BREAKING NEWS

Watsapp

Monday, February 13, 2023

JUAL BELI DENGAN SISTEM KREDIT

 



0049. Jual Beli dengan Sistem Kredit

PERTANYAAN :

Iking Iks

Apakah pembelian barang dengan sistem kredit adalah RIBAWI,karena jika terlambat 1 - 2 hari maka pembayaran bertambah besar ?


JAWABAN :

Masaji Antoro

Sebenarnya perdagangan yang tidak beresiko tinggi kearah ribawi memang dengan memakai system naqdan (kontan) namun demikian menjual barang dengan sistem kredit yang di kenal dalam fikih dengan istilah bai’ bi tsaman ajil (menjual barang dengan harga tempo) penjualan model seperti ini hukumnya sah-sah saja.

Saat terjadi penjualan barang dengan memakai sistem kredit yang perlu diperhatikan adalah adanya pilihan harga yang jelas dari kedua belah pihak, sehingga tidak terjadi penjualan satu barang dengan dua harga (bai’atun fi bai’ataini) yang dilarang dalam Hadits riwayat at-Tirmidzi. Semisal penjual bilang pada pembeli, “Aku jual barang ini kepada kamu dengan harga 1.000 kontan atau dengan harga 2.000 dengan tempo (kredit). Terserah kamu pilih harga yang mana.”

والثاني أن يقول بعتكه بألف نقدا أو بألفين نسيئة فخذه بأيهما شئت أو شئت أنا وهو باطل

أما لو قال بعتك بألف نقدا وبألفين نسيئة أو قال بعتك نصفه بألف ونصفه بألفين فيصح العقد

Roudhotu Thoolibiin III/397

Lihat juga : Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuh, V/147; Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil-Minhaj, 17/54

Catatan : Meskipun terjadi TAROODHI saling suka rela antara dua belah pihak (penjual-pembeli) dengan transaksi yang mereka lakukan itupun tidak berpengaruh terhadap rusaknya akad, artinya transaksinya tetap dianggap batal dan berkosekwensi wajibnya mengembalikan barang yang telah mereka terima.

Sedangkan transaksi kredit dengan praktek perjanjian pencabutan barang serta hangusnya uang cicilan disaat konsumen tidak mampu memenuhi kewajiban angsuran dalam jangka tertentu adalah tidak sah kecuali jika hal itu dilakukan di luar aqad (kharij al-aqd).

سلم التوفق ص : 65

واعلم ان الكلام وسيلة إلى المقاصد فكل مقصود محمود يمكن التوصل اليه بالصدق والكذب جميعا فالكذب فيه حرام لعدم الحاجة اليه وان أمكن التوصل اليه بالكذب ولم يمكن بالصدق فالكذب فيه مباح ان كان تحصيل ذلك المقصود مباحا وواجب ان كان المقصود واجبا فاذا اختفى مسلم من ظالم وسأل عنه وجب الكذب بإخفائه وكذا لو كان عنده أو عند غيره وديعة وسأل عنها ظالم قهرا وجب ضمانها على المودع المخبر. اهـ

حواشي الشرواني ج: 4 ص: 294

(وقوله في بيعة ) بفتح الباء اه ع ش (قوله بخلاف بألف الخ ) أي فإنه يصح ويكون الثمن ثلاثة آلاف ألف حالة وألفان مؤجلة لسنة اه نهاية )قوله وألفين لو زاد على ذلك فخذ بأيهما شئت الخ( ففي شرح العباب أن الذي يتجه البطلان وإن تردد فيه الزركشي لأن قوله فخذ الخ مبطل لإيجابه فبطل القبول المترتب عليه سم على حج اهـ

(قوله بألف نقدا وألفين إلي سنة الخ) قضيته بطلان ذلك وإن قبل بأحدهما معينا وهو الأوجه في شرح العباب وفاقا لمقتضى كلام الغزالي وغيره خلافا لما نقله ابن الرفعة عن القاضي من الصحة حينئذ وتخصيص البطلان بقبوله علي الإبهام أو بقبولهما معا .اهـ

المجموع ج: 9 ص: 364

الشروط خمسة أضرب أحدها: ما هو من مقتضى العقد بأن باعه بشرط خيار المجلس أو تسليم المبيع أو الرد بالعيب أو الرجوع بالعهدة أو انتفاع المشتري كيف شاء وشبه ذلك فهذا لا يفسد العقد بلا خلاف لما ذكره المصنف ويكون شرطه توكيداً وبياناً لمقتضاه الضرب الثاني: أن يشترط ما لا يقتضيه إطلاق العقد لكن فيه مصلحة للعاقد كخيار الثلاث والأجل والرهن والضمين والشهادة ونحوها، وكشرط كون العبد المبيع خياطاً أو كاتباً ونحوه فلا يبطل العقد أيضاً بلا خلاف بل يصح ويثبت المشروط الضرب الثالث: أن يشترط ما لا يتعلق به غرض يورث تنازعاً كشرط ألا يأكل إلا الهريسة، أو لا يلبس إلا الخز أو الكتان، قال إمام الحرمين وكذا لو شرط الإشهاد بالثمن وعين شهوداً وقلنا لا يتعينون فهذا الشرط لا يفسد العقد، بل يلغو ويصح البيع، هذا هو المذهب، وبه قطع إمام الحرمين والغزالي ومن تابعهما، وقال المتولي لو شرط التزام ما ليس بلازم بأن باع بشرط أن يصلي النوافل، أو رمضان أو يصلي الفرائض في أول أوقاتها بطل البيع لأنه ألزم، ما ليس بلازم، قال الرافعي مقتضى هذا فساد العقد في مسألة الهريسة ونحوها، والله سبحانه وتعالى أعلم الضرب الرابع: أن يبيعه عبداً أو أمة بشرط أن يعتقه المشتري ففيه ثلاثة أقوال الصحيح المشهور الذي نص عليه الشافعي في معظم كتبه وقطع به المصنف وأكثر الأصحاب، أن البيع صحيح طاعة لازم يلزم الوفاء به ولثاني يصح البيع ويبطل الشرط، فلا يلزمه عتقه والثالث يبطل الشرط والبيع جميعـاً همام من الشروط، والمذهب صحتهما


Dalam transaksi dikalangan kaum Hawa sering juga kita dengar istilah YARNEN (mbayar panen), YARDU (mbayar gadu), YARSEM (mbayar karo mesem),,,, Hehe...Apapun jenis transaksi seperti diatas kalau jelas akadnya maka SAH, yang tidak sah bila dijual dengan model akad “Aku jual barang ini kepada kamu dengan harga 1.000 kontan atau dengan harga 2.000 dengan tempo (kredit). Terserah kamu pilih harga yang mana.”

Bagaimana kalau beli barang dengan barang,...Misal beli minyak goreng dengan beras ? Coba ana contekin macam-macam definisi akad/transaksi dalam fiqh :


قال الدارمي في جمع الجوامع و من خطه نقلت : إذا كان المبيع غير الذهب و الفضة بواحد منهما فالنقد ثمن و غيره مثمن 

و يسمى هذا العقد : بيعا 

و إذا كان غير نقد سمى هذا العقد : معاوضة و مقايضة و منافلة و مبادلة 

لان كان نقدا سمي : صرفا و مصارفة 

و إن كان الثمن مؤخرا سمي : نسيئة 

وإن كان المثمن مؤخرا سمي : سلما أو سلفا 

و إن كان المبيع منفعة : سمي : إجارة 

أو رقبة العبد له سمي : كتابة 

أو بضعا سمي : صداقا أو خلعا انتهى 


"Berkata Imam Daroomi dalam Kitab Jam'u Aljawaami' :

~ Bila yang di jual tidak berupa emas dan perak sedang (alat pembayaran) dengan alat pembayaran emas dan perak (uang) maka alat pembayaran dinamakan harga sedang barangnya di namakan yang dihargai, dan transaksinya namanya jual beli

~ Bila alat pembayaran tidak berupa emas dan perak (uang, misalnya barang dengan barang) nama transaksinya Mu'aawadhoh/Muqooyadhoh/Munafalah/Mubadalah (barter)

~ Bila alat pembayaran berupa emas dan perak (auang) nama transaksinya pembelanjaan

