BREAKING NEWS

Watsapp

Tuesday, January 18, 2022

Ketentuan Penyembelihan Hewan

 


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)


Sekolah : SMP www.ilmuguru.org

Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam (PAI)

Kelas/Semester : IX / 2 (Genap)

Alokasi Waktu : 120 Menit

Materi Pokok : Ketentuan Penyembelihan Hewan


  1. TUJUAN PEMBELAJARAN

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:

  • Menjalankan ketentuan syariat islam dalam penyembelihan hewan

  • Menunjukkan perilaku peduli terhadap lingkungan sebagai implementasi pemahaman ajaran penyembelihan hewan

  • Menjelaskan Kendala Pelaksanaan Penyembelihan Hewan berdasarkan data-data dan informasi dari media cetak atau elektronik.

  • Merumuskan pemecahan masalah yang menjadi Kendala Pelaksanaan Penyembelihan Hewan.

  • Menyajikan paparan rumusan pemecahan masalah yang menjadi Kendala Pelaksanaan Penyembelihan Hewan.


Media/Alat, Bahan & Sumber Belajar


Media/Alat

:

Worksheet atau lembar kerja (siswa), Lembar penilaian, Al-Qur’an


Bahan

:

Penggaris, spidol, papan tulis, Laptop & infocus


Sumber Belajar

:

Buku Pendidikan Agama Islam Siswa Kelas IX, Kemendikbud, Tahun 2016


  1. KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pertemuan Ke-2

Pendahuluan (15 menit)

1.

Melakukan pembukaan dengan salam pembuka dan berdoa untuk memulai pembelajaran, memeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin

2.

Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman peserta didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya serta mengajukan pertanyaan untuk mengingat dan menghubungkan dengan materi selanjutnya.

3.

Menyampaikan motivasi tentang apa yang dapat diperoleh (tujuan & manfaat) dengan mempelajari materi : Kendala Pelaksanaan Penyembelihan Hewan

4.

Menjelaskan hal-hal yang akan dipelajari, kompetensi yang akan dicapai, serta metode belajar yang akan ditempuh,


Kegiatan Inti

(90 Menit)

KEGIATAN LITERASI

  • Peserta didik diberi motivasi dan panduan untuk melihat, mengamati, membaca dan menuliskannya kembali. Mereka diberi tayangan dan bahan bacaan terkait materi Kendala Pelaksanaan Penyembelihan Hewan.

CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)

  • Guru memberikan kesempatan untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin hal yang belum dipahami, dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik. Pertanyaan ini harus tetap berkaitan dengan materi Kendala Pelaksanaan Penyembelihan Hewan.

COLLABORATION (KERJASAMA)

  • Peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk mendiskusikan, mengumpulkan informasi, mempresentasikan ulang, dan saling bertukar informasi mengenai Kendala Pelaksanaan Penyembelihan Hewan.

COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI)

  • Peserta didik mempresentasikan hasil kerja kelompok atau individu secara klasikal, mengemukakan pendapat atas presentasi yang dilakukan kemudian ditanggapi kembali oleh kelompok atau individu yang mempresentasikan

CREATIVITY (KREATIVITAS)

  • Guru dan peserta didik membuat kesimpulan tentang hal-hal yang telah dipelajari terkait Kendala Pelaksanaan Penyembelihan Hewan. Peserta didik kemudian diberi kesempatan untuk menanyakan kembali hal-hal yang belum dipahami

Penutup (15 menit)

1.

Peserta didik membuat rangkuman/simpulan pelajaran.tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan. 

2.

Guru membuat rangkuman/simpulan pelajaran.tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan.


  1. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN

  • Penilaian yang akan dilakukan diantaranya penilaian skala sikap, penilaian “Membaca dengan Tartil”, penilaian tes uraian serta penilaian diskusi.


