Semut yang terjatuh kedalam makanan atau minuman. Bagaimana kah?
Posted by
MWC.NUGAR.ANZAAY
on
August 24, 2024
in
|
Semut yang terjatuh kedalam makanan atau minuman
Bagaimana hukum makanan atau minuman yang kejatuhan semut dan sulit untuk mengambilnya. Apakah boleh memakan makanan tersebut beserta semutnya?
Jawab :
Ada peribahasa yang mengatakan “ada gula ada semut”, tapi ternyata tidak hanya gula saja, makanan dan minuman kita juga seringkali dihinggapi semut.
Imam Ramly pernah ditanya tentang hal ini dan beliau menjawab dalam Fatawinya :
(سُئِلَ) عَنْ طَعَامٍ وَقَعَ فِيهِ نَمْلٌ وَتَعَذَّرَ تَخْلِيصُهُ مِنْهُ فَهَلْ يَجُوزُ أَكْلُ ذَلِكَ الطَّعَامِ بِنَمْلِهِ أَوْ لَا يَجُوزُ لِمَوْتِهِ فِيهِ وَخَوْفِ ضَرَرِهِ؟
(فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ يَجُوزُ لَهُ أَكْلُ الطَّعَامِ الْمَذْكُورِ إلَّا أَنْ يَغْلِبَ عَلَى ظَنِّهِ ضَرَرُهُ مِنْهُ فَلَا يَجُوزُ لَهُ
Beliau ditanya tentang makanan (sama halnya masalah minuman) yang kejatuhan semut didalamnya, dan sulit untuk menyelamatkannya. Apakah boleh memakan makanan tersebut beserta semutnya, atau tidak boleh memakannya karena semut sudah mati di dalam makanan tersebut dan khawatir membahayakan?
Imam Ramly menjawab : boleh baginya memakan makanan tersebut (beserta semutnya), kecuali dia punya prasangka kuat semut tersebut akan membahayakannya. Maka ketika demikian, tidak boleh.
Sedangkan dalam madzhab Maliki, Syekh Abdul Wahhab Al-Maliki menjelaskan sebagaimana dikutip dalam Syarh Kabir :
وَقَالَ عَبْدُ الْوَهَّابِ: إذَا وَقَعَ مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ فِي طَعَامٍ وَمَاتَ فِيهِ أَوْ كَانَ حَيًّا جَازَ أَكْلُهُ مُطْلَقًا تَمَيَّزَ عَنْ الطَّعَامِ أَمْ لَا كَانَ أَكْثَرَ مِنْ الطَّعَامِ أَوْ مُسَاوِيًا لَهُ أَوْ أَقَلَّ مِنْهُ، وَقَدْ بَنَى ذَلِكَ عَلَى مَذْهَبِهِ مِنْ أَنَّ مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ لَا يَفْتَقِرُ لِذَكَاةٍ وَهَذَا كُلُّهُ فِي الْوَاقِعِ فِي الطَّعَامِ
Syekh Abdul Wahhab berkata : ketika hewan yang tidak memiliki darah mengalir (seperti semut) jatuh kedalam makanan dan mati dimakanan tersebut, atau masih hidup, boleh baginya memakan makanan tersebut (beserta semutnya) secara mutlak, baik hewan tersebut mudah dibedakan dari makanan atau tidak, baik hewan tersebut lebih banyak daripada makanan, atau sama banyaknya, atau lebih sedikit.
Beliau berpendapat demikian karena didasari oleh penilaian bahwa hewan yang tidak memiliki darah mengalir tidak butuh untuk disembelih dulu (ketika mau dimakan). Ini semua ketika terjatuh kedalam makanan (atau minuman).
Post a Comment