~ Bila harga (uang) dibelakang nama transaksinya kredit

~ Bila barang di belakang nama transaksinya pesan

~ Bila barang berupa jasa nama transaksinya sewa

~ Bila barang berupa pembebasan hamba nama transaksinya kitaabah

~ Bila barang berupa BUDH' ("hoho hihe" nya wanita) nama transaksinya mas kawin"

[ Asyabah 463 ]


Bolehkah jual beli barang dengan barang ? Diperbolehkan asal tidak terjadi RIBA FADHL (riba yang trjdi dalam masalah barter / tukar menukar benda). Namun bukan dua jenis benda yang berbeda, tapi dari satu jenis barang namun dengan kadar atau takaran yang berbeda

.ويسمى ربا الفضل لفضل أحد العوضين على الآخر

Di dalam masyarakat sering terjadi berbagai macam perdagangan ada yang sistim kontan ada juga yang sistim kredit / tempo, kalau mengkreditkan emas termasuk riba g pak ustad? Sama halnya dengan hukum diatas, Kalau saat transaksi pihak penjual berkata "Aku jual barang (emas) ini seharga 800.000 dengan kredit maka sah-sah saja". Berbeda saat penjual bilang “Aku jual barang (emas) ini kepada kamu dengan harga 700.000 kontan atau dengan harga 800.000 dengan tempo (kredit). Terserah kamu pilih harga yang mana.” Kemudian antara penjual dan pembeli tidak mengadakan bentuk kesepakan transaksi yang disetujui dan berpisah, maka ini tidak boleh karena harga barang (emas) tersebut masih tidak di ketahui karenanya transaksi semacam ini di hukumi fasid (rusak), berbeda hukumnya dengan bila telah sepakat mengambil salah satu bentuk transaksi baik kontan/kredit sebelum keduanya berpisah....

Pada dasarnya jual beli saat buah belum nampak kebaikannya (masih muda/masih belum masak) tidak diperbolehkan karena masih rawan penyakit disamping akan menimbulkan gambling pada kedua belah pihak,. Berikut ketentuan jual beli buah dalam saat belum tampak kebaikannya menurut ketentuan syara' :

1. Padi, jagung, semangka, terong sayuran, tidak di perbolehkan dijual sebelum tampak kebaikannya kecuali dipetik langsung atau dijual bersama tanahnya.

2. Kurma, kelapa dan buah dalam batang pohon lainnya, tidak di perbolehkan dijual sebelum tampak kebaikannya kecuali dipetik langsung atau dijual bersama batang pohonnya atau bersama tanahnya.

Solusi dalam mengatasi masalah pembelian buah yang masih belum tampak kebaikannya dan belum di mungkinkan untuk segera di potong bila memang hal semacam ini terjadi di lingkungan kita dan tidak dapat bagi kita menghindarinya :

1. Mengikuti pendapat Imam Syafii dengan Qoul Qadiimnya yang memperkenankan penjualan semacam padi meski masih dalam tangkainya asalkan bentuk bijinya telah mengeras (dapat diperkirakan rata-rata hasil buahnya di saat siap potong. [ al Majmu’ juz 5 hal 49 dan juz 10 hal 472 ].

2. Antara penjual dan pembeli tidak mengadakan akad jual beli tapi mengadakan akad saling hibah menghibahi.

وكذلك الثمار قبل بدو الصلاح تجوز هبتها من غير شرط القطع بخلاف البيع 

Siraaj Alwahhaab I/308

Wallaahu A'lamu Bis Showaab....

Copyright © www.piss-ktb.com 2019

Saturday, February 11, 2023

MENGAPA DAN BAGAIMANA MENGAMATI DALIL, CERITA, TENTANG KITA HARUS MENERAPKAN TATAK RAMA, DAYA MALU

MENGAPA DAN BAGAIMANA CARA MENGAMATI DALIL, CERITA, TENTANG KITA HARUS MENERAPKAN TATAK RAMA, SOPAN SANTUN SERTA BUDAYA MALU

Di suatu sekolah yaitu “SMP BANI SALEH”, terdapat 3 orang sahabat yang bernama Robin, Rozi dan Farhan mereka sekarang duduk di kelas 9 yaitu, di kelas 9A. Masing masing mempunyai sifat dan karakter yang berbeda-beda. Robin anaknya baik, ramah, cerdas dan kreatif. Rozi anaknya setia kawan, ramah, humoris dan sopan sedangkan Farhan dia mempunyai sifat agak berbeda dengan kedua sahabatnya yaitu bandel, sedikit ceroboh, terkadang cuek tetapi juga humoris dan cerdas. Meskipun ketiganya mempunyai sifat yang berbeda tetapi mereka menjadikan perbedaan mereka sebagai suatu hal yang saling melengkapi dalam menjalin persahabatan.
Seperti biasa, pagi itu Farhan sudah bangun dari tidurnya lalu sholat subuh, mandi lalu sarapan kemudian bersiap siap berangkat sekolah, Farhan hendak mengambil sepeda onthelnya yang masih berada dalam rumah dan akan berpamitan pada ibunya. “Bu, farhan mau berangkat sekolah dulu ya” teriak Farhan sambil menaiki sepedanya. “Tunggu sebentar nak” jawab ibu Farhan yang datang menghampiri anaknya. “Ada apa bu?” tanya Farhan heran. “Kamu pamitan sama ibu dengan menaiki sepeda yang masih di dalam rumah? Sungguh itu perbuatan yang tidak sopan han. Ayo turun dan keluarkan sepedamu!” perintah Ibu Farhan. “Maaf bu” sahut Farhan sambil turun dari sepedanya dan menuntun nya keluar. “Nah seperti itu baru namanya sopan dan baik” ucap Ibu Farhan. “Iya bu. Farhan minta maaf” ucap Farhan merasa bersalah. “Yaudah sekarang kamu berangkat nanti terlambat lho. Ingat jangan diulangi lagi ya” pesan Ibu Farhan.
“Baik bu Farhan berangkat dulu, Assalamualaikum” pamit Farhan dan mencium punggung tangan ibunya. “Wa’alaikumussalam, hati-hati ya” jawab Ibu Farhan. Farhan pun segera melaju kencang menuju sekolah yang jaraknya agak jauh dari rumahnya.
Ternyata setelah sampai di sekolah Farhan terlambat masuk kelas, dengan tergesa-gesa ia pun masuk kelas, tanpa berpikir panjang Farhan langsung masuk begitu saja, melihat itu Pak Kris yang sedang menerangkan pelajaran marah sekaligus heran. “Farhan apa kamu tidak tau sopan santun?” tanya Pak Kris dengan tegas. Lama Farhan terdiam lalu menjawab “Tahu Pak”. “Kalau tahu kenapa kamu masuk tanpa salam atau ketuk pintu terlebih dahulu?” tanya Pak Kris lagi. “Maafkan saya pak” jawab Farhan takut-takut. “Sebagai hukuman kamu berdiri di depan kelas dan bacakan pembukaan UUD 1945” perintah Pak Kris dengan tegas dan galak. Tanpa banyak bicara Farhan pun langsung ke depan melakukan apa yang diperintahkan oleh Pak Kris, dengan lancar ia membacakan pembukaan UUD 1945.
Tak terasa waktu cepat berlalu bel tanda istirahat pertama pun berbunyi dengan nyaringnya. Semua anak bersorak gembira. “Baiklah anak-anak bapak sudahi pertemuan kali ini terimakasih. Assalamualaikum” ucap Pak Kris mengakhiri pelajaran.
“Wa’alaikumussalam” jawab anak-anak serempak. Mereka pun berhamburan ke luar kelas, ada yang ke kantin, kamar mandi ataupun perpustakaan. Begitupun dengan Farhan, Rozi dan Robin
“Robin, Farhan ke kantin yuk! aku lapar nih” ajak Rozi yang sudah kelaparan. Robin & Farhan mengangguk. Mereka segera menuju kantin yang jaraknya agak jauh dari kelas mereka. Sesampainya di kantin mereka duduk dan memesan makanan.
Beberapa menit kemudian pesanan datang. Farhan langsung menyambar bakso yang masih panas itu. “Hati hati han nanti tersedak lho” ucap Rozi mengingatkan. “Iya, itu nggak sopan tau, kamu belum baca basmalah trus makan pakai tangan kiri lagi” sambung Robin. “Iya iya maaf habisnya lapar banget sih” kata Farhan sambil memegang sendoknya dengan tangan kanan. “Nah gitu dong kan lebih enak dipandang” ujar Rozi gembira.
“Aku heran ya, hari ini aku banyak mendengar orang-orang berbicara tentang sopan, sopan dan sopan” keluh Farhan sedikit kesal. “Kamu juga sih, belakangan ini perilaku kamu kurang sopan” jelas Rozi.. “Iya, sopan itu kan penting” tambah Robin. Farhan hanya diam saja dan melanjutkan makan.
Setelah mereka selesai makan dan membayar, mereka lalu kembali ke kelas, ketika di perjalanan mereka berpapasan dengan Bu Rara. “Mari bu” sapa Robin dengan sopan. “Selamat siang bu” ucap Rozi memberi salam. Bu Rara hanya membalas dengan anggukan dan senyuman kemudian berlalu.. “Eh Farhan, kenapa kamu nggak menyapa Bu Rara tadi?” tanya Rozi heran. “Aku lagi kesal dan malas menyapa, dulu aku pernah menyapa bu guru lain tapi, tak dihiraukan dan beliau berlalu begitu saja” jawab Farhan jujur. “Nggak boleh gitu han, walau mereka tidak membalas sapaan kita, setidaknya kita sudah menyapa dan berperilaku baik” kata Rozi menasehati. “Betul itu, budayakan 5S Senyum, Salam, Sapa, Sopan Dan Santun” tambah Robin. “Iya deh dari tadi aku terus yang disalahkan” ujar Farhan memasang muka cemberut. Robin dan Rozi hanya bisa tertawa dan menggelengkan kepala. Mereka lalu bergegas menuju kelas untuk mengikuti pelajaran selanjutnya.
Lima hari pun berlalu begitu cepat tapi, sifat Farhan yang buruk masih belum hilang, sering ia ceroboh dan tidak berperilaku sopan. Pada suatu hari 3 sahabat itu berbincang-bincang di perpustakaan tentang sopan santun. “Eh, teman teman kalian tau nggak manfaat dari perilaku sopan?” tanya Rozi memulai perbincangan. “Manfaat sopan santun adalah disenangi banyak orang, menciptakan karakter yang mulia, mencerminkan sifat yang luhur, membuat kita lebih ramah pada sesama” ujar Robin penuh semangat. “Dan menjadikan kita pribadi yang baik serta mengerti adat istiadat” tambah Rozi. “Tapi teman teman bersikap sopan itu terasa sulit dilakukan, akhir-akhir ini aku selalu bertindak tidak sopan tanpa aku sadari. Aku ingin berubah, bagaimana kalian punya saran tidak?” keluh Farhan. Ia ingin jadi lebih baik lagi. “Memang han kalo kita belum terbiasa berperilaku sopan memang terasa sulit, tapi jika sudah terbiasa akan terasa mudah dan menyenangkan apalagi dapat banyak pahala” kata Rozi menjelaskan. “Aku tahu bagaimana mengubah sikap burukmu itu” ujar Robin sambil tersenyum. “Aku sudah membuatkanmu gelang sopan santun” ucap Robin lalu mengeluarkan sebuah gelang dan memberikannya pada Farhan. “Gelang apa ini?” tanya Farhan sambil melihat gelang yang bertuliskan ‘sopan itu perlu’ tersebut. “Gelang itu bisa menjadi pengingat kalau kita tidak berperilaku sopan caranya sederhana kok, ketika kita ingat bahwa kita telah melakukan hal yang tidak sopan, tarik saja gelangnya kuat-kuat lalu lepaskan dan otomatis akan mengenai tanganmu dan terasa sakit jadi, gelang ini seakan-akan menghukum kita” ujar Robin menjelaskan panjang lebar. “Oh seperti itu jadi kesimpulannya jika tidak ingin sakit maka bersikaplah dengan sopan” ujar Rozi menarik kesimpulan. Robin mengangguk. “Oh begitu ya, terimakasih Robin atas pemberianmu ini, mulai besok akan dipraktikan” ucap Farhan gembira kini ia dapat melatih sikap sopan santunnya.
Sejak ada gelang itu kini Farhan lebih berhati-hati dalam bertindak. Kemarin ketika ia berpapasan dengan Bu Della Farhan malah memalingkan wajah dan tidak menyapa beliau, beberapa menit kemudian ia sadar bahwa itu adalah perbuatan yang tidak sopan, lalu ia menarik gelang pemberian Robin kuat-kuat dan melepaskannya, ia agak kesakitan. “Jika tak ingin sakit, bersikaplah sopan” ucapnya dalam hati sambil tersenyum malu. Hal tersebut Farhan lakukan berulang-ulang ketika ia berperilaku tidak baik dan sopan.
2 minggu pun berlalu, sekarang sifat buruk Farhan perlahan mulai hilang dan dia menjadi lebih ramah, tidak ceroboh dan sopan santun. Setiap bertemu siapapun ia selalu tersenyum dan menyapa, selalu hati-hati dalam bertindak, dan perubahan lain yang membuat Farhan lebih baik. “Wah han sekarang kamu berubah jadi semakin baik lho” puji Rozi. “Hehehe. Alhamdulillah ini semua juga berkat kalian dan gelang itu” jawab Farhan tersipu malu. “Berarti gelang buatanku itu manjur dong” kata Robin penuh percaya diri. “Iya, sejak ada gelang itu aku jadi lebih berhati hati dalam bertindak” ujar Farhan. “Aku juga mau, Robin masih punya gelang seperti itu?” tanya Rozi penuh harap. “Kebetulan aku bawa 2. Aku juga mau pakai, ini untukmu” ucap Robin sambil menyodorkan gelang pada Rozi. “Wah, sekarang kita seperti trio sopan santun saja” ujar Farhan gembira. “Hahaha. Ayo berperilaku sopan. Karena sopan santun mencerminkan budi luhur” teriak Robin penuh semangat. “Ya, karena berperilaku sopan hidup pun nyaman dan tentram!” ujar Rozi percaya diri. Ketiga sahabat itu pun tos bersama-sama, dan berjanji akan membudayakan sikap sopan santun.

Makna Tata Krama
Tata krama terdiri atas kata tata dan krama. Tata berarti adat, aturan, norma, peraturan. Krama berarti sopan santun, kelakuan, tindakan, perbuatan. Jadi bila ditarik kesimpulan, tata krama merupakan adat sopan santun atau kebiasaan sopan santun. Tata krama, adat sopan santun atau sering disebut etiket telah menjadi bagian dalam hidup, contoh; pada waktu Anda masih kanak-kanak, orang tua sudah melatih untuk menerima pemberian orang dengan tangan sebelah kanan dengan mengucapkan terima kasih. Orang tua juga melatih bagaimana cara makan, minum, menyapa, memberi hormat dan berpakaian. Lama kelamaan perilaku tersebut menjadi kebiasan. Tata krama juga bisa berarti kebiasaan, yang lahir dalam hubungan antar-manusia. Tata krama yang semula berlaku dalam lingkungan terbatas, lama kelamaan dapat merambat ke lingkungan yang lebih luas. Tata krama pun telah menjadi bagian dari pergaulan sehari-hari. Jadi dapat disimpulkan bahwa tata krama adalah kebiasaan sopan santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan antara sesama manusia.

