BREAKING NEWS

Watsapp

Sunday, July 28, 2024

TERJEMAH KITAB NIHAYATUZZAEN BAB SHOLAT PART 3

 TERJEMAH KITAB NIHAYATUZZAEN

BAB SHOLAT 

PART 3


(طَاهِر) من الْحيض وَالنّفاس فَلَا تجب على حَائِض ونفساء لعدم صِحَّتهَا مِنْهُمَا فَمن توفرت فِيهِ هَذِه الشُّرُوط وَجَبت عَلَيْهِ الصَّلَاة إِجْمَاعًا.


SHOLAT LIMA WAKTU DIWAJIBKAN

Atas Muslim, Mukallaf, 


yang SUCI dari haid dan nifas, maka shalat tidak wajib bagi perempuan yang sedang haid dan nifas karena tidak sah bagi mereka. Maka, siapa saja yang memenuhi syarat-syarat ini, wajib baginya melaksanakan shalat secara ijma' (kesepakatan ulama)."


HUKUMAN BAGI ORANG YG MENINGGALKAN SHOLAT


( وَيقتل ) أَي من ذكر بِضَرْب عُنُقه بِالسَّيْفِ لَا بِغَيْر ذَلِك,  ( إِن أخرجهَا ) أَي الصَّلَاة وَلَو صَلَاة وَاحِدَة فَقَط.

"Dan ( DIA DIBUNUH ) yaitu siapa saja yang meninggalkan shalat dengan memenggal lehernya dengan pedang, bukan dengan cara lain, ( jika dia meninggalkan SHOLAT ) yaitu shalat, meskipun hanya satu shalat saja."


 (عَن وَقت جمع) لَهَا إِن كَانَ , فَلَا يقتل بترك الظّهْر كالعصر حَتَّى تغرب الشَّمْس,  وَلَا بترك الْمغرب كالعشاء حَتَّى يطلع الْفجْر ,

 

 oleh meninggalkannya sholat  (dari waktu jamak  ( menggabungkan shalat ) untuknya, jika ada ( Waktu jamaknya )📝, maka seseorang tidak dibunuh karena meninggalkan shalat Zhuhur seperti halnya shalat Ashar hingga matahari terbenam. Dan tidak dibunuh karena meninggalkan shalat Maghrib seperti halnya shalat Isya' hingga fajar terbit,

 ---------------+

 📝 أي فلا يقتل بالظهر حتى تغرب الشمس، ولا بالمغرب حتى يطلع الفجر، هذا إن كان لها وقت جمع وإلا فيقتل بخروج وقتها، كالصبح فإنه يقتل فيها بطلوع الشمس، وفي العصر بغروبها، وفي العشاء بطلوع الفجر، فيطالب بأدائها إن ضاق الوقت ويتوعد بالقتل إن أخرجها عن وقتها بأن نقول له عند ضيق الوقت: صل فإن صليت تركناك وإن أخرجتها عن الوقت قتلناك.

 

Jadi, dia tidak dibunuh sebab meninggalkan sholat dhuhur pada waktu Zuhur sampai matahari terbenam, dan tidak dibinuh  sebab meninggalkan sholat maghrib pada waktu Maghrib sampai fajar terbit. Ini berlaku jika dia memiliki waktu untuk  menggabungkannya ( وقت جمع ). Jika tidak ada waktu jamak disholat tersebut , maka dia dibunuh saat waktu tersebut habis, seperti waktu Subuh, maka dia dibunuh ketika matahari terbit, dan pada waktu Ashar ketika matahari terbenam, dan pada waktu Isya ketika fajar terbit. Dia diminta untuk menunaikan shalat jika waktu sudah sempit dan diancam akan dibunuh jika meninggalkannya setelah waktunya habis dengan mengatakan kepadanya saat waktu hampir habis: 'Shalatlah, jika kamu shalat kami akan membiarkanmu, dan jika kamu meninggalkannya setelah waktunya habis, kami akan membunuhmu.'"

 

IANATUTHOLIBIN JUZ  1  HAL 22

NURUL ILMI

-----------------

 لِأَن وَقت الْجمع وَقت الصَّلَاة فِي الْعذر , فَكَانَ شُبْهَة فِي الْقَتْل وَيقتل بترك الصُّبْح بعد طُلُوع الشَّمْس .


 karena waktu jama' adalah waktu shalat dalam keadaan uzur, maka adanya waktu jamak sholat,  Menjadikan syubhat   (keraguan) dalam hal membunuh. Namun, seseorang dibunuh jika meninggalkan shalat Subuh setelah matahari terbit."


SHOLAT DHUHUR TIDAK BISA SEBAGAI GANTI SHOLAT JUMAT


أما الْجُمُعَة فَيقْتل بهَا إِذا ضَاقَ الْوَقْت عَن أقل مُمكن من الْخطْبَة وَالصَّلَاة,  وَإِن قَالَ أصليها ظهرا لِأَن الظّهْر لَيْسَ بَدَلا عَنْهَا .


Adapun seorang yang meninggalkan shalat Jumat, maka dibolehkan dibunuh  sebab shalat tersebut,  apabila waktu sudah sangat sempit sehingga hanya memungkinkan untuk menyelesaikan khutbah dan shalat dengan waktu sholat jumat,. Walaupun seseorang mengatakan, 'Saya akan melaksanakan shalat Zuhur karena Zuhur bukanlah pengganti dari shalat Jumat.'"


(كسلا) أَو تهاونا مَعَ اعْتِقَاده وُجُوبهَا , (إِن لم يتب) أَي إِن لم يفعل الصَّلَاة بعد مُطَالبَة الإِمَام أَو نَائِبه بأدائها وتوعده بِالْقَتْلِ , 


olehnya Meninggalkan sholat

"(karena malas) atau meremehkan meskipun ia percaya akan kewajibannya, ( jika ia tidak bertaubat ) yaitu jika ia tidak melaksanakan shalat setelah diminta ole IMAM atau WAKILNYA untuk melaksanakannya dan diancam dengan hukuman mati,"


فَلَا يُفِيد طلب غَيره وتوعده ثُبُوت الْقَتْل لِأَنَّهُ لَيْسَ من منصبه , 


"Maka tidak berguna permintaan orang lain ( SELAIN IMAM ) dan ancamannya untuk menetapkan hukuman mati karena itu bukanlah wewenangnya ( ORANG LAIN ). 


فَيُطَالب ندبا الإِمَام أَو نَائِبه فِي الْحَال بأدائها إِذا ضَاقَ وَقتهَا عَن فعلهَا ,  بِأَن بَقِي من الْوَقْت زمن يسع مِقْدَار الْفَرِيضَة وَالطَّهَارَة ويتوعده بِالْقَتْلِ . 


Maka disarankan agar IMAM atau WAKILNYA segera memintanya untuk melaksanakan shalat jika waktunya sudah sangat sempit, yaitu jika waktu yang tersisa hanya cukup untuk melaksanakan kewajiban/sholat dan bersuci, serta mengancamnya dengan hukuman mati."


إِن أخرجهَا عَن الْوَقْت فَيَقُول لَهُ صل فَإِن صليت تركناك وَإِن أخرجتها عَن الْوَقْت قتلناك.


"Jika ia mengeluarkan / meninggalkan sholat  dari waktunya , maka ia berkata kepadanya: 'Shalatlah, jika engkau shalat, kami akan membiarkanmu. Jika engkau mengeluarkan / meninggalkan sholat dari waktunya, kami akan membunuhmu.'"


وَعلم من ذَلِك أَن الْوَقْت وقتان ,  وَقت أَمر وَوقت قتل . فَلَا يقتل عِنْد ضيق الْوَقْت بِحَيْثُ يتَحَقَّق فَوتهَا.

Dan dari situ diketahui bahwa waktu ada dua macam: waktu untuk melaksanakan perintah dan waktu untuk membunuh. Maka tidak dibunuh ketika waktu sempit sehingga dipastikan dia akan melewatkan / meninggalkan sholatnya."

---------------

👉📝Terjemahan ini mengandung makna bahwa ada dua jenis waktu: satu untuk melaksanakan perintah ( seperti shalat ) dan satu lagi sebagai waktu peringatan yang lebih serius. Seseorang tidak akan dibunuh jika waktunya sudah sangat sempit sehingga dipastikan dia tidak bisa melaksanakan perintah tersebut.📝👈

----------------


ثمَّ الْقَتْل بعد خُرُوج الْوَقْت لَيْسَ لمُطلق كَونهَا قَضَاء إِذْ لَا قتل بِهِ وَإِنَّمَا هُوَ للترك بِلَا عذر مَعَ الطّلب مِنْهُ فِي الْوَقْت وامتناعه من الْفِعْل بعده وَإِن لم يُصَرح بقوله لَا أفعل كَمَا فِي فتح الْجواد.


"Kemudian, pembunuhan setelah keluar waktu bukan hanya karena pelaksanaan yang terlambat, karena tidak ada pembunuhan karenanya. Tetapi itu karena meninggalkannya tanpa alasan setelah diminta untuk melakukannya pada waktunya dan menolak untuk melaksanakannya setelah itu, meskipun tidak secara eksplisit mengatakan 'Saya tidak akan melakukannya', sebagaimana disebutkan dalam kitab Fath al-Jawad."

--------------

👉📝Terjemahan ini menjelaskan bahwa hukuman berat (seperti pembunuhan) bukan hanya karena melakukan sesuatu terlambat, tetapi karena penolakan untuk melakukannya tanpa alasan yang sah setelah diminta pada waktunya.📝👈

-------------------


MOHON DIKOREKSI DILENGKAPI

SEMOGA BERMANFAAT

Share this:

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes