BREAKING NEWS

Watsapp

Sunday, July 2, 2023

DUDUK CAMPUR ANTARA LAKI LAKI DAN PEREMPUAN DALAM SATU MAJELIS, BAGAIMANAKAH?

 


اسعاد الرفيق الجزء ٢: ٦٧ مكتبة هداية سورابايا

(خاتمة) من اقبح المحرمات وأشد المحظورات إختلاط الرجال بالنساء في المجموعات لما يترتب على ذلك من المفاسد والفتن القبيحة قال سيدنا الحداد في بعض مكاتباته لبعض الأمراء وما ذكرتم من اجتماع النساء متزينات بمحل قريب من محل رجال يجتمعون فيه منسوب لسيدنا عمر المحضار فإن خيفت فتنة بنحو سماع صوت فهو من المنكرات التي يجب النهي عنها علي ولاة الامر ويحسن من غيرهم إذا خاف علي نفسه ان لا يحضرهم. 


Yg kemarin nanya campur laki-laki dan perempuan (siswa-siswi) satu kelas.

HUKUM SEMBELIHAN DUA KALI SEPERTI SERING TERJADI DALAM TAYANGAN VIDEO YANG BEREDAR, BAGAIMANAKAH?

 MWC.NUGAR.ANZAAY


*_Hukum sembelihan dua kali Seperti sering terjadi divideo , apakah halal atau tidak...?_*

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tanwirul Qulub berikut;

ويشترط في قطع ذلك ان يكون دفعة واحدة فلو قطع باكثر كما لو رفع السكين فاعادها فورا او القاها لكللها واخذ غيرها او سقطت منه فاخذها او قلبها وقطع ما بقي وكان فورا حل ولا يشترط وجود الحياة المستقرة في دفعة الفعل الثاني الا ان طال الفصل بين الفعلين فلا بد من وجود الحياة المستقرة اول الفعل الثاني

“Dan disyaratkan dalam pemotongan tersebut (saluran pencernaan dan pernafasan) dengan sekali potongan. Karena itu, bila dipotong dengan lebih dari sekali seperti bila ia mengangkat pisau *kemudian ia kembalikan secepatnya atau ia letakkan pisau tersebut karena tumpul dan ia ambil pisau lainnya atau pisaunya terjatuh kemudian segera ia ambil atau ia ganti dan ia memotong bagian yang tersisa serta yang demikian dilakukan secepatnya, maka halal daging hewan sembelihannya.* Dan tidak disyaratkan adanya hayatun mustaqirrah atau hewan itu tetap hidup jika dibiarkan kecuali antara jarak keduanya lama. Jika jaraknya terlalu lama, maka disyaratkan adanya hayatun mustaqirrah pada sembelihan kedua.”

: قال أصحابنا: ولو ترك من الحلقوم والمريء شيئا ومات الحيوان فهو ميتة, وكذا لو انتهى إلى حركة المذبوح فقطع بعد ذلك المتروك فهو ميتة

“Para Ulama dari Mazhab Syafi’I berkata: dan jika tertinggal sesuatu dari tenggorokan dan kerongkongan (tidak terputus sempurna) dan hewan tersebut mati, maka hukum dagingnya adalah bangkai (haram), dan begitu juga apabila proses sembelihan seperti ini (tidak memutus tenggorokan dan kerongkongan secara sempurna) namun hewan tersebut hampir mati kemudian diulangi menggorok tenggorokan dan kerongkongan yang tersisa setelah itu, maka hukum dagingnya adalah bangkai (haram).

 (Al-Majmu’)


: ويشترط في قطع ذلك ان يكون دفعة واحدة فلو قطع باكثر كما لو رفع السكين فاعادها فورا او القاها لكللها واخذ غيرها او سقطت منه فاخذها او قلبها وقطع ما بقي وكان فورا حل ولا يشترط وجود الحياة المستقرة في دفعة الفعل الثاني الا ان طال الفصل بين الفعلين فلا بد من وجود الحياة المستقرة اول الفعل الثاني

Dan disyaratkan dalam pemotongan tersebut dengan sekali potongan maka bila dipotong dengan lebih banyak seperti bila ia mengangkat pisau kemudian ia kembalikan secepatnya atau ia letakkan pisau tersebut karena tumpul dan ia ambil pisau lainnya atau pisaunya terjatuh kemudian segera ia ambil atau ia ganti dan ia memotong bagian yang tersisa serta yang demikian dilakukan secepatnya maka halal daging hewan sembelihannya.

Dan tidak disyaratkan adanya keberadaan kehidupan dalam ulangan pemotongan yang kedua kecuali bila jarak antara dua pemotongan tersebut lama maka disyaratkan adanya keberadaan kehidupan saat memulai pemotongan yang kedua.. 

_[ Tanwiir al-Quluub Hal. 237 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab._


 Ta'bir hasyiyah Bajuri 1/372 :

قوله يكون قطع ما ذكر أي من الحلقوم والمريء قوله دفعة واحدة لا دفعتين أي إذا لم توجد الحياة المستقرة عند الدفعة الثانية أما إذا 

وجدت الحياة المستقرة عند الدفعة الثانية فيحل المذبوح حينئذ ومثل الدفعة الثانية غيرها كالثالثة

Semoga kajian ini bermamfaat buat para pembaca menanmbahkan wawasan keilmuan kita semuanya.

MAKNA QURBAN WAJIB DAN SUNNAH

 CHANNEL YOUTUBE:MWC.NUGAR.ANZAAY


Bagaimana kalau istilah di lembur sok daftar qurban ka panitia, dengan tujuan supaya panitia jadi mudah dlm pengelolaan, hukum daftarnya tadi termasuk nadzar atau tidak??


Jawabannya sebagai berikut dibawah ini 

Dalam kitab Bughyat al-Mustarsyidin disebutkan tentang Kurban wajib ini, Jika seseorang berkata : “ini adalah hewan kurbanku”. Tetapi menurut imam al-Bulqini dan imam al-Maraghi berpendapat bahwa perkataan itu saja tidak menjadikan hewan kurban menjadi nadzar yang hukumnya wajib.


Ini di perjelas dalam keterangan kitab Tuhfat al-Muhtaj ; jika ucapan “ini adalah hewan kurbanku” di maksudkan hanya memberikan kabar (ikhbar) maka hukumnya tidak menjadi wajib, ini yang biasanya terlaku dikalangan masyarakat awam.


Dua hukum kurban tersebut, mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda. Jika kurbannya Sunah maka pemilik boleh memakan daging kurban, dan hewan kurban boleh di ganti dengan hewan kurban yang lain (jika orang yang kurban menghendaki). Sebaliknya jika kurbannya Wajib, maka semua daging wajib di sedekahkan (pemilik tidak boleh makan walau sedikit) dan hewan yang disembelih haruslah hewan yang di tentukan saat berucap tadi, jika mati / rusak maka harus di ganti.


Perlu juga adanya kehati-hatian dalam shighat (ucapan) saat menyerahkan perwakilan penyembelihan (pasrah wakil). Karena sebagaimana keterangan di atas, perubahan nadzar dari sunah ke wajib itu bisa karena sebuah ucapan.


Agar terhindar dari perubahan hukum kurban, dimenyarankan :

1. Menghindari kata isyarah (ini/itu/menunjuk hewan).

2. Setiap menjawab pertanyaan terkait hewan kurban, jawaban yang muncul hanya sebatas memberi kabar (ikhbar).

Semoga bermanfaat untuk kita semuanya...

Saturday, July 1, 2023

MENERIMA JOB DUA KALI JADWAL KHUTBAH DALAM HARI YANG BERBEDA, BAGAIMANAKAH?