Ketentuan Penyembelihan Hewan

 RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Sekolah                 : SMP N 2

Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam (PAI)

Kelas/Semester : IX / 2 (Genap)

Alokasi Waktu : 120 Menit

Materi Pokok : Ketentuan Penyembelihan Hewan


  1. TUJUAN PEMBELAJARAN

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:

  • Menjalankan ketentuan syariat islam dalam penyembelihan hewan

  • Menunjukkan perilaku peduli terhadap lingkungan sebagai implementasi pemahaman ajaran penyembelihan hewan

  • Memberikan komentar gambar atau tayangan yang terkait dengan penyembelihan hewan

  • Memahami dalil naqli mengenai penyembelihan hewan.


Media/Alat, Bahan & Sumber Belajar


Media/Alat

:

Worksheet atau lembar kerja (siswa), Lembar penilaian, Al-Qur’an


Bahan

:

Penggaris, spidol, papan tulis, Laptop & infocus


Sumber Belajar

:

Buku Pendidikan Agama Islam Siswa Kelas IX, Kemendikbud, Tahun 2016


  1. KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pertemuan Ke-1

Pendahuluan (15 menit)

1.

Melakukan pembukaan dengan salam pembuka dan berdoa untuk memulai pembelajaran, memeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin

2.

Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman peserta didik dengan materi/tema/kegiatan sebelumnya serta mengajukan pertanyaan untuk mengingat dan menghubungkan dengan materi selanjutnya.

3.

Menyampaikan motivasi tentang apa yang dapat diperoleh (tujuan & manfaat) dengan mempelajari materi : 

Dalil Naqli, Ketentuan Dan Tata Cara Penyembelihan Hewan

4.

Menjelaskan hal-hal yang akan dipelajari, kompetensi yang akan dicapai, serta metode belajar yang akan ditempuh,


Kegiatan Inti

(90 Menit)

KEGIATAN LITERASI

  • Peserta didik diberi motivasi dan panduan untuk melihat, mengamati, membaca dan menuliskannya kembali. Mereka diberi tayangan dan bahan bacaan terkait materi Dalil Naqli, Ketentuan Dan Tata Cara Penyembelihan Hewan.

CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK)

  • Guru memberikan kesempatan untuk mengidentifikasi sebanyak mungkin hal yang belum dipahami, dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik. Pertanyaan ini harus tetap berkaitan dengan materi Dalil Naqli, Ketentuan Dan Tata Cara Penyembelihan Hewan.

COLLABORATION (KERJASAMA)

  • Peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok untuk mendiskusikan, mengumpulkan informasi, mempresentasikan ulang, dan saling bertukar informasi mengenai Dalil Naqli, Ketentuan Dan Tata Cara Penyembelihan Hewan.

COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI)

  • Peserta didik mempresentasikan hasil kerja kelompok atau individu secara klasikal, mengemukakan pendapat atas presentasi yang dilakukan kemudian ditanggapi kembali oleh kelompok atau individu yang mempresentasikan

CREATIVITY (KREATIVITAS)

  • Guru dan peserta didik membuat kesimpulan tentang hal-hal yang telah dipelajari terkait Dalil Naqli, Ketentuan Dan Tata Cara Penyembelihan Hewan. Peserta didik kemudian diberi kesempatan untuk menanyakan kembali hal-hal yang belum dipahami

Penutup (15 menit)

1.

Peserta didik membuat rangkuman/simpulan pelajaran.tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan. 

2.

Guru membuat rangkuman/simpulan pelajaran.tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran yang baru dilakukan.


  1. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN

  • Penilaian yang akan dilakukan diantaranya penilaian skala sikap, penilaian “Membaca dengan Tartil”, penilaian tes uraian serta penilaian diskusi.







Mengetahui,

Kepala Sekolah



..................................................

NIP. ……………………


GRW, …………………. 20….

Guru Mata Pelajaran




.................................................

NIP. …………………………...





Monday, January 17, 2022

ZIHAR MENYERUPAKAN ISTERI DENGAN IBU (KATA ZHIHAR ASAL KATA DARI PUNGGUNG)

 


Panggilan zhihar seperti dalam gambar di masa Jahiliah dianggap sebagai talak.

Ketika Islam datang, ucapan semacam itu tidak lagi dianggap talak. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 14). Ayat yang membicarakan tentang zhihar ini bisa dilihat pada firman Allah Ta'ala dalam surah Al Mujadilah ayat ke-2 sampai 4.

Ada pendapat dari Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, beliau mengatakan,

“Dimakruhkan seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan nama mahramnya seperti ‘wahai ibuku’, ‘wahai saudariku’, atau semacam itu. Karena seperti itu berarti menyerupakan istri dengan mahramnya.”

(Tafsir As-Sa’di, hlm. 893).

Ada keterangan lain yang menganggap memanggil dengan panggilan seperti itu tidak termasuk zhihar yang terlarang dalam ayat, karena zihar itu ada dua macam:

(1) zhihar tegas seperti "engkau seperti punggung ibuku".

(2) zhihar kinayah yaitu tidak tegas seperti "engkau bagiku seperti ibu dan adikku".

Untuk yang terakhir mesti dilihat dari niatnya. Jika diniatkan zihar, maka termasuk zhihar. Namun, jika maksudnya menyerupakan dengan ibu dan adik dari sisi kemuliaan, maka tidak termasuk zhihar. Ketika tidak termasuk, maka tidak ada kewajiban atau kafarat apa pun. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 15).

Kalau melihat dari kebiasaan suami memanggil istrinya dengan panggilan "ummi", "dek", "bunda" atau semisal itu, secara jelas kita tahu bahwa maksudnya adalah bukan panggilan zhihar seperti yang dimaksudkan orang Jahiliah, tetapi lebih ke memberi contoh panggilan anak-anaknya.

Panggilan seperti itu hanyalah panggilan biasa, bahkan panggilan yang menunjukkan sayang atau kedekatan.

Sehingga kesimpulannya, memanggil istri seperti itu tidaklah masalah. Namun, jika ingin selamat dari khilafiah ini, bisa panggil istri dengan nama kunyah, seperti "Ummu Muhammad", atau panggilan sayang lainnya seperti "Beb", "Hubby", "Honey", "Yaa Humaira", "Sayaaaaank..".

 

Semoga Bermanfaat ..

METHODE MENYEMBUHKAN ORANG GILA

Metode menyembuhkan orang gila 🍑

ومن قرأها إحدى وأربعين على أذن مجنون أو مصروع فيجئ عقله في ساعته

       Penjelasannya, apabila dibacakan lafazd بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ  sebanyak 41X pada telinga orang yang gila atau orang yang kerasukan jin Insyaallah dia akan sembuh. Wallahu A’lam

Referensi dari kitab,🍑

خزينة الأسرار        ١٠٥

💖 Mohon dikoreksi dan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan dan kesalahan 💖


KAJIAN DAN RENUNGAN AKIBAT MAKAN DARI HARTA RIBA

 🕌 Assalaamualaikumuwarohmatullaahiwabarokaatuh.

💠 INILAH AKIBATNYA JIKA MAKAN DARI HARTA HASIL RIBA

🔵 Berbicara tentang riba, Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah melarang riba dalam firman-Nya, yang artinya :

📖 "(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda) bacaannya ada yang memakai alif dan ada pula yang tidak, maksudnya ialah memberikan tambahan pada harta yang diutang yang ditangguhkan pembayarannya dari tempo yang telah ditetapkan (dan bertakwalah kamu kepada Allah) dengan menghindarinya (supaya kamu beroleh keberuntungan) atau hasil yang gemilang."

📔 {QS. Ali 'Imran (3): Ayat 130 : Dengan tafsiran Kitab Tafsir Al Jalalayn}

🔵 Kemudian pada ayat yang lain Allah juga berfirman, yang artinya :

📖 "(Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan tinggalkanlah), maksudnya jauhilah (sisa yang tinggal dari riba, jika kamu beriman dengan sebenarnya, karena sifat atau ciri-ciri orang beriman adalah mengikuti perintah Allah. Ayat ini diturunkan tatkala sebagian sahabat masih juga menuntut riba di masa lalu, walaupun riba itu sudah dilarang."

📔 {QS. Al-Baqarah (2): Ayat 278 : Dengan tafsiran Kitab Tafsir Al Jalalayn}

🔵 Nabi Muhammad Rasulullah ﷺ juga memerintahkan kita untuk menjauhi riba, sabda beliau ﷺ bisa dilihat pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari berikut ini, yang artinya :

📖 Dari Tsaur bin Zaid Al Madaniy dari Abu Al Ghoits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi ﷺ bersabda, 

"Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan". Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah itu ? Beliau bersabda, "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mukmin yang suci berbuat zina". 

