Risalah rebana atau hadlroh .
Posted by
MWC.NUGAR.ANZAAY
on
July 06, 2024
in
|
• Risalah rebana atau hadlroh .
وقال العلامة أحمد ابن حجر رحمه الله في كتاب الشهادة من تحفة المحتاج ( ويجوز دف ) أي ضربه واستماعه (لعرس) لأنه صلى الله عليه وسلم أقر جويريات ضربن به حين بنى علي بفاطمة كرمه الله وجههما ، بل قال :
"لمن قالت وفينا نبي يعلم ما في غد دعي هذا وقولي بالذي تقولين" أي من مدح بعض المقتولين ببدر . رواه البخاري .
Artinya :
Imam ahmad bin hajar rahimahullah berkata dalam karangannya yang tersaksikan (masyhur), Tuhfatul muhtaj, demikian bahwasannya : "diperbolehkan menabuh rebana dan mendengarkannya karena ada acara pernikahan. Sebab nabi Muhammad Saw ikrar terhadap para pemudi yang menabuh rebana ketika acara pernikahan sayyidina 'Ali dengan sayyidah Fatimah R.A, Semoga allah memuliakan wajah mereka berdua, bahkan nabi berkata : "siapa diantara kalian yang mengucapkan 'diantara kami ada nabi yang bisa mengetahui kejadian esok hari'. Tinggalkan ucapan (ucapan yang seperti) ini, dan katakan apa yang kalian ucapkan (Yakni, memuji orang-orang yang gugur syahid dalam perang badar) HR. imam bukhori. Dalam arti, maksud memuji orang-orang yang gugur syahid dalam perang badar itu adalah, memujinya dengan menabuh rebana.
وصح خبر : "فصل ما بين الحرام والحلال الضرب بالدف".
وخبر : "أعلنو هذا النكاح واجعلوا في المساجد واضربوا عليه بالدف" . سنده حسن والتضعيف الترمذي له مردود ، ومن ثم أخذ البغوي وغيره منه أنه سنة في العرس ونحوه (وختان) لأن عمر رضي الله عنه كان يقره فيه كالنكاح وينكره في غيرهما ، رواه ابن أبي شيبة .
Artinya :
Ada beberapa hadits lain yang melegalkan penabuhan rebana ketika acara pernikahan, diantaranya :
- "Hal yang membedakan antara (nikah) yang halal dan yang haram adalah penabuhan rebana".
- "Tampakkanlah nikah ini, laksanakan di masjid-masjid, dan tabuhlah rebana atas perayaan pernikahan"
Sanad hadits tersebut hasan sedangkan imam tirmidzy mendloifkan (melemahkan) hadits tersebut, menurutnya (hadits tersebut) tertolak, dan dari sinilah (hadits inilah) imam al-baghowi dan ulama' lainnya menghukumi sunnah menabuh rebana karen acara pernikahan ataupun lainnya (seperti khitanan). Karena sayyidan umar RA ikrar atas hal ini (yakni, khitan), seperti halnya pada acara pernikahan, dan beliau ingkar atas penabuhan rebana karena acara selain pernikahan dan khitanan. (HR. Ibnu abi syaibah).
• Terkait imam tirmidzi yang mendloifkan hadits tersebut, beliau tidak menghukumi sunnah melalui hadits itu, karena hadits dloif itu tak bisa digunakan untuk menghukumi, hal ini dijelaskan dalam :
مختصر علم مصطلح الحديث للعلامة الحبيب زين ابن إبرهيم ابن سميط - ص: ٢٤.
قال العلماء : لا يجوز العمل في الأحكام إلا بالحديث الصحيح أو الحسن ، ولا يجوز بالضعيف ؛ ولكن يعمل به فيما يتعلق بفضائل الأعمال والمواعظ ونحو ذلك، وأجمعوا على أنه لا يعمل بالحديث الموضوع.
Artinya :
Ulama berkata : "tak boleh menggunakan dalam hukum-hukum melainkan menggunakan hadits sohih atau hasan, dan tak diperbolehkan menggunakan hadits dloif. Akan tetapi hadits dloif bisa dipakai dalam hal yang berkaitan dengan keutamaan amal-amal, dan tutur-tutur kata bijak, dan seumpama itu, dan ulama sepakat bahwa hadits maudlu' (hadits palsu) tidak bisa digunakan pada hal seperti itu.
- Sedikit tambahan ilmu hadits
Namun bisa digunakannya hadits dloif sebagai dalil jika memenuhi beberapa syarat, menurut referensi lain :
الأسئلة الثانية على المنظومة البيقونية - ص: ٥.
ما هو حكم الضعيف ؟ لا يجوز الإحتجاج والعمل به إلا بشروط:
- أن يكون في فضائل الأعمال والقصص ، فلا يجوز العمل به في العقائد وفي أحكام الشريعة من التحليل والتحريم.
- أن لا يكون شديد الضعف كأن يكون راويه كاذبا أومتها بالكذب أو بالوضع أو فاحش الغلط.
- أن يندرج تحت أصل عام فيخرج ما يخترع بحيث لا يكون له أصل البتة.
- أن لا يعتقد بثبوته بل يعتقد الإحتياط.
Artinya :
Apa itu hukumnya hadits dloif ?
Jawab : hadits dloif tak bisa dipergunakan dan diamalkan melainkan terpenuhi beberapa syarat :
- muatan dari apa yang akan dilakukan itu adalah berwujud fadlailul a'mal (pekerjaan yang punya keutamaan dan mendapatkan pahala bila dikerjakan), kisah-kisah, oleh karena itu tak diperbolehkan mengamalkan hadits dloif jika berkaitan dengan akidah atau hukum syari'at, yakni hukum halal atau haram sebuah hal.
- status kedlaifannya tidak berat. Seperti contohnya ada rowi-rowi dari hadits yang itu adalah sosok orang yang banyak dustanya arau dicurigai telah melakukan kebohongan atau pemalsuan atau melakukan kesalahan yang sangat parah.
- adanya hadits itu masih di bawah naungan pokok dasar yang umum, yang sehingga kebohongan yang ada menjadi terkeluarkan, sebab baginya tidak mempunyai pokok dasar sama sekali (akan tetapi dibawah naungan pokok dasar yang umum).
- tidak meyakini ketetapannya namun meyakininya dalam rangka berhati-hati.
Menurut referensi lain tentang alat musik dalam acara pernikahan, dijelaskan oleh imam qurthubi dalam madzhab maliki :
تفسير القرطبي للقرطبي - ج : ١٦. ص : ٤٦١.
فيجوز القليل منه في أوقات الفرح كالعرس والعيد .... إلى أن قال (بحذف يسير) فأما ما ابتدعته الصوفية اليوم من الإدمان على سماع المدائن بالألات المطربة من الشبابات والطار والمعازف والأوتار فحرام.
Artinya :
" diperbolehkan sedikit terhadap rebana, pada waktu gembira seperti acara pernikahan dan hari raya.... Sampai pada ucapan... (Dengan membuang sedikit) adapun bid'ah yang dibuat-buat oleh orang-orang sufi saat ini, menjadikan mendengarkan nyanyian sebagai hobby yang di padu dengan alat-alat musik yang menggerakkan jiwa seperti seruling, ma'azif (mandolin, yaitu : alat musik petik tradisional), dan gitar, maka ini haram.
• Melanjutkan pembahasan rebana, imam ibnu hajar melanjutkan penjelasannya di kitab tuhfatul muhtaj yang ditulis dalam kitab at-tanbihatul wajibat oleh hadlrotussyaikh hasyim asy'ary sebagai berikut :
وكذا غيرهما من كل سرور (في الأصح) لخبر الترمذي وابن حبان : أنه صلى الله عليه وسلم لما رجع من بعض مغازيه قالت له جارية سوداء إني نذرت إن ردك الله سالما أن أضرب بين يديك بالدف فقال لها إن كنت نذرت فأوفي بنذرك .
Artinya : "begitu juga disunnahkan, (menabuh rebana pada) setiap ada hal yang membahagiakan, menurut pendapat yang paling sohih, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam tirmidzi dan imam ibnu hibban bahwasanya : Nabi Muhammad Saw ketika kembali ke-kota madinah dari peperangannya, ada seorang budak perempuan yang hitam kulitnya berkata pada nabi : "(wahai rosulullah) aku sudah ber-nadzar, ketika Allah mengembalikanmu dengan selamat, aku akan menabuh rebana didepanmu".
Kemudian nabi menjawab "ketika engkau nadzar demikian, penuhilah nadzarmu !".
وهذا يشهد لبحث البلقيني أن ضربه لنحو قدوم عالم أو سلطان لا خلاف فيه ، ويشهد أيضا بندبه بقصد السرور بقدوم نحو عالم لنفع المسلمين .
Artinya :
"Hadits ini memperkuat pendapat yang disampaikan oleh imam al-bulqini yang mengatakan : "sesungguhnya para 'ulama sepakat atas di perbolehkannya menabuh rebana dikarenakan kedatangan orang 'alim dan raja. Selain itu, menabuh rebana juga disunnahkan dengan tujuan gembira atas kehadiran semisal orang 'alim, karena dia bisa bermanfa'at bagi umat muslim".
إذ المباح لا ينعقد نذره ولا يؤمر بوفائه (لكن مر فيه في النذور زيادة لا بد من استحضارها هنا) .
Artinya :
"Jikalau menabuh rebana itu mubah (bukan sunnah), jelas nabi dalam hadits diatas tidak akan memerintahkan perpuan yang nadzar menabuh rebana, karena nadzar perkara yang mubah itu tidak sah, dan tidak ada perintah untuk menemuhi nadzarnya. Akan tetapi nabi memerintahkan untuk memenuhi nadzar menabuh rebana didepannya nabi (hal ini, karena menabuh rebana itu sunnah).
ويباح أو يسن عند من قال بندبه (وإن كان فيه جلاجل) لإطلاق الخبر ، وادعاه أنه لم يكن بجلاجل ، يحتاج لإثباته.
Artinya :
"Hukum menabuh rebana sunnah, meskipun rebananya dipasangi kecrik, (atau kecer, krincing piringan yang terdapat disekeliling rebana), karena hadits yang memperbolehkan menabuh rebana itu bersifat mutlaq (baik ada kecernya tau tidak). Namun ada sebagian yang berasumsi kalau rebana yang ditabuh pada zaman nabi itu tidak ada kecernya, dan ini harus ada penetapan dalil yang menperkuatnya.
• terkait perkataan "harus ada penetapan dalil yang memperkuatnya" ini sebagaimana yang dijelaskan oleh imam zarkasyi didalam kitab al-bahrul muhith sebagai berikut :
البحر المحيط في علم أصول الفقه للزركشي -
الجزء : ٦. صحيفة : ٣٢.
النافي هل يلزمه الدليل ...؟
المثبت للحكم يحتاج للدليل بلا خلاف ، وأما النافي فهل يلزمه الدليل على دعواه...؟ فيه مذاهب ، أحدها نعم ، وجزم به القفال والصير في واختاره ابن الصباغ وابن السمعاني ............ إلى أن قال (بحذف يسير) ، وقال الماوردي : إنه مذهب الشافعي وجمهور الفقهاء .
لا يجوز نفي الحكم إلا بدليل كما لا يجوز إثباته ، وحكاه الباجي عن الفقهاء والمتكلمين ، وقال القاضي في التقريب : إنه صحيح ، وبه قال الجمهور ، وقال صاحب المصادر : إنه صحيح صحيح . إنتهى مع حذف يسير .
Artinya :
"Apakah menafikan hukum membutuhkan dalil?
Jawab :
- Menetapkan hukum itu membutuhkan dalil, tanpa perdebatan (atau perbedaan).
-Adapun menafikan hukum apakah mengharuskan dalil atas dakwaannya (klaimnya)? terdapat beberapa pendapat, yang pertama betul (membutuhkan dalil), dan pendapat tersebut dipastikan (dan diikuti) oleh imam qoffal, dan menjadikan yang dipilih oleh ibnu sobbagh, dan ibnu sam'aaniy.... Sampai pada ucapan.... Dengan membuang sedikit. Dan imam al-mawardiy berkata : "bahwa itu adalah madzhab syafi'i dan jumhur ulama ahli fiqh". Tak diperbolehkan menafikan hukum melainkan dengan dalil seperti mana tak diperbolehkan menetapkannya,dan hal tersebut diceritakan oleh imam al-baaji dari para ahli fiqh dan para ahli mutakallim (tauhid), dan imam qodli didalam kitab taqrib berkata : "bahwa hal itu adalah benar". Dan dengan itu pula jumhur 'ulama dan pemilik kitab al-mashodir berpendapat, bahwasanya : "benar".
• Melanjutkan pembahasan rebana soal yang tadi sebagai berikut :
إما نحو حلق تجعل داخله كدف العرب أو صنوع عراض من صفر تجعل في خروق دائرته كدف العجم ، وبحل هذه جزم الحاوي الصغير وغيره ، ونازع الأذرعي بأنه أشد إطرابا من الملاهي المتفق على تحريمها وأطال ونقل عن جمع حرمته ولا فرق بين ضربه من رجل أو امرأة وقول الحليمي يختص حله بالنساء ، رده السبكي .
Artinya :
"Kecer atau kecrik yang dipasang pada rebana itu ada yang berupa piringan yang dipasang pada dalam rebana, seperti rebananya orang-orang arab, adapula yang berupa kerincingan besar yang terbuat dari kuningan yang dipasang pada celah yang terdapat di sekeliling rebana, seperti halnya rebana-rebananya orang 'ajam (orang luar arab)".
"Pendapat tentang dihalalkannya memainkan rebana yang ada kecernya itu dikuatkan oleh pengarang kitab al-haawii ash-shoghir dan lainnya, namun imam al-adzra'i menentang pendapat ini, karena rebana yang terdapat kecernya itu punya potensi lebih mengasyikkan dari pada alat musik malahi (alat musik yang diharamkan, karena termasuk syi'ar orang-orang non muslim) yang disepakati keharamannya, imam adzra'i memperpanjang pembahasan tentang keharaman masalah ini hingga beliau mengumpulkan dan menukil pendapat-pendapat ulama' yang memperkuat pendapatnya".
"Mengenai kehalalan memainkan rebana, rebana halal dimainkan bagi siapa saja, laki-laki ataupun perempuan. Namun tidak halnya dengan pendapat imam al-halimi yang mengkhususkan halalnya memainkan rebana bagi perempuan saja, namun pendapat imam halimi yang ini ditentang oleh imam as-subki.
التنبهات الواجبات لحضرة الشيخ هاشم أشعري -
ص : ١٣- ١٧
- Tambahan mengenai alat musik :
Hukum Alat Musik: Gitar, Seruling, Mandolin, Drum, dan Alat Orkes Lainnya
1. Haram
Alhawi Alkabir secara jelas menyebutkan bahwa alat musik sebagaimana di atas adalah haram :
فاماالحرام فالعود والطنبور والمعزفة والطبل والمزمار وما الهى بصوت مطرب
Artinya :
"Ada pandangan menarik dari Alghozali dalam Ihya', bahwa keharaman alat musik di atas itu karena faktor eks (a'ridli) bukan karena entitas alat musik".
Di antara yang melatarbelakangi keharaman alat musik di atas adalah bahwa alat musik tersebut menjadi ciri khas budaya para peminum miras dan waria :
العارض الثاني في الالة بان تكون من شعار اهل الشرب اوالمخنثين وهي المزامير والاوتار وطبل الكوبة فهذه ثلاثة انواع ممنوعة وما عدا ذلك يبقى على أصل الاباحة
Yang lebih menarik lagi justru Azzabidi dalam Ithafussadat Al-Muttaqin (Syarah ihya') juz 6 halaman 502, beliau berkomentar bahwa secara qiyas alat musik di atas adalah halal seandainya tidak ada titah hadits dan tidak menjadi bagian budaya para peminum miras.
2. Mubah
Dalam sebuah syi'ir sebagian ulama dinyatakan bahwa Imam Ibnu Chazmin membolehkan alat musik di atas, meski oleh sebagian ulama tersebut pendapat Ibnu Chazmin tidak boleh diikuti :
فجزماجزم على التحريم أي
والرأي ان لا تتبع ابن حزم
فقد ابيحت عنده الاوتار
والعود والطنبور والمزمار
Artinya :
"Azzabidi juga mengemukakan, ulama yang membolehkan alat musik di atas itu tidak mengakui kesahihan hadits yang menjelaskan keharaman hadits dan tidak menerima alasan bahwa alat musik itu menjadi ciri budaya peminum miras".
Sehingga nalar fiqihnya:
الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما
Hukum berputar bersama illat ada dan tidaknya
Jika hukum haram itu berlandaskan hadits dan alasan faktor eks, sedang keduanya tidak wujud, maka hukum haram itu dengan sendirinya gugur, itu barangkali yg menjadi alasan argumentatif ulama barisan kedua ini.
Syekh dr. Wahbah zuhaili dalam Alfiqhul Islaminya menambahkan, bahwa sekelompok sahabat, tabi'in, dan Imam Mujtahid ada yang membolehkan :
وذهبت طائفة من الصحابة والتابعين ومن الائمة المجتهدين الى جوازه
"Risalah ini hanyalah khazanah bagaimana orang berfiqih, selapang-lapangnya masih dipandu dengan ilmu".
Dikutip dari laman situs web : NU online.
Penulis : KH. Muhammad Sholeh, Wakil Rais Syuriyah, Pengurus Cabang Nadhdlatul Ulama (PCNU) kabupaten jombang
- Menyikapi perbedaan pendapat di atas sebagai berikut :
Ada aturannya
1). Bermadzhab dan mengikuti madzhab lain.
الإنتقال إلى غيره بالكلية أو في المسائل بشرط ان لايتتبع الرخص بأن يأخذ من كل مذهب بالأسهال منه فيفسق به على الأوجه .
(قرة العين مع شرحه فتح المعين للإمام زين الدين المليباري)
Artinya:
" boleh berpindah pada madzhab lain secara keseluruhan atau dalam beberapa masalah dengan syarat tidak hanya mengikuti keringanannya. Misalnya, ia hanya mengamalkan pendapat yang lebih mudah dari tiap madzhab yang diikuti sebab hal itu akan menyebabkan fasiq menurut pendapat Awjah".
• Apa itu pendapat Awjah..?
Jawab: pendapat Awjah adalah sinonim (persamaan kata) azhar, dalam arti (yang disebut Awjah adalah yang disebut azhar).
(مصطلحة مذهب الفقهية). ص:٢٧٤.
Sedangkan azhar adalah :
- Satu dari dua pendapat syafi'i atau lebih yang berbeda, baik dari qoul qadim (imam syafi'i waktu di iraq) maupun qoul jadid (imam syafi'i setelah di mesir). Sementara itu pendapat yang lain juga dinilai kuat.
(سبعة كتب المفيدة). ص:٥٤.
2). Di tinjau dalam referensi yang lain.
- bolehnya mengikuti madzhab lain dengan 3 syarat :
١). لا بتلفيك الممنوع.
• Tidak talfik mamnu' (talfik yang dilarang).
٢). لا بتتبع الرخص.
• Tidak tatabbu' rukhos (mengikuti kemurahannya saja).
٣). للضرورة
• Karena darurat.
Kita qiyaskan (analogikan) saja kepada apabila terjadi khilaf (perbedaan, perdebatan) dalam madzhab kita... Asal sesuai dengan aturan, biar jangan fasiq.
- Cara lain
Ambil qoidah :
الخروج من الخلاف مستحب
"keluar dari perbedaan pendapat dianjurkan".
Keluar dari perbedaan seperti diatas (ada yang memperbolehkan dan tak memperbolehkan), Dengan memilih, untuk tidak melakukan itu dianjurkan.
Atau boleh juga mengambil yang melarang, meninjau hadits :
"إذا جتمع الحلال والحرم غلب الحرم"
Artinya : apabila berkumpul halal dan haram, maka yang memposisikan (memenangkan) adalah yang haram.
Referensi :
التنبهات الواجبات لحضرة الشيخ هاشم أشعري -
مختصر علم مصطلح الحديث في علم مصطلح الحديث للعلامة الحبيب زين ابن ابراهيم ابن سميط -
الأسئلة الثانية على المنظومة البيقونية في علم مصطلح الحديث -
تفسير القرطبي للقرطبي المالكي -
البحر المحيط في علم أصول الفقه للزركشي -
فتح المعين للشيخ زين الدين المليباري -
مصطلحة مذهب الفقهية -
مجموع سبعة كتب المفيدة -
والله أعلم بالصواب
محضار ابن أحمد الحبشي
Post a Comment