MELEPAS TALI POCONG SAAT MENGUBUR JENAZAH
Posted by
MWC.NUGAR.ANZAAY
on
March 28, 2026
in
|
《446》MELEPAS TALI POCONG SAAT MENGUBUR JENAZAH
Apa hukumnya melepas tali pocong ketika jenazah akan di kubur?
Jawaban
Ketika mayit dibungkus dengan kain kafan, maka diikat dengan pengikat (tali pocong) yang kuat agar tidak terurai saat dibawa ke kubur.
Setelah mayit diletakkan di kubur, pengikat kain kafan itu sunah untuk diilepaskan. Dan makruh jika tidak dilepas.
Ada dua pendapat tentang apa yang dilepas: hanya pengikat kain kafan saja (sebagai tanda optimis mayit terbebas dari kesulitan), atau semua yang ada ikatan ditubuh jenazah dilepas, karena makruh jika ada sesuatu yang diikat dari tubuh jenazah ketika di kubur.
Referensi
1. Imam ar-Romli dalam Hinayah al-Muhtaj Menjelaskan:
نهاية المحتاج
فإذا وضع الميت في قبره نزع الشداد عنه تفاؤلا تحل الشدائد عنه، ولأنه يكره أن يكون معه في القبر شيء معقود وسواء في جميع ذلك الصغير والكبير
"Bila mayit sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzakh. Karenanya, makruh hukumnya bila mana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa."
2. Imam al-Qulyubi menjelaskan:
(وَتُشَدُّ) بِشِدَادٍ خَوْفَ الِانْتِشَارِ عِنْدَ الْحَمْلِ. (فَإِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ نُزِعَ الشِّدَادُ) عَنْهُ
قَوْلُهُ: (نُزِعَ الشِّدَادُ) أَيْ شِدَادُ اللَّفَائِفِ فَقَطْ تَفَاؤُلًا بِانْحِلَالِ الشِّدَّةِ عَنْهُ، وَقِيلَ: جَمِيعُ مَا فِيهِ تَعَقُّدٌ بِدَلِيلِ قَوْلِهِمْ لِأَنَّهُ يُكْرَهُ أَنْ يَكُونَ مَعَهُ فِي القبر شيء معقود
[القليوبي، حاشيتا قليوبي وعميرة، ٣٨٤/١]
"(Dan diikat) dengan pengikat yang kuat karena khawatir kain kafan terurai (ketika dibawa). (Jika sudah diletakkan di kubur, maka pengikat itu dilepas) dari mayit.
Penjelasan: "Pengikat itu dilepas" yaitu hanya pengikat kain pembungkus saja, sebagai tanda optimis bahwa kesulitan (kesempitan) telah dilepaskan dari mayit. Ada pendapat lain: semua yang ada ikatan dilepas, berdasarkan sabda Nabi bahwa tidak disukai ada sesuatu yang diikat di kubur."
3. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:
وَأَمَّا حَلُّ الْعُقَدِ مِنْ عِنْدِ رَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ، فَمُسْتَحَبٌّ؛ لِأَنَّ عَقْدَهَا كَانَ لِلْخَوْفِ مِنْ انْتِشَارِهَا، وَقَدْ أُمِنَ ذَلِكَ بِدَفْنِهِ، وَقَدْ رُوِيَ «أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمَّا أَدْخَلَ نُعَيْمَ بْنَ مَسْعُودٍ الْأَشْجَعِيَّ الْقَبْرَ نَزَعَ الْأَخِلَّةَ بِفِيهِ.»
“Adapun melepas tali pocong di kepala dan kaki, hukumnya mustahab (dianjurkan). Karena tujuan mengikat kain kafan adalah agar tidak tercecer, dan hal ini sudah tidak dikhawatirkan lagi ketika mayit sudah dimasukan ke liang kubur.
Dan diriwayatkan dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau meletakkan Nu’aim bin Mas’ud Al Asyja’i ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al akhillah (ikatan) pada mulutnya”
(Al Mughni, 2/375).
Post a Comment