BREAKING NEWS

Watsapp

Friday, January 28, 2022

TATA CARA MENYEMBELIH HEWAN YANG HALAL DIMAKAN DAN MENGOLAH IKAN




TATA CARA MENYEMBELIH HEWAN YANG HALAL DIMAKAN DAN MENGOLAH IKAN                                                         MENURUT KAJIAN FIQIH (HUKUM ISLAM )

 

I.           Pendahuluan

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai darah daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah yang tercekik, yang dipukul yang jatuh yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk Berhala. " [1]

 

Perkara halal dan haram adalah sesuatu yang amat penting dan wajib diketahui oleh setiap muslim termasuk didalamnya perkara yang ada hubungannya dengan masalah makanan. karena makanan yang yang haram akan membahayakan bagi diri seorang muslim pada kesehatan tubuh dan agamanya.

 

Dalam ayat di atas Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menjelaskan tentang beberapa perkara yang diharamkan bagi seorang muslim untuk salah satu hal yang harus diperhatikan oleh seorang muslim agar binatang-binatang yang halal dimakan menjadi betul-betul halal adalah cara penyembelihannya. karena penyembelihan yang tidak sesuai dengan hukum agama akan membuat binatang yang halal tersebut menjadi berstatus bangkai yang haram hukumnya untuk dimakan.

 

Tulisan ringkas ini akan membahas tentang tata cara menyembelih hewan yang halal dimakan dan mengolah ikan menurut fiqih (hukum Islam) agar hewan tersebut betul-betul menjadi halal untuk dimakan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semuanya amin ya robbal alamin.

 

II.        Tata cara menyembelih hewan

 

Pengertian menyembelih (Adzakaatu) adalah menjadikan enak/baik. karena dengan disembelih menjadikan enak atau baik memakan daging hewan yang disembelih dengan sebab keluarnya darahnya. sedangkan pengertian menyembelih menurut syara ialah Menghilangkan sifat panas yang bersifat tabiat/watak pada hewan dengan cara yang telah ditentukan.[2]

 

Melalui pengertian menyembelih menurut syara’  di atas, maka dapat dipahami bahwa penyembelihan hewan akan dipandang sah apabila telah memenuhi tata cara dan ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan dalam agama. Sebagaimana yang akan dijelaskan dalam ketentuan keterangan berikut ini:

 

A.           Rukun rukun menyembelih

Rukun-rukun menyembelih yang wajib dipenuhi dalam menyembelih hewan itu ada 4 diantaranya:

1.      Pekerjaan menyembelih (dab Hun)

2.      Orang yang melakukan penyembelihan (da bihun)

3.      Hewan yang disembelih (da biihun)

4.  Alat yang digunakan untuk menyembelih (alat penyembelih).

B.            Syarat-syarat menyembelih

Agar penyembelihan yang dilakukan menjadi sah maka diwajibkan terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:

1.        Di Dalam pekerjaan menyembelih disyaratkan adanya maksud untuk melakukan penyembelihan.[3]

2.    Orang yang melakukan penyembelihan disyaratkan orang muslim atau ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) yang boleh untuk dinikahi.[4]

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: 

 

اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ

وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ

اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ

بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ

Terjemahan

Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.

Tafsir Ringkas Kemenag RI

Ayat ini masih berkaitan dengan ayat yang lalu memberikan jawaban atas pertanyaan orang yang beriman tentang apa saja yang dihalalkan bagi mereka. Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan, yakni binatang halal yang disembelih Ahli Kitab itu halal bagimu selagi tidak bercampur dengan barang-barang yang haram, dan makananmu halal pula bagi mereka, maka kamu tidak berdosa memberikannya kepada mereka. Dan dihalalkan bagimu menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan halal pula menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, yakni melangsungkan akad nikah secara sah, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Demikian Allah menetapkan hukum-hukum-Nya untuk dijadikan tuntunan bagi orang-orang yang beriman. Barang siapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. ”(QS. Al Maidah :5) 

3.      Hewan yang disembelih disyaratkan berupa hewan yang halal untuk dimakan dan masih memiliki kehidupan yang tetap (Hayatun Mustaqiroh) pada permulaan melaksanakan penyembelihan.[5]

 

Ada perbedaan pendapat para ulama mengenai yang dimaksud dengan masih adanya kehidupan yang tetap (Hayatun mustafi Rotun pada hewan yang hendak disembelih diantaranya:

  a).  Menurut Abu Hamid, Ibnu Sabil dan dan Al Omroni , Ma bahwasanya yang dimaksud dengan kehidupan yang tetap adalah apabila hewan itu ditinggalkan/dibiarkan maka dia masih bisa hidup dalam satu atau dua hari.

 b). Berkata Ibnu Sabil; bahwasanya yang dimaksud dengan kehidupan yang tetap adalah apabila hewan itu ditinggalkan/dibiarkan maka dia masih bisa hidup 1 hari atau setengah hari.[6].

  c). Yang dimaksud dengan kehidupan yang tetap adalah masih adanya ruh di dalam tubuhnya/jasadnya dan dia masih bisa melihat dan mengeluarkan suara dan melakukan gerakan yang terkontrol.[7]

 

Sedangkan mengenai tanda-tanda masih adanya kehidupan yang tetap dapat diketahui dari adanya salah satu tanda-tanda sebagai berikut:

1.  Adanya gerakan yang keras setelah disembelih.

2.  Memancar dan menyembuh nya darah setelah disembelih.[8]

 

 4.     Alat yang digunakan untuk menyembelih disyaratkan berupa benda yang tajam yang dapat melukai seperti benda yang terbuat dari besi bambu kaca batu dan lain sebagainya, selain benda yang terbuat dari tulang seperti gigi dan kuku. Hal ini berdasarkan hadis Kanjeng Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam yang artinya:” benda-benda yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah atasnya Maka makanlah olehmu selagi benda itu bukan berupa gigi dan kuku…”(HR Bukhari dan Muslim).[9]

 

C.         Tata cara menyembelih

Tata cara menyembelih hewan itu terbagi kepada dua macam yaitu:

1. Hewan yang bisa dikuasai: maka tata cara menyembelihnya adalah dengan memotong sampai putus saluran nafas (hulqum dan saluran makanan ( Marian).