2. Makna Sopan Santun
Sopan santun adalah sikap ramah yang diperlihatkan pada beberapa orang di hadapannya dengan maksud untuk menghormati serta menghormati orang itu, sehingga membuat kondisi yang nyaman serta penuh keharmonisan. Sikap sopan santun adalah satu kewajiban yang harus dikerjakan oleh tiap-tiap kelompok mulai dari anak-anak sampai orang tua tanpa ada kecuali. Menurut modul pembelajaran kelas IX dari Kemendikbud, kesantunan seseorang akan terlihat dari ucapan dan tingkah lakunya. Ucapannya lemah-lembut, tingkah lakunya halus serta menjaga perasaan orang lain. Dari sini dapat disimpulkan bahwa santun mencakup dua hal, yakni santun dalam ucapan dan santun dalam perbuatan.
Allah SWT mencintai sikap santun sebagaimana tertuang dalam hadis berikut ini: “Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw. bersabda kepada Al Asyaj Al ‘Ashri: Sesungguhnya dalam dirimu terdapat dua sikap yang dicintai oleh Allah; yaitu sifat santun dan malu.” (H.R. Ibnu Majah)
Sopan santun menjadi sangat penting dalam pergaulan hidup sehari-hari. Kita akan dihargai dan dihormati orang lain jika menunjukkan sikap sopan santun. Orang lain pun merasa nyaman dengan kehadiran kita. Sebaliknya, jika berperilaku tidak sopan, maka orang lain tak akan menghargai dan menghormati kita. Orang yang memiliki sopan santun berarti mampu menempatkan dirinya dengan tepat dalam berbagai keadaan. Sopan santun dapat diterapkan di mana saja dan kapan saja, karena sopan santun merupakan perwujudan cara kita dalam bersikap yang terbaik.
Dalam Bahasa arab kata malu adalah al hayaa'.Pengertian Malu,hakikat malu adalah perangai yang mendorong seseorang meninggalkan perbuatan jelek dan mencegah seseorang dari meninggalkan hak-hak orang lain.
Malu adalah akhlak yang utama dan merupakan perhiasan manusia.
Ibnul Qayyim menjelaskan dalam Madarijus Salikin :
“Kuatnya sifat malu tergantung kondisi hidup hatinya. Sedikit sifat malu disebabkan oleh kematian hati dan ruh, sehingga semakin hidup hati itu maka sifat malu pun semakin sempurna. Beliau juga mengatakan, Sifat malu darinya tergantung kepada pengenalannya terhadap Rabbnya.”
Malu itu ada dua macam,
Pertama, malu yang menjadi karakter dan tabiat bawaan, dia tidak diusahakan.
Ini merupakan salah satu akhlak mulia yang Allah anugerahkan kepada seorang hamba-Nya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda,
الحياء لا يأتي إلا بخير
“Sifat malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan ”.(HR. Bukhari 6117).
Malu jenis ini akan menghalangi seorang  dari melakukan perbuatan buruk dan akhlak yang rendah, serta mendorongnya untuk melakukan perbuatan yang mulia.
Kedua, malu yang diperoleh dari mengenal Allah dan mengenal keagungan-Nya, kedekatan-Nya dengan para hamba-Nya dan karena keyakinan mereka tentang Maha Tahu-nya Allah, mengetahui pandangan khianat dan sesuatu yang terpendam dalam dada manusia.
Allah Ta’ala berfirman,
يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ
“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang di sembunyikan oleh hati” (QS. Al Mukmin:19).
Malu jenis ini bagian dari buah iman yang dimiliki seorang hamba, bahkan termasuk derajat ihsan yang paling tinggi.
Selagi seorang hamba mengetahui bahwa Allah melihat dirinya, maka hal ini akan membuatnya malu terhadap Allah, lalu mendorongnya untuk taat. Hal ini seperti seorang hamba yang bekerja di hadapan tuanya,maka dia akan giat dalam bekerja, berbeda jika dia bekerja tanpa diawasi oleh tuanya. Sedangkan Allah  maha mengawasi hamba-hambaNya.

Keutamaan-keutamaan Sifat Malu
Malu merupakan salah satu dari Sifat Allah Azza wa Jalla Yang Mulia sebagaimana yang terdapat dalam hadits shahih, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “sesungguhnya Rabb kalian Tabaraka wa Ta’ala Maha Malu dan Maha Dermawan, Dia malu terhadap hambaNya yang menadahkan tangan kepadaNya lalu tangan itu kembali turun hampa (tidak dikabulkan doanya). HR. Abu Dawud dinyatakan Shahih oleh Al Albani. Kita menetapkannya (Sifat Malu) sebagaimana Sifat-sifat Allah yang lain.
Malu merupakan sunnah para Nabi dan Rasul. Dalam Al Shahihain dari Abu Sa’id Al Khudri-semoga Allah meridhoinya- bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wasallam lebih tinggi sifat malunya daripada seorang gadis pingitan yang bersembunyi dalam kamarnya.
Malu merupakan bagian dari keimanan sebagaimana dalam al shahihain dari hadits ibnu umar -semoga Allah meridhoinya- dia mengatakan “Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam melewati seorang anshar yang sedang menasehati saudaranya tentang sifat malu sehingga seakan-akan dia berkata “malu itu membahayakanmu” maka Rasulullah Shallallaahu‘alaihi wasallam bersabda :
دعه  فإن الحياء من الإيمان
“Biarkanlah dia sesungguhnya sifat malu itu bagian dari keimanan (HR. Bukhari /24 )
Malu adalah suatu perangai yang menghasilkan sikap terpuji dan pengaruh yang baik, dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu Alaihi wasallam pernah bersabda : “Malu tidaklah membawa kecuali kebaikan “ (takhrij diatas)
Sifat malu mengajak kepada ketaatan kepada Allah dan menjauhi larangan-laranganNya.
Wahai saudari muslimah…malu memiliki kedudukan yang sangat agung dalam syariat Islam terutama bagi kita sebagai seorang wanita. Jika seorang wanita tidak lagi memiliki atau kurang rasa malunya maka berbagai kerusakan akan terjadi dimuka bumi ini, dia tidak malu lagi menampakan aurat, pacaran, ikhtilath dan maksiat lainnya.
Sungguh sifat malu benar-benar merupakan tameng bagi seseorang dari perbuatan buruk, maka pupuklah rasa malu tersebut agar hati selalu terjaga dan tidak terjerumus kedalam perbuatan yang mendatangkan murka Allah Azza wa Jalla.
Ibnul Qoyyim menjelaskan dalam Madarijus Salikin, “Sebagian orang arif berkata
‘Hidupkanlah rasa malu dengan berkumpul bersama orang-orang yang memiliki rasa malu. Hidupkanlah hati dengan kemuliaan dan rasa malu. Jika keduanya hilang dari hati,maka di dalamnya tidak ada kebaikan yang tersisa.’”
Dalam Alquran, kata yang ada untuk menunjukkan makna malu ada di beberapa tempat diantaranya adalah,
Al-Baqarah [2]: 26
إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي أَنْ يَضْرِبَ مَثَلًا مَا بَعُوضَةً فَمَا فَوْقَهَا
Sesungguhnya Allah tidak malu (untuk menunjukkan keagungan-Nya) dengan mengambil perumpamaan berupa nyamuk, maka (tentu lebih tidak malu lagi jika contohnya) lebih besar dari (nyamuk) itu.
Pesan dari ayat ini adalah, untuk menunjukkan kekuasaan-Nya, Allah bahkan tidak merasa sungkan, atau tidak percaya diri layaknya makhluk-Nya, untuk menggunakan perumpamaan yang sangat sederhana sekali, misalnya nyamuk. Dalam ayat tersebut juga, disebutkan kalau orang beriman pasti mengerti kalau ada kebenaran pada pengambilan nyamuk sebagai contoh dari Allah. Sementara bagi orang yang tidak beriman (kafir), ia malah memungkiri dan meremehkan, “kok, nyamuk mau menunjukkan kebesaran Tuhan.
Hakikat malu adalah perangai yang mendorong seseorang meninggalkan perbuatan jelek dan mencegah seseorang dari meninggalkan hak-hak orang lain.
Al-Ahzab: 53
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتَ ٱلنَّبِىِّ إِلَّآ أَن يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَٰظِرِينَ إِنَىٰهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَٱدْخُلُوا۟ فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَٱنتَشِرُوا۟ وَلَا مُسْتَـْٔنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى ٱلنَّبِىَّ فَيَسْتَحْىِۦ مِنكُمْ ۖ وَٱللَّهُ لَا يَسْتَحْىِۦ مِنَ ٱلْحَقِّ ۚ
Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian masuk ke dalam rumah-rumah Nabi kecuali jika kalian sudah diizinkan (untuk datang menikmati) jamuan, dengan tidak menunggu-nunggu waktu (masakan)-nya. Tetapi jika kalian sudah dipanggil untuk datang, maka hadirlah. Dan jika kalian sudah menikmati makanannya, pergilah dan jangan malah memperbanyak pembicaraan (yang tidak perlu). Sesungguhnya yang demikian itu menyakiti Nabi Saw. (namun) kemudian beliau malu terhadap kalian. Dan Allah tidak malu (menerangkan) kebenaran.

3.SANTUN
Pengertian Santun. Santun adalah berkata lemah lembut serta bertingkah laku halus dan baik. Kesantunan seseorang akan terlihat dari ucapan dan tingkah lakunya. Ucapannya lemah-lembut, tingkah lakunya halus serta menjaga perasaan orang lain. Dari sini dapat disimpulkan bahwa santun mencakup dua hal, yakni santun dalam ucapan dan santun dalam perbuatan. Sopan santun menjadi sangat penting dalam pergaulan hidup sehari hari. Kita akan dihargai dan dihormati orang lain jika menunjukkan sikap sopan santun. Orang lain merasa nyaman dengan kehadiran kita.
Contoh Sikap Santun. Orang yang memiliki sopan santun berarti mampu menempatkan dirinya dengan tepat dalam berbagai keadaan. Sopan santun dapat diterapkan di mana saja dan kapan saja. Karena sopan santun merupakan perwujudan cara kita dalam bersikap yang terbaik. Pergaulan sesama pelajar di sekolah akan harmonis dan indah jika dihiasi sikap santun. Misalnya, menyapa teman dengan ucapan “assalamu’alaikum” sambil tersenyum, menghormati kakak kelas dan menyayangi adik kelas dengan cara peduli kepada mereka, mematuhi tata tertib sekolah, menghormati Bapak/ Ibu guru dan staf tata usaha, bertutur kata lemah lembut kepada siapa saja serta menjaga perasaan warga sekolah dengan tidak menyakiti hatinya.
Jika perilaku tersebut kita lakukan, sungguh akan tercipta kehidupan sekolah yang aman, damai, dan membahagiakan. Suasana belajar akan sangat menyenangkan dan pada akhirnya prestasi kalian akan meningkat. Seorang anak wajib menghormati dan menyayangi kedua orangtua. Bentuk hormat dan sayang kita kepada orangtua, di antaranya dengan bertutur kata santun kepada keduanya. Semua nasihat orangtua harus ditaati sepenuh hati, karena mereka telah merawat dan mendidik kita sejak kecil. Terlebih seorang ibu, sungguh jasanya tak ternilai. Mulai dari mengandung, melahirkan, merawat, dan membesarkan anak-anaknya dengan penuh kasih sayang. Demikian pula seorang ayah, bekerja keras mencari nafkah demi kelangsungan hidup keluarga. Ingatlah, bahwa kerelaan atau ridha Allah Swt. adalah rida orangtua. Oleh karena itu, sikap santun harus kita tunjukkan untuk menghormati keduanya.
Jika di rumah kita memiliki pembantu, apakah ia juga harus diperlakukan dengan santun? Seorang pembantu juga harus diperlakukan dengan santun. Sikap sopan dan santun juga harus ditunjukkan dalam pergaulan di masyarakat. Sebagai makhluk sosial kita selalu membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, orang lain harus diperlakukan dengan baik. Orang lain yang dimaksud di sini adalah sahabat, teman, dan tetangga. Khusus terhadap tetangga, Rasulullah saw. mengajarkan kepada kita untuk memuliakan mereka.

Dalil Naqli Sikap Santun.
Allah Swt. mencintai sikap santun sebagaimana tertuang dalam hadis berikut. Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw. bersabda kepada Al Asyaj Al ‘Ashri:"Sesungguhnya dalam dirimu terdapat dua sikap yang dicintai oleh Allah; yaitu sifat santun dan malu.” (HR. Ibnu Majah)
Ketika keluarga kita sedang kesusahan tetanggaku yang akan membantu kita. Kita hormati serta melaksanakan hak dan kewajiban tetangga. Jangan kita sakiti mereka dengan tingkah laku buruk dan perkataan kotor.
Pengertian Santun. Santun adalah berkata lemah lembut serta bertingkah laku halus dan baik. Kesantunan seseorang akan terlihat dari ucapan dan tingkah lakunya. Ucapannya lemah-lembut, tingkah lakunya halus serta menjaga perasaan orang lain. Dari sini dapat disimpulkan bahwa santun mencakup dua hal, yakni santun dalam ucapan dan santun dalam perbuatan. Sopan santun menjadi sangat penting dalam pergaulan hidup sehari hari. Kita akan dihargai dan dihormati orang lain jika menunjukkan sikap sopan santun. Orang lain merasa nyaman dengan kehadiran kita.
Allah Swt. memerintahkan agar bertutur kata yang baik kepada sesama manusia, sebagaimana firman Allah Swt.
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ
Artinya “Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, “Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang orang miskin. Dan bertutur katalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” Tetapi kemudian kamu berpaling (mengingkari), kecuali sebagian kecil dari kamu, dan kamu (masih menjadi) pembangkang.” (QS. Al-Baqarah:83)

Melalui ayat tersebut Allah Swt. memerintahkan kepada kita untuk bertutur kata yang baik kepada manusia. Teman, kerabat, keluarga, Bapak/Ibu guru, dan orangtua wajib diperlakukan dengan baik. Berkata dan berperilaku santun kepada mereka akan membuat harga diri kita meningkat.
Kita akan dihargai dan dihormati ketika kita juga menghormati orang lain. Ibarat sedang bercermin, ketika kita tersenyum maka bayangan yang ada di cermin akan tersenyum kepada kita. Sebaliknya kalau kita cemberut, maka bayangan yang ada di cermin juga akan cemberut kepada kita. Sejatinya kalau kita bersikap baik kepada orang lain, sesungguhnya perbuatan baik itu akan kembali kepada diri kita sendiri. Sebaliknya, ketika kita bersikap buruk kepada orang lain, sesungguhnya perbuatan itu akan kembali kepada diri sendiri. Banyak peristiwa perkelahian dipicu oleh perkataan kotor dan saling menghina. Jika ada orang mengejek dan menghina kita, sebaiknya kita menahan diri. Kita sikapi dengan bijaksana, sabar dan penuh kehati hatian. Jika kita terpancing oleh amarah, kita akan rugi. Hidup menjadi tidak nyaman, khawatir dan gelisah akan menghampiri kita.

Manfaat Sikap Santun.
Banyak manfaat yang bisa diperoleh dari sikap santun, di antaranya:
a) Mudah diterima oleh orang lain. Sikap santun akan menjadikan seseorang disenangi orang lain, sehingga mudah diterima oleh orang lain
 b) Menunjang kesuksesan. Banyak pengusaha sukses ditunjang oleh sikap santun yang ditunjukkannya. Pembeli, pelanggan, karyawan dan rekan sejawat akan senang bergaul dengannya. Relasinya bertambah banyak, sehingga akan menambah kesuksesannya.
c) Dicintai Allah Swt. dan Rasul-Nya. Allah Swt. mencintai hamba-Nya yang memiliki sikap santun. Rasulullah saw. juga demikian, bahkan beliau juga memiliki sikap lemah lembut dan santun yang luar biasa.
Semoga bermanfaat dan bertambahnya ilmu. Aamiin ya Rabbal Alamin

Friday, February 10, 2023

BABAK KWALIFIKASI SOAL JAWAB PAI

PERJALANAN BOLEH NYA SHOLAT DI JAMA'

KEMAHA BESARAN ALLAH SWT DAPAT KITA LIHAT AIR LAUT YANG BERBEDA MENYATU TAPI TERPISAHKAN SATU SAMA LAINNYA


Pertanyaan 

Assalamualaikum para almukarrom, pernah saya pernah dengar pendapatnya Imam zarkasyi, yang mengatakan bahwa keluar rumah itu termasuk musafir boleh manjama' sholat, tapi tdk boleh mengqashar.


JAWABAN NYA 

Yang penting keluar dari batas desa dalam masalah jama' sholat pada perjalanan yang tidak jauh ada dua pendapat: 

Pertama di perbolehkan, karena saat perjalanan di perbolehkan sholat Sunnah di kendaraan maka di perbolehkan juga menjama' sholat seperti perjalanan jau.

Kedua tidak di perbolehkan ini pendapat yang ashah, karena mengeluarkan ibadah dari waktu.

وفي السفر الذي لا تقصر فيه صلاة قولان: أحدهما يجوز لأنه سفر يجوز فيه التنفل على الراحلة فجاز فيه الجمع كالسفر الطويل والثاني لا يجوز وهو الأصح لأنه إخراج عبادة عن وقتها فلم يجز في السفر القصير كالفطر في الصوم.

Referensi 

[المهذب في فقه الإمام الشافعي للشيرازي ج ١ ص ١٩٧]

JANGAN MEYAKINI BAIK BURUK KARENA HARINYA

Selama kita makhluk hidup tentunya akan mengalami hal yang sama hanya datang tanpa diundang yaitu KEMATIAN. SEMOGA kita sahabat kita KHUSNUL khotimah. Aamiin ya Rabbal Alamin.

 *Jangan kau ingatkan kembali kebaikan yang telah kita berikan, apa yang telah kita perbuat telah terjadi (IKHLAS BERBUAT)  Dan  jangan pernah kau sesali apa yang telah terjadi setelah kita berusaha, (MENERIMA TAQDIR), karena tak akan pernah terulang kembali  apa yang telah hilang (KEMATIAN) Dan janganlah kau jadikan beban pikiran dengan apa yang ada padamu,  relakanlah  atas hasil jerih payahmu karena tak kan ada rasa puasnya,  pasti ngomongnya kurang PUAS terus .... Memohon minta nambah lagi... Iyaa kan?🤣😅🤣🤣🤣 (QONA'AH TOS AKI AKIMAH)*_   ✍️


Masalah hari yang menjadi pilihannya.

Maaf....saya ingin bertanya..

Di bulan rajab..hari apa yg baik kita buka toko...? Dan sering ditanyakan dimasyarakat sekitarnya.



JAWABANNYA 

Semua hari itu baik,

Jika kita meyakini bahwa baik buruk karena hari tersebut maka hukumnya nya haram.

(مسئلة) إذا سأل رجل أخر هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة فلا يحتاج إلى جواب لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجرا بليغا فلا عبرة بمن يفعله، وذكر إبن الفركاح عن الشافعي أنه إن كان المنجم يقول ويعتقد أنه لا يؤثر إلا الله ولكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا والمؤثر هو الله عز وجل فهذا عندي لا بأس به وحيث جاء الذم يحمل على من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات وأفتى الزملكان بالتحريم مطلقا.

بغية المسترشدين ص ٢٠٧


Terimakasih semoga bermanfaat untuk kita semua. Aamiin 

MACAM MACAM QAUL DALAM MADZHAB SYAFI'I

KYAI ALI DALAM SATU ABAD NU DI DELTA SIDOARJO 

 *MACAM -MACAM QAUL  (Pendapat) Dalam Madzhab Syafi'i*

✍️1. Qaul Qadim

Yaitu perkataan lama Imam Syafi’I yang berdasarkan kajiannya dari sumber Alqur’an, Hadits Nabi, atau nash-nash yang lain, yang pernah dikeluarkan sewaktu beliau menetap di Baghdad pada zaman pemerintahan Khalifah Harun Ar-Rasyid.


✍️2. Qaul Jadid

Yaitu perkataan baru Imam Syafi’I yang dikeluarkan di Mesir setelah dikaji semula semua qaul-qaul beliau yang lama sewaktu di Baghdad (qaul qodim). Dalam penetapan Ashhab Syafi’I, ulama Syafi’iyyah, bahwa qaul jadid (perkataan yang baru) itulah yang lebih kuat untuk diikuti dalam fatwa hukum-hukum agama.


✍️3. Qaul Shahih

Yaitu perkataaan yang benar/kuat (lawannya adalah qaul dhaif) yang diputuskan oleh para Ashhab Syafi’I setelah membandingkan antara beberapa wajah yang ada. 


AS SHAHIH (الصحيح) : Pendapat yang diambil dari dua atau tiga wajah atau lebih dari para tokoh (As-hab) Syafi'iyyah yang perbedaanya tidak kuat. Dan perbandinganya adalah Dlo’if (ضعيف). Jadi kesimpulannya Al Ashoh dan As Shohih adalah Pendapat ulama Syafi’iyyah yang berlandaskan kaidah dan metode ushul fiqh Imam Syafi’i.


✍️4. Qaul Ashah

Yaitu perkataan yang “lebih dibenarkan/dikuatkan” dari kata-kata yang ada (lawannya adalah qaul qawi), apabila bertemu semua kata-kata ini, maka yang dipegang ialah qaul yang ashah. AL ASHOH (الأصح) : Pendapat yang diambil dari dua atau tiga lebih wajah dari tokoh-tokoh (As-hab) Syafi'itulah yang perbedaanya kuat. Dan perbandinganya adalah Shohih (صحيح). Dalam muqoddimah kitab Al Bayan Juz 1 hal 57 Syekh Ibnu hajar mengistilahkan Al Ashoh dengan kata- kata Al Aujuh (على الأوجه)

Al-Ashah (الأصح), adalah pendapat yang lebih shahih dari dua wajh atau lebih yang diusahakan oleh tokoh-tokoh madzhab dalam memahami perkataan Imam asy- Syafi`i, berdasarkan kepada prinsip yang telah diletakkan olehnya atau diambil dari kaidah-kaidahnya. Tingkat perbedaan pendapat pada perkara yang disebutkan ini adalah kuat. Lawannya ialah adalah Shahih (صحيح). Dalam muqoddimah kitab Al Bayan Juz 1 hal 57 Imam Ibnu hajar mengistilahkan Al Ashoh dengan kata- kata Al Aujuh (على الأوجه)

Ada perbedaan yang menarik antara Qaul Adzhar dengan Qaul Ashoh. Tapi ringkasnya seperti ini Qaul Adzhar adalah pendapat paling Rajih dari qaul-qaul Imam Syafi'i sendiri, sedangkan Qaul Ashoh adalah yang paling shahih di antara pendapat-pendapat As-hab Syafi'i. Juga mushtholahat lain seperti masyhur, shahih, dan al madzhab.


✍️5. Qaul Adzhhar

Yaitu perkataan yang diunggulkan dari segi pertimbangan para Ashhab Syafi’I (lawannya juga qaul dhaif). AL ADZHAR (الأظهر) : Pendapat paling kuat berdasar metode ushul fiqh yang di ambil dari perbedaan satu atau dua qoul Imam Syafi’i. Dan perbandingannya adalah Dzohir (ظاهر). Dalam muqoddimah kitab Al Bayan Juz 1 hal 57 Syeh Ibnu hajar mengistilahkan Al Adzhar dengan kata- kata Al Mu’tamad (على المعتمد). Dalam muqoddimah kitab Najmul Wahhaj definisi Al Adzhar Menunjukkan 4 pengertian:


🔖1. Terdapat perbedaan pendapat (Khilafiyah).


🔖2. Dalam suatu pendapat ada yang diunggulkan (Rojih).


🔖3. Khilafiyyah tersebut hanya antar pendapat Imam Syafi’i.


🔖4. Cukup jelas perbandingannya (Al- Muqobil) ditinjau dari dalil dan ilatnya walaupun yang menjadi sandaran (Al- Mu’tamad) untuk berfatwa dan hukum adalah yang Al- Adzhar.


✍️6. Qaul Rajih

Yaitu kata yang diberatkan dari beberapa perkataan Imam Syafi’i menurut pandangan para Ashhab. Apabila bertemu beberapa qaul yang diberatkan para ulama, mereka sering men-tarjihkan satu diantaranya yang dinamakan qaul arjah, yiatu kata yang diberatkan, yang kemudian dianggap sebadai qaul mu’tamad, yakni qaul yang dipegang.


✍️7. Qaul Dhaif

Yaitu perkataan lemah yang tidak boleh dijadikan hujjah/difatwakan.


✍️8. Qaul Syadz

Yaitu perkataan yang luar biasa atau langka, yang tidak boleh digunakan sebagai sandaran hukum.


✍️9. Qaul Masyhur

Yaitu perkataan yang tersebar di antara beberapa qaul. ALMASYHUR (المشهور) : Pendapat yang diambil dari dua atau lebih qoul Imam Syafi’i, yang perbedaanya tidak kuat. Dan perbandingannya adalah ghorib (غريب). Jadi kesimpulannya Qoul Al-Adzhar dan Al-Mashur adalah pendapat dari Imam Syafi’i. Dalam muqoddimah kitab Najmul Wahhaj definisi Al-Masyhur Menunjukkan 4 pengertian:


🔖1. Terdapat perbedaan pendapat (Khilafiyah).


🔖2. Dalam suatu pendapat ada yang diunggulkan (Rojih).


🔖3. Lemahnya qoul perbandingannya (Al- Muqobil).


🔖4. Khilafiyyah hanya antar pendapatnya Imam Syafi’i sendiri.


✍️10. Qaul Mu'tamad


Sementara kata al Mu'tamad adalah istilah dari Imam Ibnu Hajar sebagai nama lain dari al Adzhar. Al-Adzhar ( الأظهر), adalah qaul yang lebih jelas dari dua qaul ataupun lebih dari pendapat Imam asy-Syafi`i rahimahullah. al-adzhar ini merupakan pendapat yang rajih (yang diunggulkan) ketika argument beliau sama-sama kuat antara dua pendapat atau lebih, antonim dari al-adzhar ( الأظهر) sekaligus yang marjuh yaitu al-dzahir ( الظاهر ). Dalam muqoddimah kitab Al Bayan Juz 1 hal 57 Imam Ibnu hajar mengistilahkan Al Adzhar dengan kata- kata Al Mu’tamad (على المعتمد).


➡️Dalam muqoddimah kitab Najmul Wahhaj definisi Al Adzhar Menunjukkan 4 pengertian:


🔖1.Terdapat perbedaan pendapat (Khilafiyah).


🔖2.Dalam suatu pendapat ada yang diunggulkan (Rojih)


🔖3.Khilafiyyah tersebut hanya antar pendapat Imam Syafi’i.


🔖4.Cukup jelas perbandingannya (Al-Muqobil) ditinjau dari dalil dan illatnya walaupun yang menjadi sandaran (Al-Mu’tamad) untuk berfatwa dan hukum adalah yang Al- Adzhar.


Itulah sebabnya mengapa qaul ashoh belum tentu mu'tamad, kecuali bila qaul ashoh tersebut juga adzhar, maka ia pun jadi mu'tamad. Jika bertentangan antara qaul ashoh dengan mu'tamad, dahulukan yang mu'tamad (adzhar), karena seperti itu tertibnya..


✍️11. Qaul Madzhab


AL MADZHAB (المذهب) : Pendapat yang diambil dari dua atau tiga lebih Thoriq (pendapat madzhab lain yang diakomodir ke madzhab Syafi’) Seperti ada sebagian ulama meriwayatkan satu masalah dengan khilaf dua qoul atau dua wajah, dan ulama tersebut memastikan kebenaran salah satunya.


✨Catatan : Menurut Syekh Ibnu Hajar sangat tidak diperbolehkan mengamalkan pendapat Dlo’if (lemah) yang bertentangan dengan Al Madzhab

Dengan demikian istilah-istilah tersebut dijadikan oleh Imam Ibnu Hajar terhadap qaul Adzhar dengan 'ala al mu'tamad dan qaul Ashoh dengan al Awjuh. Dan dengan masalah ini jelas qaul adzhar apabila pendapat-pendapat imam Syafi'i ada perbedaan satu sama lain maka dipilih yang paling Rajih. Dan qaul Ashoh apabila pendapat-pendapat ashab Syafi'iyyah ada perbedaan maka yang paling kuat itu yang diambil.

Sehingga apabila melihat definisi di atas Qaul Ashoh itu bukanlah 'ala al Mu'tamad tetapi 'ala al Awjuh jika memakai istilah Imam Ibnu Hajar al Haitami.

Kemudian ada istilah mu'tamad yang berarti pendapat mana yang harus dipilih / dirujuk ketika terjadi perbedaan pendapat di antara Fuqaha Syafi'iyyah, sejak zaman Imam Syafi'i sampai masa mutaakhkhirin.


✨Lantas jika ada pertanyaan bolehkah mengambil pendapat yang tidak mu'tamad, tidak ashoh, bahkan dha'if. Jawabannya boleh saja, akan tetapi untuk yang dha'if silakan dikerjakan secara individu (untuk dirinya) dan bukan untuk difatwakan, karena untuk fatwa harus yang adzhar, ashoh, dan sejenisnya yang dipandang kuat dalam istidlalnya.


وهذا الذي قرره العلامة الشبراملسي هو ما ارتضاه العلامة عبد الحميد الشرواني في حاشيته على التحفة (1/46) طبعة دار إحياء التراث العربي: (فَمَا اُشْتُهِرَ مِنْ أَنَّهُ يَجُوزُ الْعَمَلُ لِنَفْسِهِ بِالْأَوْجُهِ الضَّعِيفَةِ كَمُقَابِلِ الْأَصَحِّ غَيْرُ صَحِيحٍ هَكَذَا فِي حَاشِيَةِ شَيْخِنَا ع ش)

📚Kemudian berdasarkan tela'ah istilah sehingga mungkin saja terjadi perbedaan antara Qaul Ashoh dengan Qaul Adzhar. Atau memang bisa terpisah dalam arti Qaul Ashoh dan Qaul Adzhar memang tidak mungkin dipertentangkan, karena Qaul Ashoh muncul setelah Imam Syafi'i telah wafat. Sehingga masalahnya pasti berbeda dan belum dibahas oleh Imam Syafi'i.


📚Jika melihat kitab Fathul Mu'in dan I'anah ath Thalibiin :

إعانة الطالبين ج ٤ ص ٢٦٧ - ٢٦٨

تنبيه ثان: إعلم أن المعتمد في المذهب للحكم والفتوى ما اتفق عليه الشيخان، كما جزم به النووي فالرافعي فما رجحه الاكثر فالاعلم فالاورع. قال شيخنا: هذا ما أطلق عليه محققو المتأخرين والذي أوصى باعتماده مشايخنا، وقال السمهودي: ما زال مشايخنا يوصوننا بالافتاء بما عليه الشيخان وأن نعرض عن أكثر ما خولفا به.

شرح:

(قوله: تنبيه ثان) أي في بيان المعتمد في المذهب.

(قوله: ما اتفق عليه الشيخان) أي النووي والرافعي، ما لم يتفق المتأخرون على أن ما اتفقا عليه سهو أو غلط.

(قوله: فما جزم به النووي) يعني إذا اختلف كلام النووي والرافعي، فالمعتمد ما جزم به النووي.

وأعلم أنه إذا اختلفت كتب النووي، فالمتبحر لا يتقيد بشئ منها في الاعتماد عليه، وأما غيره فيعتمد منها المتأخر الذي يكون تتبعه فيه لكلام الاصحاب أكثر، فالمجموع فالتحقيق فالتنقيح فالروضة فالمنهاج، وما اتفق عليه الاكثر من كتبه مقدم على ما اتفق عليه الاقل منها، وما ذكر في بابه مقدم على ما ذكر في غيره غالبا فيهما. قاله ابن حجر وتبعه ابن علان وغيره.

(قوله: فالرافعي) أي فما جزم به الرافعي إن لم يجزم النووي بشئ.


(قوله: فما رجحه إلخ) أي فإن اختلفا ولم يجزما بشئ، فالمعتمد من كلامهما ما رجحه أكثر الفقهاء، ثم ما رجحه أعلمهم، ثم ما رجحه أورعهم.

(قوله: قال شيخنا هذا) أي ما ذكر من كون المعتمد فيما ذكر ما اتفق عليه الشيخان الخ.

(وقوله: ما أطبق) أي أجمع واتفق.

(قوله: والذي أوصى الخ) أي وهذا هو الذي أوصى به الخ. فاسم الموصول معطوف على ما قبله.

وأعلم أنه إذا اختلف كلام المتأخرين عن الشيخين - كشيخ الاسلام وتلامذته - فقد ذهب علماء مصر إلى اعتماد ما قاله الشيخ محمد الرملي، خصوصا في نهايته، لانها قرئت على المؤلف إلى آخرها في أربعمائة من العلماء فنقدوها وصححوها.

وذهب علماء حضرموت وأكثر اليمن والحجاز إلى أن المعتمد ما قاله الشيخ أحمد بن حجر في كتبه، بل في تحفته لما فيها من الاحاطة بنصوص الامام مع مزيد تتبع المؤلف فيها، ولقراءة المحققين لها عليه الذين لا يحصون، ثم إذا لم يتعرضا بشئ فيفتي بكلام شيخ الاسلام، ثم بكلام الخطيب، ثم بكلام الزيادي، ثم بكلام ابن قاسم، ثم بكلام عميرة، ثم بكلام ع ش، ثم بكلام الحلبي، ثم بكلام الشوبري، ثم بكلام العناني، ما لم يخالفوا أصول المذهب.

كقولهم لو نقلت صخرة من أرض عرفات إلى غيرها يصح الوقوف عليها، وقد تقدم في خطبة الكتاب ما هو أبسط مما هنا، فارجع إليه إن شئت.

(قوله: وقال السمهودي الخ) تأييد لما قبله.


📚Jika melihat I'anah ath Thalibin, maka pengambilan pendapat mutaakhkhirin itu dari pendapat Imam Nawawi dan Imam Rafi'i dulu, baru an Nawawi, baru ar Rafi'i, baru Aktsar, baru A'lam, dan terakhir Awro'. Lalu, jika persoalan madzhab luput dari kategori di atas barulah melihat pendapat Imam Ibnu Hajar al Haitami dan Imam Romly, dan hierarkinya. Selama masih ada dalam pendapat Imam Nawawi dan Imam Romli, ambil dulu pendapat beliau berdua rahimahumallah.

Thursday, February 9, 2023

KEUTAMAAN HARI/MALAM JUMAT DAN AMALANNYA

AKTIVITAS YANG DISUNNAHKAN PADA HARI/MALAM JUMAT 

Beberapa Hal/Aktifitas yang disunnahkan pada hari/malam Jum'at*

الشافعية - قالوا : من السنن المطلوبة يوم الجمعة قص الشارب حتى تظهر حمرة الشفة ومعنى ذلك أنه يبالغ في قصه إلى أن يخف شعره ويظهر ما تحته ولكنه يكره استئصاله بالقص كما يكره حلقه جميعه وإذا قص بعضه وحلق بعضه فإنه جائز أما اللحية فإنه يكره حلقها والمبالغة في قصها فإذا زادت على القبضة فإن الأمر فيه سهل خصوصا إذا ترتب عليه تسوية للخفة أو تعريض به ونحو ذلك.


1. Mencukur brengos (kumis)

Mencukur kumis di sini bermakna tidak mencukur habis kumisnya, melainkan hingga tersisa tipis saja, sehingga kulit dasarnya tampak. Adapun mencukur habis kumis, maka dihukumi makruh. Dan apabila mencukur tipis sebagian kumis, dan sebagian lain digundulkan, maka hal ini dihukumi boleh.

Adapun jenggot, maka dihukumi makruh mencukur habis. Dan apabila tebalnya mencapai satu genggam lebih, maka hukumnya makruh juga mencukurnya.

 ومن السنن المطلوبة يوم الجمعة نتف شعر الابطين ويكره للقادر على النتف أن يحلقه أما الذي يتألم من النتف فإنه لا يكره له الحلق.

2. Mencabut bulu ketiak.

Mencabut bulu ketika ini disunnahkan bagi orang yang memang mampu untuk mencabutnya, dan baginya makruh untuk mencukur bulu ketiaknya. Adapun orang yang merasa sakit ketika mencabut bulu ketiak, maka ia tidak dimakruhkan untuk mencukurnya.

 وكذلك من السنن المطلوبة يوم الجمعة حلق شعر العانة للرجل ونتفها للمرأة ويتعين على المرأة إزالتها عند أمر الزوج لها.

3. Mencukur bulu kemaluan (jembut)

Mencukur jembut disini disunnahkan untuk laki-laki. Adapun bagi perempuan disunnahkan agar mencabutnya, dan ini dihukumi lebih kuat lagi jika atas permintaan suaminya.

 ويكره نتف شعر الأنف بل يسن قصه إن طال وأن يتركه لما فيه من المنفعة الصحية


4. Mencukur bulu hidung jika off-side

Sebagian orang memiliki bulu hidung yang terkadang off-side (keluar batas), maka baginya disunnahkan untuk mencukurnya, atau ia diperbolehkan untuk membiarkannya, sebab ini memiliki beberapa manfaat kesehatan. Adapun mencabutnya, maka hal ini dihukumi makruh.

 أما شعر الرأس فإن حلقه مباح ولا بأس بتركه لمن يتعهده بالنظافة إلا إذا كان الغرض من تركه التشبه بفئة مخصوصة ليلبس على الناس فإن تركه لا يجوز حينئذ

Adapun rambut kepala, maka hukum mencukurnya ialah mubah, dan tak mengapa jika membiarkannya panjang bagi seorang yang telaten akan kebersihannya. Kecuali jika ia memanjangkan rambutnya ditujuhkan untuk menyerupai sebagian kelompok tertentu, maka hukum memanjangkan rambut di sini tidak diperbolehkan.

ومن السنن المطلوبة يوم الجمعة قص الأظافير لغير المحرم متى طالت . ومثل يوم الجمعة الخميس والاثنين . والمعتمد في كيفية قص الأظافير أن يبدأ في اليدين بسبابة يمينه إلى خنصرها ثم إبهامها ثم خنصر يساره إلى إبهامها ويبدأ في الرجلين بخنصر الرجل اليمنى إلى خنصر الرجل اليسرى على التوالي


5. Memotong kuku bagi orang yang tidak sedang melakukan ihram.

Hukum kesunnahan memotong kuku ini terdapat pada hari Jum'at, Kamis dan hari Senin.

Tata cara memotong kuku pun beragam, namun, pendapat yang mu'tamad ialah dimulai pada: 

_Jari telunjuk tangan kanannya hingga kelingking, kemudian ibu jari tangan kanan. Lalu pada tangan kiri dimulai pada jari kelingking hingga ibu jari._

Kemudian pada kaki dimulai pada :

_Jari kelingking kaki kanan, hingga jari kelingking kaki kiri._

الفقه على المذاهب الأربعة


[9/2 21.52] Kajian Kitab: *FAIDAH-FAIDAH KHUSUS* YANG 

DIAMALKAN PADA HARI HARI JUM'AT


فوائد تختص بسيد الأيام يوم الجمعة

*مستفاد من مجالس الحبيب زين بن سميط والحبيب سالم الشاطري  نفع الله بهما*

Diambil dari majelis-majlis Al-Habib Zein bin Sumaith dan Al-Habib Salim Asy-Syathiri (Semoga dengan berkat mereka ALLAH berikan kita manfa'at).

١. من قال بعد غسل الجمعة مائة مرة "يامهيمن" رزقه الله المهابة والجلال.

✓1. Barang siapa setelah mandi sunnah jumat mngucapkan "Yaa Muhaimin" 100x, maka ALLAH akan memberikan rezeki berupa haibah (kemulyaan) dan keluhuran.

٢. من قرأ بين أذاني الجمعة سورة القدر  ٧ مرات قضى الله دينه.

✓2. Barang siapa membaca surah Al-Qadr 7x diantara 2 adzan jumat yaitu sesudah adzan yang pertama, maka ALLAH akan menunaikan atau melunaskan hutangnya.

٣. من قال ساعة الدعاء  للمؤمنين والمؤمنات في الخطبة "ياغني  يامغني"  أربعين  مرة؛  يقول في رأس كل عشر منها :  أغنني .. إلا وسع الله عليه رزقه.

✓3. Barang siapa yang saat khatib berdoa untuk kaum mu'minin, ia membaca "Yaa Ghoniyyu yaa mughniy" 40x, setiap 10 kalinya baca aghniniy.. 1x, maka ALLAH akan meluaskan rezekinya.

٤. من قال بعد صلاة الجمعة ٣٣ مرة "يا باطن" جعله الله من أهل الباطن.

✓4. Barang siapa yg membaca "Yaa Baathin" 33x setelah selesai sholat jum'at, maka ALLAH akan menjadikannya ahlil batin.

بارك الله لناولكم مابين الجمعةإلى الجمعة

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes