👉 VIDIO KAJIAN AYAT DALAM AQIDAH
KAJIAN FIQIH (BAGAIMANA JIKA ANAK LAKI LAKI MENJADI WALI BAGI IBUNYA YANG MENIKAH)
Assalamu'alaikum,,,,
Pak Ustadz saya mau bertanya kalau anak laki laki ngawalian ibu nya nikah lagi, boleh kah???
Dan siapa saja yang sah menjadi walinya
Terimakasih
Jawaban nya
Waalaikum 'salam warahmatullahi wabarokatuh ... jawabannya ikhtilaf...
Kesimpulan sederhananya, seorang anak laki-laki tidak dapat menjadi wali bagi ibunya sendiri. Ini adalah hukum yang berlaku di Indonesia, yang secara umum didasari dari pandangan mazhab Asy-Syafi'iyah. Namun boleh jadi di negeri muslim lain, dimungkinkan hal itu, karena mungkin saja sistem hukum yang berlaku disana mengacu kepada mazhab selain Asy-Syafi'iyah, yang membolehkan anak menjadi wali bagi ibunya sendiri.
Dalam madzhab Hanafi yang lebih didahulukan adalah ashabah nasab, dan yang pertama adalah anak laki laki. Sebagai mana dalam keterangan berikut ini
فتقدم عصبة النسب وأولاهم الابن وابنه وإن سفل ... ثم الأب ثم الجد أبوه ثم الأخ الشقيق ثم لأب .....ثم ابن الأخ الشقيق ثم ابن الأخ لأب ثم العم الشقيق ثم لأب ثم ابن العم الشقيق ثم ابن العم لأب
Yang lebih didahulukan adalah ashabah nasab, dan yang pertama adalah anak laki-laki, anak dari anak laki-laki dan ke bawahnya. Kemudian ayah, kemudian ayahnya ayah (kakek). Kemdian saudara seayah-seibu (syaqiq), kemudian saudara seayah saja. Kemudian anak laki dari saudara seayah-seibu, kemudian anak laki dari saudara seayah saja. Kemudian paman yang seayah dan seibu (paman syaqiq), kemudian paman yang hanya seayah tidak seibu. Kemudian anak laki dari paman yang seayah dan seibu (paman syaqiq) dan anak laki dari paman yang hanya seayah tidak seibu. . . .
Sebagaimana dalam keterangan berikut ini
وأحق الأولياء أب ثم جد ثم أبوه ثم أخ لأبوين أو لأب ثم ابنه وإن سفل ثم عم ثم سائر العصبة كالإرث، ويقدم أخ لأبوين على أخ لأب في الأظهر
Dan yang lebih berhak menjadi wali adalah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara laki-laki seayah-seibu, saudara laki-laki seayah saja, anak laki-laki dari saudara laki-laki dan kebawahnya, paman dan kemudian seluruh ashabah seperti waris. Dan diutamakan saudara seayah-seibu dari pada saudara seayah saja. Dalam Madzhab imam Syafi'i.
Dalam referensi lainnya silahkan dibaca
Post a Comment