Zakat Fitrah merupakan Zakatul Abdan (menzakati raga kita) bukan termasuk Zakutul Amwal (menzakati harta).
Dimana Zakat Fitrah diwajibkan pada setiap orang mukmin yang mendapati bulan Ramadhan dan bulan Syawal, sehingga anak yg lahir sebelum Maghrib 1 Syawal dia wajib di zakati.
Juga orang yang meninggal setelah Maghrib 1 Syawal, juga wajib di zakati karena mereka berdua telah mendapati Ramadhan dan Syawal.
Beda dengan orang yang meninggal sebelum Maghrib 1 Syawal maka tidak kewajiban Zakat Fitrah karena tidak mendapati bulan Syawal,
Demikian pula anak yang baru lahir setelah Maghrib 1 Syawal, maka juga tidak wajib Zakat Fitrah karena tidak mendapati bulan Ramadhan.
Zakat Fitrah ada tiga fungsi seperti penjelasan Nabi Shalallahu alaihi wasallam :
1. طهرة للصائم
Mensucikan orang yang berpuasa
2. طعمة للمساكين
Memberi makan orang-orang yang kurang mampu (miskin)
3. أغنهم عن السؤال في هذا اليوم
Mencukupi orang-orang yang miskin sehingga tidak meminta-minta pada hari Raya Idul Fitri
Di katakan berumur baligh bagi anak anak bagi perempuan atau laki2,maka dia sudah harus melakukan kewajiban taklif syariat seperti sholat puasa haji dan yang lain lain.,
📮dikatakan baligh dengan beberapa perkara
1.keluar darah haid bagi wanita pada umur 9 tahun qomariyah taqribiyah.
2.keluar mani bagi laki2 dan perempuan pada umur 9 tahun qomariyah taqribiyah menurut ibnu hajar,dan 9 tahun qomariyah pas menurut imam ramli.
3.sudah berumur 15 tahun qomariyah pas jika tidak mengalami perkara perkara yang sudah di sebutkan dia atas.
Bagaiamana hukum shalat dinaiki kucing diatas tubuh kita?
Ulama' menyatakan bahwa kucing bukanlah hewan yang najis, secara hukum asal adalah suci. Maka selama tidak melihat adanya najis ditubuh kucing tersebut, maka dihukum suci. Dan status shalat kita tetep sah.
Ini sebagaimana diutarakan Imam Nawawi dalam Majmu' :
فإذا حمل حيوانا طاهرا لا نجاسة على ظاهره في صلاته صحت صلاته بلا خلاف
"Jika seseorang membawa hewan yang suci dalam shalat (seperti juga di naiki kucing saat shalat) dan tidak ada najis (yang terlihat jelas) pada fisik dzahir hewan tersebut, maka shalatnya dinilai sah tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama."
Kucing kan terkadang makan tikus, ada darahnya, darah itu najis. Kita belum tau kucingnya sudah terkena air yang menyebabkan suci atau belum. Bagaimana?
Ini sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Muin:
قاعدة مهمة: وهي أن ما أصله الطهارة وغلب على الظن تنجسه لغلبة النجاسة في مثله فيه قولان معروفان بقولي الأصل والظاهر أو الغالب أرجحهما أنه طاهر عملا بالأصل المتيقن
"Qaidah penting: yaitu bahwa setiap sesuatu yang aslinya suci dan prasangka kita menyatakan sangat mungkin najis karena memang pada sesuatu tersebut biasanya terkena najis, maka ada dua pendapat yang terkenal masalah ini, yang dikenal dengan qoul al-ashl (pendapat yang mengikutkan hukum asal) dan adz-dzahir atau al-ghalib (pendapat yang mengikutkan sesuatu yang secara umumnya terjadi). Yang paling kuat diantara dua pendapat ini adalah sucinya perkara tersebut, karena mengamalkan hukum asal yang diyakini (hukum semula setiap sesuatu adalah suci selama tidak yakin ada najis)."
Kalau di lubang tubuhnya terutama dubur hewan ada najis?
"Jikalau lubang tubuh hewan yang hidup ada najisnya seperti burung dan semisalnya, kemudian orang yang shalat membawa itu (atau hewan tersebut naik keatas orang shalat) maka pada masalah sahnya shalat orang tersebut ada dua pendapat, yang paling shahih menurut Imam Ghazali adalah sah."
Kalau rambut atau bulunya rontok?
Dalam madzhab Syafi'i pada masalah bulu hewan yang suci tapi tidak halal dimakan seperti kucing maka selama rambut rontok nya sedikit menurut urf, dimaafkan.
Urf = penilaian orang secara umumnya.
Dalam madzhab Hanafi dan Maliki secara umumnya tidak apa-apa, bahkan walaupun banyak tetep di hukum suci, asalkan tidak ada darah atau semisal daging yg ikut tercerabut.
اختلف العلماء في صوت المرأة فقال بعضهم إنه ليس بعورة لأن نساء النبي كن يروين الأخبار للرجال وقال بعضهم إن صوتها عورة وهي منهية عن رفعه بالكلام بحيث يسمع ذلك الأجانب إذا كان صوتها أقرب إلى الفتنة من صوت خلخالها وقد قال الله تعالى: وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ فقد نهى الله تعالى عن استماع صوت خلخالها لأنه يدل على زينتها فحرمة رفع صوتها أولى من ذلك ولذلك كره الفقهاء أذان المرأة لأنه يحتاج فيه إلى رفع الصوت والمرأة منهية عن ذلك وعلى هذا فيحرم رفع صوت المرأة بالغناء إذا سمعها الأجانب سواء أكان الغناء على آلة لهو أو كان بغيرها وتزيد الحرمة إذا كان الغناء مشتملا على أوصاف مهيجة للشهوة كذكر الحب والغرام وأوصاف النساء والدعوة إلى الفجور وغير ذلك
Bacaan alfaatihah ma'mum apakah benar itu di tanggung imam?
[14/4 04.40] +62 813-6760-8023: Ada memang qoul SYAFIIYAH yang menyatakan Makmum tidak wajib baca FATIHAH bila imam baca jahr, akan tetapi pendapat yang Mukhtar (terpilih) tetap membaca Alfatihah. Lihat Majmu' Syarh Muhadzab Lin Nawawi :
( أما حكم المسألة )
فقراءة الفاتحة واجبة على الإمام والمنفرد في كل ركعة وعلى المسبوق فيما يدركه مع الإمام بلا خلاف . وأما المأموم فالمذهب الصحيح وجوبها عليه في كل ركعة في الصلاة السرية والجهرية ، وقال الشافعي في القديم : لا تجب عليه في الجهر ونقله الشيخ أبو حامد في تعليقه عن القديم والإملاء ، ومعلوم أن الإملاء من الجديد ، ونقله البندنيجي عن القديم والإملاء وباب صلاة الجمعة من الجديد .(المجموع شرح المهذب للنووي، ج: 3، ص: 321)
Adapun hukum dalam permasalahan bahwa membaca Surah Al-Fatihah hukum-nya wajib baik untuk Imam dan Makmum pada tiap-tiap raka’at dalam shalat, begitu juga wajib atas Makmum Masbuk yang mendapati Imam, dalam permasalahan ini tidak ada khilaf (perbedaan pendapat). Bagi Makmum berdasarkan madhab yang shahih kewajiban-nya (membaca Surah Al-Fatihah) pada tiap-tiap rakaat baik dalam shalat yang sifat-nya (Sirry) lirih dan (Jahr) keras. Imam Syafi’i Rahimahullah mengatakan dalam Qoul Qodim-nya, Tidak wajib bagi Makmum dalam sholat yang sifat-nya (Jahr) keras, pendapat ini dinukil dari Abu Hamid (Abu Hamid Al-Asfarayiny, guru Imam Syafi’i ketika di Baghdad) dalam pena’liq-an-nya dari Qoul Qodim dan Al-Imala’, yang dapat diketahui bahwa kitab Al-Imala’ adalah sebagian dari Qoul Jadid. Pendapat ini juga dinukil oleh Al-Bundanaijy (Abu Abbas Ahmad bin Ahmad Al-Bundanaijy) dari Qoul Qodim dan kitab Al-Imala’ dan Bab Sholat Jum’ah dalam dari keterangan Qoul Jadid-nya Imam Syafi’i. [Al-Majmuk Sarh Al-Muhadhab III/321].
Aku lebih memilih ikut pemerintah karena beberapa pertimbangan dan alasan berikut ini:
1. Pemerintah secara zahir lebih sesuai dengan perintah hadist Nabi yang berbunyi:
صوموا لرؤيته أي لرؤية الهلال وافطروا لرؤيته
Berpuasalah kalian karena melihat hilal (bulan tanggal 1) dan berhari raya juga karena melihat hilal.
2. Pemerintah memiliki keunggulan daripada Muhammadiyah dari sisi rukyat hilal versi pemerintah adalah rukyatul hilal dengan mata (رؤية الهلال البصرية والعملية) sekaligus ilmiah/hisab (رؤية الهلال النظرية والعلمية) sedangkan rukyatul hilal versi Muhammadiyah hanyalah rukyatul hilal ilmiah/hisab saja.
3. Ikut pemerintah sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Qur'an yang berbunyi:
اطيعوا الله واطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم... الآية
Artinya: Taatilah Allah dan taatilah Rasulullah dan pemimpin kalian...
ولو ردوه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم لعلمه الذي يستنبطونه منهم (النساء/ ٨٣)
Artinya: Seandainya mereka mengembalikan persoalan mereka kepada Rasulullah dan pemimpin mereka niscaya mereka mengetahui perihal kebenaran yang sedang mereka cari... (QS Annisa ayat 83)
Dan hal ini juga selaras dengan kaidah fikih:
حكم الحاكم يرفع الخلاف
Artinya: Putusan pemerintah menghapus perbedaan pendapat yang di antara perbedaan tersebut adalah NU vs Muhammadiyah perihal awal puasa dan lebaran.
Inilah pilihan dan pendapatku, bagaimana pendapat kalian?
Azay Nipira itu saya sebuah nama untuk dalam bermedia saja. Adalah terlahir dari seorang ibu yang cantik, baik, sholehah berdarah Sunda. Tentu saya adalah seorang manusia makhluk biasa yang senantiasa berdoa dan berusaha untuk terus berupaya dan untuk terus berdaya sekemampuan berbuat kebaikan untuk ibu, saudara saudari, seggenap keluarga, masyarakat, bangsa, negara sebagai perintah agama Islam yang saya yakini kebenarannya. Dengan tetap saling menghormati, menghargai, serta menjungjung tinggi siapapun orang untuk tetap saling mengenal satu sama yang lainnya. Ucapan terimakasih kepada siapapun yang telah memberikan ilmu ilmu kepada sayadan menjadi guruku, namun mohon ma'af saya tidak bisa membalasnya hanya saya selalu berdo'a untuk semua yang menjadi guruku dengan mendo'akan agar menjadi nilai tambah baginya sehingga mendapatkan balasan yang setimpal sepadan dari Allah SWT sebaik baiknya Dzat pemberi balasan kebaikan. Aamii..n. yaa..Rabbal Aalamiin....