Hukum berhubungan intim di malam takbiran Idul Fitri & adha adalah halal mubah.
Posted by
MWC.NUGAR.ANZAAY
on
June 16, 2024
in
FIQIH SHOLAT
|
Kajian kitab kuning ilmu NAHWU SHARAF dan LUGHOWI
Hukum berhubungan intim di malam takbiran Idul Fitri & adha adalah halal mubah.
Tapi dengan catatan pihak istri tidak dalam keadaan haid atau nifas (Al-Baqarah: 222).
Sementara menurut prespektif tasawuf, beberapa riwayat menyatakan larangan hubungan suami istri pada malam hari raya, malam awal, tengah dan akhir bulan.
وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا
"Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut"
(Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarah Ihya ‘Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).
Larangan ini bersifat makruh, tidak pada haram.
Hal ini bisa berdasarkan anjuran untuk banyak beribadah di malam hari raya karena pada malam tersebut doa kita bisa dengan mudah diijabah oleh Allah.
Pada malam takbiran hari raya sebaiknya kita banyak berdzikir, berdoa, dan beribadah kepada Allah.
Post a Comment