Para ulama berbeda pendapat akan diperboehkannya berkurban dengan hewan hamil dari hewan ternak. Mayoritas ulama berpendapat memperbolehkan berkurban dengannya. Mereka tidak menyebutkan hamil termasuk aib dalam berkurban yang menghalangi untuk diterimanya kurban. Namun madzhab Syafi’i melarang berkurban dengan hewan yang sedang hamil, karena hamil bisa mengurangi daging.
الموسوعة الفقهية الكويتية (16 / 281):
ولم يذكر جمهور الفقهاء الحمل عيبا في الأضحية ، خلافا للشافعية ، حيث صرحوا بعدم إجزائها في الأضحية ؛ لأن الحمل يفسد الجوف ويصير اللحم رديئا .
Artinya:
Artinya: "Mayoritas ulama’ fikih (jumhur) tidak menyebutkan bahwa hamil termasuk cacat dalam berkurban. Berbeda dengan Syafiyyah dimana mereka dengan jelas mengatakan tidak diterima hewan hamil untuk kurban. Karena hamil termasuk merusak yang di dalam sehingga dagingnya menjadi jelek."
حاشية البجيرمي على الخطيب " (4 / 335):
والحامل لا تجزئ, وهو المعتمد لأن الحمل ينقص لحمها
Artinya:
"Binatang hamil tidaklah mencukupi (untuk kurban) dan ini pendapat mu'tamad. Karena hamil itu bisa mengurangi daging.
Anak nyah ikut ke induknya satu paket.
Post a Comment