2.  Hewan yang tidak bisa dikuasai/liar. Maka tata cara menyembelihnya adalah dengan melukai di tempat mana saja dari bagian anggota tubuhnya yang dapat mematikannya.


Sedangkan sembelihan hewan yang berada dalam perut induknya itu mengikuti sembelihan induknya apabila dia keluar sudah dalam keadaan mati. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam: “ sembelihan janin (hewan) itu adalah mengikuti sembelihan induknya.” (hadits riwayat Imam Ahmad).[10]


    D.     Kesunahan kesunahan dalam menyembelih hewan

Ada beberapa hal yang dianjurkan dilakukan oleh seseorang yang hendak menyembelih binatang diantaranya adalah sebagai berikut:

1.    Menajamkan pisau atau alat yang akan digunakan memotong. Hal ini berdasarkan hadits Nabi sebagai berikut:” dan sebaiknya menajamkan salah seorang kamu akan pisaunya.” (HR muslim)

2.   Menghadapkan hewan yang hendak dipotong ke arah kiblat begitu pula dengan orang yang akan menyembelih nya.

3.  Memotong urat lehernya yang berada di kiri dan kanannya leher hewan yang disembelih (Al wa dijaini)

4.   Memotong hewan yang memiliki leher yang panjang (seperti kontak) dari arah leher bagian bawahnya, karena hal ini dapat memudahkan keluarnya ruh. 

5.  Hewan yang hendak disembelih dibaringkan pada sisi badan yang sebelah kiri kecuali pada unta disunahkan disembelih dalam keadaan berdiri.

6.     Membaca Bismillahirohmanirohim

7.   Membaca shalawat untuk Nabi Shallallahu Alaihi Salam.[11]

 

      E.   Hikmah diwajibkan yang menyembelih

Hikmah diwajibkannya menyembelih hewan adalah untuk membedakan antara hewan yang halal untuk dimakan dagingnya dan dan yang haram untuk dimakan.[12].

 


        III.    Mengolah ikan

 

  Bangkai ikan hukumnya adalah suci dan halal untuk     dimakan. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad     Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: ”Dua bangkai yaitu       bangkai ikan dan belalang.” (HR Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

 

  Apabila ikan tersebut ikan yang kecil (ikan teri) maka     makruh untuk dipotong, dan boleh dimakan tanpa terlebih     dahulu membersihkan kotoran yang ada di perutnya dengan       alasan sulitnya untuk dibersihkan.

 

 Apabila ikan tersebut ikan besar yang lama matinya maka     Sunnah untuk dipotong. menurut albuzay rimi memotongnya     dari ekornya kalau ikan tersebut tidak menyerupai hewan darat     yang boleh dipotong, Tetapi kalau ikan tersebut menyerupai     hewan darat yang boleh dipotong maka dipotong dari lehernya.[13]

 

    Apabila ikan tersebut ikan besar maka sebelum dimasak       atau   dimakan wajib terlebih dahulu dibersihkan kotoran yang   berada di dalam perutnya, karena kotoran ikan yang besar     menurut pendapat yang kuat hukumnya adalah najis.[14]

 

     Darah yang mengalir dari ikan hukumnya adalah najis     sebagaimana darah darah yang lainnya.[15]

        Ada perbedaan pendapat ulama tentang hukum memasak atau menggoreng ikan yang masih dalam keadaan hidup yaitu:

    1.      Makruh

    2.      Haram. karena ada unsur penyiksaan 

 

Demikian pembahasan kajian tentang yang masalah hewan yang boleh disembelih tentunya hewan yang halal dimakan dan kajian masalah pengolahan tentang ikan.


Semoga bermanfaat khususnya bagi penulis karya tulis ini umumnya bagi para pembaca yang senang terhadap kajian-kajian keilmuan keilmuan berdasarkan referensi kitab fiqih sebagai pendapatnya para ulama-ulama terdahulu. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Daftar Bacaan

a.       Kitab Al Bajuri

b.      Kitab Iqna’

c.       Kitab As Syarqowi

d.      Kitab Fathul Wahab

e.       Kitab Qulyubi wa ‘Umairoh



[1] (QS. Al Maidah: juz 5 : 3 ).

[2] (Al Bajuri juz 2 halaman 285). Sumber referensi (Fathul Wahab juz 2 halaman 184).

[3] Fathul wahab juz 2 halaman 184)

[4] (Fathul Wahab juz 2 halaman 185).

[5] (Fathul Wahab juz 2 halaman 185).

[6] (kifayatul Akhyar juz 2 halaman 224)

[7] (i'anatut tholibin, juz 2 halaman 343).

[8] (kifayatul Akhyar, juz 2 halaman 224).

[9] (Fathul Wahab juz 2 halaman 186).

[10] (Fathul Wahab, juz 2 halaman 184).

[11] (Fathul Wahab juz 2 halaman 184-185)

[12] ( Qalyubi wa Umairah, juz 4 titik halaman 240).

[13] ( I'anatut tholibin, juz 2 halaman 353).

[14] (i'anatut tholibin, Juz 1 halaman 91 91).

[15] . (tholibin Juz 1 halaman 83)

 

Share this:

 
Copyright © 2014 anzaaypisan. Designed by OddThemes