Memasukkan cairan ke dalam telinga dapat berpotensi membatalkan puasa, bila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga. Syekh Khathib al-Syarbini mengatakan:
*وَالتَّقْطِيرُ فِي بَاطِنِ الْأُذُنِ مُفْطِرٌ*
“Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa),”
(Syekh Khathib al-Syarbini, _al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib_, jil. 2, hal. 316 atau dalam _Mughni al-Muhtaj_, jil. 1, hal.627).
Ketentuan hukumnya akan menjadi berbeda bila dalam kondisi sakit telinga, sekiranya rasa nyeri yang diderita berat, dan tidak bisa diredakan atau minimal diringankan kecuali dengan obat tetes telinga atas petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri. Bila demikian kondisinya, maka memasukan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan puasa, karena darurat. Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih *_“al-dlarurat tubihu al-mahdhurat_* (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)”.
Demikian semoga bermanfaat
Post a Comment