Waalaikumus salam
STUNNING HEWAN
Deskripsi Masalah :
Di beberapa daerah di indonesia telah dikembangkan cara penyembelihan hewan dengan metode stunning, yaitu proses pembiusan dengan memingsankan hewan sembelihan sebelum disembelih dalam rangka kurban. Proses stunning pada hewan biasanya dilakukan dengan menggunakan alat atau metode tertentu untuk membuat hewan tidak sadar atau tidak merasakan rasa sakit sebelum proses penyembelihan dilakukan. Metode yang umum digunakan antara lain adalah pembiusan listrik, pembius gas atau pembius dengan pistol captive bolt. Selain itu juga ada metode mekanik yaitu dengan menembakan peluru tumpul ke kepala hewan yang membuat kerusakan pada jaringan otak, sehingga hewan jatuh pingsan. Setelah hewan tidak sadar barulah proses penyembelihan dilakukan secara cepat dan efesien untuk memastikan kesehjateraan hewan.
Tujuan dari proses stunning sendiri adalah:
1. Mengurangi rasa sakit dan penderitaan yang mungkin dirasakan oleh hewan saat disembelih.2. Memastikan kesejahteraan hewan dan memperlakukan mereka dengan lebih manusiawi.3. Dapat meningkatkan kualitas daging karena hewan tidak mengalami stres yang berlebihan sebelum disembelih.
Pada awal munculnya, metode stunning menimbulkan pro dan kontra. Ada yang berpendapat stunning mengurangi rasa sakit pada hewan saat disembelih. Sebagian lainnya berpendapat stunning justru menambah rasa sakit pada hewan, bahkan berisiko membuat hewan cedera permanen hingga mati.
Pertanyaan :
1. Bagaimana hukum stunning hewan kurban menurut syari'at ?
2. Bagaimana hukum menyembelih hewan kurban dalam keadaan setelah di stunning?
Jawaban :
1. Adapun stunning dengan metode listrik dan pistol captive bolt, maka tidak diperbolehkan karena ada unsur ta’dzib. Sedangkan stunning dengan metode pembius gas, maka diperbolehkan karena tidak ada unsur menyakiti (ilam).
2.Apabila praktik stunining tidak sampai pada taraf ma yuhalu ‘alaihi halak (berpotensi kepada kematian), maka dianggap sah dan halal dagingnya. Apabila praktik stunning sampai ke taraf tersebut, maka penyembelihannya dianggap sah ketika hewan masih dalam kondisi hayatun mustaqirrah. Adapun pengertian dari hayatun mustaqirrah adalah adanya ruh dalam tubuh hewan, serta penglihatan, suara, dan gerakan normal.
Referensi :
(تنبيه)
أفتى المصنف بحل رمي الصيد بالبندق؛ لأنه طريق إلى الاصطياد المباح، وقال ابن عبد السلام ومجلي والماوردي يحرم؛ لأن فيه تعريض الحيوان للهلاك، ويؤخذ من علتيهما اعتماد ظاهر كلامه في شرح مسلم من حل رمي طير كبير لا يقتله البندق غالبا كالإوز بخلاف صغير قال الأذرعي، وهذا مما لا شك فيه؛ لأنه يقتلها غالبا، وقتل الحيوان عبثا حرام، والكلام في البندق المعتاد قديما، وهو ما يصنع من الطين أما البندق المعتاد الآن، وهو ما يصنع من الحديد، ويرمى بالنار فيحرم مطلقا؛ لأنه مخرق مذفف سريعا غالبا، ولو في الكبير نعم إن علم حاذق أنه إنما يصيب نحو جناح كبير فيثبته فقط احتمل الحل
(قوله: ويؤخذ من علتيهما إلخ) هذا التفصيل هو المعتمد انتهى شيخنا الزيادي أقول، وكالرمي بالبندق ضرب الحيوان بعصا، ونحوها، وإن كان طريقا للوصول إليه حيث قدر عليه بغير الضرب كما يقع في إمساك نحو الدجاج، فإنه قد يشق إمساكها فمجرد ذلك لا يبيح ضربها، فإنه قد يؤدي إلى قتلها، وفيه تعذيب مستغنى عنه، وكل ما حرم فعله على البالغ وجب على ولي الصبي منعه منه فتنبه له اهـ. ع ش قوله: اعتماد ظاهر كلامه إلخ
تحفة المحتاج وحواسي الشرواني والعبادي ج ٩ ص ٣٢٨
ملحق ـ حول طرق الذبح الحديثة في المسلخ الحديث:
لا مانع من استخدام وسائل تضعف من مقاومة الحيوان، دون تعذيب له (١)، وبناء عليه: يحل في الإسلام استعمال طرق التخدير المستحدثة غير المميتة قبل الذبح، مثل استعمال ثاني أكسيد الفحم، إذا ذبح الحيوان، وكان الغالب على الظن وجود الحياة الطبيعية فيه عند ذبحه، لأنه لا يترتب عليه إيلام الحيوان، ويحرم الصرع بمسدس، أو بمثقل كخشب وقدوم وعصا، أو تيار كهربائي ونحوها من كل مخدر غير ضار، لما فيها من تعذيب الحيوان المنهي عنه شرعا. ولكن استعمال ما ذكر لا يمنع من أكل الحيوان بعد ذبحه، إذا ظل حيا حياة مستقرة، وإن كان سيموت بعد مدة لو ترك بغير ذبح، ولو بعد استعمال هذه الوسائل التي يراد منها تسهيل عميلة الذبح. وأما إتلاف الجملة العصبية في المخ بالضرب، فيمنع من إباحة الأكل عند المالكية؛ لأن الحيوان يصبح منفوذ المقاتل، ومن المقاتل انتشار أو الدماغ، لكن إذا كانت حياته محققة يؤكل عندهم. ويؤكل المذكور عند الشافعية والحنابلة إذا ذبح الحيوان وكان فيه حياة مستقرة، أي حركة اختيارية يدل عليها انفجار الدم، أو الحركة الشديدة. كذلك يؤكل عند الحنفية إذا أسرع الذابح بقطع العروق. ويتم الذبح الآن في المسالخ عادة بالآلات الحادة السريعة القطع. وقد نقل لنا أن عملية الذبح تعقب عملية التخدير أو الصرع بثوان معدودات.
الفقه الإسلامي وأدلتة ج ٤ ص ٢٤٠١
*Terjemahan Teks*
*(تنبيه)*
Penulis memberikan fatwa bahwa diperbolehkan melempar hewan buruan dengan peluru (bentuk peluru tradisional), karena itu adalah cara untuk berburu yang diperbolehkan. Namun, menurut Ibn Abd al-Salam, Majli, dan al-Mawardi, hal ini diharamkan karena dapat membahayakan hewan tersebut. Hal ini diambil dari dua alasan mereka yang mengandalkan pernyataan jelas dalam penjelasan Muslim mengenai diperbolehkannya melempar burung besar yang biasanya tidak terbunuh oleh peluru, seperti angsa, berbeda dengan burung kecil yang pasti terbunuh. Menurut al-Adzra'i, ini tidak diragukan lagi, karena peluru tersebut biasanya membunuhnya. Membunuh hewan tanpa alasan yang sah adalah haram. Pembicaraan ini mengenai peluru yang biasa digunakan di masa lalu, yang terbuat dari tanah liat, sedangkan peluru yang biasa digunakan sekarang, yang terbuat dari besi dan ditembakkan dengan api, adalah haram secara mutlak, karena biasanya dapat membunuh dengan cepat, bahkan pada hewan besar. Namun, jika seorang ahli mengetahui bahwa peluru tersebut hanya mengenai sayap besar dan tidak membunuh, maka mungkin diperbolehkan.
*(Cita: Dan diambil dari dua alasan mereka)* Penjelasan ini adalah yang diandalkan, kata Syekh kami al-Ziyadi. Saya katakan, melempar dengan peluru sama dengan memukul hewan dengan tongkat atau sejenisnya, meskipun itu adalah cara untuk menangkapnya jika bisa dilakukan tanpa memukul, seperti menangkap ayam, karena mungkin sulit untuk menangkapnya. Hanya karena itu tidak membenarkan memukulnya, karena bisa menyebabkan kematian dan menyiksa hewan yang tidak perlu. Segala sesuatu yang diharamkan bagi orang dewasa, harus dicegah oleh wali anak dari melakukannya, jadi perhatikan hal ini.
*Lampiran - Mengenai Metode Penyembelihan Modern di Rumah Potong Hewan:*
Tidak ada larangan untuk menggunakan metode yang melemahkan perlawanan hewan, tanpa menyiksanya. Berdasarkan hal ini, diperbolehkan dalam Islam untuk menggunakan metode anestesi modern yang tidak mematikan sebelum penyembelihan, seperti menggunakan karbon dioksida, jika hewan tersebut disembelih dan diyakini bahwa ia masih hidup secara normal saat disembelih, karena tidak menyebabkan rasa sakit pada hewan. Namun, penggunaan pistol, atau benda berat seperti kayu, kapak, dan tongkat, atau arus listrik, dan sejenisnya yang dapat menyakiti hewan, adalah haram, karena mengandung penyiksaan hewan yang dilarang secara syar'i. Namun, penggunaan metode tersebut tidak menghalangi untuk memakan hewan setelah disembelih, jika hewan tersebut masih hidup dengan kehidupan yang stabil, meskipun ia mungkin akan mati setelah beberapa waktu jika tidak disembelih. Mengenai kerusakan pada sistem saraf di otak akibat pukulan, ini menghalangi kehalalan makan menurut mazhab Maliki, karena hewan tersebut menjadi tidak layak untuk dimakan. Namun, jika kehidupannya terjamin, maka boleh dimakan menurut mereka. Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali, hewan tersebut boleh dimakan jika disembelih dan masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan yang stabil, yaitu gerakan sukarela yang ditunjukkan oleh keluarnya darah atau gerakan yang kuat. Demikian juga, menurut mazhab Hanafi, jika penyembelih cepat memotong pembuluh darah. Saat ini, penyembelihan biasanya dilakukan di rumah potong hewan dengan alat tajam yang cepat memotong. Kami diberitahu bahwa proses penyembelihan dilakukan segera setelah proses anestesi atau penyerangan dalam hitungan detik.
Post a Comment