Untuk peternakan selain yang disebutkan dalam tabel tersebut seperti unggas dan budidaya perikanan, perhitungan zakatnya disamakan dengan harta perniagaan. Nisabnya senilai dengan harga emas dan kadar zakatnya sama dengan emas.
4. Pertanian
Yang dimaksud dengan hasil pertanian dalam pembahasan fikih klasik adalah khusus yang memproduksi makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, sagu, dan lain-lain. Zakat untuk jenis harta ini diberikan setiap panen. Jadi, tidak harus menunggu satu tahun. Ketentuannya adalah
Nisab : 750 kg (5 wasaq)
Kadar zakat : 10 % (apabila tidak ada tambahan biaya untuk pengairan), 5% (apabila ada biaya untuk pengairan)
Adapun hasil pertanian/perkebunan yang bukan makanan pokok seperti tembakau, teh, karet, buah-buahan, dan lain-lain perhitungannya disamakan dengan harta perniagaan. Nisabnya senilai dengan harga emas dan kadar zakatnya sama dengan emas.
5. Harta temuan (rikaz)
Harta rikaz adalah harta terpendam yang ditemukan. Harta itu sudah tidak bertuan lagi. Kalau seseorang menemukannya, harta itu menjadi haknya. Namun, harus dikeluarkan zakatnya, yaitu 20%. Jika harta rikaz ditemukan di Indonesia, kita harus mengikuti ketentuan hukum positif di Indonesia. Zakat Profesi
Zakat profesi dibahas tersendiri karena wacana mengenai zakat jenis ini masih tergolong baru. Para ulama salaf (terdahulu) tidak merumuskan adanya zakat profesi karena pada waktu mereka berijtihad tentang zakat, belum ada profesi yang beragam seperti yang ada pada zaman modern ini.
Jenis profesi seperti olahragawan, dokter, guru, dosen, wartawan, pengacara, artis, presenter, bintang iklan, dan lain-lain dapat mendatangkan pendapatan yang bisa sepadan dengan para pedagang, peternak, dan petani. Bahkan, sangat mungkin pendapatan mereka lebih besar. Untuk itu, para ulama khalaf (sekarang) berijtihad bahwa pendapatan dari para profesional itu juga harus dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan nisabnya sama dengan emas dan kadar zakatnya 2,5%. Teknis pemberiannya bisa setiap tahun, setiap bulan, atau setiap saat mendapatkannya. Orang yang Berhak Menerima Zakat (mustahiq)
Sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. at-Taubah/9 ayat 60 zakat disalurkan untuk 8 (delapan) golongan.
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya,untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah Swt., dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (Q.S. at-Taubah/9: 60)
Dari penjelasan tersebut zakat itu secara rinci diperuntukkan kepada :
• Fakir
Fakir ialah orang yang memiliki harta sangat sedikit, tidak mempunyai pekerjaan, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
• Miskin
Miskin ialah keadaan orang yang mempunyai sedikit harta dan penghasilan, serta tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
• Amil
Amil adalah orang yang mempunyai tugas untuk mengurus zakat mulai dari pengumpulan sampai kepada pembagiannya.
• Muallaf
Muallaf ialah orang yang hatinya masih lemah, seperti baru saja masuk Islam. Zakat muallaf ini untuk memantapkan hatinya.
• Riqab
Pada zaman awal perkembangan Islam, zakat digunakan juga untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari majikannya. Setelah dimerdekakan, budak itu mempunyai kebebasan hidup sebagaimana layaknya.
• Gharim
Gharim ialah orang yang mempunyai banyak hutang. Hutang itu bukan untuk maksiat tetapi untuk kebaikan. Contohnya orang hutang untuk berdagang kemudian bangkrut.
• Sabilillah
Sabilillah ialah segala usaha yang bertujuan untuk menegakkan agama Allah, seperti pengembangan pendidikan, kesehatan, dakwah, panti asuhan, dan lain-lain.
• Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan perjalanan yang dilakukan itu bukan untuk maksiat, seperti menuntut ilmu, berdakwah, silaturrahmi dan lain-lain.
Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
1. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah Swt. 2. Mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dengan yang miskin. 3. Menyucikan diri dari dosa dan memurnikan jiwa (tazkiyatun nafs) 4. Menumbuhkan sifat dermawan dan mengikis sifat kikir. 5. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat. 6. Menolong, membantu dan membina kaum dhu’afa(orang yang lemah secara ekonomi) maupun mustahiq lainnya ke arah kehidupan yang lebih sejahtera.
7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, rukun, dan damai. Mempraktikkan ketentuan Zakat:
Setiap muslim yang memenuhi syarat berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah dilaksanakan setahun sekali, yaitu sejak awal ramadhan sampai sebelum shalat idul fitri. Menunaikan zakat fitrah termasuk bagian dari rukun Islam. Apabila seseorang melaksanakan zakat fitrah maka keislamannya akan menjadi sempurna.
Di samping bernilai ibadah, zakat juga memiliki fungsi sosial yaitu sebagai bentuk solidaritas kepada fakir miskin. Sudah menjadi sunnatullah, bahwa setiap orang memiliki perbedaan rezeki sebagai akibat dari perbedaan keahlian, potensi, kemampuan dan nasib. Dengan adanya zakat, kesenjangan ekonomi antara orang kaya dan miskin bisa dipersempit
Zakat juga merupakan wujud syukur kepada Allah Swt. Lebih dari itu zakat akan membersihkan harta dari kotoran. Mengapa demikian? Karena pada hakikatnya setiap harta yang kita miliki ada hak orang lain. Jika harta sudah dizakati, maka menjadi bersih. Tubuh yang diberi makan harta yang bersih akan sangat mudah diajak beribadah dan beramal shalih. Sebaliknya tubuh yang diberi makan harta yang tidak bersih menjadi berat ketika diajak beribadah dan beramal shalih.
F. Rangkuman
1. Zakat ada dua macam, yaitu zakat mal dan zakat fitrah 2. Zakat fitrah adalah zakat kesucian. Menurut istilah, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa/orang yang mukmin di bulan Ramadhan. Oleh karena itu, zakat fitrah hanya dilakukan sejak awal bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri.
3. Zakat mal adalah membersihkan harta yang dimiliki dengan cara memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan kadar dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama.
Memasukkan cairan ke dalam telinga dapat berpotensi membatalkan puasa, bila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga. Syekh Khathib al-Syarbini mengatakan:
*وَالتَّقْطِيرُ فِي بَاطِنِ الْأُذُنِ مُفْطِرٌ*
“Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa),”
(Syekh Khathib al-Syarbini, _al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib_, jil. 2, hal. 316 atau dalam _Mughni al-Muhtaj_, jil. 1, hal.627).
Ketentuan hukumnya akan menjadi berbeda bila dalam kondisi sakit telinga, sekiranya rasa nyeri yang diderita berat, dan tidak bisa diredakan atau minimal diringankan kecuali dengan obat tetes telinga atas petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri. Bila demikian kondisinya, maka memasukan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan puasa, karena darurat. Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih *_“al-dlarurat tubihu al-mahdhurat_* (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)”.
Azay Nipira itu saya sebuah nama untuk dalam bermedia saja. Adalah terlahir dari seorang ibu yang cantik, baik, sholehah berdarah Sunda. Tentu saya adalah seorang manusia makhluk biasa yang senantiasa berdoa dan berusaha untuk terus berupaya dan untuk terus berdaya sekemampuan berbuat kebaikan untuk ibu, saudara saudari, seggenap keluarga, masyarakat, bangsa, negara sebagai perintah agama Islam yang saya yakini kebenarannya. Dengan tetap saling menghormati, menghargai, serta menjungjung tinggi siapapun orang untuk tetap saling mengenal satu sama yang lainnya. Ucapan terimakasih kepada siapapun yang telah memberikan ilmu ilmu kepada sayadan menjadi guruku, namun mohon ma'af saya tidak bisa membalasnya hanya saya selalu berdo'a untuk semua yang menjadi guruku dengan mendo'akan agar menjadi nilai tambah baginya sehingga mendapatkan balasan yang setimpal sepadan dari Allah SWT sebaik baiknya Dzat pemberi balasan kebaikan. Aamii..n. yaa..Rabbal Aalamiin....