 MWC.NUGAR.ANZAAY


Soal

[Sambil santai....kalau para ustadz tadi siang hari RABU Nerima job Khotib Idhul Adha dan besok hari kamis Nerima lagi ...itu bagaimana yaak...?

Kalau dari segi keuntungan siih enak..kita menang banyak.....


Jawaban sebagai berikut dibawah ini: 

[ Dalam paradigma fikih, persoalan ini tidak ditentukan. Kasus ini tidak bisa dihukumi i’adah (mengulang). Karena sudah di luar waktu. Juga tidak bisa dihukumi qadla’ karena kemarin ia telah melaksanakan shalat ied secara sah. Untuk itulah, minimal pelaksanaan shalat kedua ini berstatus La Yambaghi (tidak semestinya), bisa makruh bisa haram.

Kesimpulan ini (terpaksa) diambil, karena dalam shalat, ibadah kita terikat dengan juklak syara’. Seseorang tidak boleh menciptakan model ibadah sendiri tanpa bimbingan agama, semua harus berpatokan dengan aturan syariat yang sudah ditentukan.

Muhammad Alawi al-Maliki mengatakan :

ان الله سبحانه وتعالى لا يعبد الا بما شرع ولذالك كانت العبادات كلها توقيفية لا تعلم الا من جهة الله تعالي

“Allah ta’ala tidak boleh disembah kecuali dengan cara yang telah diatur oleh Syara’. Karena itulah, seluruh praktek ibadah merupakan tauqifi  (juklak agama) yang tidak bisa diketahui kecuai dengan petunjuk-Nya sendiri. (Mafhumal-Tathawwur wa al-Tajdid halaman 21)

Imam Syafi’i dalam al Umm menyebut:

Namun demikian, tidak semua shalat ied dua kali salah. Malah ada yang dianjurkan. Yakni ketika terjadi syubhah ar-rukyah (kekaburan rukyah). Misalnya begini, ada seseorang yakin melihat bulan, sayangnya ia tidak mungkin bersaksi, karena validitas dan kredibilitasnya diragukan. Karenanya, secara pribadi ia wajib berbuka (lantaran secara pribadi ia yakin bahwa saat itu tanggal 1 Syawwal) dan untuk selanjutnya salat ‘ied sendirian. Esok, ketika masyarakat melaksanakan ‘ied berjamaah, ia boleh ikut kembali. 

Sumber :

(Al-Umm, juz 1 halaman 263)

TAFSIR AYAT KATA تستطع TERULANG DUA KALI, Bagaimanakah

 


Pertanyaan 

 Assalamualaikum nanyak sedikit doang..hee..🙏🏻..guru guru yang baik hati..dikit doang..

من إثبات التاء في فعل (تستطع) في المرة الأولى ، وحذفها في فعل (تسطع) في المرة الثانية الكهف.


Kenapa di surat alkhafi ada ayat dengan kata (tasthi)atau (tastathi)..monggo kiyai di bantu sedikit doang..

Awam ..🙏🏻🙏🏻

 Wa'alaikumussalam. Pembuangan huruf ta' pada kalimat kedua tujuannya agar cocok antara lafadz dengan maknanya, karena pada kalimat pertama yang ada huruf ta'nya itu belum ada penjelasannya jadi masih terdapat kemusykilan yang kuat dan berat, setelah ada panafsiran dan penjelasan pada kalimat kedua maka tidak memakai huruf ta' lagi karena kemusykilannya sudah hilang. Wallohu a'lam. [Nur Hamzah].


Referensi :

- kitab tafsir ibnu katsir (18/82) 

وَقَوْلُهُ: ﴿ذَلِكَ تَأْوِيلُ مَا لَمْ تَسْطِعْ عَلَيْهِ صَبْرًا﴾ أَيْ: هَذَا تَفْسِيرُ مَا ضِقْتَ بِهِ ذَرْعًا، وَلَمْ تَصْبِرْ حَتَّى أُخْبِرَكَ بِهِ ابْتِدَاءً،

وَلَمَّا أَنْ فَسَّرَهُ لَهُ وَبَيَّنَهُ وَوَضَّحَهُ وَأَزَالَ الْمُشْكَلَ قَالَ: مَا لَمْ تَسْطِعْ 


وَقَبْلَ ذَلِكَ كَانَ الْإِشْكَالُ قَوِيًّا ثَقِيلًا فَقَالَ: ﴿سَأُنَبِّئُكَ بِتَأْوِيلِ مَا لَمْ تَسْتَطِعْ عَلَيْهِ صَبْرًا﴾ فَقَابَلَ الْأَثْقَلَ بِالْأَثْقَلِ، وَالْأَخَفَّ بِالْأَخَفِّ،

كَمَا قَالَ تَعَالَى: ﴿فَمَا اسْطَاعُوا أَنْ يَظْهَرُوهُ﴾ وَهُوَ الصُّعُودُ إِلَى أَعْلَاهُ، ﴿وَمَا اسْتَطَاعُوا لَهُ نَقْبًا﴾ الْكَهْفِ:٩٧ ،

وَهُوَ أَشَقُّ مِنْ ذَلِكَ، فَقَابَلَ كُلًّا بِمَا يُنَاسِبُهُ لَفْظًا وَمَعْنَى وَاللَّه أَعْلَمُ.

Semoga bermanfaat untuk kita semuanya. Aamiin....

MASIH ADAKAH WALI, BAGAIMANAKAH KOMENTARMU

 MWC.NUGAR.ANZAAY

"Zaman sekarang sudah tidak ada wali. Kalau dulu-dulu, masih banyak wali. Kalau sekarang sudah zaman rusak, tidak ada walinya".

Bila ada orang yang berkata demikian, maka jawabannya:

*"Bukannya tidak ada wali. Akan tetapi kamu yang tidak dikehendaki oleh ALLOH untuk bisa melihat dan mempercayai wali".*

Imam Ahmad bin Muhammad bin Atho'illah As-Sakandari menyebutkan: "Apabila ahli zaman berpaling dari ALLOH dan lebih mendahulukan selain ALLOH, tidak manfaat baginya suatu nasehat, pengingat baik tidak menjadikannya condong kepada ALLOH, maka mereka tidak pantas melihat kemunculan wali ALLOH".

Para ulama berkata: "Wali ALLOH adalah pengantin. Dan orang-orang buruk tidak dapat melihat pengantin tersebut".

فإذا كان أهل الزمن معرضين عن الله، مؤثرين لما سوى الله، لا تنجع فيهم الموعظة، ولا تميلهم إلى الله التذكرة، لم يكونوا أهلا لظهور أولياء الله تعالى فيهم. 

ولذلك قالوا: أولياء الله عرائس، ولا يرى العرائس المجرمون.

Dinukil dari kitab _Lathoiful Minan Fii Manaqibisy Syaikh Abil Abbas Wasyaikhihi Abil Hasan_ karya Imam Ibnu Atho'illah As-Sakandari.

وسمعته يقول يعنى شيخه أبا العباس رضي الله عنه يقول معرفة الولي أصعب من معرفة الله فإن الله معروف بكماله وجماله وحتى ومتى تعرف مخلوقا مثلك يأكل كما تأكل ويشرب كما تشرب وقال فيه وإذا أراد الله أن يعرفك بولي من أوليائه طوى عنك وجود بشريته وأشهدك وجود خصوصيته اهـ


 Artinya, “Aku (Syekh Ibnu Athaillah) mendengarnya (maksudnya adalah gurunya), Syekh Abul Abbas Al-Mursi berkata, ‘Mengenal wali lebih sulit dari mengenal Allah. Allah dapat dikenali dengan kesempurnaan dan keindahan-Nya. tetapi kapan kau bisa mengenali tanda wali, makhluk sepertimu. Ia makan sebagaimana kamu makan, ia minum sebagaimana kamu minum.’ Ibnu Athaillah berkata di Latha’iful Minan, ‘Kalau Allah menghendakimu kenal dengan salah satu walinya, Allah melipat unsur manusiawinya di matamu dan Allah memperlihatkanmu keistimewaannya,’” (Lihat Syekh Ibnu Abbad, Syarhul Hikam, Semarang, Maktabah Al-Munawwir, tanpa catatan tahun, juz II, halaman 2).

Meskipun demikian, secara umum para wali dapat teridentifikasi. Minimal mereka mengandung tiga sifat berikut ini sebagaimana keterangan Syekh Zarruq.


 ثم الولي يعرف بثلاث: إيثار الحق، والإعراض عن الخلق، والتزام السنة بالصدق

 Artinya, “Tetapi waliyullah itu dapat dikenali dengan tiga tanda: mengutamakan Allah, (hatinya) berpaling dari makhluk-Nya, dan berpegang pada syariat Nabi Muhammad SAW dengan benar,” (Lihat Syekh Zarruq, Syarhul Hikam, As-Syirkatul Qaumiyyah, 2010 M/1431 H, halaman 133).

Meskipun Syekh Zarruq menyebutkan demikian, kita tetap sulit menunjuk hidung siapa wali Allah di tengah kita. Mereka beribadah sebagaimana kita. Mereka juga kadang berbuat khilaf seperti kita. Mereka berpakaian seperti kita. Mereka juga entah apa profesi kesehariannya. Hanya bedanya, mereka terjaga dari penyakit batin dan mereka menjaga adab kepada Allah saat berbuat taat maupun saat berbuat maksiat karena kuasa-Nya atas bimbingan-Nya. Mereka sama sekali tak terduga. Karena sulitnya menentukan mereka, kita hanya bisa berlaku husnuzzhan (berbaik sangka) kepada setiap orang. 

Semoga dengan menghormati para kekasih Allah itu, kita dapat kelimpahan rahmat-Nya. Amiiin, ya Rabbal alamin. Wallahu a‘lam.

KRITERIA ISTRI:NASAB YANG BAIK

 


📘 *Kilas Nikah*

❁❅━━━━┉┉┈


🧕 _*Kriteria Istri ; Nasab Yang Baik*_

----------------------


Menikahi wanita yang nasabnya baik dianjurkan...❇️

     

                        --<>--<>--<>--<>--


*ذات نسب طيب، لا بنت زناً ولا بنت فاسق، ومثلهما اللقيطة ومن لا يعرف لها أب؛ لخبر « تخيروا لِنُطَفَكُم »، غير ذات قرابة قريبة بأن كانت أجنبية أو ذات قرابة بعيدة؛ لضعف الشهوة في ذات القرابة القريبة؛ كبنت العم، فيجيء الولد نحيفاً.*

[الباجوري، ٢/ ١٨٧]


_(Dianjurkan) menikahi wanita yang memiliki nasab yang baik. Bukan hasil zina dan bukan anak orang fasik. Seumpama dengan itu adalah anak temuan dan wanita yang tidak diketahui siapa ayahnya. Hal ini sesuai Hadits «Pilihlah (tempat yang baik) untuk Sperma Kalian»¹. Bukan yang memiliki hubungan kekerabatan dekat. Bentuknya bisa merupakan wanita ajnabiyah atau yang memiliki hubungan kekerabatan jauh. Sebab, kekerabatan yang dekat mengakibatkan lemahnya syahwat. Seperti anaknya paman. Maka, dapat mengakibatkan anaknya kurus._

_

¹Diperselisihkan kesohihannya. lihat Faidhul Qodir hadits no.3268.


✿❁ ═══════

https://t.me/fikih_nikah

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes