BREAKING NEWS

Watsapp

Sunday, April 9, 2023

PARA MUSTAHIK ZAKAT


Berikut sasaran Mustahik zakat 

1. Orang Fakir: orang yang tidak punya harta atau pekerjaan sama sekali dari kerjaan halal atau punya harta atau kerjaan tapi tidak mencukupi 50% dari kebutuhan sehari-hari.

2. Orang Miskin: orang yaitu orang yang mempunyaai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi.

3. Amil zakat : orang yang diberi tugas oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

5. Budak mukatab yaitu budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya apabila sudah melunasi sebagian jumlah tebusan yang ditentukan dengan cara angsuran.

6. Orang yang berhutang.

7. Sabilillah yaitu orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji.

8. Ibnus Sabil yaitu orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat atau musafir yang melewati daerah tempat zakat. Referensi :

الإقناع للشربيني الجزء 1 صحـ : 229

وتدفع الزكاة ) من أي صنف كان من أصنافها الثمانية المتقدم بيانها ( إلى ) جميع ( الأصناف الثمانية ) عند وجودهم في محل المال ( وهم ) الذين ذكرهم الله تعالى في كتابه العزيز في قوله تعالى { إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل


A. Fakir merupakan kondisi ketika seseorang tidak memiliki harta dan pekerjaan, sehingga kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Sedangkang.      

B. Miskin adalah kondisi di mana sudah memiliki pekerjaan dan juga harta, namun belum bisa mencukupi kebutuhan pokok dirinya maupun keluarga yang ditanggungnya sehari-hari.

C. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)

Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur. 

Share this:

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes