TERJEMAH KITAB NIHAYATUZZAEN BAB SHOLAT PART 5
Posted by
MWC.NUGAR.ANZAAY
on
July 28, 2024
in
TERJEMAH KITAB NIHAYATUZZAEN
|
VIDEO
TERJEMAH KITAB NIHAYATUZZAEN
BAB SHOLAT
PART 5
وَلَوْ كَان البَاقِی مِن الْوَقْت مَا يسع الْوضُوء وَدون رَكْعَة قدم الْحَاضِرَة على الْفَائِتَة لِئَلَّا تصير صَاحِبَة الْوَقْت فَائِتَة أَيْضا.
"Dan jika waktu yang tersisa hanya cukup untuk wudlu dan kurang dari satu rakaat sholat, maka shalat yang sedang berlangsung (hadirah / ada an) didahulukan daripada shalat yang terlewat (fa'itah / qodlo ) agar shalat yang sedang berlangsung ( hadlir ) tidak menjadi terlewat ( qodlo ) juga.
وَلَو تذكر فَائِتَة بعد شُرُوعه فِي حَاضِرَة أتمهَا ضَاقَ الْوَقْت أَو اتَّسع.
Dan jika seseorang mengingat shalat yang terlewat setelah memulai shalat yang sedang berlangsung ( ada an ), maka ia harus menyelesaikannya sholat yang hadlir , baik waktu sempit maupun luas."
وَسَوَاء كَانَت الْفَائِتَة يجب قَضَاؤُهَا فَوْرًا أَو لَا . وَلَو شرع فِي فَائِتَة مُعْتَقدًا سَعَة الْوَقْت فَبَان ضيقه وَجب قطعهَا. وَالْأَفْضَل قَلبهَا نفلا مُطلقًا حَيْثُ فعل مِنْهَا رَكْعَة فَأكْثر لَا أقل.
"Dan apakah salat yang terlewat itu harus segera diqadha atau tidak. Jika seseorang memulai shalat yang terlewat ( qodlo ) dengan keyakinan bahwa masih ada cukup waktu, namun ternyata waktunya sempit, maka ia harus memutusnya. Dan yang lebih baik / utama adalah mengubahnya menjadi shalat sunnah mutlak📌 jika ia telah melakukan satu rakaat atau lebih, tidak kurang."
📌sholat sunnah mutlak satu rokaat terus salam
(وَيُؤمر) صبي ذكر وَأُنْثَى (مُمَيّز) بِأَن يصير أَهلا لِأَن يَأْكُل وَحده وَيشْرب ويستنجي كَذَلِك (بهَا) أَي الصَّلَاة وَلَو قَضَاء :
"Seorang anak laki-laki dan perempuan yang telah mencapai usia tamyiz (dapat membedakan) diperintahkan untuk menjadi mampu makan sendiri, minum, dan membersihkan diri setelah buang air besar, serta diperintahkan (untuk melaksanakan) shalat, meskipun shalat tersebut adalah shalat qadha."
أَي يجب على كل من أَبَوَيْهِ وَإِن علا ثمَّ الْوَصِيّ أَو الْقيم , وَكَذَا نَحْو الْمُلْتَقط وَمَالك الرَّقِيق والوديع وَالْمُسْتَعِير أَن يَأْمر الطِّفْل بِالصَّلَاةِ (لسبع) من السنين أَي بعد استكمالها. فَلَا يجب الْأَمر قبل اجْتِمَاع السَّبع والتمييز.
"Wajib atas Setiap orang tua dari anak tersebut, walaupun itu kakek atau nenek, kemudian wali atau pengasuh, demikian juga orang yang menemukan anak terlantar, pemilik budak, dan pemegang amanah wajib memerintahkan anak untuk melaksanakan shalat pada usia tujuh tahun, yaitu setelah genap tujuh tahun. Maka, tidak wajib memerintah sebelum genap tujuh tahun dan mencapai usia tamyiz (dapat membedakan)."
وَلَا يقْتَصر الْوَلِيّ على مُجَرّد الْأَمر , بل مَعَ التهديد على ترك الصَّلَاة كَأَن يتوعده بِمَا يخوفه إِذا تَركهَا.
"Dan tidak cukup bagi wali hanya dengan memerintahkan saja, tetapi juga harus disertai dengan ancaman jika anak meninggalkan shalat, seperti mengancam dengan sesuatu yang menakutkan anak jika shalat ditinggalkan.
(وَيضْرب) أَي الْمُمَيز وجوبا على من ذكر (عَلَيْهَا) أَي على تَركهَا ضربا غير مبرح (لعشر) لِأَنَّهُ مَظَنَّة الْبلُوغ فَيجوز ضربه فِي أثْنَاء الْعَاشِرَة.
Dan anak yang sudah tamyiz wajib dipukul oleh orang yang disebutkan di atas jika meninggalkan shalat dengan pukulan yang tidak menyakitkan pada usia sepuluh tahun, karena pada usia tersebut anak sudah mungkin mencapai baligh. Oleh karena itu, boleh memukulnya pada usia sepuluh tahun."
وَالْأَصْل فِي ذَلِك قَوْله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم مروا أَوْلَادكُم بِالصَّلَاةِ وهم أَبنَاء سبع وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وهم أَبنَاء عشر وَفرقُوا بَينهم فِي الْمضَاجِع (كَصَوْم أطاقه) بِأَن لم تحصل لَهُ بِهِ مشقة لَا تحْتَمل عَادَة وَإِن لم تبح التَّيَمُّم.
"Dasar dari hal ini adalah sabda Rasulullah ﷺ: 'Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika tidak melaksanakan shalat) ketika mereka berusia sepuluh tahun, serta pisahkan tempat tidur mereka.' Demikian juga dengan puasa, jika mereka mampu melaksanakannya tanpa mengalami kesulitan yang tidak biasa, meskipun tidak sampai diperbolehkan untuk bertayammum."
وَيجب على من مر نَهْيه عَن الْمُحرمَات وتعليمه الْوَاجِبَات وَسَائِر الشَّرَائِع كالسواك وَحُضُور الْجَمَاعَات.
"Dan wajib bagi siapa saja yang disebutkan sebelumnya untuk melarang anak dari perbuatan haram, mengajarkan kewajiban, dan syariat lainnya seperti bersiwak dan menghadiri jamaah.
ثمَّ إِن بلغ رشيدا انْتَفَى ذَلِك عَن الْأَوْلِيَاء أَو سَفِيها فولاية الْأَب مستمرة فَيكون كَالصَّبِيِّ.
Kemudian, jika anak tersebut mencapai usia dewasa dan bijaksana, kewajiban ini tidak lagi berlaku bagi para wali. Namun, jika anak tersebut masih bodoh, maka kewalian ayah tetap berlanjut sehingga anak tersebut dianggap seperti anak kecil.
وَأُجْرَة تَعْلِيمه الْوَاجِبَات فِي مَاله, فَإِن لم يكن فعلى الْأَب , ثمَّ الْأُم , وَيخرج من مَاله أُجْرَة تَعْلِيم الْقُرْآن والآداب .
Biaya pengajaran kewajiban dibebankan pada hartanya, jika tidak ada maka dibebankan pada ayahnya, kemudian ibunya. Dan dari hartanya juga dikeluarkan biaya pengajaran Al-Qur'an dan adab."
كزكاته وَنَفَقَة ممونه وَبدل متلفه فَمَعْنَى وُجُوبهَا فِي مَاله ثُبُوتهَا فِي ذمَّة الصَّبِي.
"Seperti zakatnya, nafkah untuk orang yang ia tanggung, dan ganti rugi dari kerusakannya, maka makna kewajiban tersebut pada hartanya adalah tetap berada dalam tanggungan anak tersebut.
(وَأول وَاجِب) من الْمَقَاصِد على كل مُكَلّف من ذكر وَأُنْثَى معرفَة كل عقيدة بِالدَّلِيلِ الإجمالي وَيقوم مقَام ذَلِك مَعْرفَته بالكشف.
Kewajiban pertama dari tujuan-tujuan syariat yang harus diketahui oleh setiap mukallaf, baik laki-laki maupun perempuan, adalah mengenal setiap akidah dengan dalil ijmali, dan hal ini bisa digantikan dengan pengenalan melalui penyaksian langsung (kasyf).
والمعرفة جزم بالعقائد مُطَابق للْوَاقِع ناشىء عَن دَلِيل فَخرج بهَا الظَّن وَالشَّكّ وَالوهم فِي العقائد فَإِن صَاحبهَا كَافِر.
Pengetahuan tentang akidah adalah keyakinan yang sesuai dengan realitas yang didasarkan pada dalil, sehingga mengeluarkan prasangka, keraguan, dan ilusi dalam akidah, karena siapa yang memiliki (prasangka, keraguan, dan ilusi dalam akidah) adalah kafir."
وَأول وَاجِب من الْوَسَائِل النّظر. وَهُوَ أَن يتَأَمَّل بفكره فِي المصنوعات فيستدل بهَا على وجود الصَّانِع وَصِفَاته , فَينْظر فِي أَحْوَال ذَاته وَمَا اشْتَمَلت عَلَيْهِ : من سمع وبصر وَكَلَام وَطول وعمق ورضا وَغَضب وَبَيَاض وَحُمرَة وَسَوَاد وَعلم وَجَهل وَلَذَّة وألم وَغير ذَلِك مِمَّا لَا يُحْصى.
"Kewajiban pertama dari sarana adalah berpikir kritis. Yaitu dengan merenungkan ciptaan-ciptaan dan mengambil pelajaran dari mereka tentang keberadaan Sang Pencipta dan sifat-sifat-Nya. Dengan begitu, seseorang merenungkan keadaan dirinya sendiri dan segala sesuatu yang ada padanya, seperti pendengaran, penglihatan, pembicaraan, tinggi, kedalaman, rasa puas, marah, putih, merah, hitam, pengetahuan, kebodohan, kenikmatan, sakit, dan lain sebagainya yang tak terhitung.
وَكلهَا متغيرة من عدم إِلَى وجود وَبِالْعَكْسِ فَتكون حَادِثَة وَهِي قَائِمَة بِالذَّاتِ لَازِمَة لَهَا وملازم الْحَادِث حَادث . وَذَلِكَ دَلِيل الافتقار إِلَى صانع حَكِيم وَاجِب الْوُجُود عَام الْعلم تَامّ الْقُدْرَة والإرادة فَاعل بِالِاخْتِيَارِ يفعل مَا يَشَاء .
Semua ini mengalami perubahan dari tidak ada menjadi ada dan sebaliknya, maka semuanya adalah makhluk yang diciptakan dan bergantung pada esensi dirinya, dan segala sesuatu yang bergantung pada makhluk yang diciptakan juga merupakan makhluk yang diciptakan. Hal ini menunjukkan kebutuhan terhadap Sang Pencipta yang Maha Bijaksana, Wajibul Wujud, Maha Mengetahui segala sesuatu, sempurna kekuasaan dan kehendak-Nya, dan bertindak berdasarkan pilihan-Nya, melakukan apa yang Dia kehendaki."
ثمَّ يتَأَمَّل فِي الْعَالم الْعلوِي : وَهُوَ مَا ارْتَفع من الفلكيات من سموات وكواكب وَغَيرهَا فَإِنَّهُ يجد بعض ذَلِك سَاكِنا وَبَعضه متحركا وَبَعضه نورانيا وَبَعضه ظلمانيا وَذَلِكَ دَلِيل حدوثها وافتقارها إِلَى صانع حَكِيم .ثمَّ يتَأَمَّل فِي الْعَالم السفلي.
"Kemudian merenungkan alam atas, yaitu segala sesuatu yang tinggi dari benda-benda langit seperti langit dan bintang-bintang serta lainnya. Maka ia akan mendapati sebagian dari mereka diam, sebagian bergerak, sebagian bercahaya, dan sebagian gelap. Hal ini adalah bukti bahwa mereka adalah makhluk yang diciptakan dan memerlukan Sang Pencipta yang Maha Bijaksana.
ثمَّ يتَأَمَّل فِي الْعَالم السفلي وَهُوَ مَا نزل من الفلكيات كالهواء والسحاب وَالْأَرْض وَمَا فِيهَا من الْمَعَادِن والبحار والنبات وَغير ذَلِك
Setelah itu, ia merenungkan alam bawah,yaitu segala sesuatu yang rendah dari benda-benda langit seperti udara, awan, bumi, serta apa yang ada di dalamnya seperti mineral, lautan, tumbuhan, dan lainnya."
والله اعلم بالصواب
MOHON DIKOREKSI DILENGKAPI
SEMOGA BERMANFAAT
Post a Comment