BREAKING NEWS

Watsapp

Thursday, August 1, 2024

TANYA JAWAB - HUKUM BERHUTANG EMAS DIBAYAR DENGAN UANG

 Jawaban:



TANYA JAWAB - HUKUM BERHUTANG EMAS DIBAYAR DENGAN UANG


🔄 Pertanyaan :


Assalamu'alaikum wr wb.

Mau nanya soal utang. Bagaimana praktek dan hukum utang emas di bayar pake uang atau sebaliknya? 

Syukran🙏🙏


➡️ Jawaban :


Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh. 


Hukum asal hutang piutang suatu barang adalah mesti dibayar atau dikembalikan dalam bentuk barang yang semisalnya. Oleh karena itu jika seseorang meminjam emas, maka harus dikembalikan dalam bentuk emas dan tidak boleh dikembalikan dalam bentuk uang. Mangkanya ada istilah mitslan bimitslin dan sawaan bisawain yang bermakna mesti sejenis dan sama pula ukuran atau takarannya. Jadi kalau seseorang meminjam emas seberat dua gram misalnya, maka harus dikembalikan dalam bentuk emas pula yaitu seberat dua gram, nah inilah yang dimaksud sawaan bisawain.


📚 Keterangan :


الأصل أن القرض يرد بمثله فمن اقترض ذهبا فعليه أن يرد ذهبا ولا يجوز الاتفاق معه عند القرض على أن يرد نقودا أو فضة لأن ذلك من الصرف المؤجل وهو ربا


“Hukum asal hutang piutang itu wajib dikembalikan dalam bentuk yang semisalnya. Oleh karena itu barang siapa yang meminjam emas, maka wajib untuk mengembalikannya dalam bentuk emas. Dan tidak diperbolehkan ada kesepakatan pada saat akad untuk mengembalikannya dalam bentuk perak (atau semisal uang), karena yang demikian itu termasuk shorof (tukar menukar emas dengan perak atau uang) yang terjadi penundaan, dan itu merupakan riba”


📕 (Darul Ifta Al-Mishriyyah, Nomor Fatwa. 7836)


📚 Tambahan keterangan :


والقرض يقع في كل شيء فلا يحل إقراض شيء ليرد إليك أقل أو أكثر، ولا من نوع آخر أصلا لكن مثل ما أَقرضت في نوعه ومقداره


“Hutang piutang bisa dilakukan untuk semua jenis barang (entah itu barang ribawi dan non ribawi). Maka tidak diperbolehkan meminjamkan suatu barang agar dikembalikan kepadamu dalam jumlah yang lebih sedikit atau dalam jumlah yang lebih banyak, dan tidak boleh pula untuk dikembalikan dengan jenis yang berbeda berdasarkan hukum asalnya. Akan tetapi pengembalian tersebut wajib yang semisal pada saat kamu meminjamkannya entah itu dari segi bentuknya maupun dari segi jumlahnya” 


📕 (Nidzhomul Islam, hlm. 256)


📚 Tambahan keterangan :


و يجب على المقترض رد المثل فى المثلى و هو النقود و الحبوب و لو نقدا ابطله السلطان لانه اقرب الى حقه و رد المثلى صورة فى المتقوم و هو الحيوان و الثياب و الجواهر


“Wajib bagi orang yang berhutang dengan suatu barang agar mengembalikannya dalam bentuk barang yang semisalnya seperti nuqud (emas, perak atau uang) dan hutang biji-bijian meski nuqud tersebut umpamanya sudah diperbarui kegunaannya oleh penguasa (dinegeri tersebut), karena pengembalian dalam bentuk barang yang semisalnya adalah lebih sesuai dengan haknya. Dan wajib untuk mengembalikan peminjaman suatu barang yang sama bentuknya pada sesuatu yang dapat dinilai seperti halnya hewan, pakaian dan juga perhiasan” 


📕 (Tarsihul Mustarsyidin, hlm. 233)


والله أعلم بالصواب

Share this:

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes