlaku juga untuk wanita, dimana bila farajnya dimasuki oleh kemaluan laki-laki, baik dewasa atau anak kecik, baik kemaluan manusia maupun kemaluan hewan, baik dalam keadaan hidup atau dalam keadaan mati, termasuk juga bila yang dimasuki itu duburnya.Semuanya mewajibkan mandi, di luar masalah larangan perilaku itu.


✍️Semua yang disebutkan di atas termasuk hal-hal yang mewajibkan mandi, meskipun tidak sampai keluar air mani. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :


عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله ِ صلى الله عليه وسلم قال : إذا التقى الختانان أو مس الختان الختان وجب الغسل فعلته أنا ورسول الله فاغتسلنا


✍️Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya, maka hal itu mewajibkan mandi janabah. Aku melakukannya bersama Rasulullah SAW dan kami mandi.


وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ , ثُمَّ جَهَدهَا , فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ - وَزَادَ مُسْلِمٌ : " وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ "


✍️Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila seseorang duduk di antara empat cabangnya kemudian bersungguh-sungguh (menyetubuhi), maka sudah wajib mandi. (HR. Muttafaqun alaihi).Dalam riwayat Muslim disebutkan : "Meski pun tidak keluar mani"


Allah Ta’ala berfirman:


وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواْ


“Dan jika kalian junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6)


🔲2. Keluar Mani (Sperma). Baik keluarnya dengan sebab bermimpi dalam keadaan tidur atau keluar dalam keadaan terjaga, tetap mewajibkan . Begitu pun keluar mani tidak disengaja atau disengaja, tetapi wajib mandi. 


✍️Ciri-ciri air mani (seperma) yaitu 


Baunya bagaikan adonan roti atau seperti manggar kurma, Warnanya bagaikan warna putih telur, Keluar dengan menyemburat (muncrat), Keluarnya terasa nikmat dan enak.


 📚sabda Rasulullah SAW berikut ini :


عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله تعالى عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ  رَوَاهُ مُسْلِمٌ , وَأَصْلُهُ فِي الْبُخَارِيِّ


📚Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya sperma). (HR. Bukhari dan Muslim)


📚Diriwayatkan dari Abu Sa’id berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Mandi diwajibkan dikarenakan keluar air mani.” (HR. Muslim)


Diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Ummu Sulaim berkata,’Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu tentang masalah kebenaran, apakah wanita wajib mandi apabila dia bermimpi? Nabi saw menjawab,’Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhori Muslim dan lainnya)


🔲3.haidl. Darah haidl/menstruasi adalah darah yang keluar dalam kondisi perempuan sehat, tidak dalam keadaan setelah melahirkan, warna darahnya merah pekat, dan panas.


📚Allah Ta’ala berfirman:


وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُن َّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ


“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid. Dan janganlah kalian mendekati (melakukan jima’ dengan) mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah bersuci (mandi), maka datangilah (jima’) mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)


Sabda Rasulullah saw kepada Fatimah binti Abu Hubaisy ra adalah,”Tinggalkan shalat selama hari-hari engkau mendapatkan haid, lalu mandilah dan shalatlah.” (Muttafaq Alaih)

 


🔲4. Nifas. Darah yang keluar setelah atau bersamaan dengan melahirkannya anak. 


✍️Nifas itu mewajibkan mandi janabah, meski bayi yang dilahirkannya itu dalam keadaan mati. Begitu berhenti dari keluarnya darah sesudah persalinan/melahirkan, maka wajib atas wanita itu untuk mandi janabah.


✍️Hukum nifas dalam banyak hal, lebih sering mengikuti hukum haidh. Sehingga seorang yang nifas tidak boleh shalat, puasa, thawaf di baitullah, masuk masjid, membaca Al-Quran, menyentuhnya, bersetubuh dan lain sebagainya.


  🔲5.Melahirkan tidak keluar darah.


✍️Seorang wanita yang melahirkan anak, meski anak itu dalam keadaan mati, maka wajib atasnya untuk melakukan mandi janabah. Bahkan meski saat melahirkan itu tidak ada darah yang keluar. Artinya tidak mengalami nifas, namun tetap wajib atasnya untuk mandi lantaran persalinan yang dialaminya. 


✍️Sebagian ulama mengatakan bahwa `illat atas wajib mandinya wanita yang melahirkan adalah karena anak yang dilahirkan itu pada hakikatnya adalah mani juga, meski sudah berubah wujud menjadi manusia. Dengan dasar itu, maka bila yang lahir bukan bayi tapi janin sekalipun, tetap diwajibkan mandi, lantaran janin itu pun asalnya dari mani.


 

🔲6.Mati. Dengan dua syarat, 


1). Orang Islam dan 

2). Bukan mati syahid. 


✍️Jika orang kafir atau orang  mati syahid maka tidak wajib atau tidak boleh memandikannya.


📚Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda dalam keadaan berihram terhadap seorang yang meninggal terpelanting oleh ontanya,”Mandikan dia dengan air dan daun bidara.” (HR.Bukhori Muslim)


Wallahu a'lam

 🛑Safinah An Najah (PART 8️⃣)


🔳 FARDHU MANDI


(فصل ) فروض الغسل اثنان : النية ، وتعميم البدن بالماء .

Furuudhul Ghusli Itsnaani : Anniyyatu , Wata'miimul Badani Bil Maa'i . 


Fardhu-fardhu mandi yaitu 2 : 

Niat , dan meratakan badan dengan air .


✍️Untuk melakukan mandi janabah, maka ada dua hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun/pokok:


➡️1. Niat dan menghilangkan najis dari badan bila ada.


📚Sabda Nabi SAW: Semua perbuatan itu tergantung dari niatnya. (HR Bukhari dan Muslim)

 

✍️Niat ini dibaca di dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh. Adapun lafal niat MANDI adalah:


NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHITA'AALAA.


Artinya ("aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah taala") 


➡️2. Meratakan Air Hingga ke Seluruh Badan


✍️Seluruh badan harus rata mendapatkan air, baik kulit maupun rambut dan bulu. Baik akarnya atau pun yang terjuntai. Semua penghalang wajib dilepas dan dihapus, seperti cat, lem, pewarna kuku atau pewarna rambut bila bersifat menghalangi masuknya air. Sedangka pacar kuku (hinna`) dan tato, tidak bersifat menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga tetap sah mandinya, lepas dari masalah haramnya membuat tato. 


✍️Menghilangkan najis dari badan sesunguhnya merupakan syarat sahnya mandi janabah. Dengan demikian, bila seorang akan mandi janabah, disyaratkan sebelumnya untuk memastikan tidak ada lagi najis yang masih menempel di badannya. Caranya bisa dengan mencucinya atau dengan mandi biasa dengan sabun atau pembersih lainnya. Adapun bila najisnya tergolong najis berat, maka wajib mensucikannya dulu dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.


🔳Tata Cara Mandi Janabah


✍️Pertama kedua tangan dicuci, kemudian mandi pertama kepala, kemudian terus dari bagian sebelah kanan, kemudian kiri, terakhir cuci kaki ,


✍️Adapun urutan-urutan tata cara mandi junub, adalah sebagai berikut :


♦️Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukan ke wajan tempat air Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri Mencuci kemaluan dan dubur. Najis-nsjis dibersihkan Berwudhu sebagaimana untuk sholat, dan mnurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah Menyiram kepala dengan 3 kali siraman Membersihkan seluruh anggota badan Mencuci kaki, dalil :


📚Aisyah RA berkata,Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya (HR Bukhari/248 dan Muslim/316)


🔳Sunnah-sunnah Yang Dianjurkan Dalam Mandi Janabah: 


✍️Membaca basmalah ,Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air Berwudhu ,


sebelum mandi Aisyah RA berkata,Ketika mandi janabah, Nabi SAW berwudu seperti wudhu orang shalat (HR Bukhari dan Muslim) ,


✍️Menggosokkan tangan ke seluruh anggota tubuh. Hal ini untuk membersihkan seluruh anggota badan. 


✍️Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu.


✍️Mandi Janabah Yang Hukumnya Sunnah Selain untuk mengangkat hadats besar, maka mandi janabah ini juga bersifat sunnah -bukan kewajiban-untuk dikerjakan (meski tidak berhadats besar), terutama pada keadaan berikut:


Shalat Jumat Shalat hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha Shalat Gerhana Matahari (Kusuf) dan Gerhana Bulan (Khusuf) Shalat Istisqa Sesudah memandikan mayat Masuk Islam dari kekafiran Sembuh dari gila Ketika akan melakukan ihram. Masuk ke kota Mekkah Ketika Wukuf di Arafah Ketika akan Thawaf, menurut Imam Syafii itu adalah salah satu sunnah dalam berthawaf


✍️Bagi muslim yang keluar mani sengaja atau tidak, maka dia dalam keadaan junub, sehingga harus disucikan dengan mandi wajib. Jika tidak mandi, maka shalatnya tidak sah.


🔳Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Junub :


✍️a. Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh hadits dari Aisyah, ia berkata:


📚Rasulullah SAW menyenangi untuk mendahulukan tangan kanannya dalam segala urusannya; memakai sandal, menyisir dan bersuci` (HR Bukhori/5854 dan Muslim/268) 


✍️b. Tidak perlu berwudhu lagi setelah mandi. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits dari Aisyah RA, ia berkata:


📚Rasulullah SAW mandi kemudian sholat dua rakaat dan sholat shubuh, dan saya tidak melihat beliau berwudhu setelah mandi (HR Abu Daud, at-Tirmidzy dan Ibnu Majah)


🔳 Mandi Haid


✍️Agar ibadah kita diterima Allah maka dalam melaksanakan salah satu ajaran islam ini, kita harus melaksanakannya sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan Rasulullah telah menyebutkan tata cara mandi haid dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang mandi haidh, maka beliau bersabda:


تَأْخُذُإِحْدَا كُنَّ مَائَهَا وَسِدْرَهَا فَتََطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ أوْ تَبْلِغُ فِي الطُّهُورِ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُُهُ دَلْكًا شَدِ يْدًا حَتََّى تَبْلِغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا المَاءَ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطْهُرُ بِهَا قَالَتْ أسْمَاءُ كَيْفَ أتََطَهَّرُبِهَا قَالَ سُبْحَانَ الله ِتَطَهُّرِي بِهَا قَالَتْْ عَائِشَةُ كَأنَّهَا تُخْفِي ذَلِكَ تَتَبَّعِي بِهَا أثَرَالدَّمِ


 ✍️“Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah” maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’: “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu).


📚Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mandi dari haid. Maka beliau memerintahkannya tata cara bersuci, beliau bersabda: 


تَأْخُذُ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهُّرُ بِهَا قَالَتْ كَيْفَ أَتَطَهُّرُ بِهَاقَالَ تَطَهَّرِي بِهَاسُبْحَانَ اللهِ.قَالَتْ عَائِشَةُ وَاجْتَذَبْتُهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ تَتَبْعِي بِهَاأَثَرَا لدَّمِ


“✍️Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas).” (HR. Muslim: 332)

 

📚An-Nawawi rahimahullah berkata (1/628): “Jumhur ulama berkata (bekas darah) adalah farji (kemaluan).” Beliau berkata (1/627): 


✍️“Diantara sunah bagi wanita yang mandi dari haid adalah mengambil minyak wangi kemudian menuangkan pada kapas, kain atau semacamnya, lalu memasukkannya ke dalam farjinya setelah selesai mandi, hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang nifas karena nifas adalah haid.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’: 117 juz: 1).


📚Syaikh Mushthafa Al-’Adawy berkata: “Wajib bagi wanita untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haidh baik dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak.Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut) menguraikannya-bukan karena menguraikan jalinan rambut adalah wajib-tetapi agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah).


✍️Maka wajib bagi wanita apabila telah bersih dari haidh untuk mandi dengan membersihkan seluruh anggota badan; minimal dengan menyiramkan air ke seluruh badannya sampai ke pangkal rambutnya; dan yang lebih utama adalah dengan tata cara mandi yang terdapat dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ringkasnya sebagai berikut:


✍️Wanita tersebut mengambil air dan sabunnya, kemudian berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya.Menyiramkan air ke atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air dapat sampai pada tempat tumbuhnya rambut. 


✍️Dalam hal ini tidak wajib baginya untuk menguraikan jalinan rambut kecuali apabila dengan menguraikan jalinan akan dapat membantu sampainya air ke tempat tumbuhnya rambut (kulit kepala).Menyiramkan air ke badannya.Mengambil secarik kain atau kapas(atau semisalnya) lalu diberi minyak wangi kasturi atau semisalnya kemudian mengusap bekas darah (farji) dengannya.


 🔳TATA CARA MANDI JUNUB BAGI WANITA


📚Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:


كُنَّاإِذَأَصَابَتْ إِحْدَانَاجَنَابَةٌأَخَذَتْ بِيَدَيْهَاثَلَاثًافَوْقَ رَأْسَهَا ثُمَََّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَاالْأيَْمَنِ وَبِيَدِهَااْلأُخْرَى عََََلَى شِقِّهَااْلأ يْسَرِ


✍️“Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” (Hadits Shahih riwayat Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253)

 

✍️Seorang wanita tidak wajib menguraikan (melepaskan) jalinan rambutnya ketika mandi karena junub, berdasarkan hadits berikut:


📚Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha berkata:

 

قُاْتُ ياَرَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَرَأْسِي أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ:لاَإِنَّمَايَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِيْنَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍثُمََّ تُفِيْضِيْنَ عَلَى سَائِرِ جَسَادِكِ الماَءَ فَتَطْهُرِيْن


Aku (Ummu Salamah)

berkata: “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita, aku menguatkan jalinan rambutku, maka apakah aku harus menguraikannya untuk mandi karena junub?” Beliau bersabda: “Tidak, cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali kemudian engkau mengguyurkan air ke badanmu, kemudian engkau bersuci.” (Hadits Shahih riwayat Muslim, Abu Dawud: 251, an-Nasaai: 1/131, Tirmidzi:1/176, hadits: 105 dan dia berkata: “Hadits Hasan shahih,” Ibnu Majah: 603)


🔳Ringkasan tentang mandi junub bagi wanita adalah:

 

✍️Seorang wanita mengambil airnya, kemudian berwudhu dan membaguskan wudhu’nya (dimulai dengan bagian yang kanan).Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.Menggosok-gosok kepalanya sehingga air sampai pada pangkal rambutnya.Mengguyurkan air ke badan dimulai dengan bagian yang kanan kemudian bagian yang kiri.Tidak wajib membuka jalinan rambut ketika mandi.


✍️Tata cara mandi yang disebutkan itu tidaklah wajib, akan tetapi disukai karena diambil dari sejumlah hadits-hadits Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Apabila dia mengurangi tata cara mandi sebagaimana yang disebutkan, dengan syarat air mengenai (menyirami) seluruh badannya, maka hal itu telah mencukupinya. Wallahu A’lam bish-shawab.


Wallahu a'lam

 🛑Safinah An Najah (PART 9️⃣)


 🔲SYARAT WUDHU


(فصل ) شروط الوضوء عشرة : الإسلام ، والتمييز ، والنقاء ، عن الحيض ، والنفاس ، وعما يمنع وصول الماء إلى البشرة ، وأن لا يكون على العضو ما يغير الماء الطهور ، ودخول الوقت ، والموالاة لدائم الحدث.


✍️Wudhu


Syuruuthul Wudhuui 'Asyarotun : Al-Islamu , Wattamyiizu , Wannaqoou 'Anil Haidhi Wannifaasi Wa'an Maa Yamna'u Wushuulal Maai Ilal Basyaroti , Wa An Laa Yakuuna 'Alal 'Udhwi Maa Yughoyyirul Maa-a , Wal'ilmu Bifardhiyyatihi , Wa An Laa Ya'taqida Fardhon Min Furuudhihi Sunnatan , Wal Maau Ath-Thohuuru , Wadukhuulul Waqti , Wal Muwaalatu Lidaaimil Hadatsi . 


Syarat-syarat Wudhu  yaitu 10 : Islam ,Tamyiz , dan suci dari haid dan nifas dan dari sesuatu yg mencegah sampainya air kepada kulit , dan bahwa tidak ada atas anggota oleh sesuatu yg mengubah air , dan mengetahui dengan segala fardhunya , dan bahwa ia tidak mengi'tiqodkan akan fardhu daripada fardhu-fardhunya sebagai sunat , dan air yg suci , dan masuk waktu , dan berturut-turut bagi orang yg senantiasa berhadas .


🛑Syarat– Syarat Wudhu ada sepuluh, yaitu:


1- Islam. 


2- Tamyiz (cukup umur dan ber'akal).


3- Suci dari haidh dan nifas. 


4- Lepas dari segala hal dan sesuatu yang bisa menghalang sampai air ke kulit.


5- Tidak ada sesuatu disalah satu anggota wudhu yang merubah keaslian air. 


6- Mengetahui bahwa hukum wudhu tersebut adalah wajib.


7- Tidak boleh beritiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu wudhu hukumnya sunnah (tidak wajib).


8- Kesucian air wudhu tersebut.


9- Masuk waktu sholat yang dikerjakan.


10- Muwalat . 


✍️Dua syarat terakhir ini (9-10) khusus untuk da`im al-hadats (orang yang sering berhadast/sering batal)


Wallahu a'lam

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes