TERJEMAH KITAB NIHAYATUZZAEN BAB SHOLAT PART 4
Posted by
MWC.NUGAR.ANZAAY
on
August 01, 2024
in
|
TERJEMAH KITAB NIHAYATUZZAEN
BAB SHOLAT
PART 4
وَحكمه بعد قَتله حكم بَاقِي الْمُسلمين ، فِي وجوب الدّفن وَالْغسْل والتكفين وَالصَّلَاة عَلَيْهِ، كَغَيْرِهِ مِمَّن قتل حدا من الْمُسلمين.
"Dan hukumnya muslim yang mukallaf yang meninggalkan sholat karena malas, setelah dibunuh hukumnya adalah sama seperti umat Islam lainnya dalam kewajiban penguburan, pemandian, pengkafanan, dan sholat atasnya, seperti halnya mereka yang dibunuh sebagai hukuman ( حد) dari kalangan umat Islam.
وَلَو زعم زاعم أَن بَينه وَبَين الله حَالَة أسقطت عَنهُ الصَّلَاة ، وَأحلت لَهُ شرب الْخمر كَمَا زَعمه بعض الصُّوفِيَّة، فَلَا شكّ فِي وجوب قَتله وَإِن كَانَ فِي خلوده فِي النَّار نظر . وَقتل مثله أفضل من قتل مائَة كَافِر لِأَن ضَرَره أَكثر.
Dan jika seseorang mengklaim ( mempunyai prasangka ) bahwa di antara dirinya dan Allah ada keadaan yang membebaskannya/ menggugurkan dia dari shalat dan membolehkannya meminum khamar, seperti yang diklaim oleh sebagian kaum sufi, maka tidak diragukan lagi bahwa ia wajib dibunuh, meskipun dalam hal dia kekal di neraka ada pertimbangan. Membunuh orang semacam itu lebih baik daripada membunuh seratus orang kafir karena bahayanya ( زاعم ) lebih besar."
-----------------
👉📝Terjemahan ini menjelaskan bahwa setelah seseorang dihukum mati, dia tetap diperlakukan seperti umat Islam lainnya dalam hal penguburan dan ritual terkait. Selain itu, jika ada yang mengklaim pengecualian dari kewajiban agama seperti shalat atau larangan meminum khamar berdasarkan keadaan khusus dengan Allah, dia tetap harus dihukum mati karena klaim semacam itu berbahaya.📝👈
------------------
(ويبادر بفائت) من فرض صَلَاة أَو غَيرهَا مَتى تذكره وجوبا إِن فَاتَ بِغَيْر عذر تعجيلا لبراءة الذِّمَّة،
("Dan ia segera mengganti/Mengqodlo kewajiban sholat yang terlewat), baik Kewajiban shalat atau yang lainnya, segera setelah ia mengingatnya, dengan kewajiban menggantinya jika terlewat tanpa ALASAN / UDZUR, untuk segera melepaskan tanggungannya."
فَلَا يجوز لغير الْمَعْذُور أَن يصرف زَمنا فِي غير قَضَائِهِ كالتطوع وَفرض الْكِفَايَة وَفرض عين موسع إِلَّا فِيمَا يضْطَر إِلَيْهِ ،
"Maka tidak diperbolehkan bagi orang yang tidak mempunyai UDZUR ( 𝑡𝑒𝑟ℎ𝑎𝑑𝑎𝑝 𝑠ℎ𝑜𝑙𝑎𝑡 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑔𝑔𝑎𝑙𝑘𝑎𝑛 ) untuk menghabiskan waktu dalam hal lain selain untuk menqadha ( 𝑘𝑒𝑤𝑎𝑗𝑖𝑏𝑎𝑛 𝑠ℎ𝑜𝑙𝑎𝑡 ), seperti melakukan 1⃣ibadah sunnah,
2⃣ fardhu kifayah, dan
3⃣fardhu ain yang waktunya luas, kecuali dalam hal-hal yang mendesak."
كالنوم وَتَحْصِيل مُؤنَة من تلْزمهُ مُؤْنَته ، وكالصور المستثناة من وُجُوبهَا الْفَوْرِيَّة ، وَهِي مسَائِل :
HAL HAL YANG MENDESAK
"Seperti
1⃣TIDUR dan
2⃣mencari nafkah bagi orang yang wajib menafkahinya, serta
3⃣seperti keadaan-keadaan yang dikecualikan dari KEWAJIBAN SEGERA yaitu ada BEBERAPA PERMASALAHAN"
مِنْهَا مَا إِذا خَافَ فَوت أَدَاء حَاضِرَة بِأَن علم أَنه لَو اشْتغل بِقَضَاء الْفَائِتَة لم يدْرك من وَقت الْحَاضِرَة مَا يسع رَكْعَة ,
✅ "Di antara dari BEBERAPA PERMASALAHAN
adalah ketika ia khawatir kehilangan waktu shalat yang sedang berlangsung ( ADA AN ), yaitu mengetahui bahwa jika ia sibuk menqadha shalat yang terlewat, maka ia tidak akan mendapatkan waktu yang cukup untuk menunaikan satu rakaat dari shalat yang sedang berlangsung, ( ADA AN )"
فَيبْدَأ بالحاضرة وجوبا
"Maka ia WAJIB memulai dengan shalat yang sedang berlangsung ( ADA AN ) *𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎ℎ𝑢𝑙𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑠ℎ𝑜𝑙𝑎𝑡 𝑞𝑜𝑑𝑙𝑜*
.ۢ وَخرج بفوت أَدَاء الْحَاضِرَة فَوت جماعتها , فَإِذا خَافَ فَوتهَا بَدَأَ بِالْقضَاءِ .
Pengecualian dari "kehilangan waktu shalat yang sedang berlangsung" adalah apabila khawatir kehilangan shalat berjemaah. Maka Jika ia khawatir kehilangan shalat berjemaah, maka ia harus memulai/ MENDAHULUKAN dengan shalat QODLO."
وَظَاهر هَذَا أَنه يبْدَأ بالفائتة وَلَو بِعُذْر, وَأَنه لَا فرق بَين أَن يَرْجُو جمَاعَة غير هَذِه أَو لَا.
"Dan yang tampak dari hal ini adalah bahwa ia harus memulai dengan shalat yang terlewat ( QODLO ) meskipun dengan UDZUR dan tidak ada perbedaan antara apakah ia berharap mendapatkan jamaah yang selain ini atau tidak."
وَمِنْهَا مَا إِذا لم يُوجد إِلَّا ثوب وَاحِد فِي رفْقَة عُرَاة, أَو ازدحموا على بِئْر , أَو مَكَان للصَّلَاة فَلَا يقْضِي حَتَّى تَنْتَهِي النّوبَة إِلَيْهِ.
✅"Di antara BEBERAPA PERMASALAHAN adalah ketika hanya ada satu pakaian dalam rombongan yang semuanya tidak berpakaian, atau mereka berdesakan di sumur ( untuk berwudlu ) atau berdesakan di tempat shalat ( Karena sempitnya tempat sholat ) maka ia tidak boleh mendahulukan menqadha sampai tiba gilirannya."
👉*𝑘𝑎𝑟𝑒𝑛𝑎 𝑝𝑎𝑘𝑎𝑖𝑎𝑛𝑛𝑦𝑎 𝑠𝑎𝑡𝑢 ℎ𝑖𝑛𝑔𝑔𝑎 𝑏𝑒𝑟𝑔𝑎𝑛𝑡𝑖𝑎𝑛 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑡𝑒𝑚𝑎𝑛𝑦𝑎 𝑚𝑎𝑘𝑎 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑏𝑜𝑙𝑒ℎ 𝑚𝑖𝑛𝑡𝑎 𝑑𝑖 𝑑𝑎ℎ𝑢𝑙𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑎𝑛𝑡𝑟𝑖𝑎𝑛𝑛𝑦𝑎 𝑢𝑛𝑡𝑢𝑘 𝑠ℎ𝑜𝑙𝑎𝑡 𝑞𝑜𝑑𝑙𝑜*👈
MOHON DIKOREKSI DILENGKAPI
SEMOGA BERMANFAAT
Post a Comment