📔 {HR. Shahih al Bukhari : No. 2560}

✅ Derajat hadits ini shahih

🔵 Karena riba termasuk dosa besar, maka Nabi Muhammad Rasulullah ﷺ melaknat semua orang yang yang terlibat di dalam praktek riba. Keterangan ini bisa kita lihat di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini, yang artinya :

 📖 Dari Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata, 

"Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya." Dia berkata, "Mereka semua sama."

📔 {HR. Shahih Muslim : No.2995}

✅ Derajat hadits ini shahih

🔵 Sedangkan di Al Qur'an, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, yang artinya :

📖 "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

📔 {QS. Al-Baqarah (2): Ayat 275}

🔵 Dalam menafsirkan QS. Al-Baqarah (2): Ayat 275, sahabat Ibnu Abbas radhiallaahu anhu berkata, yang artinya :

📖 "Orang yang memakan riba (melakukan riba) dibangkitkan pada hari kiamat nanti dalam keadaan gila dan tercekik.

📔 {QS. Al-Baqarah (2): Ayat 275 : Dengan tafsiran Kitab Tafsir Ibnu Katsir}

🔵 Sementara di bawah ini adalah salah satu kisah akibat makan dari harta hasil riba yang dikisahkan oleh Nabi Muhammad Rasulullah ﷺ yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari berikut ini, yang artinya :

📖 Dari Abu Raja' dari Samrah bin Jundub radliallahu 'anhu berkata; Nabi ﷺ bersabda :

 "Pada suatu malam aku bermimpi dua orang menemuiku lalu keduanya membawa aku keluar menuju tanah suci. Kemudian kami berangkat hingga tiba di suatu sungai yang airnya dari darah. Di sana ada seorang yang berdiri di tengah sungai dan satu orang lagi berada (di tepinya) memegang batu. Maka laki-laki yang berada di tengah sungai menghampirinya dan setiap kali dia hendak keluar dari sungai maka laki-laki yang memegang batu melemparnya dengan batu kearah mulutnya hingga dia kembali ke tempatnya semula di tengah sungai dan terjadilah seterusnya yang setiap dia hendak keluar dari sungai, akan dilempar dengan batu sehingga kembali ke tempatnya semula. Aku bertanya: "Apa maksudnya ini ?" Maka orang yang aku lihat dalam mimpiku itu berkata: "Orang yang kamu lihat dalam sungai adalah pemakan riba'".

📔 {HR. Shahih al Bukhari : No.1943}

✅ Derajat hadits ini shahih

🔵 Sedangkan di dalam peristiwa Mukjizat Isra Wal Mi'raj Nabi Muhammad Rasulullah ﷺ, beliau melihat kejadian mengerikan tentang orang yang makan dari harta hasil riba. Kisah ini ada di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah berikut ini, yang artinya :

📖 "Dari Ali bin Zaid dari Abu Shalt dari Abu Hurairah, ia berkata, 

"Rasulullah ﷺ berkata,

 "Pada malam Isra mi'raj aku mendatangi suatu kaum, perut mereka seperti rumah-rumah yang dihuni oleh ular dan dapat dilihat dari luar perut-perut mereka. Aku pun bertanya, "Wahai Jibril, siapakah mereka itu?" ia menjawab, "Mereka adalah pemakan riba." 

📔 {HR. Ibnu Majah : No. 2264}

❌ Derajat hadits ini dhaif

🔵 Itulah siksa-siksa yang Allah berikan kepada orang-orang yang suka makan dari harta hasil riba.

🔵 Semaraknya praktek riba selama ini juga tidak terlepas dari propaganda orang kafir agar umat Islam lebih senang untuk menyimpan uangnya di bank-bank non syariah, lebih-lebih dengan semaraknya kasus-kasus pencurian dan perampokan serta berbagai adegan kekerasan yang semakin merajalela.

🔵 Bahkan sistem simpan pinjam dengan bunga pun sudah dianggap biasa dan menjadi satu hal yang mustahil bila harus dilepaskan dari perbankan non syariah. Sehingga umat Islam yang tidak takut dosa dan tidak tahu ilmunya, tidak lagi memperhatikan mana yang halal dan mana yang haram. Akibatnya kini beberapa umat Islam menganggap riba sama dengan jual beli yang diperbolehkan. 

🔵 Lalu masih adakah sesuatu yang Allah timpakan kepada orang-orang penikmat riba ? Oh tentu, kita lihat firman Allah berikut ini, yang artinya :

📖 "(Allah menghancurkan riba) dengan menguranginya dan melenyapkan berkahnya (dan menyuburkan sedekah), maksudnya menambah dan mengembangkannya serta melipatgandakan pahalanya. (Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang ingkar) yang menghalalkan riba (lagi banyak dosa), artinya yang durhaka dengan memakan riba itu hingga akan menerima hukuman-Nya."

📔 {QS. Al-Baqarah (2): Ayat 276 : Dengan tafsiran Kitab Tafsir Al Jalalayn}

🔵 Kini kita saksikan, gara-gara bunga dari riba, berapa banyak orang yang semula hidup bahagia pada akhirnya menderita tercekik dengan bunga dari riba yang ada. Musibah dan bencana telah meresahkan masyarakat, karena Allah yang menurunkan hukumNya kepada manusia dan manusia pun telah mengizinkan malapetaka atas suatu kaum jika kemaksiatan dan perbuatan dosa telah merejalela di dalamnya.

🔵 Akibat memakan harta riba, dampak yang ditimbulkan karena memakan riba tidak saja hanya sampai di sini, bahkan telah menjadikan hubungan seorang hamba dengan Rabbnya semakin dangkal yang tidak lain dikarenakan perutnya yang telah dipadati benda-benda haram. Sehingga nasi yang dimakannya menjadi haram, pakaian yang dikenakannya menjadi haram, motor / mobil yang dikendarainya pun haram, barang-barang perkakas di rumahnya pun menjadi haram, bahkan ASI yang diminum oleh si kecil pun menjadi haram. Kalau sudah seperti ini, bagaimana mungkin do’a yang dipanjatkan kepada Allah akan dikabulkan jika seluruh harta dan makanan yang ada ternyata bersumber dari hasil praktek riba yang sudah jelas diharamkan oleh Allah & Rasulullah ﷺ.

🔵 Sebenarnya sejarah awal praktek riba pada awal mulanya adalah perilaku dan tabi’at orang-orang Yahudi dalam mencari nafkah dan mata pencaharian hidup mereka. Dengan sekuat tenaga mereka berusaha untuk menularkan penyakit ini ke dalam tubuh umat Islam melalui bank-bank non syariah yang telah banyak tersebar. Mereka jadikan umat ini khawatir untuk menyimpan uang di rumahnya, karena seiring disajikannya adegan-adegan kekerasan yang menakutkan masyarakat lewat jalur televisi dan media-media massa lainnya, sehingga beberapa umat Islam bergegas mendepositokan uangnya di bank-bank milik mereka yang mengakibatkan keuntungan yang besar lagi berlipat ganda bagi mereka.

🔵 Awal mula praktek riba terjadi mulai dari orang-orang Yahudi zaman dulu, padahal di dalam Kitab Suci mereka yaitu Taurat telah melarang praktek riba. Ini seperti firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala, yang artinya :

📖 "Dan karena mereka (orang-orang Yahudi) menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih."

📔 {QS. An-Nisa' (4): Ayat 161}

🔵 Lalu apakah kita pantas mengikuti cara perekonomian orang-orang kafir yang sudah jelas membenci umat Islam. Allah Subhannahu Wa Ta'ala berfirman, yang artinya :

📖 "Wahai orang-orang yang beriman ! Jika kamu mengikuti sebagian dari orang yang diberi Kitab (Yahudi & Nasrani), niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir setelah beriman."

📔 {QS. Ali 'Imran (3): Ayat 100}

🔵 Semoga Allah senantiasa menunjukkan kita kepada jalanNya yang lurus, yang telah ditempuh oleh para pendahulu kita dari generasi salafush-shalih.

🔵 Setelah kita menyadari realita yang ada, marilah kita sering-sering beristighfar kepada Allah, karena tidak ada obat penyembuh dari kesalahan dan perbuatan dosa yang telah kita lakukan kecuali hanya dengan bertobat mengakui segala dosa kita, lalu beristighfar memohon ampun kepada Allah dan untuk tidak mengulanginya kembali, sambil beramal shalih menjalankan ketaatan untukNya, sebagaimana yang dikatakan Nabi Hud Alaihissalam kepada kaumnya, yang artinya :

📖 "Dan (Hud berkata), "Wahai kaumku ! Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu lalu bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras, Dia akan menambahkan kekuatan di atas kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling menjadi orang yang berdosa."

📔 {QS. Hud (11): Ayat 52}

🔵 Baiklah sampai di sini saja pembahasan tentang akibat makan dari harta hasil riba. Semoga postingan ini bisa menambah pengetahuan ilmu agama kita dan bisa bermanfaat juga tentunya, aamiin. Saya akhiri dengan mengucapkan :

🕌 Wassalaamu'alaikumuwarohmatullaahiwabarokaatuh.

MUHASABAH DIRI UNTUK DIRIKU SENDIRI

Merenungkan untuk sebuah kebaikan diriku sendiri.

Jangan merasa diri kita "Baik" walaupun kita shalat lima waktu sehari semalam serta tepat pada waktunya.

Jangan merasa diri kita "Baik" walaupun kita setiap hari bersedekah.

Jangan merasa diri kita "Baik" walaupun kita sudah pakai jubah, bersorban, berhijab menutup aurat dg sempurna.

Jangan merasa diri kita "Baik" walaupun setiap malam kita melakukan dhuha, tahajjud , ke mesjid dan amalan sunat lain.

Jangan merasa diri kita "Baik"  walaupun setiap saat kita update status motivasi dakwah.

Jangan merasa diri kita "Baik" walaupun setiap saat kita menolong orang lain.

‎فلا تُزٓكُّوْا آنْفُسٓكُمْ هُوٓ آعْلٓمُ بِمٓنْ اتّٓقٓى

"Janganlah kalian merasa paling suci karena Allah-lah yang lebih mengetahui siapa yang benar-benar bertaqwa” (QS An Najm 32)

Sitti Aisyah (ra) berkata "Siapakah orang yang buruk?" dijawab olehnya "yaitu orang yang merasa dirinya baik". Beliau ditanya lagi "Siapakah orang yang baik?", maka dijawab "yaitu orang yang merasa dirinya buruk".

*Karena itulah KESIBUKAN KEASYIKAN hamba beriman TENGGELAM dalam MUHASABAH DIRINYA.*

Sunday, January 16, 2022

DOA BERJIMA'

 



💝 Do'a diketika berjima' 💝
Berkata Imam Ghazali di dalam kitab Ihya : Disunnahkan terhadap suami diketika menjima' (menyetubuhi istrinya) diawali dengan membaca,
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
📣 Kemudian membaca,
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ . قُلۡ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌ‌ . اَللّٰهُ الصَّمَدُ‌ . لَمْ يَلِدۡ ۙ وَلَمۡ يُوۡلَدۡ . وَلَمۡ يَكُنۡ لَّهٗ كُفُوًا اَحَدٌ
📣 Kemudian membaca takbir,
أَللّٰهُ أَكْبَرُ , أَللّٰهُ أَكْبَرُ , أَللّٰهُ أَكْبَرُ
📣 Kemudian membaca Tahlil,
لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللّٰهُ , لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللّٰه , لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللّٰه
📣 Dan selanjutnya membaca do'a dibawah ini,
بِسْمِ اللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ أَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنْ كُنْتَ قَدَّرْتَ أَنْ تُخْرِجَ ذَلِكَ مِنْ صُلْبِيْ
Referensi dari kitab,
قرة العيون بشرح نظم ابن ياموم ١٠٥
Penjelasan diatas semuanya dikutip dari ibarat kitab dibawah ini,
 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes