Saya mau tanya tentang perdaan wati' dan jimak ustadz
Jawabannya sebagai berikut dibawah ini
Wati bisa bermakna orang yang bersetubuh, dan orang yang menginjakkan kakinya...
Jima' berasal dari wazan فعال dengan madhi wazan فاعل yang berasal dari fiil mujarod جمع yang berarti berkumpul. Sedangkan جماع maka berarti bersatunya kedua tubuh mempelai dalam sebuah hubungan yang dinamakan bersetubuh...
*وعن ابن عباس : أنه يكفي إراقة الدم ولو من دجاج أو إوز ؛ كما قاله الميداني وكان شيخنا رحمه الله يأمر الفقير بتقليده ، ويقيس على الأضحية العقيقة ، ويقول لمن ولد له مولود : عق بالديكة على مذهب ابن عباس.*
[الباجوري ٢ / ٦١٣]
Menurut Ibnu Abbas bahwa Qurban sudah mencukupi walau dengan Ayam atau Unggas sebagaimana diceritakan oleh al-Maidani. Guru dari sekh Bajuri -semoga Allah merahmatinya- memerintahkan orang fakir untuk mengikuti Ibnu Abbas. Dan beliau juga mengkiyaskan Aqiqah ke Qurban. Beliau berkata kepada orang yang melahirkan anak, "Sembelihlah Ayam Jantan mengikuti Madzhab Ibnu Abbas."_
**وكونها ديِّنة لا فاسقة، جميلة عرفاً عند العلامة الرملي، أو بحسب طبعه عند العلامة الزيادي لخبر الصحيحين « تُنكح المرأة لأربع لمالها، وجمالها، ولحسبها، ولدينها .. فاظفر بذات الدين تربت يداك » أي التصقتَ بالتراب، وهو كناية عن الفقر، فكأنه قال افتقرت إن لم تفعل، واستغنيت إن فعلت.*
[الباجوري، ٢/ ١٨٧]
_Dan dianjurkan (memilih) istri yang religius, bukan fasiq (pendosa). Menurut Allamah ar-Ramli, yang cantik secara adat. Atau cantik sesuai selera sang suami, menurut Allamah az-Ziyadi. Sesuai Hadits, » Wanita dinikahi karena 4 perkara; Hartanya, Cantiknya, Nasabnya dan Agamanya, maka dapatkanlah yang religius niscaya tanganmu berdebu ». yakni engkau menempel ke tanah, ini adalah ungkapan sindiran akan kefakiran. Seolah Rasulullah ﷺ bersabda "jika engkau tidak melakukannya engkau akan fakir dan engkau akan kaya jika melakukannya."_
izin bertanya min,kalau coretan wanita mati melahirkan anak hasil zina,apakah dia bisa di vonis mati syahid atau tidak,mohon penjelasan nya.🙏
Jawabannya adalah:
Iya, syahid akhirat, tetap dihukumi seperti mayit pada umumnya...
وأما شهيد الآخرة فقط: فهو كغير الشهيد، فيغسل، ويكفن، ويصلى عليه، ويدفن.
وأقسامه كثيرة، فمنها الميتة طلقا، ولو كانت حاملا من زنا، والميت غريقا وإن عصى بركوب البحر، والميت هديما، أو حريقا أو غريبا وإن عصى بالغربة، والمقتول ظلما ولو هيئة، كأن استحق شخص حز رقبته فقده نصفين، والميت بالبطن، أو في زمن الطاعون، ولو بغير،
لكن كان صابرا محتسبا، أو بعده: وكان في زمنه كذلك.
[البكري الدمياطي ,إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين ,2/124]
**نعم لها الخروج لحج أو عمرة إن كانت أحرمت بذلك قبل الموت أو الفراق ولو بغير إذنه وإن لم تخف الفوات، فإن كانت أحرمت بعد الموت أو الفراق فليس لها الخروج في العدة وإن تحققت الفوات. فإذا انقضت عدتها أتمت عمرتها أو حجتها إن بقي وقت الحج وإلا تحللت بعمل عمرة وعليها القضاء ودم الفوات.*
[الباجوري، ٢/ ٣٦٠]
_Benar, akan tetapi boleh baginya keluar untuk Haji atau Umroh jika ia Ihrom Haji atau Umroh sebelum matinya (suami) atau cerai, meskipun tanpa izin dari suami, juga sekalipun tidak khawatir terlewat waktu. Jika ia ihrom setelah kematian (suami) atau cerai, maka tidak boleh baginya keluar di masa Iddah, meskipun nyata terjadinya terlewat waktu. Jika ia selesai Iddah, maka ia menyempurnakan Umroh atau Hajinya apabila masih tersisa waktu Haji. Jika tidak tersisa, maka ia tahalul dengan amalan Umroh dan wajib baginya mengqodho serta membayar Dam terlewat waktu._
*(Kesunahan Bagi Orang Yang Hendak Berkurban Dan Mengisi Sepuluh Hari Yang Pertama Di Bulan Dzulhijjah Dengan Amal Kebaikan)*
Pemerintah melalui Kementerian Agama berdasarkan sidang isbat telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1444 Hijriyah bertepatan pada hari Selasa, 20 Juni 2023. Dengan ditetapkannya awal Dzulhijjah ini, maka hari raya 'Idul Adha atau 10 Dzulhijjah 1444 Hijriyyah akan berlangsung pada hari Kamis, tanggal 29 Juni 2023. (mui digital, 18 Juni 2023)
Salah satu amalan yang lebih disukai oleh Allah pada hari raya 'Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) adalah melaksanakan kesunahan berkurban. Dalam sebuah hadits dijelaskan:
"Tidak ada perbuatan anak Adam pada hari raya kurban yang lebih disukai oleh Allah daripada mengalirkan darah (hewan kurban)... (al-Hadits)." (HR. Turmudzi, Ibnu Majah dan Hakim dari sayyidah 'Aisyah).
Bagi seseorang yang hendak melaksanakan kurban disunahkan untuk tidak memotong dulu rambut dan kukunya mulai dari tanggal 1 bulan Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.
Dalam kitab "Qolyubi wa 'Umairoh" dijelaskan:
"Dan disunahkan bagi orang yang hendak melaksanakan kurban untuk tidak menghilangkan (memotong) rambut dan kukunya pada 10 hari (pertama) bulan Dzulhijjah meskipun itu pada hari Jum'at menurut pendapat yang mu'tamad sampai dia memotong hewan kurbannya." (Qolyubi wa 'Umairoh. Juz. IV, hal. 250).
Kesunahan tersebut berdasarkan hadits Nabi
*صلى الله عليه وسلم*:
"Apabila kamu telah melihat tanggal bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kamu bermaksud untuk berkurban maka sebaiknya dia menahan dari (memotong) rambutnya dan kuku-kukunya."(HR. Muslim dari Ummu Salama).
Dan dalam satu riwayat lain dikatakan: "maka sebaiknya janganlah dia mengambil dari rambutnya dan kuku - kukunya meskipun sedikit sampai dia menyembelih (hewan) kurbannya."
Hikmah dari kesunahan tersebut adalah; "Agar ampunan (maghfiroh) dan pembebasan dari neraka bisa meliputi semua anggota tubuhnya." (Qolyubi wa 'Umairoh. Juz. IV, hal. 250).
*Sahabat-Sahabat*
*رحمكم الله*
Disisi lain, pada sepuluh hari yang pertama dibulan Dzulhijjah ini, kita dianjurkan untuk memperbanyak berbuat amal kebaikan, sebagaimana sabda Nabi
*صلى الله عليه وسلم :*
"Tidak ada hari-hari yang beramal sholeh pada hari-hari itu lebih Allah cintai daripada hari-hari ini (ya'ni, pada sepuluh hari yang pertama di bulan Dzul Hijjah)....(al-hadits)." (HR. Bukhori dari Ibnu 'Abbas).
Diriwayatkan dari Abi Darda
*رضى الله عنه*
bahwasanya dia telah berkata:
"Selalulah kamu melaksanakan puasa pada hari-hari di sepuluh hari yang pertama (di bulan Dzulhijjah), dan memperbanyak do'a, dan membaca Istighfar dan bersedekah didalamnya. Maka sesungguhnya aku mendengar Nabi kamu, Muhammad
*صلى الله عليه وسلم*
bersabda:
"Keburukanlah bagi orang yang terhalang akan kebaikan hari-hari sepuluh hari (yang pertama di bulan Dzul Hijjah)..." (Tanbihul Ghofilin, hal. 121)
*"Mari Kita Isi Sepuluh Hari Yang Pertama Di Bulan Dzulhijjah Ini Dengan Memperbanyak Amal-Amal Kebaikan Yang Bisa Kita Lakukan, Agar Kita Bisa Memperoleh Ampunan Dari Allah Dan Limpahan Kebaikan Serta Terhindar Dari Golongan Orang-Orang Yang Mendapat Keburukan."*
Azay Nipira itu saya sebuah nama untuk dalam bermedia saja. Adalah terlahir dari seorang ibu yang cantik, baik, sholehah berdarah Sunda. Tentu saya adalah seorang manusia makhluk biasa yang senantiasa berdoa dan berusaha untuk terus berupaya dan untuk terus berdaya sekemampuan berbuat kebaikan untuk ibu, saudara saudari, seggenap keluarga, masyarakat, bangsa, negara sebagai perintah agama Islam yang saya yakini kebenarannya. Dengan tetap saling menghormati, menghargai, serta menjungjung tinggi siapapun orang untuk tetap saling mengenal satu sama yang lainnya. Ucapan terimakasih kepada siapapun yang telah memberikan ilmu ilmu kepada sayadan menjadi guruku, namun mohon ma'af saya tidak bisa membalasnya hanya saya selalu berdo'a untuk semua yang menjadi guruku dengan mendo'akan agar menjadi nilai tambah baginya sehingga mendapatkan balasan yang setimpal sepadan dari Allah SWT sebaik baiknya Dzat pemberi balasan kebaikan. Aamii..n. yaa..Rabbal Aalamiin....