Pertanyaan
Assalamualaikum para almukarrom, pernah saya pernah dengar pendapatnya Imam zarkasyi, yang mengatakan bahwa keluar rumah itu termasuk musafir boleh manjama' sholat, tapi tdk boleh mengqashar.
JAWABAN NYA
Yang penting keluar dari batas desa dalam masalah jama' sholat pada perjalanan yang tidak jauh ada dua pendapat:
Pertama di perbolehkan, karena saat perjalanan di perbolehkan sholat Sunnah di kendaraan maka di perbolehkan juga menjama' sholat seperti perjalanan jau.
Kedua tidak di perbolehkan ini pendapat yang ashah, karena mengeluarkan ibadah dari waktu.
وفي السفر الذي لا تقصر فيه صلاة قولان: أحدهما يجوز لأنه سفر يجوز فيه التنفل على الراحلة فجاز فيه الجمع كالسفر الطويل والثاني لا يجوز وهو الأصح لأنه إخراج عبادة عن وقتها فلم يجز في السفر القصير كالفطر في الصوم.
Referensi
[المهذب في فقه الإمام الشافعي للشيرازي ج ١ ص ١٩٧]
Post a Comment