BREAKING NEWS

Watsapp

Tuesday, July 13, 2021

HUKUM KIRIM STIKER INNALILLAHI./COPY PASTE AL-FATIHAH, ATAU DOA-DOA UNTUK ORANG SDH MENINGGAL.



HUKUM KIRIM STIKER INNALILLAHI./COPY PASTE  AL-FATIHAH, ATAU DOA-DOA UNTUK ORANG SDH MENINGGAL.


Hadirnya media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi realitas keseharian.

Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim al-fatihah atau doa. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup whatsapp, dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan al-fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save dan tinggal copy-paste saja. 

Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut,   banyak yang  tidak membaca do'a atau membaca al -faatihah atau lupa melafalkannya...

Lantas, cukupkah dengan cara demikian? Tanpa mengucapkannya lagi, hanya banyak2an share stiker do'a ?

Jawab:

Do'a yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk  mayit. Tetapi jika doa-doa tersebut  hanya berbentuk stiker atau teks bacaan al fatihah dan doa lainnya  tanpa diucapkan terlebih  dahulu sebelum di share,  tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya  bagi  mayit. Doa-doa tersebut Harus dilafalkan (diucapkan) secara  lengkap  terlebih dahulu,  sebelum di share.

Silahkan dilihat beberapa keterangan sbb.: 

1.Kitab  al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi hal. 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

"Ketahuilah bahwa dzikir yang disyariatkan dalam shalat dan ibadah lainnya, baik yang wajib maupun sunnah  tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)".

2.  Kitab Al Mausu'ah al-Fiqhiyah (21/249):

 "لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛ 

"Dzikir yang wajib atau sunnah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa mendapatkan pahala kecuali dilafalkan  orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar,  jika pendengarannya normal".

Wallahu a'lam bish shawab,

Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,     

 ═════•❁📚🌹📚❁•═════

❥●•••❀°•┈❀🌹🌹❀┈•°❀•••●❥

Semoga اَللّهُ senantiasa melimpahkan Rahmat Taufik serta hidayah-Nya kepada kita semua ,  tetap istiqomah  dalam kebaikan & meningkatkan amal ibadah.

             آمِــــــــــيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِــــــــــيْنَ

                      🤲🤲🤲




Share this:

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes