BREAKING NEWS

Watsapp

Sunday, July 2, 2023

MAKNA QURBAN WAJIB DAN SUNNAH

 CHANNEL YOUTUBE:MWC.NUGAR.ANZAAY


Bagaimana kalau istilah di lembur sok daftar qurban ka panitia, dengan tujuan supaya panitia jadi mudah dlm pengelolaan, hukum daftarnya tadi termasuk nadzar atau tidak??


Jawabannya sebagai berikut dibawah ini 

Dalam kitab Bughyat al-Mustarsyidin disebutkan tentang Kurban wajib ini, Jika seseorang berkata : “ini adalah hewan kurbanku”. Tetapi menurut imam al-Bulqini dan imam al-Maraghi berpendapat bahwa perkataan itu saja tidak menjadikan hewan kurban menjadi nadzar yang hukumnya wajib.


Ini di perjelas dalam keterangan kitab Tuhfat al-Muhtaj ; jika ucapan “ini adalah hewan kurbanku” di maksudkan hanya memberikan kabar (ikhbar) maka hukumnya tidak menjadi wajib, ini yang biasanya terlaku dikalangan masyarakat awam.


Dua hukum kurban tersebut, mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda. Jika kurbannya Sunah maka pemilik boleh memakan daging kurban, dan hewan kurban boleh di ganti dengan hewan kurban yang lain (jika orang yang kurban menghendaki). Sebaliknya jika kurbannya Wajib, maka semua daging wajib di sedekahkan (pemilik tidak boleh makan walau sedikit) dan hewan yang disembelih haruslah hewan yang di tentukan saat berucap tadi, jika mati / rusak maka harus di ganti.


Perlu juga adanya kehati-hatian dalam shighat (ucapan) saat menyerahkan perwakilan penyembelihan (pasrah wakil). Karena sebagaimana keterangan di atas, perubahan nadzar dari sunah ke wajib itu bisa karena sebuah ucapan.


Agar terhindar dari perubahan hukum kurban, dimenyarankan :

1. Menghindari kata isyarah (ini/itu/menunjuk hewan).

2. Setiap menjawab pertanyaan terkait hewan kurban, jawaban yang muncul hanya sebatas memberi kabar (ikhbar).

Semoga bermanfaat untuk kita semuanya...

Share this:

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes